ISU
HUKUM:
PENERAPAN
PASAL 116 UUPPLH TERHADAP
BADAN
USAHA BERBENTUK PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV)
Oleh: Alvi Syahrin
Pemikiran
para ahli hukum pidana pengertian badan usaha sebagaimana disebut dalam Pasal
116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (UUPPLH) meliputi baik yang badan hukum maupun yang bukan
badan hukum. Persekutuan Komanditer (CV) termasuk yang bukan badan hukum.
Memperhatikan
dan menyimak Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), terdapat
karakteristik yang khas dari CV, yaitu
terdapatnya dua macam sekutu, antara lain: a. Sekutu komplementer, merupakan
satu orang atau lebih yang secara tanggung menanggung bertanggungjawab untuk
keseluruhannya artinya sekutu kompleenter bertugas untuk mengurus CV,
berhubungan dengan pihak ketiga dan bertanggungjawab secara pribadi untuk
keseluruhan; dan b. Sekutu komanditer atau sekutu diam, merupakan satu orang
atau lebih yang wajib menyerahkan uang, benda atau tenaga kepada persekutuan
sebagaimana yang disanggupinya, berhak menerima keuntungan, tanggungjawabnya
terbatas pada jumlah pemasukan yang telah diberikannya, dan tidak boleh campur
tangan dalam tugas sekutu komplementer, bila ia campur tangan dalam tugas
sekutu komplementer maka tanggungjawabnya menjadi tanggungjawab secara pribadi
untuk keseluruhan sama seperti tanggungjawab yang dimiliki sekutu komplementer.