Minggu, 21 November 2010

Pasal 43 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Ketentuan Pidana Pasal 43 UU No. 21 Tahun 2000
tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh


Pasal 43 UURI No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh:
(1)   Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
(2)   Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.  

Pasal 28 UU RI No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, berbunyi:  
Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan serikat pekerja/buruh dengan cara:
a.      Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b.     Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja buruh;  
c.      Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;  
d.     Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat butuh.  

Memperhatikan ketentuan Pasal 43 ayat (1) jo. Pasal 28 UURI No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, maka unsur-unsur Pasal 43 ayat (1) UURI No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, adalah sebagai berikut:
  1. Barangsiapa;
  2. Menghalang-halangi pekerja/buruh untuk:
-          membentuk atau tidak membentuk serikat pekerja/buruh,
-          menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus serikat pekerja/buruh,
-          menjadi anggota atau tidak menjadi anggota serikat pekerja/buruh dan/atau
-          menjalankan atau tidak menjalankan serikat pekerja/buruh -
atau
memaksa pekerja/buruh untuk:
-          membentuk atau tidak membentuk serikat pekerja/buruh,
-          menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus serikat pekerja/buruh,
-          menjadi anggota atau tidak menjadi anggota serikat pekerja/buruh dan/atau
-          menjalankan atau tidak menjalankan serikat pekerja/buruh; -
  1. dengan cara:
a.       Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;  
b.      Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja buruh;  
c.       Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;  
d.      Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat butuh.  
  1. Dengan sengaja.

Ad. 1. Barangsiapa  
Pengertian barangsiapa dalam Pasal 43 ayat (1) UU No. 21 tahun 2000, unsur “barangsiapa” yaitu pelaku yang melakukan tindak pidana. Barangsiapa dalam suatu pasal adalah hanya merupakan element delict dan bukan bestandel delict atau delik inti yang harus dibuktikan. Unsur delik tergantung pada bestandel delict, dimana implementasinya haruslah dihubungkan dengan terbukti atau tidaknya bestandel delict yang disangkakan/didakwakan/dituduhkan kepada seseorang. Barang siapa dalam konteks ini adalah Tersangka/Terdakwa yang melakukan perbuatan, entah sebagai hoofdader, dader, mededader, atau uitlokker, unsur barang siapa harus dihubungkan dengan perbuatan selanjutnya apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak. Kalau unsur-unsur lainnya terpenuhi, barulah unsur “barangsiapa” dapat dinyatakan terpenuhi atau terbukti.
Jadi yang dimaksud unsur “barangsiapa” dari sangkaan/dakwaan/tuntutan, jelas ditujukan kepada manusia atau orang sebagai subjek hukum yang berfungsi sebagai hoofdader atau dader, atau mededader, atau uitlokker suatu perbuatan pidana, yang telah memenuhi semua unsur dalam rumusan delik.
Barang siapa sebenarnya bukanlah merupakan unsur akan tetapi dalam perkembangan praktek di pengadilan, kata “barangsiapa” menjadi bahan ulasan, baik oleh kepolisian, kejaksaan maupun oleh pengadilan. “Barangsiapa” atau siapa saja, mengandung pengertian equality before the law. Kata barang siapa tidak dapat dipisahkan dari ajaran tentang pertanggungjawaban pidana seseorang atau korporasi, sehingga oleh karenanya tanpa menghubungkan dengan bestandel delict yang didakwakan kepada Tersangka, Majelis Hakin belumlah dapat menentukan pembebanan pertanggungjawaban pidana terhadap Tersangka atas delik yang didakwakan kepadanya.
Pengertian “barangsiapa” bisa dilihat dari Pengertian setiap orang dalam Ketentuan Umum dari Undang-Undang tersebut, namun dalam UU RI No. 21 Tahun 2000 tidak ada diberikan pengertian “setiap orang” dalam “Ketentuan Umum”, akan tetapi jika diperhatikan Pasal 1 angka (1) sampai angka (8) UU No. 21 Tahun 2000, maka yang dapat dikatakan sebagai “barangsiapa” atau “pelaku tindak pidana” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) UU No. 21 tahun 2000, yaitu selain orang perorangan pada umumnya, termasuk:  
1.       Serikat pekerja/serikat buruh;  
2.       Serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan;  
3.       Serikat pekerja/serikat buruh di luar perusahaan;  
4.       Federasi serikat pekerja/serikat buruh;  
5.       Konferensi serkat pekerja/serikat buruh;
6.       Pekerja/buruh;  
7.       Pengusaha; dan/atau
8.       Perusahaan.  

Ad. 2. Menghalang-halangi pekerja/buruh untuk:  
-          membentuk atau tidak membentuk serikat pekerja/buruh,
-          menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus serikat pekerja/buruh,  
-          menjadi anggota atau tidak menjadi anggota serikat pekerja/buruh dan/atau
-          menjalankan atau tidak menjalankan serikat pekerja/buruh

atau

memaksa pekerja/buruh untuk:
-          membentuk atau tidak membentuk serikat pekerja/buruh,
-          menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus serikat pekerja/buruh,  
-          menjadi anggota atau tidak menjadi anggota serikat pekerja/buruh dan/atau
-          menjalankan atau tidak menjalankan serikat pekerja/buruh;

dapat dijelaskan sebagai berikut:

Pengertian menghalang-halangi yaitu suatu tindakan untuk merintangi atau menjadikan tidak berlangsungnya sesuatu atau tidak tercapainya sesuatu tujuan atau suatu hal yang menjadi sebab tidak terlaksananya suatu rencana atau maksud keinginan.

Berkaitan dengan unsur Pasal 43 ayat (1) jo Pasal 28 UU No. 21 tahun 2000, maka menghalang-halangi tersebut adalah:
1.       suatu tindakan untuk merintangi atau menjadikan tidak berlangsungnya sesuatu atau tidak tercapainya sesuatu tujuan atau suatu hal yang menjadi sebab tidak terlaksananya suatu rencana atau maksud keinginan pekerja/buruh, untuk membentuk atau tidak membentuk serikat pekerja/buruh, dengan cara:  
a.      Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;  
b.      Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja buruh;
c.      Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
d.      Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.  
2.    suatu tindakan untuk merintangi atau menjadikan tidak berlangsungnya sesuatu atau tidak tercapainya sesuatu tujuan atau suatu hal yang menjadi sebab tidak terlaksananya suatu rencana atau maksud keinginan pekerja/buruh, untuk menjadi pengurus atau tidak pengurus serikat pekerja/buruh  dengan cara:
a.      Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b.     Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja buruh;
c.     Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;  
d.    Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh;  
3.       suatu tindakan untuk merintangi atau menjadikan tidak berlangsungnya sesuatu atau tidak tercapainya sesuatu tujuan atau suatu hal yang menjadi sebab tidak terlaksananya suatu rencana atau maksud keinginan pekerja/buruh, untuk menjadi anggota atau tidak menjadi anggota serikat pekerja/buruh  dengan cara:  
a.        Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b.       Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja buruh;
c.       Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
d.      Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh;
4.       suatu tindakan untuk merintangi atau menjadikan tidak berlangsungnya sesuatu atau tidak tercapainya sesuatu tujuan atau suatu hal yang menjadi sebab tidak terlaksananya suatu rencana atau maksud keinginan pekerja/buruh, untuk menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/buruh  dengan cara:
a.      Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b.      Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja buruh;
c.       Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
d.      Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.

Pengertian memaksa, yaitu suatu tindakan yang memojokkan seseorang hingga tiada ada pilihan lain yang lebih wajar baginya selain dari mengikuti kehendak sipemaksa, dengan kata lain tanpa tindakan pemaksa itu siterpaksa tidak akan melakukan atau melalaikan sesuatu sesuai dengan kehendak sipemaksa. Pemaksaan pada dasarnya dibarengi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pokoknya akibat dari pemaksaan itu jika tidak dilaksanakan adalah sesuatu yang merugikan siterpaksa.
Berkaitan dengan unsur memaksa dalam Pasal 43 ayat (1) jo Pasal 28 UU No. 21 tahun 2000, maka pemaksaan tersebut adalah:  
  1. suatu tindakan yang memojokkan pekerja/buruh hingga tiada ada pilihan lain yang lebih wajar baginya selain dari mengikuti kehendak sipemaksa untuk membentuk atau tidak membentuk serikat pekerja/buruh dengan cara:
a.         Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b.         Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja buruh;
c.          Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
d.         Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
  1. suatu tindakan yang memojokkan pekerja/buruh hingga tiada ada pilihan lain yang lebih wajar baginya selain dari mengikuti kehendak sipemaksa untuk menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus serikat pekerja/buruh dengan cara: dengan cara:
a.       Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b.      Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja buruh;
c.       Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
d.      Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
  1. suatu tindakan yang memojokkan pekerja/buruh hingga tiada ada pilihan lain yang lebih wajar baginya selain dari mengikuti kehendak sipemaksa untuk menjadi atau tidak menjadi anggota serikat pekerja/buruh dengan cara; dengan cara:
a.       Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b.      Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja buruh;
c.       Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;  
d.      Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.  
  1. suatu tindakan yang memojokkan pekerja/buruh  hingga tiada ada pilihan lain yang lebih wajar baginya selain dari mengikuti kehendak sipemaksa untuk tidak menjalankan atau tidak menjalankan serikat pekerja/buruh dengan cara: dengan cara:
a.       Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b.      Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja buruh;
c.       Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
d.      Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh. 

Ad. 3. Merupakan suatu perbuatan atau berbuat sesuatu guna menghalang-halangi memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara;
a.    Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b.    Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja buruh;
c.     Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
d.    Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
Perbuatan yang dilakukan sebagaimana diuraikan tersebut merupakan perbuatan yang aktif dan disyaratkan telah terjadi adanya:
a.       Pemutusan hubungan kerja;
b.      Memberhentikan sementara;
c.       Menurunkan jabatan;
d.      Melakukan mutasi;
e.      Tidak membayar upah pekerja/buruh;
f.        Mengurangi upah pekerja/buruh;
g.       Melakukan intimidasi terhadap pekerja/buruh;
h.      Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/buruh.

Ad. 4. Unsur dengan sengaja dapat dilihat dari rumusan tindak pidana yang menggunakan kata kerja dalam kata “menghalang-halangi” atau awalan “me” dalam kata “memaksa”.
Menurut Van Hamel (Drs P.A.F. Lamintang, 1984, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru Bandung, hal. 279), pada tindak pidana yang merupakan “kesengajaan” disyaratkan bahwa tindak pidana itu dilakukan dengan sengaja, dan opzet tersebut hanya dapat ditujukan kepada:
1.       Tindakan-tindakan, baik tindakan untuk melakukan sesuatu maupun tindakan untuk tidak melakukan sesuatu;
2.       Tindakan untuk menimbulkan sesuatu akibat yang dilarang oleh undang-undang;
3.       Dipenuhinya unsur-unsur selebihnya dari tindak pidana yang bersangkutan.

Dengan sengaja didalamnya terkandung elemen volitief (kehendak) dan intelektual (pengetahuan). Tindakan dengan sengaja selalu willens (dikehendaki) dan wetens (disadari atau diketahui). Perkatan “willens en wetens”  memberikan suatu kesan bahwa seseorang pelaku itu baru dapat dianggap sebagai telah melakukan kejahatannya dengan sengaja, apabila ia memang benar-benar berkehendak untuk melakukan kejahatan tersebut dan mengetahui tentang maksud dari perbuatannya itu sendiri.
Secara umum ada tiga bentuk kesengajaan (opzet), yaitu:
a.   kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk)
b.   kesengajaan dengan kesadaran tentang kepastian (opzet met bewustheid van zekerheid of noodzakelijkheid)
c.   kesengajaan dengan kesadaran kemungkinan terjadi (opzet met mogelijkheidsbewustzijn)
Kesengajaan sebagai maksud merupakan jika pembuat menghendaki akibat perbuatannya, ia tidak akan pernah melakukan perbuatannya apabila akibat perbuatan itu tidak akan terjadi.
Bentuk kesengajaan dengan kesadaran tentang kepastian merupakan bahwa  pembuat yakin akibat yang dimaksudkannya tidak akan terjadi atau tercapai tanpa terjadinya akibat yang dimaksud atau akibat yang tidak dapat dielakkan terjadi.
Bentuk sengaja dengan kesadaran kemungkinan terjadi merupakan pembuat tetap melakukan yang dikehendakinya walaupun ada kemungkinan akibat lain yang sama sekali tidak diinginkannya terjadi. Sehingga untuk dapat masuk kedalam Pasal 43 UU RI No. 21 Tahun 2000  harus ada kehendak untuk menghalang-halangi atau memaksa pekerja buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara;
a.    Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b.    Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja buruh;
c.     Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
d.    Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.


Pasal 153 UU No. 13 Tahun 2003:
Pengusaha dilarang melakukan pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan:
a.         pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
b.        pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.         pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
d.        pekerja/buruh menikah;
e.         pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
f.         pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama;
g.        pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
h.        pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
i.          karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;
j.          pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

Namun demikian, berdasarkan ketentuan UU No. 23 Tahun 2003, Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 161, Pasal 162 ayat (4), Pasal 163, Pasal 164, Pasal 165, Pasal 167, Pasal 168 UU No. 13 tahun 2003.

Pasal 161 UU No. 13 Tahun 2003, berbunyi:
(1)       Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.
(2)       Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
(3)       Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperoleh uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).  

Pasal 162 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003, berbunyi: 
Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan pengunduran diri atas kemauan sendiri dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian hubungan industrial.

Pasal 163 UU No. 13 Tahun 2003, berbunyi:
(1)      Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dalam hal terjadi peru-bahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang perhargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4)
(2)      Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan, dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dalam Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).

Pasal 164 UU No. 13 Tahun 2003, berbunyi:
(1)       Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur), dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
(2)      Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.
(3)      Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

Pasal 165 UU No. 13 Tahun 2003, berbunyi:
Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/ buruh karena perusahaan pailit, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

Pasal 167 UU No. 13 Tahun 2003, berbunyi:
(1)          Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah mengikutkan pekerja/buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja/buruh tidak berhak mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
(2)          Dalam hal besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima sekaligus dalam program pensiun se-bagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata lebih kecil daripada jumlah uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4), maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.
(3)          Dalam hal pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun yang iurannya/premi-nya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, maka yang diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu uang pensiun yang premi/iurannya dibayar oleh pengusaha.
(4)          Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat diatur lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
(5)          Dalam hal pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
(6)          Hak atas manfaat pensiun sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak menghilangkan hak pekerja/buruh atas jaminan hari tua yang bersifat wajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 168 UU No. 13 tahun 2003, berbunyi:
(1)           Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara ter tulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.
(2)           Keterangan tertulis dengan bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja/buruh masuk bekerja.
(3)           Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pekerja/buruh yang bersangkutan berhak menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) dan diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

1 komentar: