Sabtu, 19 Juli 2014

Komentar Pasal 106 UUPPLH

KOMENTAR PASAL 106 UUPPLH
Oleh: Alvi Syahrin

I.          Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), berbunyi:
“Setiap orang yang memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf d, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).”.

Pasal 69 ayat (1) huruf d UUPPLH berbunyi: “Setiap orang dilarang: --- d. memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”.

Penjelasan Pasal 69 ayat (1) huruf d UUPPLH, berbunyi: “yang dilarang dalam huruf ini termasuk impor.”.
Penjelasan Pasal 106 UUPPLH, berbunyi: “cukup jelas”.


II.         Memperhatikan ketentuan Pasal tersebut di atas, tindak pidana sebagaimana yang dimaksud Pasal 106 UUPPLH merupakan tindak pidana/delik formil tentang memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. --- limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3 yaitu zat, energi dan/atau komponen lain yang karena sifat, kosentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. --- memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 UUPPLH yaitu termasuk melakukan impor limbah B3.

Ketentuan UUPPLH, tidak ada toleransi terhadap memasukkan limbah B3 (termasuk melakukan impor) yang berasal dari luar Negara Kesatuan Republik Indonesia ke import limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selanjutnya, jika diperhatikan ketentuan Pasal 59 ayat (7) UU No. 32 Tahun 2009 yang menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan limbah B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Pengelolaan Limbah B3 yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PP No. 18 Tahun 1999) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. (PP No. 85 tahun 1999).

Berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) PP No. 18 Tahun 1999, diatur bahwa: setiap orang dilarang melakukan impor limbah B3, selanjutnya dalam Pasal 53 ayat (7) PP No. 18 Tahun 1999 menetapkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata niaga limbah B3 ditetapkan oleh Menteri yang ditugasi dalam Bidang perdagangan setelah mendapat pertimbangan dari Kepala instasi yang bertanggungjawab. Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 520/MPP/Kep/8/2003 tentang Larangan Impor Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ditetapkan bahwa impor limbah B3  sebagai sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3 dan/atau beracun yang sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.

Dengan demikian, jika terjadi suatu impor yang muatannya, misalnya berupa besi skrap yang positif mengandung B3 (Limbah B3) maka berdasarkan ketentuan yang berlaku dan Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 520/MPP/Kep/8/2003 tentang Larangan Impor Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tidak dapat diimpor masuk ke Indonesia.

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 39/M-Dag/Per/9/2009 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3): setiap pelaksanaan impor Limbah Non B3 oleh IP Limbah Non B3 wajib dilengkapi Surat Pernyataan dari Eksportir Limbah Non B3, yang menyatakan bahwa: a. limbah yang diekspor bukan merupakan Limbah B3; dan b. bersedia bertanggung-jawab dan menerima kembali Limbah Non B3 yang telah diekspornya apabila Limbah Non B3 tersebut terbukti sebagai Limbah B3.  Dalam hal Limbah Non B3 yang diimpor sebagian atau seluruhnya terbukti sebagai Limbah B3 maka Limbah Non B3 dimaksud wajib dikirim kembali oleh IP Limbah Non B3 paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak kedatangan barang berdasarkan dokumen kepabeanan yang berlaku.

Ketentuan  Pasal 13 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 39/M-Dag/Per/9/2009 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3) menetapkan bahwa Importir yang mengimpor Limbah Non B3 tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. --- Impor limbah B3 ataupun pengimporan besi skrap yang mengandung limbah B3 dinyatakan dilarang atau tidak boleh dilakukan, jika tetap dilakukan mempunyai konsekuensi sebagai bentuk pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf d UUPPLH, dan terhadap pelaku dapat dikenakan Pasal 106 UUPPLH.


III.       Menyimak uraian terdahulu, dan memperhatikan ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf d UUPPLH, berbunyi: “Setiap orang dilarang: --- d. memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”. Penjelasan Pasal 69 ayat (1) huruf d UUPPLH, berbunyi: “yang dilarang dalam huruf ini termasuk impor.”. maka unsur-unsur Pasal 105 UUPPLH, yaitu:
a.   Unsur Obyektif:
memasukkan limbah B3 ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Memasukkan limbah dimaksud termasuk melakukan impor limbah B3. Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3 yaitu zat, energi dan/atau komponen lain yang karena sifat, kosentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. .

b.  Unsur Subyektif:
- setiap orang
berdasarkan Pasal 1 angka (32) UUPPLH, Pengertian setiap orang adalah orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- dengan sengaja.
Rumusan Pasal 106 UUPPLH tidak ada mencantumkan unsur kesalahan secara tegas, namun demikian jika dilihat dari kata “memasukkan limbah B3” akan terlihat adanya perbuatan aktif manusia yang secara pasti di dorong oleh kesadaran alam pikiran si pelaku, dan di dorong oleh kesadaran alam pikiran si pelaku tersebut merupakan unsur mensrea atau kesalahan, artinya unsur kesalahan tersebut secara tersirat dianggap ada dengan kata: “memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Republik Indonesia”.

--o0o-- 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar