MENDORONG PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN
DI INDONESIA
Oleh: Alvi Syahrin
I.
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
merupakan upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi
lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan
hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan,
dan penegakan hukum (Pasal 1:2 UUPPLH), dengan tujuan: a. melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; b. menjamin keselamatan, kesehatan, dan
kehidupan manusia; c. menjamin
kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem; d.
menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup; e. mencapai keserasian,
keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup; f. menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan
generasi masa depan; g. menjamin
pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak
asasi manusia; h. mengendalikan
pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana; i. mewujudkan
pembangunan berkelanjutan; dan j. mengantisipasi isu lingkungan global (Pasal 3
UUPPLH), yang ruang lingkupnya meliputi: a. perencanaan; b. pemanfaatan; c. pengendalian; d. pemeliharaan; e.
pengawasan; dan f. penegakan hukum.