Jumat, 06 Desember 2013

Profesi dan Kesuksesan

Yth. Dekan dan Para Pembantu Dekan Fakultas Psikologi USU Medan
Yth. Para Guru Besar dan Dosen Fakultas Psikologi USU, Perwakilan HIMPSI Pusat dan HIMPSI-Sumut.
Yth. Para orang tua dan para Judicium, para Psikolog yang diangkat sumpah serta para undangan lainnya yang berbahagia

Assalamu alaikum Wr. Wb.

Pertama-tama perkenankan saya mengucapkan terimakasih atas kehormatan yang diberikan atas ditunjuknya sebagai yang mewakili para orang tua untuk menyampaikan kata sambutan dalam acara judicium sarjana, magister dan Profesi di Fakultas Psikologi USU Medan. 

Para hadirin yang terhormat dan judicium yang berbahagia.

I. Pembangunan sumber daya manusia yang professional berkaitan erat dengan penegakan etika profesi. Kualitas pengemban profesi tercermin dalam sikapnya yang memiliki keahlian yang berkeilmuan dan motivasi dalam mewujudkan/melaksanakan tugas profesinya merupakan amanah bukan kekuasaan. Pengemban profesi yang berkualitas bercirikan memiliki ketrampilan yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya, mempunyai ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah, peka di dalam membaca situasi, cepat dan tepat serta cermat di dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan, punya sikap orientasi ke depan sehingga mampu mengantisipasi perkembangan yang terjadi maupun di masa depan, punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pihak lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan pribadinya guna mengambil keputusan yang adil yang didasari kebenaran.

Kamis, 05 Desember 2013

ILMU HUKUM

ILMU HUKUM  (2)
Oleh: Alvi Syahrin

I.         Penelitian ilmiah pada Ilmu Hukum bertolak dari sudut suatu penetapan isu hukum (permasalahan dalam penelitian non hukum), sebelum melakukan melaksanakan penelitiannya mempresentasikan isu hukumnya (permasalahannya) dan selanjutnya juga dalam teorinya membahas (memasuki) isu hukum (permasalahan) tersebut, dan hasilnya harus diperoleh dengan cara bermetode. Tuntutan ini memuat tiga hal, yaitu:
  1. Ilmuwan hukum harus mengemukakan dengan bantuan cara kerja ajeg mana yang hendak ia pergunakan untuk membentuk teorinya;
  2. Ia harus mempresentasikan cara kerja itu sedemikian rupa sehingga orang lain dapat mengkaji hasil-hasil dari teorinya dengan bantuan cara kerja itu;
  3. Ilmuwan hukum harus mempertanggungjawabkan (memberikan penjelasan rasional) mengapa ia justru memilih cara kerja itu.

ILMU HUKUM

ILMU HUKUM  (1)
Oleh: Alvi Syahrin

I.                   Ilmu hukum merupakan suatu cabang ilmu yang disengketakan oleh sejumlah cabang ilmu lain, mulai dari keraguan terhadap status keilmuannya sampai pada campur tangan objek kajian. Ia (Ilmu hukum) mencakup dan membicarakan segala segala hal yang berhubungan dengan hukum. Objek kajian ilmu hukum yaitu hukum. Pernyataan bahwa objek kajian ilmu hukum adalah hukum, secara implisit mencakup kaidah-kaidah hukum dan perilaku sepanjang dirumuskan oleh kaidah hukum sebagai kondisi atau konsekuensi, serta dilihat sebagai fenomena universal.
Dalam arti luas, ada yang mengartikan ilmu hukum sebagai ilmu tentang hukum. Kedalamnya termasuk setiap teori hukum dalam arti luas, yang memenuhi syarat-syarat yang dipandang perlu untuk menjalankan (mengemban) ilmu. Kemudian sesuatu hal yang menarik bahwa “ilmu hukum” atau Jurisprudence juga mempermasalahkan hukum dalam kerangka yang tidak berbeda dengan filsafat hukum. Ilmu hukum dan filsafat hukum merupakan nama-nama untuk satu bidang ilmu yang memperlajari hukum secara sama.