METODE PENELITIAN HUKUM
DAN SISTEMATIKA PENULISAN DISERTASI ILMU
HUKUM
----------------------------------------------------------
Oleh:
Alvi Syahrin, Prof.Dr.MS.SH
Guru Besar Hukum Pidana/Lingkungan Fakultas Hukum USU Medan
I.
Para
sarjana hukum mempunyai cara berpikir yang khas yaitu juridisch denken berdasarkan konsep, asas dan sistematika hukum
yang dikenalnya. Cara berpikir seperti ini sulit dimengerti oleh mereka yang non-yurist (bukan ahli hukum), sebab
kerangka berpikirnya berbeda. Namun, pada saat ini berkembang dikalangan para
ahli hukum, yaitu mengabaikan metode-metode penelitian hukum dan lebih ke arah
penelitian sosiologis deskriptif atau penelitian sosio legal dalam rangka
penemuan hukum (rechtsvinding).
Penelitian hukum merupakan kegiatan sehari-hari seorang sarjana hukum,
dan hanya mampu/dapat dilakukan oleh seorang sarjana hukum, sebagai seorang
yang sengaja di didik untuk memahami dan menguasai disiplin hukum. Penelitian
hukum merupakan suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip
hukum maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi.
Penelitian hukum dilakukan untuk menghasilkan argumentasi, teori atau konsep
baru sebagai preskripsi dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. Jawaban yang
diharapkan dalam penelitian hukum yaitu: right
(benar), apporiate (pantas), in-approriate (tidak pantas) atau wrong (salah), sehingga hasil yang
diperoleh dari penelitian hukum sudah mengandung nilai.