Minggu, 06 Juli 2014

Komentar Pasal 118 UUPPLH

KOMENTAR PASAL 118 UUPPLH
Oleh: Alvi Syahrin

Ketentuan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), berbunyi:
“Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) huruf a, sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha yang diwakili oleh pengurus yang berwenang mewakili di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selaku pelaku fungsional.”

Penjelasan Pasal 118 UUPPLH, berbunyi:
Yang dimaksud dengan pelaku fungsional dalam Pasal ini adalah badan usaha dan badan hukum.
Tuntutan pidana dikenakan terhadap pemimpin badan usaha dan badan hukum karena tindak pidana badan usaha dan badan hukum adalah tindak pidana fungsional sehingga pidana dikenakan dan sanksi dijatuhkan kepada mereka yang memiliki kewenangan terhadap pelaku fisik dan menerima tindakan pelaku fisik tersebut. 
Yang dimaksud dengan menerima tindakan dalam Pasal ini termasuk menyetujui, membiarkan, atau tidak cukup melakukan pengawasan terhadap tindakan pelaku fisik, dan/atau memiliki kebijakan yang memungkinkan terjadinya tindak pidana tersebut.


Komentar:

Ketentuan Pasal 118 UUPPLH mengatur bahwa pelaku tindak pidana lingkungan yaitu badan usaha, hal ini dapat disimak dari kata “sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) huruf a”.   Pasal 116 ayat (1) huruf a yaitu badan usaha. Oleh karena badan usaha sebagai pelaku tindak pidana maka yang dikenakan sanksi pidana adalah badan usaha tersebut. Kata “ ... yang diwakili oleh pengurus yang berwenang mewakili di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selaku pelaku fungsional” diartikan sebagai dalam hal badan usaha sebagai pelaku tindak pidana (yang didakwakan) maka yang hadir di depan persidangan adalah pengurus yang berwenang mewakili badan usaha tersebut. Pengurus dihadirkan di depan persidangan pengadilan merupakan sebagai jabatannya di badan usaha, artinya pengurus tersebut dihadapkan di depan pengadilan karena jabatannya, bukan sebagai tanggungjawab pribadi.


Selanjutnya, ada yang menafsirkan bahwa berdasarkan rumusan dan Penjelasan Pasal 118 UUPPLH, dalam hal terjadi tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, maka yang dikenakan tuntutan dan sanksi pidana adalah pimpinan atau pengurus badan usaha, sedangkan terhadap badan usahanya tidak dapat dikenakan kepada badan usaha tersebut, merupakan pendapat yang tidak tepat atau keliru, oleh karena jika diperhatikan Pasal 116 ayat (1) UUPPLH, berbunyi:
“(1) Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:
a.     badan usaha; dan/atau
b.    orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut”,
dan kemudian lagi pada huruf a dari Pasal 116 ayat (1) UUPPLH, ada kata “dan/atau”, maka kata “dan/atau” tersebut menggambarkan bahwa jika di gunakan kata “dan” maka tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada: a. badan usaha, dan (bersama), b. orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut, dan jika digunakan kata “atau” maka tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada: a. badan usaha, atau b. orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut, atau c. orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana. Artinya, ketentuan Pasal 118 UUPPLH menjelaskan dalam hal pelakunya adalah Badan Usaha, dan badan usaha tersebut dapat di tuntut pidana dan dijatuhi pidana.

Ketentuan Pasal 118 UUPPLH, sebenarnya mempertegas bahwa badan usaha dapat di tuntut dan dijatuhi pidana. Selanjutnya adanya kata “yang diwakili oleh pengurus yang berwenang mewakili di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selaku pelaku fungsional” adalah untuk menegaskan bahwa badan usaha pada waktu dituntut di pengadilan, yang mewakilinya adalah pengurus yang berwenang mewakili di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, dalam hal surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya men-juncto-kan Pasal 118 UUPPLH, maka yang sedang didakwa adalah Badan Usaha, dan bukan pengurus dari badan usaha tersebut. Oleh karena yang didakwakan badan usaha maka tuntutan ditujukan kepada badan usaha dan hukumannya berupa sanksi pidana denda dan dapat dikenakan pidana tambahan atau tata tertib sebagaimana diatur dalam Pasal 119 UUPPLH. Artinya, tuntutan pidana atau hukuman yang dijatuhkan tidak dapat berupa pidana penjara.


-o0o-

1 komentar: