Minggu, 20 Juli 2014

Komentar Pasal 100 UUPPLH

KOMENTAR PASAL 100 UUPPLH
Oleh: Alvi Syahrin


Ketentuan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), berbunyi: 
(1) Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimna dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan telah lebih satu kali.


Penjelasan Pasal 100 UUPPLH, menyatakan cukup jelas. Namun demikian, jika diperhatikan Penjelasan Umum UUPPLH pada angka 6, dijelaskan bahwa: “.... Penegakan hukum pidana lingkungan tetap memperhatikan asas ultimum remedium yang mewajibkan penerapan penegakan hukum pidana sebagai upaya terakhir stelah penerapan penegakan hukum administrasi dianggap tidak berhasil. Penerapan asas ultimum remedium ini hanya berlaku bagi tindak pidana formil tertentu, yaitu pemidanaan terhadap pelanggaran baku mutu air limbah, emisi dan gangguan”.

Terhadap tindak pidana Pasal 100 ayat (1) UUPPLH baru dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 UUPPLH yaitu sanksi administratif sebagaimana yang diatur dalam Pasal 76 ayat (2) UUPPLH yang dapat berupa:
a.   Teguran tertulis;
b.   Paksaan pemerintah; 
c.   Pembekuan izin lingkungan; atau 
d.   Pencabutan izin lingkungan. 

Sanksi administrasi berdasarkan Pasal 76 ayat (1) UUPPLH dijatuhkan kepada penanggungjawab usaha dan atau/kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan  pelanggaran  terhadap  izin  lingkungan.

Izin lingkungan berdasarkan Pasal 1 angka (35) UUPPLH adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 41 UUPPLH ketentuan lebih lanjut mengenai izin lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 40 UUPPLH, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), saat ini PP yang mengatur tentang izin lingkungan yaitu PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Dengan demikian menerapkan Pasal 100 UUPPLH terhadap penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan dengan alasan sanksi administrasi di dasarkan pada PP No. 27 tahun 2012, artinya menjatuhkan sanksi administratif berdasarkan Pasal 76 ayat (1) UUPPLH dilaksanakan dengan memperhatikan PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

Selanjutnya, jika sanksi administrasi telah dijatuhkan pada masa berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (selanjutnya disingkat UUPLH) atau sebelum berlakunya UUPPLH namun penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan tidak mematuhi sanksi administrasi tersebut, dan ketidakpatuhan memenuhi sanksi administrasi berlanjut sampai berlakunya UUPPLH, apakah hal ini bisa dijadikan alasan untuk menerapkan Pasal 100 UUPPLH terhadap penangungjawab usaha dan/atau kegiatan tersebut, dapat dijelaskan sebagai berikut:

Ketentuan Pasal 25 sampai Pasal 27 UUPLH, mengatur Sanksi Administrasi. Sanksi Administrasi berdasarkan Pasal 25 ayat (1) UUPLH yaitu berupa paksaan pemerintah terhadap penanggungjawab usaha dan atau kegiatan untuk mencegah dan mengakhiri terjadinya pelanggaran, serta menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh suatu pelanggaran, melakukan tindakan penyelamatan, penanggulangan, dan/atau pemulihan atas beban biaya penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-undang. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UUPLH, diatur bahwa pelanggaran tertentu dapat dijatuhi sanksi berupa pencabutan izin usaha dan/atau kegiatan. Penjelasan Pasal 27 ayat (1) UUPLH menjelaskan bahwa bobot pelanggaran peraturan lingkungan hidup bisa berbeda-beda mulai dari pelanggaran syarat administrasi sampai dengan pelanggaran yang menimbulkan korban. Kemudian, yang dimaksud dengan pelanggaran tertentu adalah pelanggaran oleh usaha dan/atau kegiatan yang dianggap berbobot untuk dihentikan kegiatan usahanya, misalnya telah ada warga masyarakat yang terganggu kesehatannya akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Memperhatikan ketentuan sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai Pasal 27 UUPLH, menetapkan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah, dan sanksi administrasi dijatuhkan karena penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan melakukan pelanggaran terhadap peraturan lingkungan hidup yang mulai dari pelanggaran syarat administrasi sampai dengan pelanggaran yang menimbulkan korban. Hal ini (ketentuan sanksi administrasi dalam UUPLH) berbeda dengan ketentuan sanksi adminstrasi dalam UUPPLH. Sanksi administrasi dalam UUPPLH dikenakan kepada penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan, dan sanksinya terdiri atas: teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, atau pencabutan izin lingkungan.

Dengan demikian, menerapkan Pasal 100 UUPPLH terhadap pelaku usaha dan atau kegiatan yang dijatuhkan sanksi administrasinya berdasarkan ketentuan sanksi administrasi yang diatur dalam UUPLH, tidak dapat dilakukan, karena hal ini akan bertentangan dengan asas legalitas. Kemudian, berdasarkan Pasal 125 UUPPLH, sejak UUPPLH berlaku, UUPLH dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, ini berarti makna sanksi administrasi harus diartikan sebagai sanksi administrasi yang dijatuhkan kepada pelaku usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran terhadap izin lingkungan. --- akan tetapi penerapan Pasal 100 UUPPLH bisa diterapkan kepada orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan, jika orang tersebut telah melakukan pelanggaran tersebut lebih dari satu kali.  Artinya, pelaku usaha dan/atau kegiatan telah melakukan pelanggaran terhadap baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan telah dilakukan lebih dari satu kali.

Untuk membuktikan telah dilakukannya pelanggaran terhadap baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan, maka pejabat pengawas lingkungan yang melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggungjawab usaha dan atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 UUPPLH, membuat laporan dan berita acara pengawasan atas pelanggaran dimaksud. Dengan adanya dibuat laporan dan berita acara pengawasan tersebut, maka akan ada bukti yang menerangkan atau yang membuktikan bahwa perbuatan tersebut telah dilakukan lebih dari satu kali.

Menerapkan Pasal 100 ayat (1) UUPPLH terhadap pelaku usaha dan/atau kegiatan dan tidak melanggar asas subsidiaritas atau ultimumum remedium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2) UUPPLH maupun asas legalitas, pada saat ini yaitu harus dengan alasan pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali, sedangkan untuk alasan sanksi administrasi telah dijatuhkan tidak dipatuhi baru bisa dijadikan alasan untuk mengenakan Pasal 100 ayat (1) UUPPLH jika penjatuhan sanksi adminstrasi tersebut didasarkan kepada  ketentuan izin lingkungan sebagaimana yang diatur dalam PP No. 27 Tahun 2012.

--o0o--

Tidak ada komentar:

Posting Komentar