Minggu, 06 Juli 2014

Komentar Pasal 120 UUPPLH

Komentar Pasal 120 UUPPLH


Oleh: Alvi Syahrin


Pasal 120 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), berbunyi:
(1)   Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, jaksa berkoordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk melaksanakan eksekusi.
(2)   Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf e, Pemerintah berwenang untuk mengelola badan usaha yang dijatuhi sanksi penempatan di bawah pengampuan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Penjelasan:
Cukup jelas.



Komentar:

Ketentuan Pasal 120 UUPPLH mengatur mengenai tata cara melaksanakan eksekusi terhadap badan usaha, dalam hal badan usaha tersebut dijatuhkan pidana tambahan atau tindakan tata tertib.

Berdasarkan ketentuan Pasal 120 ayat (1) UUPPLH, dalam hal badan usaha dijatuhkan pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindakan pidana, dan atau penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan atau kegiatan, dan atau perbaikan akibat tindak pidana, dan atau pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak, maka pelaksanaan eksekusinya jaksa berkoordinasi dengan instansi yang bertanggungjawab di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Instansi yang bertanggungjawab di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelelolaan lingkungan hidup, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup.

Berdasarkan ketentuan Pasal 120 ayat (2) UUPPLH, dalam hal badan usaha dijatuhkan pidana tindakan tata tertib berupa penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun, maka pelaksanaan eksekusinya jaksa menyerahkan kepada Pemerintah untuk mengelola badan usaha yang dijatuhkan sanksi penempatan di bawah pengampuan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemerintah berdasarkan ketentuan UUPPLH yaitu Pemerintah Pusat. Ketentuan Pasal 1 angka (37) UUPPLH, berbunyi: Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

--o0o--

Tidak ada komentar:

Posting Komentar