Minggu, 09 Februari 2014

Bidang Penelitian Hukum

BIDANG PENELITIAN HUKUM

Oleh: Alvi Syahrin

I. Hukum dimaksudkan untuk mempertahankan ketertiban sosial dan menciptakan keadilan bagi setiap anggota masyarakat, dan ilmu hukum mempunyai karakter preskriptif serta sekaligus sebagi ilmu terapan. Tugas ilmu hukum membahas hukum dari semua aspek. Aspek aktif dari ilmu hukum, yaitu penelitian hukum. Penelitian hukum dapat dilakukan pada tataran penelitian dogmatik hukum dan penelitian teori hukum.

Selasa, 04 Februari 2014

Penelitian Hukum: Fungsi

FUNGSI PENELITIAN HUKUM

Oleh: Alvi Syahrin

I. Mempelajari hukum sebagai upaya mempelajari konsep-konsep yang berdasarkan konsep-konsep tersebut hukum bekerja dalam proses legislasi maupun regulasi (rule-making) maupun yudisial dan non-yudisial (rule adjudicating). Konsep hukum dalam terminologi Ius (Law) sebaiknya tidak dijumbuhkan dengan konsep peraturan atau lex (Laws). Hukum merupakan sesuatu yang lebih ideal, nilai, tentang keharusan (norma/kaidah) dalam rangka penataan suatu masyarakat, sedangkan peraturan baru ada setelah ia dibuat atau ditetapkan oleh otoritas yang berwenang (negara).

Peraturan sebagai usaha menusia untuk mengeksplisitkan hukum dalam rangka penataan suatu masyarakat melalui perantaraan otoritas yang berwenang. Oleh karena peraturan sebagai produk otoritas yang berwenang, ada kemungkinan peraturan tersebut sewenang-wenang. Dalam hukum tidak boleh ada sewenang-wenang (arbitary), hukum dibangun berdasarkan asas-asas/prinsip-prinsip (Law  is governed by principles).  Peraturan dinilai kelayakannya berdasarkan hukum, pinsip atau asas. Suatu peraturan harus sesuai dengan hukum supaya dapat berlaku atau mengikat sebagai sebuah keharusan untuk diikuti.

Minggu, 02 Februari 2014

Penelitian Hukum

PENELITIAN HUKUM (Suatu Pengantar)

Oleh: Alvi Syahrin

I. Para sarjana hukum mempunyai cara berpikir yang khas yaitu juridisch denken berdasarkan konsep, asas dan sistematika hukum yang dikenalnya. Cara berpikir seperti ini sulit dimengerti oleh mereka yang non-yurist (bukan ahli hukum), sebab kerangka berpikirnya berbeda.
      Pada saat ini berkembang dikalangan para ahli hukum, yaitu mengabaikan metode-metode penelitian hukum dan lebih ke arah penelitian sosiologis deskriptif atau penelitian sosio legal dalam rangka penemuan hukum (rechtsvinding).