Selasa, 08 Oktober 2013

RUU-KUHP: Tindak Pidana Korupsi

TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM RUU-KUHP
 DAN LEMBAGA PENEGAK HUKUMNYA*

Oleh: Alvi Syahrin

I.            Korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), dan di Indonesia sudah dianggap menjadi suatu kebiasaan dan telah melanggar hak-hak sosial serta hak-hak ekonomi masyarakat, bahkan berpotensi membawa bencana dalam kehidupan perekonomian nasional, kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga diperlukan strategi pemberantasan korupsi yang luar biasa pula.
          Menurut Tim Penyusun Naskah Akademik RUU-KUHP, perlu di dorong dilakukannya pembaharuan hukum pidana nasional Indonesia sebagai ihtiar untuk mensistematisasikan norma hukum pidana ke dalam sistem hukum pidana nasional Indonesia dalam bentuk kebijakan kodifikasi dalam arti menempatkan seluruh norma hukum pidana yang berlaku secara nasional dalam satu kitab hukum pidana.