Naskah RUU-KUHP (Penjelasan)
Naskah Penjelasan RUU-KUHP
Rabu, 30 Oktober 2013
Naskah Akademik RUU KUHP
Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Naskah Akademik RUU-KUHP
Naskah Akademik RUU-KUHP
Selasa, 08 Oktober 2013
RUU-KUHP: Tindak Pidana Korupsi
TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM RUU-KUHP
DAN LEMBAGA
PENEGAK HUKUMNYA*
Oleh:
Alvi Syahrin
I.
Korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), dan di Indonesia
sudah dianggap menjadi suatu kebiasaan dan telah melanggar hak-hak sosial serta
hak-hak ekonomi masyarakat, bahkan berpotensi membawa bencana dalam kehidupan
perekonomian nasional, kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga diperlukan
strategi pemberantasan korupsi yang luar biasa pula.
Menurut Tim Penyusun Naskah Akademik RUU-KUHP,
perlu di dorong dilakukannya pembaharuan hukum pidana nasional Indonesia
sebagai ihtiar untuk mensistematisasikan norma hukum pidana ke dalam sistem
hukum pidana nasional Indonesia dalam bentuk kebijakan kodifikasi dalam arti
menempatkan seluruh norma hukum pidana yang berlaku secara nasional dalam satu
kitab hukum pidana.
Langganan:
Postingan (Atom)