KOMENTAR
PASAL 118 UUPPLH
Oleh:
Alvi Syahrin
Ketentuan Pasal 118 Undang-Undang Nomor
32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH),
berbunyi:
“Terhadap tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116
ayat (1) huruf a, sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha yang diwakili oleh pengurus yang berwenang mewakili
di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
selaku pelaku fungsional.”
Penjelasan Pasal 118 UUPPLH, berbunyi:
Yang dimaksud dengan pelaku fungsional dalam Pasal ini adalah
badan usaha dan badan hukum.
Tuntutan pidana dikenakan terhadap pemimpin badan usaha dan badan hukum karena
tindak pidana badan usaha dan badan hukum adalah tindak pidana fungsional sehingga pidana dikenakan dan sanksi dijatuhkan
kepada mereka yang memiliki kewenangan terhadap pelaku fisik dan menerima tindakan
pelaku fisik tersebut.
Yang dimaksud dengan menerima tindakan dalam
Pasal ini termasuk menyetujui, membiarkan, atau tidak cukup melakukan
pengawasan terhadap tindakan pelaku fisik, dan/atau memiliki kebijakan yang
memungkinkan terjadinya tindak pidana tersebut.
Komentar:
Ketentuan
Pasal 118 UUPPLH mengatur bahwa pelaku tindak pidana lingkungan yaitu badan
usaha, hal ini dapat disimak dari kata “sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116
ayat (1) huruf a”. Pasal 116 ayat (1) huruf a yaitu badan usaha.
Oleh karena badan usaha sebagai pelaku tindak pidana maka yang dikenakan sanksi
pidana adalah badan usaha tersebut. Kata “ ... yang diwakili oleh pengurus yang
berwenang mewakili di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan selaku pelaku fungsional” diartikan sebagai dalam hal badan
usaha sebagai pelaku tindak pidana (yang didakwakan) maka yang hadir di depan
persidangan adalah pengurus yang berwenang mewakili badan usaha tersebut.
Pengurus dihadirkan di depan persidangan pengadilan merupakan sebagai
jabatannya di badan usaha, artinya pengurus tersebut dihadapkan di depan
pengadilan karena jabatannya, bukan sebagai tanggungjawab pribadi.
Selanjutnya,
ada yang menafsirkan bahwa berdasarkan rumusan dan Penjelasan Pasal 118 UUPPLH,
dalam hal terjadi tindak pidana lingkungan
hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, maka yang dikenakan tuntutan dan sanksi pidana adalah
pimpinan atau pengurus badan usaha, sedangkan terhadap badan usahanya tidak
dapat dikenakan kepada badan usaha tersebut, merupakan pendapat yang tidak tepat atau keliru, oleh karena jika
diperhatikan Pasal 116 ayat (1) UUPPLH, berbunyi:
“(1) Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk,
atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan
kepada:
a. badan
usaha; dan/atau
b. orang
yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang
bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak
pidana tersebut”,
dan kemudian lagi pada huruf
a dari Pasal 116 ayat (1) UUPPLH, ada kata “dan/atau”, maka kata “dan/atau”
tersebut menggambarkan bahwa jika di gunakan kata “dan” maka tuntutan pidana
dan sanksi pidana dijatuhkan kepada: a. badan usaha, dan (bersama), b. orang
yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang
bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut, dan jika
digunakan kata “atau” maka tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:
a. badan usaha, atau b. orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak
pidana tersebut, atau c. orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam
tindak pidana. Artinya, ketentuan Pasal
118 UUPPLH menjelaskan dalam hal pelakunya adalah Badan Usaha, dan badan
usaha tersebut dapat di tuntut pidana dan dijatuhi pidana.
Ketentuan
Pasal 118 UUPPLH, sebenarnya mempertegas bahwa badan usaha dapat di tuntut dan
dijatuhi pidana. Selanjutnya adanya kata “yang
diwakili oleh pengurus yang berwenang mewakili di dalam dan di luar pengadilan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan selaku pelaku fungsional” adalah untuk
menegaskan bahwa badan usaha pada waktu dituntut di pengadilan, yang
mewakilinya adalah pengurus yang berwenang mewakili di dalam dan di luar
pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, dalam
hal surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya men-juncto-kan Pasal 118 UUPPLH, maka yang sedang didakwa adalah Badan Usaha, dan bukan pengurus dari badan usaha tersebut. Oleh karena yang
didakwakan badan usaha maka tuntutan ditujukan kepada badan usaha dan
hukumannya berupa sanksi pidana denda
dan dapat dikenakan pidana tambahan atau tata tertib sebagaimana diatur
dalam Pasal 119 UUPPLH. Artinya, tuntutan pidana atau hukuman yang dijatuhkan tidak dapat berupa pidana penjara.
-o0o-
terimakasih ilmunya prof, sukses selalu
BalasHapus