Senin, 28 Januari 2013


PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI
DALAM TINDAK PIDANA  
DI BIDANG
 PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP*)

Oleh: Alvi Syahrin

I.       Istilah “korporasi”  dalam Bahasa Inggris disebut corporation, dalam Bahasa Belanda disebut corporatie, Bahasa Jerman korporation, dalam berbagai peraturan perundang-undangan hukum pidana Indonesia korporasi juga disebut badan usaha dan pengertian korporasi tersebut merupakan kumpulan terorganisasi dari orang dan atau kekayaan baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
           Korporasi dalam bentuk hukumnya dapat diberikan dalam arti sempit yaitu badan hukum, dan dalam arti yang luas yaitu dapat berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum. Dalam pengetian hukum pidana, korporasi meliputi baik badan hukum maupun bukan badan hukum.
      Korporasi atau Badan usaha yang dijumpai dalam KUHPerdata dan KUHDagang, diantaranya Persekutuan (Pasal 1618 KUHPerdata – Pasal 1652 KUHPerdata), Perkumpulan (Pasal 1653 KUHPerdata – Pasal 1665 KUHPerdata, Firma (Pasal 16 KUHDagang – Pasal 35 KUHDagang) dan Komanditer (Pasal 16 KUHDagang – Pasal 35 KUHDagang).
Persekutuan (maatschap, partnership) merupakan dua orang atau lebih mengikatkan dirinya untuk memberikan berupa uang, barang atau tenaga dalam bentuk suatu kerjasama. Tujuan kerjasama dimaksud biasanya untuk membagi keuntungan dari hasil kerjasama secara prorata sesuai dengan porsi atau besarnya modal yang dimasukkan.

Peraturan sebagai instrumen strategis perubahan iklim


PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SEBAGAI INSTRUMEN STRATEGIS PENANGANAN DAMPAK PERUBAHAN IKLIM DI INDONESIA*
Oleh:  Alvi Syahrin, Prof.Dr.MS.SH.**

I.                   Indonesia terletak pada posisi silang antara posisi silang antara dua benua dan dua samudra dengan iklim tropis dan cuaca serta musim yang menghasilkan kondisi alam yang tinggi nilainya. Disamping itu Indonesia mempunyai garis pantai terpanjang ke dua di dunia dengan jumlah penduduk yang besar. Indonesia mempunyai kekayaan keanekaragaman hanyati dan sumber daya alam yang melimpah. Kekayaan itu perlu dilindungi dan dikelola dalam suatu sistem perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terpadu dan terintegrasi. (Penjelasan Umum UUPPLH).
Indonesia juga berada pada posisi yang sangat rentan terhadap perubahan iklim. Dampak yang ditimbulkan dari perubahan iklim global bagi Indonesia, diantaranya meliputi turunnya produksi pangan, terganggunya persediaan air, tersebarnya hama dan penyakit tanaman serta penyakit manusia, naiknya permukaan laut, tenggelamnya pulau-pulau kecil, dan punahnya keanekaragaman hayati.

Konstitusi Hijau dan Pembangunan Berkelanjutan


KONSTITUSI HIJAU (GREEN CONSTITUTION) DAN
PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN*

Oleh: Alvi Syahrin, Prof. Dr. MS. SH.**


I.       Istilah “konstitusi hijau” (green constitution), sejak tahun 1970-an mulai sering digunakan untuk menggambarkan ide perlindungan lingkungan hidup baik dalam jurnal-jurnal atau artikel internasional. Konstitusi sebagai hukum tertinggi yang menjadi sumber hukum formil maupun materiil melahirnya suatu gagasan tentang pentingnya lingkungan hidup (ecocracy) yang sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
          Konstitusi hijau menerapkan konsep ecocracy yaitu kedaulatan lingkungan hidup (ekosistem). Pemerintahan didasarkan kepada prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan (ecologically sustainable development) dan mengakuinya subjective right atau duty of the state.