PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI
DALAM TINDAK PIDANA
DI BIDANG
PERLINDUNGAN DAN
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP*)
Oleh:
Alvi Syahrin
I. Istilah “korporasi” dalam Bahasa
Inggris disebut corporation, dalam
Bahasa Belanda disebut corporatie,
Bahasa Jerman korporation, dalam berbagai peraturan perundang-undangan hukum pidana
Indonesia korporasi juga disebut badan usaha dan pengertian korporasi tersebut
merupakan kumpulan terorganisasi dari orang dan atau kekayaan baik merupakan
badan hukum maupun bukan badan hukum.
Korporasi
dalam bentuk hukumnya dapat diberikan dalam arti sempit yaitu badan hukum, dan
dalam arti yang luas yaitu dapat berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan
hukum. Dalam pengetian hukum pidana, korporasi meliputi baik badan hukum maupun
bukan badan hukum.
Korporasi
atau Badan usaha yang
dijumpai dalam KUHPerdata dan KUHDagang, diantaranya Persekutuan (Pasal 1618
KUHPerdata – Pasal 1652 KUHPerdata), Perkumpulan (Pasal 1653 KUHPerdata – Pasal
1665 KUHPerdata, Firma (Pasal 16 KUHDagang – Pasal 35 KUHDagang) dan Komanditer
(Pasal 16 KUHDagang – Pasal 35 KUHDagang).
Persekutuan (maatschap, partnership)
merupakan dua orang atau lebih mengikatkan dirinya untuk memberikan berupa
uang, barang atau tenaga dalam bentuk suatu kerjasama. Tujuan kerjasama dimaksud
biasanya untuk membagi keuntungan dari hasil kerjasama secara prorata sesuai
dengan porsi atau besarnya modal yang dimasukkan.