Selasa, 05 Maret 2019

METODE PENELITIAN HUKUM DAN SISTEMATIKA PENULISAN DISERTASI ILMU HUKUM

METODE PENELITIAN HUKUM
DAN SISTEMATIKA PENULISAN DISERTASI ILMU HUKUM
----------------------------------------------------------
Oleh:
Alvi Syahrin, Prof.Dr.MS.SH
Guru Besar Hukum Pidana/Lingkungan Fakultas Hukum USU Medan

I.                Para sarjana hukum mempunyai cara berpikir yang khas yaitu juridisch denken berdasarkan konsep, asas dan sistematika hukum yang dikenalnya. Cara berpikir seperti ini sulit dimengerti oleh mereka yang non-yurist (bukan ahli hukum), sebab kerangka berpikirnya berbeda. Namun, pada saat ini berkembang dikalangan para ahli hukum, yaitu mengabaikan metode-metode penelitian hukum dan lebih ke arah penelitian sosiologis deskriptif atau penelitian sosio legal dalam rangka penemuan hukum (rechtsvinding).
Penelitian hukum merupakan kegiatan sehari-hari seorang sarjana hukum, dan hanya mampu/dapat dilakukan oleh seorang sarjana hukum, sebagai seorang yang sengaja di didik untuk memahami dan menguasai disiplin hukum. Penelitian hukum merupakan suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Penelitian hukum dilakukan untuk menghasilkan argumentasi, teori atau konsep baru sebagai preskripsi dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. Jawaban yang diharapkan dalam penelitian hukum yaitu: right (benar), apporiate (pantas), in-approriate (tidak pantas) atau wrong (salah), sehingga hasil yang diperoleh dari penelitian hukum sudah mengandung nilai.