oleh: alvi syahrin
Ilmu Hukum merupakan manifestasi dari berbagai bentuk pengetahuan Hukum yang jangkauannya sangat luas, diantaranya mencakup ilmu sejarah, psikologi, filosofi, ekonomi dan antropology. Selain itu juga, Ilmu Hukum sebagai “latihan” bagi profesional Hukum untuk “menafsirkan” ideal dan tehnik hukum dalam pandangan dan penerapan ilmu lain ke dalam Hukum. Misalnya, bagaimana cara mengaplikasikan konstitusi secara rasional sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Hal ini menunjukkan ilmu Hukum memiliki keberagaman karena mencakup filsafat, sosiologi, sejarah dan sebagainya.
Mempelajari Ilmu hukum juga akan memunculkan pertanyaan-pertanyaan: bagaimana Hukum, kegunaan Hukum, mengoperasikan/melaksanakan Hukum dan sebagainya. Selanjutnya, ilmu Hukum juga sebagai suatu terapan intelektual dari generasi ahli hukum sebelumnya yang menyelesaikan masalah tertentu dengan solusi bijaknya yang menjadi panduan pada peradilan yang akan datang untuk menyikapi masalah kriminal, perdagangan dan industri, dan sebagainya, serta Ilmu hukum memberi bantuan terhadap perkembangan hukum dan merubah pandangan hidup masyarakat.
Fungsi hukum berdenotasi pada tujuan pelayanan yang diberikan hukum, seperti kaitannya dengan sosial, moral politik, ekonomi dan lain-lain. Hukum sebagai dasar pengambilan keputusan yang tepat. Hukum menjadi norma hidup yang harus dipatuhi.
Hukum merupakan konstitusi sosial, yang berbeda dari masalah sosial dan punya kriteria tertentu. Tetapi ada hubungan dari hukum pada sosiologi, politik, sejarah, filosofi dan etika. Dengan “hukum” dalam kenyataannya akan membawa (cara) sehingga banyak orang dapat bersikap sempurna.
Hukum merupakan satu kondisi penting untuk mengatur masyarakat, tetapi hukum itu sendiri harus reguler, stabil dan tepat pada fungsinya. Contohnya hukum kontrak yang didasarkan pada ketepatan pikiran, hukum meletakkannya pada fungsi masyarakat.
Hukum pada umumnya untuk melindungi apa yang menjadi hak manusia. Tanpa dihubungkan dengan siapa dan apa manusia itu sendiri. Masyarakat tanpa hukum akan berakhir dengan anarkis. Pelaku anarkis berkembang dimasyarakat, jika tidak ada hukum yang mengatur atau saling menonjolkan diri. Selanjutnya, dalam sejumlah anggota masyarakat serta kebiasaannya tidak diatur oleh hukum, akan memunculkan gaya hidup yang bebas.
Arti fungsi hukum dan batasannya, selalu menerangkan bahwa fungsi hukum, sebagai alat untuk:
a. Mendengarkan keluhan dan menyediakan pertolongan hukum.
b. Memberikan keputusan.
c. Menyediakan ketetapan hak publik secara resmi
d. Memfasilitasi pemilikan secara sah
e. Menyediakan ketentuan atas kepemilikan tertentu
f. Melindungi hak pribadi dan keluarga
g. Mengangkat kesehatan individu dengan menyediakan kesehatan secara umum
h. Meningkatkan keamanan lingkungan
i. Melindungi azas kebebasan dan demokrasi
j. Mengamankan keberuntungan dan hak
k. Memberi kelanjutan kegiatan administrasi
l. Melatih pengawasan masyarakat dan kekuatannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar