Plagiat di Perguruan Tinggi dan Ketentuannya
Power point
Rabu, 18 Desember 2013
Jumat, 06 Desember 2013
Profesi dan Kesuksesan
Yth. Dekan dan Para Pembantu Dekan Fakultas Psikologi USU Medan
Yth. Para Guru Besar dan Dosen Fakultas Psikologi USU, Perwakilan HIMPSI Pusat dan HIMPSI-Sumut.
Yth. Para orang tua dan para Judicium, para Psikolog yang diangkat sumpah serta para undangan lainnya yang berbahagia
Assalamu alaikum Wr. Wb.
Pertama-tama perkenankan saya mengucapkan terimakasih atas kehormatan yang diberikan atas ditunjuknya sebagai yang mewakili para orang tua untuk menyampaikan kata sambutan dalam acara judicium sarjana, magister dan Profesi di Fakultas Psikologi USU Medan.
Para hadirin yang terhormat dan judicium yang berbahagia.
I. Pembangunan sumber daya manusia yang professional berkaitan erat dengan penegakan etika profesi. Kualitas pengemban profesi tercermin dalam sikapnya yang memiliki keahlian yang berkeilmuan dan motivasi dalam mewujudkan/melaksanakan tugas profesinya merupakan amanah bukan kekuasaan. Pengemban profesi yang berkualitas bercirikan memiliki ketrampilan yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya, mempunyai ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah, peka di dalam membaca situasi, cepat dan tepat serta cermat di dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan, punya sikap orientasi ke depan sehingga mampu mengantisipasi perkembangan yang terjadi maupun di masa depan, punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pihak lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan pribadinya guna mengambil keputusan yang adil yang didasari kebenaran.
Kamis, 05 Desember 2013
ILMU HUKUM
ILMU
HUKUM (2)
Oleh:
Alvi Syahrin
I. Penelitian
ilmiah pada Ilmu Hukum bertolak dari sudut suatu penetapan isu hukum (permasalahan dalam penelitian non hukum),
sebelum melakukan melaksanakan penelitiannya mempresentasikan isu hukumnya (permasalahannya) dan selanjutnya juga
dalam teorinya membahas (memasuki) isu hukum (permasalahan) tersebut, dan
hasilnya harus diperoleh dengan cara bermetode. Tuntutan ini memuat tiga
hal, yaitu:
- Ilmuwan hukum harus mengemukakan dengan bantuan cara kerja ajeg mana yang hendak ia pergunakan untuk membentuk teorinya;
- Ia harus mempresentasikan cara kerja itu sedemikian rupa sehingga orang lain dapat mengkaji hasil-hasil dari teorinya dengan bantuan cara kerja itu;
- Ilmuwan hukum harus mempertanggungjawabkan (memberikan penjelasan rasional) mengapa ia justru memilih cara kerja itu.
ILMU HUKUM
ILMU
HUKUM (1)
Oleh:
Alvi Syahrin
I.
Ilmu
hukum merupakan suatu cabang ilmu yang disengketakan oleh sejumlah cabang ilmu
lain, mulai dari keraguan terhadap status keilmuannya sampai pada campur tangan
objek kajian. Ia (Ilmu hukum)
mencakup dan membicarakan segala segala hal yang berhubungan dengan hukum.
Objek kajian ilmu hukum yaitu hukum. Pernyataan bahwa objek kajian ilmu hukum
adalah hukum, secara implisit mencakup kaidah-kaidah hukum dan perilaku
sepanjang dirumuskan oleh kaidah hukum sebagai kondisi atau konsekuensi, serta
dilihat sebagai fenomena universal.
Dalam arti luas, ada yang mengartikan ilmu hukum sebagai
ilmu tentang hukum. Kedalamnya termasuk setiap teori hukum dalam arti luas,
yang memenuhi syarat-syarat yang dipandang perlu untuk menjalankan (mengemban)
ilmu. Kemudian sesuatu hal yang menarik bahwa “ilmu hukum” atau Jurisprudence juga mempermasalahkan
hukum dalam kerangka yang tidak berbeda dengan filsafat hukum. Ilmu hukum dan
filsafat hukum merupakan nama-nama untuk satu bidang ilmu yang memperlajari
hukum secara sama.
Langganan:
Postingan (Atom)