Komentar
Pasal 120 UUPPLH
Oleh:
Alvi Syahrin
Pasal
120 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (UUPPLH), berbunyi:
(1)
Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 119 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, jaksa
berkoordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup untuk melaksanakan eksekusi.
(2)
Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119
huruf e, Pemerintah berwenang untuk mengelola badan
usaha yang dijatuhi sanksi penempatan di bawah pengampuan untuk melaksanakan
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penjelasan:
Cukup jelas.
Komentar:
Ketentuan
Pasal 120 UUPPLH mengatur mengenai tata cara melaksanakan eksekusi terhadap badan
usaha, dalam hal badan usaha tersebut dijatuhkan pidana tambahan atau tindakan
tata tertib.
Berdasarkan
ketentuan Pasal 120 ayat (1) UUPPLH, dalam hal badan usaha dijatuhkan pidana
tambahan atau tindakan tata tertib berupa perampasan keuntungan yang diperoleh
dari tindakan pidana, dan atau penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan
atau kegiatan, dan atau perbaikan akibat tindak pidana, dan atau pewajiban
mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak, maka pelaksanaan eksekusinya jaksa
berkoordinasi dengan instansi yang bertanggungjawab di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup. Instansi yang bertanggungjawab di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yaitu menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelelolaan
lingkungan hidup, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup.
Berdasarkan
ketentuan Pasal 120 ayat (2) UUPPLH, dalam hal badan usaha dijatuhkan pidana tindakan
tata tertib berupa penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3
(tiga) tahun, maka pelaksanaan eksekusinya jaksa menyerahkan kepada Pemerintah
untuk mengelola badan usaha yang dijatuhkan sanksi penempatan di bawah
pengampuan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap. Pemerintah berdasarkan ketentuan UUPPLH yaitu Pemerintah Pusat.
Ketentuan Pasal 1 angka (37) UUPPLH, berbunyi: Pemerintah Pusat, yang
selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
--o0o--
Tidak ada komentar:
Posting Komentar