Minggu, 06 Juli 2014

Komentar Pasal 119 UUPPLH

KOMENTAR PASAL 119 UUPPLH


Oleh: Alvi Syahrin


Pasal 119 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), berbunyi:
Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, terhadap badan usaha dapat dikenakan pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa:
a.     perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;
b.   penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan;
c.    perbaikan akibat tindak pidana;
d.   pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun.

Penjelasan Pasl 119 UUPPLH:
Cukup jelas.


Komentar:

Ketentuan Pasal 119 UUPPLH, sanksi pidana tambahan atau tindakan tata tertib dijatuhkan kepada badan usaha. Badan usaha disini sebagai pelaku tindak pidana. Sanksi tindakan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 119 UUPPLH hanya bersifat komplemen atau pelengkap yakni tidak ada ada bedanya dengan sanksi pidana tambahan yang bersifat fakultatif. Hal tersebut dapat di simak dari adanya kata “dapat” dalam rumusan Pasal 119 UUPPLH tersebut.


Kata “dapat” dalam Pasal 119 UUPPLH menunjukkan legislator (pembuat undang-undang) memberi kebebasan bagi hakim yang memutuskan perkara tersebut untuk menjatuhkan jenis sanksi tindakan atau tidak terhadap terdakwa. Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 119 UUPPLH, sanksi pidana tambahan atau tindakan hanya dikenakan terhadap badan usaha, hal ini dapat dilihat dari rumusan Pasal 119 UUPPLH yang menyebutkan: “Selain pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang ini, terhadap badan usaha dapat dikenakan pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa ...”.

Sanksi tindakan merupakan sanksi dalam hukum pidana yang bersifat antisifatif bukan reaktif terhadap pelaku tindak pidana yang berbasis pada filsafat determinisme[1] dalam ragam bentuk sanksi yang dinamis dan spesifikasi bukan penderitaan fisik atau perampasan kemerdekaan, dengan tujuan untuk memulihkan keadaan tertentu bagi pelaku maupun korban.

Memperhatikan sanksi pidana yang ada dalam Pasal 98 UUPPLH sampai dengan Pasal 111 UUPPLH, Pasal 113 UUPPLH sampai dengan Pasal 115 UUPPLH yang mengenakan sanksi pidana penjara dan denda serta Pasal 119 UUPPLH yang dapat memberikan hukuman tambahan kepada badan usaha, maka hukuman bagi badan usaha yang melakukan tindak pidana, hanya berupa sanksi pidana denda dan dapat ditambah dengan sanksi pidana tambahan atau tindakan tata tertib. Dengan demikian, dalam hal surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum men-juncto-kan Pasal 118 UUPPLH dalam surat dakwaannya, dan ia (Jaksa Penuntut Umum) juga akan menuntut agar badan usaha juga dijatuhkan hukuman berupa pidana tambahan atau tata tertib, maka jaksa penuntut umum perlu juga men-juncto-kan Pasal 119 UUPPLH dalam surat dakwaannya.

--o0o--


[1] Filsafat determinisme menyatakan pemidanaan menekakankan nilai-nilai kemanusiaan dan pendidikan, searah dengan hakikat sanksi tindakan yang menekankan tidak boleh adanya pencelaan terhadap perbuatan yang dilanggar oleh pelaku. Tujuan pemidanaan bersifat mendidik untuk mengubah tingkah laku pelaku tindak pidana dan orang lain yang cenderung melakukan tindak pidana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar