PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI
ATAS PERBUATAN YANG DILAKUKAN KARYAWAN
Oleh: Alvi
Syahrin
I. Karyawan
korporasi yang melakukan tindak pidana dalam lingkup kewenangannya dan
perbuatan tersebut menguntungkan korporasi, maka korporasi dapat dimintakan
pertanggungjawaban pidana atas perbuatan karyawannya tersebut. Karyawan
dianggap bertindak dalam lingkup pekerjaannya, apabila ia memiliki atau di beri
wewenang untuk melakukan perbuatan tersebut, termasuk dalam hal pihak ketiga
mengakui (menyakini) bahwa perbuatan karyawan itu merupakan perbuatan yang
telah mendapat kewenangan dari korporasi atas dasar kontrak (perjanjian) yang
dibuat.
Penentuan
kewenangan nyata karyawan berpusat pada fungsi yang didelagasikan kepada
karyawan dan tindakan tersebut termasuk dalam menjalankan fungsi korporasi,
artinya tindakan yang dilakukan oleh karyawan dianggap merupakan tindakan
pekerjaan si karyawan. Bahkan korkoprasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban
pidana dalam hal karyawannya melakukan tindak pidana dan tindak pidana tersebut
juga pelanggaran terhadap kebijakan korporasi, melanggar instruksi dari
supervisor atau panduan kebijakan. Dapat dimintakannya pertanggungjawaban
pidana korporasi atas perbuatan tersebut oleh karena korporasi tidak
melaksanakan pengawasan secara baik dan korporasi mendapat keuntungan dari
perbuatan karyawan tersebut.
II. Korporasi
mendapat keuntungan atas tindak pidana yang dilakukan oleh karyawannya apabila
karyawan melakukan tindak pidana dengan tujuan menguntungkan korporasi. Dalam
hal tindakan karyawan tersebut tidak menguntungkan korporasi dan korporasi
mengalami kerugian atas tindakan karyawan tersebut, maka tindakan karyawan itu
merupakan tindakan individu si karyawan dan ia bertanggungjawab secara
individual (pribadi). Namun, dalam hal karyawan melakukan tindak pidana untuk
kepentingan pribadi yaitu agar dapat cepat naik pangkat (mendapat promosi
jabatan), korporasi masih bisa dimintai pertanggungjawaban pidana, oleh karena
korporasi juga akan mendapat keuntungan dari perbuatan (tindakan) karyawan
tersebut, sebab promosi karyawan dilakukan sebagai bentuk kesuksesan yang
diterima oleh korporasi. Artinya, selama karyawan berniat untuk menguntungkan
korporasi atau korporasi diuntungkan
(mendapat keuntungan) secara tidak langsung maka korporasi tetap
dianggap telah menerima keuntungan.
Korporasi
tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, apabila karyawan telah
melanggar kepercayaan yang diberikan korporasi kepadanya (breach of fiduciary duty), oleh karena pelanggaran terhadap breach of fiduciary duty yang
dilakukan karyawan tidak menguntungkanbahkan menimbulkan kerugian bagi
korporasi. Tindakan karyawan merupakan perbuatan melanggar hukum dan korporasi
tidak mengetahuinya serta perusahaan tidak mendapat keuntungan bahkan mengalami
kerugian. Artinya, korporasi tidak memiliki pengetahuan atau kondisi yang
diperlukan untuk menimbulkan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan
(tindakan) yang dilakukan oleh karyawan tersebut, karena perbuatan karyawan
untuk kepentingan pribadinya dan/atau kepentingan pihak lain, bukan untuk
kepentingan korporasi.
III. Korporasi
juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindakan yang dilakukan oleh
para karyawan walaupun para setiap karyawan tersebut tidak secara utuh
melakukan tindak pidana, namun atas tindakan seluruh karyawan itu jika
disatukan akan menimbulkan tindak pidana. Dapat dimintakannya
pertanggungjawaban pidana korporasi atas tindak pidana yang dilakukan para
karyawannya tersebut, di bangun dari "collective
knowledge doctrine". Doktrin ini menyatakan dengan cara mengumpulkan
pengetahuan semua karyawan korporasi akan ditemukan fakta yang secara kolektif
mengarah kepada adanya pelanggaran (tindak pidana), sebab korporasi dalam
memberikan kewenangan kepada karyawannya adakalanya dengan mengkotak-kotakan
pengetahuan, membagi semua elemen kewajiban dan pelaksanaan dalam komponen yang
lebih kecil.
Berdasarkan
collective knowledge doctrine,
korporasi tidak dapat melepaskan diri dari pertanggungjawaban pidana dengan
alasan atas ketidaktahuannya atau tidak memeiliki pengetahuan secara menyeluruh
atas tindakan setiap para karyawannya, sebab korporasi harus memiliki
pengetahuan secara menyeluruh atas proses kerja yang dilaksanakan oleh para
karyawannya untuk mencapai tujuan korporasi. Selanjutnya, korporasi juga dapat
dimintai pertanggungjawaban pidana dalam hal korporasi mengabaikan tindakan
yang dilakukan oleh karyawan sehinggal menimbulkan suatu pelanggaran (tindak
pidana), oleh karena jika dilakukan pengawasan oleh orang yang memiliki fungsi
pengawasan di korporasi guna mempertanyakan legalitas dari perbuatan yang
dicurigai akan menimbulkan pelanggaran (tindak pidana), maka korporasi dianggap
memiliki pengetahuan atas pelanggaran (tindak pidana) tersebut. Hal ini
dibangun dari willful blindness doctrine,
yang menyatakan seseorang yang dengan sengaja tanpa mencari tahu lebih lanjut
(mengabaikan) timbulnya tindak pidana sedangkan ia mempunyai posisi sebagai
pengawas dan memiliki pengetahuan atas pelanggaran (tindak pidana) tersebut.
IV. Korporasi
dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan
karyawannya, termasuk agen di luar korporasi yang bertindak untuk korporasi
tersebut. Para karyawan korporasi termasuk agen tersebut bertindak dalam
lingkup wewenangnya dan bertindak untuk tujuan menguntungkan korporasi, antara
lain: a. pejabat eksekutif dan direksi (executive
officers and directors); b. manejer non-eksekutif dan pengawas (non-executive managers and supervisors);
c. karyawan tingkat rendah (low-level,
menial employees); dan d. kontraktor independen (independent contractors).
Bahan Bacaan:
Allen Arthur Robinson, 2008, 'Corporate
Culture' As a Basis for the Criminal Liability of Corporations, http://198.170.85.29/Allens-Arthur-Robinson-Corporate-Culture-paper-for Ruggie-Feb-2008.pdf.
Ian B.
Lee., 2011, Corporate Criminal
Responsibility as Team-Member Responsibility, Oxford Journal of legal
Studies, version of June 6, 2011.
Joel M.
Andropy, 1997, General Corporate Criminal
Liability, Texas Bar Journal, Februari 1997, Vol. 60. No. 2.
--o0o--
Tidak ada komentar:
Posting Komentar