Minggu, 06 Juli 2014

Komentar Pasal 117 UUPPLH

KOMENTAR ATAS PASAL 117 UUPPLH

Oleh: Alvi Syahrin


Pasal 117 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentangPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), berbunyi:
“Jika tuntutan pidana diajukan kepada pemberi perintah atau pemimpin tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) huruf b, ancaman pidana yang dijatuhkan berupa pidana penjara dan denda diperberat dengan sepertiga.”

Penjelasan Pasal 117 UUPPLH:
Cukup jelas.


Komentar:

Ketentuan Pasal 117 UUPPLH, menetapkan bahwa terhadap orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana lingkungan atau orang yang bertindak sebagai pemimpin dalam tindak pidana lingkungan yang dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, ancaman pidana berupa penjara dan denda diperberat dengan sepertiga. Orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana lingkungan atau orang yang bertindak sebagai pemimpin dalam tindak pidana yaitu mereka-mereka yang merupakan atau sebagai pengurus dari badan usaha tersebut.


Pengurus badan usaha yang menjalankan kepengurusan badan usaha yang bersangkutan sesuai dengan anggaran dasar. Pengurus badan usaha termasuk mereka yang dalam kenyataannya memiliki kewenangan dan ikut memutuskan kebijakan atau perbuatan badan usaha yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Setiap individu yang ditunjuk dan memiliki tanggung jawab organisasional atau operasional untuk spesifik perilaku, atau yang memiliki kewajiban untuk mencegah suatu pelanggaran oleh badan usaha yaitu melaksanakan kewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 68 UUPPLH, dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas terjadinya tindak pidana lingkungan.

Seseorang yang dalam fungsinya sebagai pengurus dalam organisasi badan usaha harus melakukan tindakan untuk mencegah terjadinya tindakan terlarang, namun ia tidak melakukannya, ia tidak kehilangan  posisi kepemimpinannya dalam konteks memberi arahan bagi tindakan badan usaha  (yang secara faktual perbuatan itu dilakukan oleh pegawai lain). Dalam kondisi ini orang tersebut dapat juga dikatakan sebagai orang memimpin.  Seseorang juga dapat dikatakan sebagai secara faktual meminpin dalam tindak pidana badan usaha/korporasi jika ia mengetahui terjadinya tindak pidana yang bersangkutan, namun ia tidak mengambil langkah-langkah untuk mencegah perbuatan yang terlarang dan secara menerima keadaan terjadinya perbuatan yang dilarang tersebut.

Pengurus korporasi/badan usaha merupakan individu-individu yang mempunyai kedudukan atau kekuasaan sosial, setidaknya dalam lingkup perusahaan tempat mereka bekerja. Mereka-mereka yang dapat dikategorikan sebagai pengurus badan usaha yaitu:
1)    mereka yang menurut anggaran dasarnya secara formal menjalankan pengurusan badan usaha;
2)    mereka yang sekalipun menurut anggaran dasar badan usaha bukan pengurus, tetapi secara resmi memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan yang mengikat badan usaha  secara hukum berdasarkan:
a)    pengangkatan oleh pengurus untuk memangku suatu jabatan dengan pemberian kewenangan untuk mengambil keputusan sendiri dalam batas ruang lingkup tugas dan kewajiban yang melekat pada jabatannya itu untuk dapat melakukan perbuatan hukum mengikat badan usaha, atau
b)    pemberian kuasa oleh pengurus atau mereka sebagaimana dimaksud a) untuk dapat melakukan perbuatan yang secara hukum mengikat badan usaha.
3)    oleh orang lain yang diperintahkan oleh mereka yang disebut dalam huruf 1) dan 2), untuk melakukan atau menjalankan pengurusan badan usaha.


Mencermati rumusan Pasal 117 UUPPLH yang menetapkan bahwa ancaman pidana kepada pemberi perintah atau pemimpin tindak pidana diperberat dengan sepertiga, maka yang dituntut dan dijatuhi hukuman adalah pengurus. Pengurus badan usaha berdasarkan Pasal 117 UUPPLH dituntut dan dijatuhi hukum berdasarkan pertanggungjawabannya secara pribadi atau merupakan tanggungjawab individual dari pengurus tersebut. Artinya, jika Jaksa Penuntut Umum mendakwakan seseorang pengurus badan usaha dengan menghubungkan (men-juncto-kan) Pasal 117 UUPPLH dalam surat dakwaan, maka yang didakwakan adalah pribadi pengurus (sebagai pertanggungjawaban individual dari pengurus badan usaha tersebut). Ancaman hukuman yang dijatuhkan kepada pengurus (sebagai pertanggungjawaban individual) yaitu berupa penjara dan denda.

Ancaman pidana terhadap pengurus badan usaha, misalnya terhadap melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 98 ayat (1) UUPPLH, berupa ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh tahun) dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah), maka ancaman pidana yang dijatuhkan terhadap pengurus badan usaha menjadi pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 13 tahun 4 (empat) bulan dan denda paling sedikit Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 13.333.333.333,33 (tiga belas milyar tiga ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah tiga puluh tiga sen). Demikian seterusnya untuk tidak pidana lain yang dilakukan pengurus badan usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 98 ayat (2), ayat (3) UUPPLH, Pasal 99 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UUPPLH, Pasal 100 UUPPLH sampai dengan Pasal 109 UUPPLH, Pasal 113 UUPPLH sampai dengan Pasal 115 UUPPLH.


-o0o-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar