KOMENTAR PASAL 119 UUPPLH
Oleh: Alvi Syahrin
Pasal 119 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), berbunyi:
Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, terhadap
badan usaha dapat dikenakan pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa:
a.
perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;
b. penutupan
seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan;
c. perbaikan
akibat tindak pidana;
d. pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau penempatan perusahaan di bawah pengampuan
paling lama 3 (tiga) tahun.
Penjelasan
Pasl 119 UUPPLH:
Cukup
jelas.
Komentar:
Ketentuan
Pasal 119 UUPPLH, sanksi pidana tambahan atau tindakan tata tertib dijatuhkan
kepada badan usaha. Badan usaha disini sebagai pelaku tindak pidana. Sanksi
tindakan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 119 UUPPLH hanya bersifat
komplemen atau pelengkap yakni tidak ada ada bedanya dengan sanksi pidana
tambahan yang bersifat fakultatif. Hal tersebut dapat di simak dari adanya kata
“dapat” dalam rumusan Pasal 119 UUPPLH tersebut.
Kata
“dapat” dalam Pasal 119 UUPPLH menunjukkan legislator (pembuat undang-undang)
memberi kebebasan bagi hakim yang memutuskan perkara tersebut untuk menjatuhkan
jenis sanksi tindakan atau tidak terhadap terdakwa. Selanjutnya, berdasarkan
ketentuan Pasal 119 UUPPLH, sanksi pidana tambahan atau tindakan hanya
dikenakan terhadap badan usaha, hal ini dapat dilihat dari rumusan Pasal 119
UUPPLH yang menyebutkan: “Selain pidana sebagaimana yang dimaksud dalam
Undang-Undang ini, terhadap badan usaha dapat dikenakan pidana tambahan atau
tindakan tata tertib berupa ...”.
Sanksi
tindakan merupakan sanksi dalam hukum pidana yang bersifat antisifatif bukan
reaktif terhadap pelaku tindak pidana yang berbasis pada filsafat determinisme[1] dalam ragam bentuk sanksi
yang dinamis dan spesifikasi bukan penderitaan fisik atau perampasan
kemerdekaan, dengan tujuan untuk memulihkan keadaan tertentu bagi pelaku maupun
korban.
Memperhatikan
sanksi pidana yang ada dalam Pasal 98 UUPPLH sampai dengan Pasal 111 UUPPLH,
Pasal 113 UUPPLH sampai dengan Pasal 115 UUPPLH yang mengenakan sanksi pidana
penjara dan denda serta Pasal 119 UUPPLH yang dapat memberikan hukuman tambahan
kepada badan usaha, maka hukuman bagi badan usaha yang melakukan tindak pidana,
hanya berupa sanksi pidana denda dan
dapat ditambah dengan sanksi pidana tambahan atau tindakan tata tertib.
Dengan demikian, dalam hal surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum
men-juncto-kan Pasal 118 UUPPLH dalam
surat dakwaannya, dan ia (Jaksa Penuntut Umum) juga akan menuntut agar badan
usaha juga dijatuhkan hukuman berupa pidana tambahan atau tata tertib, maka jaksa
penuntut umum perlu juga men-juncto-kan
Pasal 119 UUPPLH dalam surat dakwaannya.
--o0o--
[1] Filsafat
determinisme menyatakan pemidanaan menekakankan nilai-nilai kemanusiaan dan
pendidikan, searah dengan hakikat sanksi tindakan yang menekankan tidak boleh
adanya pencelaan terhadap perbuatan yang dilanggar oleh pelaku. Tujuan
pemidanaan bersifat mendidik untuk mengubah tingkah laku pelaku tindak pidana
dan orang lain yang cenderung melakukan tindak pidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar