KOMENTAR ATAS PASAL 117 UUPPLH
Oleh: Alvi Syahrin
Pasal 117 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentangPerlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), berbunyi:
“Jika tuntutan pidana diajukan kepada pemberi perintah atau
pemimpin tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) huruf b,
ancaman pidana yang dijatuhkan berupa pidana penjara dan denda diperberat
dengan sepertiga.”
Penjelasan Pasal 117 UUPPLH:
Cukup jelas.
Komentar:
Ketentuan Pasal 117 UUPPLH, menetapkan bahwa
terhadap orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana lingkungan
atau orang yang bertindak sebagai pemimpin dalam tindak pidana lingkungan yang
dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, ancaman pidana berupa penjara dan denda diperberat dengan sepertiga. Orang yang memberi perintah untuk
melakukan tindak pidana lingkungan atau orang yang bertindak sebagai pemimpin
dalam tindak pidana yaitu mereka-mereka yang merupakan atau sebagai pengurus dari badan usaha tersebut.
Pengurus badan usaha yang menjalankan kepengurusan badan usaha
yang bersangkutan sesuai dengan anggaran dasar. Pengurus badan usaha termasuk
mereka yang dalam kenyataannya memiliki kewenangan dan ikut memutuskan
kebijakan atau perbuatan badan usaha yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak
pidana. Setiap individu yang
ditunjuk dan memiliki tanggung jawab organisasional atau operasional untuk
spesifik perilaku, atau yang memiliki kewajiban untuk mencegah suatu
pelanggaran oleh badan usaha yaitu melaksanakan kewajiban untuk melakukan perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 68 UUPPLH,
dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas terjadinya tindak pidana
lingkungan.
Seseorang yang dalam fungsinya sebagai pengurus dalam
organisasi badan usaha harus melakukan tindakan untuk mencegah terjadinya
tindakan terlarang, namun ia tidak melakukannya, ia tidak kehilangan posisi kepemimpinannya dalam konteks memberi
arahan bagi tindakan badan usaha (yang
secara faktual perbuatan itu dilakukan oleh pegawai lain). Dalam kondisi ini
orang tersebut dapat juga dikatakan sebagai orang memimpin. Seseorang juga dapat dikatakan sebagai secara
faktual meminpin dalam tindak pidana badan usaha/korporasi jika ia mengetahui
terjadinya tindak pidana yang bersangkutan, namun ia tidak mengambil
langkah-langkah untuk mencegah perbuatan yang terlarang dan secara menerima
keadaan terjadinya perbuatan yang dilarang tersebut.
Pengurus korporasi/badan usaha merupakan
individu-individu yang mempunyai kedudukan atau kekuasaan sosial, setidaknya
dalam lingkup perusahaan tempat mereka bekerja. Mereka-mereka yang dapat
dikategorikan sebagai pengurus badan usaha yaitu:
1) mereka yang menurut anggaran dasarnya secara
formal menjalankan pengurusan badan usaha;
2) mereka yang sekalipun menurut anggaran
dasar badan usaha bukan pengurus, tetapi secara resmi memiliki kewenangan untuk
melakukan perbuatan yang mengikat badan usaha
secara hukum berdasarkan:
a) pengangkatan oleh pengurus untuk memangku suatu jabatan dengan
pemberian kewenangan untuk mengambil keputusan sendiri dalam batas ruang
lingkup tugas dan kewajiban yang melekat pada jabatannya itu untuk dapat
melakukan perbuatan hukum mengikat badan usaha, atau
b) pemberian kuasa oleh pengurus atau
mereka sebagaimana dimaksud a) untuk dapat melakukan perbuatan yang secara
hukum mengikat badan usaha.
3) oleh orang lain yang diperintahkan oleh
mereka yang disebut dalam huruf 1) dan 2), untuk melakukan atau menjalankan
pengurusan badan usaha.
Mencermati rumusan Pasal 117 UUPPLH yang menetapkan bahwa ancaman pidana kepada
pemberi perintah atau pemimpin tindak pidana diperberat dengan sepertiga, maka yang dituntut dan dijatuhi hukuman adalah
pengurus. Pengurus badan usaha berdasarkan Pasal 117 UUPPLH dituntut dan
dijatuhi hukum berdasarkan pertanggungjawabannya secara pribadi atau merupakan tanggungjawab individual dari
pengurus tersebut. Artinya, jika Jaksa Penuntut Umum mendakwakan seseorang
pengurus badan usaha dengan menghubungkan (men-juncto-kan) Pasal 117 UUPPLH dalam surat dakwaan, maka yang didakwakan adalah pribadi pengurus
(sebagai pertanggungjawaban individual dari pengurus badan usaha tersebut).
Ancaman hukuman yang dijatuhkan kepada pengurus (sebagai pertanggungjawaban
individual) yaitu berupa penjara dan denda.
Ancaman pidana terhadap pengurus badan usaha,
misalnya terhadap melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 98 ayat
(1) UUPPLH, berupa ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan
paling lama 10 (sepuluh tahun) dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000,00 (tiga
milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah),
maka ancaman pidana yang dijatuhkan
terhadap pengurus badan usaha menjadi pidana penjara paling singkat 4
(empat) tahun dan paling lama 13 tahun 4 (empat) bulan dan denda paling sedikit
Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) dan paling banyak Rp.
13.333.333.333,33 (tiga belas milyar tiga ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus
tiga puluh ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah tiga puluh tiga sen).
Demikian seterusnya untuk tidak pidana lain yang dilakukan pengurus badan usaha
sebagaimana diatur dalam Pasal 98 ayat (2), ayat (3) UUPPLH, Pasal 99 ayat (1),
ayat (2), ayat (3) UUPPLH, Pasal 100 UUPPLH sampai dengan Pasal 109 UUPPLH,
Pasal 113 UUPPLH sampai dengan Pasal 115 UUPPLH.
-o0o-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar