KOMENTAR PASAL 106 UUPPLH
Oleh: Alvi Syahrin
I. Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), berbunyi:
“Setiap
orang yang memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf d, di pidana
dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)
dan paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).”.
Pasal 69
ayat (1) huruf d UUPPLH berbunyi: “Setiap orang dilarang: --- d. memasukkan
limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”.
Penjelasan
Pasal 69 ayat (1) huruf d UUPPLH, berbunyi: “yang dilarang dalam huruf ini
termasuk impor.”.
Penjelasan
Pasal 106 UUPPLH, berbunyi: “cukup jelas”.
II. Memperhatikan ketentuan Pasal tersebut
di atas, tindak pidana sebagaimana yang dimaksud Pasal 106 UUPPLH merupakan
tindak pidana/delik formil tentang memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia. --- limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau
kegiatan yang mengandung B3 yaitu zat, energi dan/atau komponen lain yang
karena sifat, kosentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak
langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau
membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk
hidup lain. --- memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 UUPPLH yaitu termasuk melakukan
impor limbah B3.
Ketentuan
UUPPLH, tidak ada toleransi terhadap memasukkan limbah B3 (termasuk melakukan
impor) yang berasal dari luar Negara Kesatuan Republik Indonesia ke import
limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selanjutnya,
jika diperhatikan ketentuan Pasal 59 ayat (7) UU No. 32 Tahun 2009 yang
menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan limbah B3 diatur dalam
Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang
Pengelolaan Limbah B3 yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PP No. 18
Tahun 1999) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 1999
Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 Tentang
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. (PP No. 85 tahun 1999).
Berdasarkan
ketentuan Pasal 53 ayat (1) PP No. 18 Tahun 1999, diatur bahwa: setiap orang
dilarang melakukan impor limbah B3, selanjutnya dalam Pasal 53 ayat (7) PP No.
18 Tahun 1999 menetapkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata niaga
limbah B3 ditetapkan oleh Menteri yang ditugasi dalam Bidang perdagangan
setelah mendapat pertimbangan dari Kepala instasi yang bertanggungjawab.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.
520/MPP/Kep/8/2003 tentang Larangan Impor Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
(B3) ditetapkan bahwa impor limbah B3
sebagai sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3 dan/atau
beracun yang sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara
langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakan lingkungan
hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan
hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.
Dengan
demikian, jika terjadi suatu impor yang muatannya, misalnya berupa besi skrap
yang positif
mengandung B3 (Limbah B3) maka berdasarkan ketentuan yang berlaku dan Peraturan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 520/MPP/Kep/8/2003 tentang Larangan
Impor Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tidak dapat diimpor masuk ke
Indonesia.
Selanjutnya,
berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor: 39/M-Dag/Per/9/2009 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya
dan Beracun (Non B3): setiap pelaksanaan impor Limbah Non B3 oleh IP Limbah Non
B3 wajib dilengkapi Surat Pernyataan dari Eksportir Limbah Non B3, yang
menyatakan bahwa: a. limbah yang diekspor bukan merupakan Limbah B3; dan b.
bersedia bertanggung-jawab dan menerima kembali Limbah Non B3 yang telah
diekspornya apabila Limbah Non B3 tersebut terbukti sebagai Limbah B3. Dalam hal Limbah Non B3 yang diimpor sebagian
atau seluruhnya terbukti sebagai Limbah B3 maka Limbah Non B3 dimaksud wajib
dikirim kembali oleh IP Limbah Non B3 paling lama 90 (sembilan puluh) hari
sejak kedatangan barang berdasarkan dokumen kepabeanan yang berlaku.
Ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Perdagangan
Republik Indonesia Nomor: 39/M-Dag/Per/9/2009 tentang Ketentuan Impor Limbah
Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3) menetapkan bahwa Importir yang
mengimpor Limbah Non B3 tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri
ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ---
Impor limbah B3 ataupun pengimporan besi skrap yang mengandung limbah B3
dinyatakan dilarang atau tidak boleh dilakukan, jika tetap dilakukan mempunyai
konsekuensi sebagai bentuk pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 69
ayat (1) huruf d UUPPLH, dan terhadap pelaku dapat dikenakan Pasal 106 UUPPLH.
III. Menyimak uraian terdahulu, dan
memperhatikan ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf d UUPPLH, berbunyi:
“Setiap orang dilarang: --- d. memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.”. Penjelasan Pasal 69 ayat (1) huruf d UUPPLH,
berbunyi: “yang dilarang dalam huruf ini termasuk impor.”. maka unsur-unsur
Pasal 105 UUPPLH, yaitu:
a. Unsur
Obyektif:
memasukkan limbah B3 ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Memasukkan limbah dimaksud termasuk melakukan impor limbah B3. Limbah B3 adalah
sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3 yaitu zat, energi
dan/atau komponen lain yang karena sifat, kosentrasi, dan/atau jumlahnya, baik
secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak
lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta
kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. .
b. Unsur
Subyektif:
- setiap orang
berdasarkan Pasal 1 angka (32) UUPPLH, Pengertian
setiap orang adalah orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum
maupun yang tidak berbadan hukum.
- dengan sengaja.
Rumusan
Pasal 106 UUPPLH tidak ada mencantumkan unsur kesalahan secara tegas, namun
demikian jika dilihat dari kata “memasukkan limbah B3” akan terlihat adanya
perbuatan aktif manusia yang secara pasti di dorong oleh kesadaran alam pikiran
si pelaku, dan di dorong oleh kesadaran alam pikiran si pelaku tersebut
merupakan unsur mensrea atau
kesalahan, artinya unsur kesalahan tersebut secara tersirat dianggap ada dengan
kata: “memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Republik Indonesia”.
--o0o--
Tidak ada komentar:
Posting Komentar