Sabtu, 19 Juli 2014

Komentar Pasal 105 UUPPLH

KOMENTAR PASAL 105 UUPPLH
Oleh: Alvi Syahrin


I.          Pasal 105 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) berbunyi:
“Setiap orang yang memasukkan limbah ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf c dipidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp.4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 12.000.000.000,00 (dua belas milyar rupiah).

Ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf c UUPPLH, berbunyi: “Setiap orang dilarang: ... c. Memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia.”.

Penjelasan Pasal 69 ayat (1) huruf c, berbunyi: “Larangan dalam ketentuan ini dikecualikan bagi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan”.

Penjelasan Pasal 105 UUPPLH, berbunyi: “cukup jelas”.


II.         Memperhatikan ketentuan Pasal tersebut di atas, tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 105 UUPPLH merupakan tindak pidana/delik formil, yaitu berupa memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia. --- limbah yang dimaksud adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.”. --- selanjutnya jika diperhatikan pengertian limbah sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 105 UUPPLH adalah berupa limbah yang tidak dikategorikan sebagai limbah B3, artinya limbah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 105 UUPPLH yaitu limbah non B3. --- kemudian lagi, berdasarkan penjelasan Pasal 69 ayat (1) huruf c, larangan memasukkan limbah non B3 tersebut dikecualikan bagi yang di atur dalam peraturan perundang-undangan. --- Hal ini berarti ada limbah non B3 yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat masuk ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia, jika di atur dalam peraturan perundang-undangan. --- Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengecualian terhadap larangan tersebut di antaranya dapat di lihat dari Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 39/M-Dag/Per/9/2009 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3).
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri tersebut di atas, Limbah Non B3 yang dapat diimpor hanya berupa Sisa, Skrap atau Reja yang digunakan untuk bahan baku dan/atau bahan penolong industri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 39/M-Dag/Per/9/2009 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3). ---Limbah Non B3 hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang melakukan kegiatan usaha industri dan telah mendapat Pengakuan sebagai Importer Produsen Limbah Non B3 dari Direktur Jenderal. Pengakuan sebagai Importer Produsen Limbah Non B3 sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat jumlah dan jenis Limbah Non B3 yang dapat diimpor oleh Importer Produsen Limbah Non B3 beserta ketentuan teknis pelaksanaan importasinya.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 39/M-Dag/Per/9/2009 Tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya Dan Beracun (Non B3), pengertian sisa dalam limbah non B3 adalah produk yang belum habis terpakai dalam proses produksi atau barang, yang masih mempunyai karakteristik yang sama namun fungsinya telah berubah dari barang aslinya. --- Pengertian Skrap dalam limbah non B3 adalah barang yang terdiri dari komponen-komponen yang sejenis atau tidak, yang terurai dari bentuk aslinya dan fungsinya tidak sama dengan barang aslinya. -- Dan pengertian Reja dalam limbah non B3  adalah barang dalam bentuk terpotong-potong dan masih bersifat sama dengan barang aslinya namun fungsinya tidak sama dengan barang aslinya. 
Berdasarkan Pasal 1 angka (6) dan angka (7) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 39/M-Dag/Per/9/2009 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3), Importir Produsen Limbah Non B3 (IP LimbahNon B3) adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha industri yang disetujui untuk mengimpor sendiri Limbah Non B3 yang diperlukan semata-mata untuk proses produksi dari industrinya dan tidak boleh diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain, sedangkan Eksportir Limbah Non B3 adalah perusahaan di negara dimana Limbah Non B3 dihasilkan dan/atau dikapalkan yang melakukan pengiriman Limbah Non B3 ke Indonesia.
Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 39/M-Dag/Per/9/2009 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3), setiap pelaksanaan impor Limbah Non B3 oleh IP Limbah Non B3 wajib dilengkapi Surat Pernyataan dari Eksportir Limbah Non B3, yang menyatakan bahwa:
a.   limbah yang diekspor bukan merupakan Limbah B3; dan
b. bersedia bertanggung-jawab dan menerima kembali Limbah Non B3 yang telah diekspornya apabila Limbah Non B3 tersebut terbukti sebagai Limbah B3. Dalam hal Limbah Non B3 yang diimpor sebagian atau seluruhnya terbukti sebagai Limbah B3 Limbah Non B3 dimaksud wajib dikirim kembali oleh IP Limbah Non B3 paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak kedatangan barang berdasarkan dokumen kepabeanan yang berlaku.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 39/M-Dag/Per/9/2009 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3), diatur bahwa IP Limbah Non B3 wajib menyampaikan laporan tertulis baik melakukan maupun tidak melakukan impor Limbah Non B3 setiap 3 (tiga) bulan sekali paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya. Laporan sebagaimana dimaksud disampaikan melalui http://inatrade.depdag.go.id, dan bentuk laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dala Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 39/M-Dag/Per/9/2009 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3).
Setiap importasi Limbah Non B3 oleh IP Limbah Non B3 berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 39/M-Dag/Per/9/2009 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3), wajib dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di negara muat sebelum dikapalkan.
Pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis dilakukan oleh Surveyor yang telah memenuhi persyaratan teknis, dan ditetapkan oleh Menteri. Surveyor yang telah memenuhi persyaratan teknis adalah telah: a. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS), berpengalaman sebagai surveyor minimal 5 (lima) tahun; c. memiliki cabang atau perwakilan dan/atau afiliasi di luar negeri dan memiliki jaringan sistem informasi untuk mendukung efektifitas pelayanan verifikasi; dan d. mempunyai rekam-jejak (track records) di bidang pengelolaan kegiatan verifikasi impor. 
Ruang lingkup pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis mencakup: a. identitas (nama dan alamat) importir dan eksportir dengan benar dan jelas; b. nomor dan tanggal Pengakuan sebagai IP Limbah Non B3; c. jumlah/volume atau berat, jenis dan spesifikasi, serta nomor pos tarif/HS Limbah Non B3 yang diimpor; d. keterangan waktu dan negara pengekspor/pelabuhan muat Limbah Non B3 yang diimpor; e. keterangan tempat atau pelabuhan tujuan bongkar Limbah Non B3 yang diimpor; f. keterangan dari eksportir berupa Surat Pernyataan Surat Pernyataan bahwa: limbah yang diekspor bukan merupakan Limbah B3 dan bersedia bertanggung-jawab dan menerima kembali Limbah Non B3 yang telah diekspornya apabila Limbah Non B3 tersebut terbukti sebagai Limbah B3.; dan g. keterangan lain apabila diperlukan. Dalam melaksanakan kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis, surveyor  dapat melakukan kerjasama dengan surveyor yang berada di luar negeri.
Hasil verifikasi atau penelusuran teknis berdasarkan ruang lingkup dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor.  Surveyor wajib menyampaikan laporan mengenai kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis secara tertulis kepada Direktur Jenderal setiap bulan pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
Untuk bisa memasukan Limbah  Non B3 maka perusahaan tersebut harus memiliki izin Importir Produsen (IP) Limbah Non B3.   IP Limbah Non B3 merupakan  produsen yang diakui oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan dan disetujui untuk mengimpor sendiri limbah Non B3 yang diperlukan semata mata untuk proses produksinya. Kewenangan pemberian Izin Usaha Limbah  Non B3 berada pada Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan di Jakarta.  Untuk mendapatkan Izin Usaha (IU) Limbah Non B3, diajukan permohonan kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri dengan melampirkan diantaranya: Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Angka Pengenal Importir Umum (API-U), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), NPWP, Bukti pemilikan/penguasaan gudang penimbunan yang telah diakui oleh departemen teknis/lembaga pemerintah.
Kemudian perlu diperhatikan/diingat, pertimbangan huruf c Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 39/M-Dag/Per/9/2009 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3), berbunyi: “bahwa pengadaan limbah non B3 sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong dari sumber di luar negeri harus tetap memperhatikan upaya perlindungan lingkungan hidup di dalam negeri, sehingga importasinya perlu dilakukan secara terkendali dan terbatas”, --- hal ini berarti (pertimbangan huruf c tersebut) mempunyai makna “memasukkan limbah non B3 ke Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu dilakukan secara ketat dengan lebih memperhatikan dan mengutamakan upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum”.

III.       Menyimak uraian terdahulu, dan memperhatikan ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf c UUPPLH, berbunyi: “Setiap orang dilarang: ... c. Memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia.”. Penjelasan Pasal 69 ayat (1) huruf c, berbunyi: “cukup jelas”, maka unsur-unsur Pasal 105 UUPPLH, yaitu:
a.   Unsur Obyektif:
memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia. Limbah yang dimaksud adalah non limbah B3.

b.  Unsur Subyektif:
- setiap orang
berdasarkan Pasal 1 angka (32) UUPPLH, Pengertian setiap orang adalah orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- dengan sengaja.
Rumusan Pasal 105 UUPPLH tidak ada mencantumkan unsur kesalahan secara tegas, namun demikian jika dilihat dari kata “memasukkan limbah” akan terlihat adanya perbuatan aktif manusia yang secara pasti di dorong oleh kesadaran alam pikiran si pelaku, dan di dorong oleh kesadaran alam pikiran si pelaku tersebut merupakan unsur mensrea atau kesalahan, artinya unsur kesalahan tersebut secara tersirat dianggap ada dengan kata: “memasukkan limbah ke dalam wilayah Republik Indonesia”.

--o0o-- 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar