REFORMASI DI BIDANG HUKUM NASIONAL
Oleh: Alvi Syahrin, Prof.Dr.MS.SH
A. Pendahuluan
Arus reformasi yang disponsori oleh mahasiswa Indonesia dan generasi muda, melanda negara Indonesia dalam tahun 1998 dan menjatuhkan pemerintahan Orde Baru yang telah berkuasa lebih dari 30 tahun. Gerakan reformasi ini melihat kelemahan pemerintahan Orde Baru yang telah menjadi rejim yang otoriter dengan dukungan militer, korupsi telah menjadi sangat endemik di kalangan birokrat (sipil dan militer), persekongkolan antara peme-gang kuasa politik dan pemegang kuasa ekonomi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (kolusi) serta mendahulukan sanak saudara, kerabat secara curang (nepotisme) serta birokrasi yang sangat sentralistik yang menekan dari atas (top down)[1].
Kebijaksanaan pembangunan Orde Baru lebih mengutamakan pertumbuhan industri pengolahan bahan-bahan baku impor yang memerlukan modal dalam jumlah besar, yang hanya dipunyai oleh golongan pelaku ekonomi kuat dan kurang memperhatikan bahkan mengabaikan hak dan kepentingan rakyat banyak. Selanjutnya, hukum yang tertulis (peraturan perundang-undangan) yang dikeluarkan selalu berisikan rumusan kebijakan penguasa yang berkuasa serta berfungsi pelayanan yaitu merumuskan dan membe-rikan landasan hukum bagi sah dan berlakunya pelak-sanaan kehendak/kebijakan penguasa yang bersangkutan.
Hukum seharusnya menjadi jembatan (instrumen)[2] dalam mewujudkan apa yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia sebagaimana yang tercantum dam Pembukaan UUD 1945, yaitu: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial[3].
Kekeliruan dalam menderivasikan nilai-nilai Pancasila dan tujuan yang dicita-citakan bangsa Indonesia pada masa Orde Baru terjadi tanpa hambatan. Model penataan oleh hukum mengikuti cara sentralisme dan regimentasi, yang secara sepihak memaksakan kehendak dan tidak toleran terhadap orang lain serta tidak menerima perbedaan atau pluralisme sebagai berkah dan kekayaan. Untuk itu, hukum nasional dimasa yang akan datang melalui pembinaan dan pembaharuan hukum, harus mampu merubah suasana hukum dari sistem hukum yang sedang berjalan kepada sistem hukum yang diinginkan, dan berorientasi kepada pandangan hidup, wawasan politik hukum dan kepentingan nasional, sebagai bangsa yang sedang membangun berdasarkan suatu konsep strategi pengelolaan nasional, dan memperhitungkan dimensi-dimensi nasional, regional, dan global[4]. Dengan demikan perlu dilakukan reformasi hukum terhadap kekeliruan interpretasi dan kembali kepada konseptual sejumlah Nilai Dasar yang tercantum dalam Pembukaan maupun Batang Tubuh, Penjelasan UUD 1945 dan ketetapan MPR.
B. Hukum dan substansinya
Hukum terbentuk dan berkembang sebagai produk yang sekaligus mempengaruhi, dan karena itu mencer-minkan dinamika proses interaksi yang berlangsung terus menerus antara berbagai kenyataan kemasyarakatan (aspirasi manusia, keyakinan agama, sosial, ekonomi, politik, moral, kondisi kebudayaan dan peradapan dalam batas-batas alamiah) satu dengan lainnya yang berkon- frontrasi dengan kesadaran dan penghayatan manusia terhadap kenyataan kemasyarakatan itu yang berakar dalam pandangan hidup yang dianut serta kepentingan kebutuhan nyata manusia[5], sehingga hukum dan tatanan hukumnya bersifat dinamis[6].
Hukum tidak dapat dipisahkan dari kultur, sejarah dan waktu di mana kita sedang berada (law is not separate from the culture, history and time in which it exists). Setiap perkembangan sejarah dan sosial, harus diimbangi dengan perkembangan hukum, karena setiap perubahan sosial pada dasarnya akan mempengaruhi perkembangan hukum (social movement effect the development of law)[7].
Selanjutnya, M. Solly Lubis menyatakan bahwa melalui pendekatan kultural, pembinaan hukum dilihat bukan sekedar pergeseran waktu dari zaman kolonial ke zaman kemerdekaan lalu perlunya perubahan hukum, tetapi adalah juga pergeseran nilai yang ingin menjabarkan sistem nilai yang dianut ke dalam kontruksi hukum nasional[8].
Menurut Yahya Harahap, hukum mengendalikan keadilan (law wants justice). Keadilan yang dikendaki hukum harus menacapai nilai; persamaan (equality), hak asasi individu (individual right), kebenaran (truth), kepatuhan (fairness), dan melindungi masyarakat (protection public interest). Hukum yang mampu menegakkan nilai-nilai tersebut, jika dapat menjawab:
1. keyataan realita yang dihadapi masyarakat,
2. yang mapu menciptakan ketertiban (to achieve order),
3. yang hendak ditertibkan adalah masyarakat, oleh karena itu orde yang dikehendaki adalah ketertiban sosial (social order) yang mampu berperan:
- menjamin penegakan hukum sesuai dengan ketentuan proses beracara yang tertib (ensuring due process),
- menjamin tegaknya kepastian hukum (ensuring certainty),
- menjamin keseragaman penegakan hukum (ensuring unifromity)
- menjamin tegaknya prediksi penegakan hukum (ensuring predictability)[9].
Selanjutnya, memahami hukum sebagai institusi sosial, menjadikan hukum diminta untuk mampu sebagai sarana agar keadilan dapat diselenggarakan secara seksama. Hukum juga mengemban fungsi sebagai[10]
1. Memelihara stabilitas. Institusi hukum menim-bulkan kemapanan dan keteraturan dalam usaha masyarakat untuk memberikan keadilan (dispensing justice).
2. Memberikan kerangka sosial terhadap kebutuhan-kebutuhan yang diajukan anggota masyarakat, sehingga kebutuhan yang bersifat individual itu bertemu dengan pembatasan-pembatasan yang dibuat oleh masyarakat.
3. Menciptakan kaidah-kaidah sehingga kebutuhan anggota masyarakat dapat dipenuhi secara terorganisasi, sehingga terjelma posisi-posisi yang kait mengkait secara sistematis dalam rangka pemenuhan kebutuhan tersebut.
4. Jalinan antar institusi. Sekalipun institusi dalam masyarakat dirancang untuk memenuhi kebutuhan tertentu, tetapi mungkin terjadinya tumpang tindih. Keadilan tidak hanya dilayani oleh institusi hukum saja, tetapi mungkin juga ekonomi. Terdapat pula hubungan sinergis antar institusi, sehingga perubahan pada institusi yang satu akan berimbas kepada yang lain.
Pembangunan Indonesia bersifat fundamental, tidak dilakukan secara tambal sulam. Indonesia merupakan suatu masyarakat yang benar-benar sedang membangun dirinya secara lengkap (a society in the making), sehingga membutuhkan peninjauan serta penataan kembali terhadap semua kelembagaan yang selama ini dipakainya, dengan berpegangan pada kaidah-kaidah bangsanya seperti konsep Pancasila, Wawasan Nusantara, pembangunan Manusia Seutuhnya dan seterusnya.
Investigasi hakekat hukum, dapat dilakukan dengan mengajukan per-tanyaan-pertanyaan, sebagai berikut:
ü What is the truth?
ü What good is law?
ü Is law really doing what it is soid to do?
ü Is law really ordering people?
ü Does it give effect as it plans to give?
ü Doesn’t it give different or no effect at all?
ü Why is law as it is?
ü Is it necessary to be so?
ü Is it to be like that?
ü Is there no alternative ordering?
Pertanyaan-pertanyaan di atas mencerminkan waca-na keilmuan yang lebih ditujukan kepada pemahan dan pemberian penjelasan mengenai sekalian seluk beluk kehidupan hukum. Hukum tidak hanya dipahami sebagai intrumen profesi semata, namun hukum dipahami sebagai suatu dokumen anthropologis (Law as a great anthropological document).
Sesuai dengan kawasan permasalahan yang ada dalam bidang hukum, maka dalam menelaah indentitas hukum nasional serta karakteristik dari tugas hakiki hukum nasional dalam realitas sosial dan sumber daya pemikiran substansi hukum nasional, tidak cukup memadai kalau hanya di gali dari “orang hukum” semata, namun harus dilakukan bersama-sama dengan pakar di luar disiplin ilmu hukum.
Pengkajian secara obyektif-ilmiah terhadap persoalan identitas hukum nasional, meliputi berbagai hal yang dipandang dapat memberikan jalan ke arah penemuan identitas hukum nasional, yang meliputi kawasan filsafat, kebudayaan, sosial, politik/kebijaksanaan dan kehidupan, di mana masing-masing perlu dicermati.
Menyangkut persoalan identitas hukum nasional, ada tiga cakupan pokok masalah yang merupakan suatu kenyataan yang perlu dipahami[11], yaitu:
1. Substansi Hukum Nasional, yang meliputi:
a. Nilai-nilai Dasar Hukum Nasional:
1) Bersumber dari Pembukaan UUD 1945:
a) Hukum berwatak mengayomi/ melin-dungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia , berdasarkan persatuan dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ;
b) Hukum harus mampu mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia . Keadilan sosial bukan semata-mata sebagai tujuan, tetapi merupakan pegangan konkrit dalam membuat ketentuan hukum;
c) Hukum berasal dari rakyat dan mengandung sifat kerakyatan;
d) Hukum berdasarkan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, yang memberikan dasar pengakuan terhadap adanya hukum Tuhan, disamping itu juga memperhatikan nilai-nilai kemanusia-an, nilai-nilai moral dan budi pekerti yang luhur.
2) Nilai-nilai dasar hukum nasional harus dikembalikan pada sila-sila pancasila, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan, Persatuan, kerakyatan dan keadilan.
3) Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, yang terkandung dalam nilai-nilai dasar hukum nasional, merupakan nilai sentral dan menjiwai nilai-nilai yang lain. Hal ini mengisyaratkanbahwa hukum nasional mengenal adanya hukum Tuhan, hukum kodrat dan hukum susila. Berpangkal dari keyakinan dan kebenaran bahwa manusia ciptaan Tuhan, dan Tuhan memberikan aturan-aturan bagi ciptaan-Nya, maka sudah semestinya hukum kodrat dan hukum susila tidak bertentangan dengan hukum Tuhan. Ketiga macam hukum itu tidak berdiri sendiri ataupun terpisah satu sama lain.
b. Aspek Kebudayaan Hukum Nasional:
1) Hukum adalah bagian penting dari kebudayaan. Dalam kaitannya dengan hukum nasional, hukum adat yang merupakan unsur kebudayaaan, memper-kaya hukum nasional.
2) Kebudayaan berfungsi sebagai peng-integrasi bahan-bahan, guna dan pembentukan hukum nasional, sehingga diperlukan adanya selektifitas terhadap gejala-gejala yang berkadar untuk men-cegah aspek-aspek negatif dari perce-patan pertemuan antar kebudayaan.
3) Kebudayaan dipandang sebagai motor penggerak, karena berisi nilai-nilai dan pranata-pranata kemasyarakatan. Selan-jutnya, strategi pengembangan kebuda-yaan harus sesuai perkembangan hukum yang berorientasi ke masa depan.
c. Aspek sosial hukum nasional:
1) Hukum merupakan sub sistem dari suatu sistem sosial, yang mempunyai kedu-dukan dan fungsi penting dalam kehidupan masyarakat. Substansi, tujuan dan bentuk hukum nasional tidak dapat dipandang terlepas dari pengaruh dan ikatannya, dengan subsistem-subsistem lainnya. Oleh karena itu, sesuai dengan hakekat inti hukum, keadilan mutlak ditempatkan sebagai hakikat sosial hukum nasional.
2) Di dalam penetapan paradigma sosial hukum nasional, berbagai problema sosial harus mendapat perwadahan (tempat).
2. Pembangunan Hukum Nasional, yang meliputi:
a. Etika Pembangunan Hukum Nasional:
1) Etika difungsikan sebagai pemberi arah pembangunan hukum, petunjuk untuk memilih corak hukum yang baik, dan pemberi arah yang baik.
2) Pembangunan hukum nasional berinden-titas dan bersumber dari filsafat dan nilai-nilai Pancasila, sehingga nilai-nilai Pancasila ditempatkan sebagai titik-tolak etis dan harus menjiwai hukum nasional.
3) Pancasila sebagai sumber etika pemba-ngunan hukum nasional merupakan nilai-nilai etik dari Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan Sosial. Nilai-nilai tersebut seba-gai tolak ukur dalam mencapai hukum nasional. Oleh karenanya, perlu dilihat prinsip-prinsip dan asas-asas hukum untuk mendapatkan sinkronisasinya.
4) Etika pembangunan hukum yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia , adalah memelihara keseimbangan antara kepentingan umum dan kepentingan perseorangan dan selalu menegedepan-kan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
5) Etika pembangunan hukum nasional, ditentukan pula oleh faktor manusia sehingga pembangunan hukum nasional harus berorientasi kepada peningkatan martabat manusia
b. Kebijakan Pembangunan Hukum Nasional:
1) Dasar kebijakan pembangunan, berupa:
a) Pembangunan hukum nasional didasarkan pandangan hidup bangsa, yaitu Pancasila, dan disesuaikan dengan tuntutan kemajuan zaman;
b) Pembangunan hukum diperlukan un-tuk mengganti tata hukum peninggal-an kolonial, yang dipandang tidak sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia;
c) Fungsi hukum di Indonesia bersifat ganda, yaitu sebagai sarana pengen-dalian sosial dan perekayasaan sosial secara demokratis dan adil.
2) Kebijakan pembangunan hukum nasional ialah:
a) Pembangunan hukum nasional dida-sarkan pada pancasila dan UUD 1945;
b) Pembangunan hukum nasional meng-arah kepada kodifikasi, baik kodifikasi terbuka maupun kondifikasi parsial;
c) Asas-asas umum dipakai dalam pem-bangunan nasional adalah asas-asas pembangunan nasional di tambah asas pengayoman dan wawasan nusantara.
3) Tata hukum Indonesia yang diperbaharui mencakup dua hal, sebagai kerangka kerja, yaitu:
a) Basic law, yakni perangkat-perangkat hukum pokok yang mengatur seluruh segi kehidupan warga negara, masyarakat dan negara;
b) Sectoral law, yakni perangkat-perangkat hukum sektoral.
4) Faham yang dianut dalam membangun hukum nasional adalah hukum tertulis, dan terhadap nilai ajaran agama serta norma-norma hukum adat dapat ditranformasikan ke dalam hukum tertulis.
3. Pembangunan hukum nasional dan realitas sosial, yang meliputi:
a. Pembangunan hukum nasional dalam perubahan sosial:
1) Dalam rangka menemukan identitas hukum nasional, harus diperhatikan akar sosial dibalik pola penyelenggaraan hukum yang ada (negara berdasarkan hukum).
2) Untuk membangun konsep hukum nasional diperlukan teorisasi hukum Indonesia , untuk menghindari perkem-bangan/pertumbuhan hukum yang lain. Sehubungan dengan teorisasi hukum Indonesia tersebut, diperlukan data dan muatan-muatan yang berciri Indonesia untuk menggambarkan tujuan hukum nasional.
3) Dalam rangka menghindari ketegangan antara nilai tradisional dan modern dalam hukum nasional, diperlukan langkah-langkah yang berupa:
a) Unifikasi hukum;
b) Peningkatan kewibawaan lembaga yudikatif dan legislatif;
c) Peningkatan ketanggapan hukum dan peradilan terhadap kebutuhan masyarakat;
d) Pembentukan hukum baru yang fungsional;
e) Elaborasi sistem pendidikan hukum.
b. Pembangunan hukum nasional dan pemba-ngunan ekonomi:
1) Terdapat interdependensi dan interrelasi antara pembangunan/pertumbuhan eko-nomi dengan pembangunan hukum nasional. Pembangunan/pertumbuhan ekonomi besar pengaruhnya terhadap arah pembangunan hukum nasional.
2) Pembangunan hukum nasional harus difungsikan, agar dapat mendorong pertumbuhan perekonomian yang sesuai dengan keadilan sosial dan demokrasi ekonomi.
Dari uraian terdahulu, kelihatan bahwa ada kebutuhan untuk bisa menampilkan gambar hukum indonesia yang sesungguhnya, dan hal ini akan selalu menggangu pikiran para intelektual kita, sebab dibutuhkan teori hukum Indonesia yang mampu memberikan gambaran hukum indonesia sekaligus menjelaskan keadaan hukum dalam masyarakat dengan seksama.
C. Reformasi hukum
Pesatnya perkembangan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat yang diakibatkan oleh Globalisasi di bidang ekonomi dan perdagangan serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadikan hukum yang seharusnya sebagai kaidah yang mendahului dinamika masyarakat tidak dapat memainkan perannya sebagai rekayasa sosial yang memberi dasar dan sekaligus arah perkembangan agar tetap sesuai dengan wawasan dan nilai-nilai luhur kepribadian bangsa Indonesia .
Upaya-upaya kreatif perlu dilakukan baik dalam pelaksanaan pembentukan dan pembaharuan hukum maupun dalam penegakan hukum dan peningkatkan profesionalisme aparatur penegak hukum.
Penciptaan budaya masyarakat yang mendukung sistem nasional yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945 mempunyai arti penting, sebab berfungsinya suatu sistem hukum selain ditentukan oleh struktur dan aparatur, ditentukan pula oleh kultur masyarakatnya yang men-junjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kebenaran dalam arti luas, baik menyangkut keadilan hukum maupun keadilan sosial, serta menghargai dan menghormati hak-hak asasi manusia, prinsip persamaan di depan hukum, disiplin, hormat dan taat hukum[12].
Nilai-nilai yang kondusif untuk terciptanya budaya masyarakat yang mendukung hukum nasional perlu disosialisasikan dan diinternalisasikan. Sosialisasi nilai-nilai tersebut bermakna penyebarluasan nilai-nilai secara persuasif dan edukatif ke tengah-tengah masyarakat sehingga nilai-nilai tersebut menjadi dari cara hidupnya. Nilai-nilai yang telah memasyarakat dan dihayati serta diamalkan oleh setiap warganya dilembagakan sebagai bagian dari keseluruhan lembaga yang ada. Namun harus diingat, diperlukan kearifan dalam mengembangkan nilai-nilai tersebut guna memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka mewujudkan Wawasan Nusantara[13].
Cita-cita hukum dan asas-asas hukum merupakan bagian penting budaya hukum karena menyangkut ide, pemikiran, gagasan bahkan tujuan-tujuan yang hendak dicapai yang akan mempengaruhi komponen-komponen sistem hukum lainnya baik struktur maupun substansi hukumnya, yang akan pula mempengaruhi bekerjanya hukum dalam masyarakat.
Masa depan bersama tergantung pada terjadinya tranformasi dalam pranata-pranata, teknologi, nilai dan prilaku kita sesuai dengan realitas ekologi dan sosial, sehingga tranformasi ini harus menangani tiga kebutuhan pokok masyarakat global[14], yaitu:
1. Keadilan, yang menuntut semua orang memiliki sarana dan kesempatan untuk menghasilkan nafkah minimal yang layak bagi diri sendiri dan keluarganya. Keadilan menolak hak satu orang untuk memperkaya diri melebihi kepemilikan sumberdaya yang juga merupakan sumber kehidupan orang lain.
2. Berkelanjutan, yang memberi makna agar tiap generasi mengetahui kewajibannya untuk memelihara sumber daya bumi dan eko-sistemnya untuk generasi berikutnya.
3. Ketercakupan, artinya setiap orang yang memilih menjadi anggota produktif suatu masyarakat dan mau ikut menyumbang, mempunyai hak dan kesempatan untuk berbuat dan mendapat penghargaan untuk sumbangsihnya.
Cita-cita hukum dan asas-asas hukum nasional, diharapkan mampu memberi arah pada proses tranformasi masyarakat yang berkelanjutan mencakup semua orang dan seluruh masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Semakin men-dekatnya cita-cita dengan kenyataan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada hukum yang pada gilirannya akan memperkokoh wibawa hukum.
Kendala yang dihadapi dalam mendekatkan antara cita-cita dengan kenyataan, antara lain disebabkan belum adanya persamaan persepsi apalagi pada tahap penuangan citi-cita hukum dan asas-asas hukum untuk kondisi konkrit, masih adanya dualisme hukum sebagai peninggalan zaman kolonial dan bervariasinya tingkat kepatuhan hukum masyarakat yang berpengaruh terhadap perkembangan budaya hukum.
Kemauan politik bangsa Indonesia untuk mening-katkan pembaharuan dan pembangunan hukum perlu diwujudkan ke dalam tindakan nyata pada program-program konkrit guna meningkatkan pembangunan seluruh komponen sistem hukum nasional yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945 dengan dukungan sarana dan dana yang memadai. Tugas untuk mendekatkan cita hukum dan asas-asas hukum nasional dengan realita merupakan pekarjaan yang berat yang harus ditangani secara konsepsional, terarah dan terencana serta bersama.
IV. Perencanaan Hukum Di Masa Mendatang
Suatu perencanaan hukum dari situasi tertentu menuju suatu tujuan yang akan dicapai atau yang disebut dengan politik hukum, tidak terlapas dari kenyataan sosial dan tradisi-tradisi yang terdapat dalam suatu bangsa dan negara di satu pihak, sedangkan dilain pihak sebagai negara dalam keluarga bangsa-bangsa dan negara dunia, politik hukum suatu bangsa dan negara tidak dapat pula dilepaskan dari kenyataan-kenyataan dan politik dunia.
Mengadakan suatu perencanaan dalam pembagunan hukum nasional, perlu mengadakan usah-usaha pening-katan dan atau perbaikan pada hal-hal yang bersifat kepribadian Indonesia yang masih berubah-ubah, supaya benar-benar menjadi manusia demokratis.
Arah kebijaksanaan hukum, dalam rangka mengembangkan budaya hukum disemua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum, menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan meng-hormati hukum agama dan hukum adat serta memper-baharui perundang-undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaiannya dengan tuntutan reformasi melalui program legislasi.
Memperhatikan arah kebijaksanaan tersebut, dan masyarakat Indonesia yang pluralistik, yang menghendaki masyarakat berkeseimbangan, tiap-tiap kebijaksanaan hukum perlu dilaksanakan secara seksama, sehingga hal-hal yang terutama menyangkut penyamarataan anggota masyarakat, daerah hukum, bidang hukum dan dihindarkan ketidakadilan dalam implementasinya merupakan hal-hal peka untuk mendapat perhatian yang sungguh-sungguh[15].
Paham kemajemukan masyarakat atau pluralisme tidak cukup hanya dengan sikap mengakui dan menerima kenyataan masyarakat yang majemuk, tetapi harus disertai dengan sikap yang tulus untuk menerima kenyataan kemajemukan itu sebagai nilai yang positif, sebagai rahmat Tuhan kepada manusia, karena akan memperkaya pertumbuhan budaya melalui interaksi yang dinamis dan melalui pertukaran silang budaya yang beraneka ragam. Pluralisme adalah suatu perangkat untuk mendorong pengkayaan budaya bangsa. Budaya Indonesia, atau “keindonesiaan”, tidak lain adalah hasil interaksi yang kaya (resourceful) dan dinamis antara pelaku budaya yang beraneka ragam itu dalam suatu melting pot yang efektif[16].
Pluralitas merupakan kemajemukan yang didasari oleh keutamaan (keunikan) dan kekhasan. Karena itu, pluralitas tidak dapat terwujud atau terbayang keberadaanya kecuali sebagai antitesis dan sebagai objek komperatif dari keseragaman dan kesatuan yang merangkum seluruh dimensinya. Pluralitas tidak dapat disematkan kepada “situasi cerai berai” yang sama sekali tidak memiliki hubungan masing-masing pihak[17].
Dengan demikian, reformasi hukum hendaknya secara bersungguh-sungguh menjadikan eksistensi ke-bhinekaan menjadi agenda dan bagaimana mewujudkannya ke dalam sekalian fundamental hukum. Mengakui kebhinekaan adalah mengakui konflik sebagai sesuatu yang potensial dan merupakan fungsional bagi berdirinya masyarakat yang pluralistik. Untuk itu, dimasa yang akan datang sebaiknya melakukan rekayasa kemajemukan dalam hukum. Politik kemajemukan dalam hukum itu adalah untuk memajukan persatuan Indonesia dan mengusahakan produktifitas kehidupan[18]
Indonesia yang komunalisme, lebih mengutamakan kebersamaan daripada individualisme dan liberalisme yang kurang mendapat tempat. Tipe manajemen yang ditonjolkan adalah musyawarah ketimbang penyelesaian konflik. Nilai-nilai musyawarah, kekeluargaan, keselarasan, keseimbangan menjadi penting dan perlu digarap secara sungguh-sungguh.
Bangsa Indonesia yang berketepatan untuk membangun suatu masyarakat Indonesia dan tatanan sosial baru berdasarkan tata nilai baru, yaitu Pancasila. Sehubungan dengan itu, maka politik pembangunan hukum semestinya mengikuti hal tersebut melalui grand design untuk merombak tatanan lama menjadi baru. Disini terjadi tranformasi nilai-nilai, dimana hukum sebagai kekuatan pengintegrasian mengambil peranan yang penting. Sistem hukum indonesia mengemban tugas besar untuk mentranformasikan nilai-nilai baru tersebut ke dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam menghadapi tugas transformasi dan menyusun grand design tersebut, boleh memberanikan diri untuk menggugat asas-asas yang telah mapan dan mengajukan gagasan alternatif. Misalnya menggugat kemapanan Rule of law untuk digantikan atau setidak-tidaknya ditandingi olehRule of Moral atau Rule of Justice[19].
KEPUSTAKAAN:
Ahmad Baso, 1999, Civil Society versus Masyarakat Madani: Arkeologi pemikiran “Civil society” dalam Islam Indonesia , Pustaka Hidayah, Bandung .
Arief Sidartha, 1998, “Paradigma Ilmu Hukum Indonesia Dalam Perpektif positivis”, Makalah, Simposium Nasional Ilmu Hukum, Dies Natalis Fak. Hukum UNDIP ke-41, Semarang .
Artidjo Alkostar, (ed), 1997, Indentitas Hukum nasional, Fakultas Hukum UII, Semarang .
--------------------, 1986, Pembangunan Hukum dalam Perspektif Politik Hukum Nasional, Rajawali, jakarta .
Franz von benda-Beckmann, 1983, “Why Law Does not Behave – Critical and Contructive Reflections on The Social Scientific Perpection of The Social Signifinance of Law”, Makalah, Xith International Congress of IUEAS, Vancouver, Canada.
Friedman, Lawrence M, 1977, Law and Society: An introduction, Prentice-Hall Inc., englewood Cliffts , New Jersey .
Mardjono Reksodiputro, H.B., 1999, “Suatu Ssaran Tentang Kerangka Aktifitas Reformasi Hukum”, Makalah, Seminar Hukum Nasional ke-VIII, BPHN – DepKeh, Jakarta .
Muhammad Imarah, 1999, Islam dan Pluralitas: Perbedaan dan kemajemukan dalam Bingkai Persatuan, Gema Insani Press, jakarta .
Philippe Nonet and Philip Selznick, 1978, Law and Society in Transition : Toward Responsive law, Harper & Row, New York .
Roeslan Saleh, 1995, “Penjabaran Pancasila Dan Undang-Undang Dasar 1945 Dalam Perundang-Undangan R.I Umumnya tentang Hak-Hak Asasi Manusia Khususnya, Makalah, Seminar akbar 50 tahun Pembinaan hukum, BPHN – DepKeh, Jakarta.
Satjipto Raharjo, 1998, “Paradigma Ilmu hukum Indonesia dalam prespektif sejarah”, Makalah, Simposium Nasional Ilmu Hukum, Dies natalis fakultas Hukum UNIDP ke-41, Semarang.
------------------, 1999, “Masalah Kebhinekaan Sosial budaya dalam Reformasi Hukum Nasional Menuju Masyarakat Mandani”, Makalah, Seminar Nasional ke VII, BPHN – DepKeh,Jakarta .
------------------, 1995, “Transformasi Nilai-Nilai Dalam Penemuan dan Pembentukan Hukum Nasional”, Makalah, Temu Wicara tentang Pelaksanaan Pembangunan Hukum dalam PJP II, BPHN – DepKeh, Jakarta .
Solly Lubis, M., 1995 “Hukum Nasional Dalam Rangka Pembangunan Jangka Panjang Kedua (PJP II)”, dalam I Made Widyana, et. Al. (ed), Bunga Rampai Pembangunan Hukum Indonesia, Eresco, Bandung .
-------------, 1996, “Pembentukan Undang-Undang Secara Terpadu dan Demokratis Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945”, Makalah, Sarasehan Perspektif Pembangunan Hukum Pada Pelita VII dalam Rangka menunjang Pembangunan Jangka Panjang, Medan
-------------, 1989, Serba serbi Politik Hukum dan Hukum, mandar Maju, Bandung .
-------------, 1999, Politik Hukum Dengan Pendekatan Budaya, Makalah Pendamping, Seminar Hukum Nasional ke VII, BPHN – DepKeh, Jakarta .
Sunaryati Hartono, C.F.G., 1991, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Alumni, Bandung .
Yahya harahap, M., Beberapa Tinjauan Tentang Permasalahan Hukum, buku kedua, Citra Aditya Bakti, Bandung .
[1] Perhatikan, Marjono Reksodiputro, H.B., 1999, “Suatu Saran Tentang Kerangka Aktifitas Reformasi Hukum”, Makalah, Seminar Hukum Nasional ke VII, BPHN, Jakarta, hal. 1 - 2.
[2] Hukum sebagai satu “instrumen” atau “tool” dalam pengkondisian masyarakat yang berdasarkan Demokrasi Pancasila itu, bukanlah adanya hukum sebagai tujuan akhir tetapi hukum adalah sekedar alat untuk mencapai tujuan yakni masyarakat yang hidup dalam suasana tertib, makmur dan adil, sesuai dengan nafas dan spirit Pancasila. Hukum sebagai aturan tingkah laku masyarakat berakar pada gagasan, rasa, karsa, cipta, dan fikiran dari masyarakat itu sendiri. Perhatikan M. Solly Lubis, “Pembentukan Undang-Undang secara Terpadu dan Demokratis Berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945”, Makalah, Sarasehan Perspektif Pembangunan Hukum Pada Pelita VII dalam rangka menunjang Pembangunan Jangka Panjang II, Medan, hal. 7-9.
[3] Perhatikan juga, Roeslan Saleh, 1995, “Penjabaran Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 Dalam Perundang-Undangan R.I. Umumnya Tentang Hak-Hak Azasi Manusia Khususnya”, Makalah, Seminar Akbar 50 tahun pembinaan Hukum, BPHN – DepKeh, Jakarta, hal. 71.
[4] M. Solly Lubis, 1995, “Hukum Nasional Dalam Rangka Pembangunan Jangka Panjang Kedua (PJP II)” dalam I Made Widnyana, et.al.(ed.), Bunga Rampai Pemabangunan Hukum Indonesia, Eresco Bandung, hal. 31.
[5] Perhatikan, Franz yon Benda-Beckmann, 1983, “Why Law Does not Behave – Critical and Constructive Reflection on The Social Scientific Perception of The Social Significance of Law”, Makalah, Xith International Congress of IUEAS, Vancouver, Canada, p. 1, yang menyatakan : Law becomes significant socially when human behaviour is “ influenced” by law and when people make use of law in purposeive conduct.
[6] Perhatikan, Arief Sidharta, 1998, “Paradigma Ilmu Hukum Indonesia Dalam Perspektif Positivis”, Makalah, Simposium Nasional Ilmu Hukum, Dies Natalis Fak. Hukum UNDIP ke-41, Semarang , hal. 33.
[7] Perhatikan, Philippe Nonet and Philip Selznick, 1978, Law andsociety in transition; Toward Responsive Law, Harper & Row, New york, p. 3. periksa juga, Lawrence M. Friedman, 1977, Law anad Society: An introduction, Prentice-Hall Inc., Englewood Cliffs, New Jersey, p. 168.
[8] M. solly Lubis, 1989, serba serbi Politik dan Hukum, Mandar maju, Bandung , hal. 49.
[9] Periksa, M. Yahya Harahap, 1997, Beberapa Tinjauan Tentang Permasalahan Hukum, Buku Kedua, Citra Aditya Bakti, Bandung , hal. 54-55.
[10] Perhatikan, Satjipto Raharjo, 1998, “Paradigma Ilmu Hukum Indonesia Dalam Perspektif Sejarah”, Makalah, Simposium Nasional Ilmu Hukum UNDIP ke-41, Semarang, hal. 15.
[11] Periksa, Artidjo Alkostar, Identitas Hukum Nasional., Fakultas Hukum UII, Yokyakarta, hal. 286 – 296.
[12] Perhatikan, M.Solly Lubis, 1999, “Politik Hukum Dengan Pendekatan Budaya”, Makalah penunjangan pada Seminar Hukum Nasional ke-VII, BPHN – DepKeh, Jakarta, hal. 1, yang menyebutkan: Dalam praktetk kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat, secara mendasar (grounded, dogmatic) dimensi kultur seyogianya mendahului dimensi politik dan hukum, karena di dalam dimensi budaya itu tersimpan seperangkat nilai (value system). Selanjutnya sistem nilai ini menjadi dasar perumusan kebijakan (policy) dan kemudian disusul dengan pembuatan hukum (law making) sebagai rambu-rambu yuridis dan code of conduct dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, yang diharapkan akan mencerminkan nilai-nilai luhur yang dimiliki oleh bangsa yang bersangkutan.
[13] Perhatikan, A.A. Oka Mahendra,1996, menguak Masalah Hukum, Demokrasi dan Pertahanan, Sinar Harapan, Jakarta, hal. 19 – 20.
[14] Ibid, hal. 104.
[15] Roeslan Saleh, Op cit, hal. 76.
[16] Perhatikan, Ahmad Baso, 1999, Cicil Soviety versus masyarakat Madani: Arkeologi Pemikiran “Vivil Society” dalam Islam Indonesia, Pustaka Hidayah, bandung, hal. 23.
[17] Muhammad Imarah, 1999, Islam dan Pluralitas: Perbedaan dan Kemajemukan dalam Bingkai Persatuan, Gema Insasi Press, hal. 9.
[18] Perhatikan, Satjipto Raharjo, 1999, “Masalah Nilai-nilai Dalam penemuan Hukum Dan Pembentukan Hukum Nasional”, Makalah, Temu Wicara tentang Pelaksanaan Pembangunan Hukum PJP II, BPHN – DepKeh, Jakarta, hal. 5 – 10.
[19] Satjipto Raharjo, 1995, “Transformasi Nilai-nilai dalam Penemuan Hukum dan Pembentukan Hukum Nasional”, Makalah, temu Wicara tentang Pelaksanaan pembangunan Hukum PJP II, BPHN – DepKeh, Jakarta, hal. 26.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar