Minggu, 02 Maret 2014

Penelitian Hukum: Isu Hukum

PENELITIAN HUKUM: ISU HUKUM

Oleh: Alvi Syahrin

I. Penelitian hukum dilakukan untuk memecahkan isu hukum yang diajukan. Hasil yang hendak dicapai berupa preskripsi mengenai apa yang seyogianya. Dalam penelitian hukum terdapat 3 (tiga) tataran isu hukum yakni: 1. isu hukum pada tataran dogmatik hukum, yang  terkait/menyangkut ketentuan hukum yang relevan dengan fakta yang dihadap; 2. isu hukum pada tataran teori hukum, yang mengandung konsep hukum, dan 3. isu hukum pada tataran filosofis, yang terkait/menyangkut asas-asas hukum.

Isu hukum menduduki posisi sentral dalam penelitian hukum. Salah dalam mengindentifikasi isu hukum akan berakibat salah dalam mencari jawaban atas isu hukum tersebut dan selanjutnya akan salah pula dalam melahirkan suatu argumentasi yang diharapkan dapat memecahkan isu hukum tersebut. Untuk dapat menentukan isu hukum, perlu pemahaman yang mendalam mengenai ilmu hukum. Tidak mungkin seorang yang bukan ahli hukum (mengetahui dan memahami ilmu hukum) mampu mengangkat isu hukum.