Jumat, 26 November 2010

PENDIDIKAN MAGISTER KEADVOKATAN (Suatu Wacana)
Oleh : Alvi Syahrin


I.       Pembangunan di bidang hukum juga menyangkut sumber daya manusia, terlebih-lebih profesionalisme para penegak hukum. Dan profesionalisme ini berkaitan erat dengan penegakan etika profesi hukum.
Kualitas pengemban profesi tercermin dalam sikapnya yang memiliki keahlian yang berkeilmuan dan motivasi dalam mewujudkan/melaksanakan tugas profesinya merupakan amanah  bukan kekuasaan.
Pengemban profesi yang berkualitas bercirikan memiliki ketrampilan yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya, mempunyai ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah, peka di dalam membaca situasi, cepat dan tepat serta cermat di dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan, punya sikap orientasi ke depan sehingga mampu mengantisipasi perkembangan yang terjadi maupun di masa depan, punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pihak lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan pribadinya guna mengambil keputusan yang adil yang didasari kebenaran.

II.      Advokat berdasarkan Pasal 1 angka (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU 2003/18) adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Selanjutnya,  berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU 2003/18 dinyatakan yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.
          Pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh organisasi advokat hendaknya diselenggarakan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan di bidang pendidikan yaitu UU No. 23 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU 2003/23).
          Mengingat untuk dapat diangkat menjadi advokat adalah mereka yang telah lulus sarjana di bidang hukum, maka pendidikan yang diselenggarakan oleh organisasi advokat adalah pendidikan tinggi. Penyelenggaraan pendidikan tinggi dilakukan oleh perguruan tinggi yang telah memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan program pendidikan.
          Organisasi Advokat dalam hal menyelenggarakan pendidikan khusus profesi advokat hendaknya melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi yang dapat menyelenggaran pendidikan lanjutan dari tingkat sarjana yaitu program magister. Program magister tersebut adalah pendidikan akademik yang merupakan pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan.
          Mengapa program akademik yang dipilih untuk pendidikan profesi advokat? Oleh karena profesi advokat harus memiliki keahlian yang berkenan dengan ilmunya, khususnya dalam bidangnya, sebab setiap profesional harus secara  mandiri mampu memenuhi kebutuhan warga masyarakat yang memerlukan pelayanan di bidang hukum, serta memiliki kepribadian bertanggungjawab penuh atas pelayanan profesinya.
         
III.         Pendidikan keadvokatan tidaklah semata-mata pendidikan yang semata-mata berkaitan dengan proses advokasi, namun lebih dari itu mereka (advokat) harus berpengetahuan yang luas, memiliki ketrampilan hukum dan keahlian bernegosiasi serta perencanaan hukum.
Advokat pada saat ini dalam era globalisasi, sehingga ia perlu mengetahui berbagai peraturan hukum negara lain dan bagaimana ia (advokat) berjalan dalam perbedaan sistem hukum, budaya dan tradisi. Kondisi ini menjadikan pendidikan keadvokatan mampu mengasilkan calon advokat yang mempunyai ketrampilan dalam praktek hukum yang mengandung internasional dan kemampuan menghadapi berbagai masalah yang dihadapi masyarakat, termasuk memberikan jalan bantuan hukum bagi mereka yang terkena proses globalisasi.
Memperhatikan, hal di atas, maka maka kuliah yang diajarkan pada pendidikan keadvokatan, sekurang-kurangnya:
1.    Etika Profesi Advokat
2.    Teori Hukum
3.    Penemuan Hukum
4.    Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Hukum
5.    Perbandingan Hukum
6.    Alternative Dispute Resulation (ADR) dan Teknik Bernegosiasi
7.    Aspek Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi dan Globalisasi
8.    Hukum Lingkungan
9.    Hukum Perdagangan Internasional dan Kontrak Dagang Internasional
10. Hak Asasi Manusia
11. Aspek Hukum Akutansi
12. Sistem Penegakan Hukum
(Hukum Administrasi, Hukum Perdata, Hukum Pidana)
13. Hukum Bisnis/Hukum Ekonomi
14. Hukum Kepailitan
15. Hukum Kesehatan
16. Hukum Katenagakerjaan/Perburuhan
17. Hukum Pasar Modal
18. Manajemen Kantor Advokat
19. Proposal Tesis
20. Tesis

Dengan memperhatikan jumlah mata kuliah yang ditawarkan, maka pendidikan keadvokatan diselenggarakan dalam masa 3 sampai 4 semester.
Semester I,    mata kuliah nomor urut 1 s/d 6
Semester II,   mata kuliah nomor urut 7 s/d 12
Semester III,  mata kuliah nomor urut 13 s/d 18
Semester IV, mata kuliah nomor urut 19 s/d 20, dalam peserta tidak dapat menyelesaikannya pada semester III.
Magang ?
1.    Jika pendidikan dilakukan sampai Semester IV, maka pemagangan mulai dilakukan pada Semester I, sehingga selesai pendidikan peserta program dinyatakan telah magang,
2.    Magang dilaksanakan di Kantor Advokatan yang ditentukan, atau di Laboratorium Hukum dengan dibimbing oleh Advokat dan Dosen;
3.    Magang di laboratorium dilaksanakan dengan menganalisis kasus hukum yang terjadi pada negara penganut aliran Anglo saxon dan Eropa kontinental, serta kasus yang terjadi di Indonesia.

Catatan:
Dalam melaksanakan profesi, dituntut adanya moralitas yang tinggi dari pelakunya. Moralitas yang tinggi tersebut bercirikan kepada berani berbuat dengan tekad untuk bertindak sesuai dengan tuntutan profesi, sadar akan kewajibannya, dan memiliki idealisme yang tinggi.
Ketiga ciri yang disebutkan di atas, menjadikan subjek dalam mengambil keputusan  berangkat dari kesadaran moralnya sendiri, yaitu yang disebut dengan suara hati [1]. Suara hati ini memerlukan nalar , dan nalar baru dapat dilakukan dengan baik apabila mendapat informasi atau data sebanyak mungkin tentang konflik moral yang terjadi. Artinya, suara hati dapat saja keliru, terutama jika tidak di dukung oleh informasi atau data yang memadai.
Pengemban profesi hukum melaksanakan tugasnya berdasarkan landasan keagamaan, yang melihat profesinya sebagai tugas kemasyarakatan dan sekaligus sebagai sarana mewujudkan kecintaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan tindakan nyata. Artinya, pengemban profesi hukum dalam menjalankan fungsinya harus selalu mengacu kepada tujuan hukum untuk memberikan pengayoman kepada setiap manusia dalam mewujudkan ketertiban yang berkeadilan, yang bertumpu kepada martabat manusia.
          Peningkatan mutu pendidikan bidang hukum berarti memasuki masalah yang kompleks. Sudah banyak cara yang ditempuh dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum, diantaranya penyempurnaan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan saat ini, penambahan mata kuliah penunjang, kerjasama bidang hukum dengan berbagai negara baik perturan staf pengajar maupun pertukaran bahan kepustakaan, peningkatan kualitas dosen dalam penguasaan bahasa asing maupun materi, konsolidasi organisasi profesi hukum, penyelanggaraan seminar, penataran, perbaikan sarana dan prasarana, dan lain-lain.
          Usaha yang dilakukan di atas belum menunjukkan hasil yang maksimal. Sehingga dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia bidang hukum memerlukan adanya rasa tanggungjawab bersama bagi semua pihak yang terkait untuk bersikap keteladanan.
          Sumber daya manusia bidang hukum yang baik memiliki moral dan professional dalam menjalankan kewajiban dan tanggungjawabnya. Sebelum mengharapkan terciptanya suatu masyarakat yang sadar dan taat hukum, tentunya terlebih dahulu para pelaku di bidang hukum memberikan teladan yang baik. Tanpa keteladanan, sulit untuk mengharapkan masyarakat sadar dan taat hukum.
          Untuk sikap keteladanan ini, sumber daya manusia di bidang hukum harus mempunyai:
1.    Sikap kemanusiaan, supaya ia jangan menanggapi hukum secara formal belaka.
2.    Sikap keadilan, untuk mencari apa yang layak bagi masyarakat.
3.    Sikap kepatutan, sebab diperlukan pertimbangan tentang apa yang sungguh-sungguh adil dalam suatu perkara konkrit.

Untuk mencapai hal di atas, sumber daya manusia di bidang hukum (khususnya calon sarjana hukum), tentunya harus menempuh kegiatan mengikuti pelajaran teoritis, mengadakan penelitian lapangan guna mengetahui kebutuhan masyarakat, mengabdikan diri kepada masyarakat dengan selalu membela keadilan.
Selanjutnya, untuk membentuk sumber daya manusia bidang hukum yang mampu melakukan pelayanan hukum masyarakat dan turut serta mendisain tatanan masyarakat dalam menciptakan ketertiban umum, secara ideal diperlukan standar tertentu, berupa:
1.    Kemampuan profesional, yang meliputi kemampuan teknis yuridis dan prosedur beracara dalam melaksanakan bidang tugasnya.
2.    Intergritas kepribadian dalam pengertian bebas dari pengaruh kepentingan guna menjaga keobyektivitas dan kemandirian.
3.    Disiplin yang meliputi kecepatan dan ketetapan dalam melaksanakan tugas.
4.    Mempunyai idealisme dan visi untuk mengarahkan kemampuan professional bagi kepentingan penegakan hukum yang aspiratif dengan perkembangan masyarakat dan selalu actual.

Mewujudkan sumber daya manusia di bidang hukum sebagaimana diharapkan di atas, dunia pendidikan di bidang hukum perlu mengajarkan tentang tanggungjawab dan etika professional.
Ketrampilan teknis di bidang hukum yang mengabaikan segi yang menyangkut tanggungjawab seseorang terhadap orang yang dipercayakan kepadanya dan profesinya pada umumnya, serta nilai-nilai dan ukuran etika yang harus menjadi pedoman dalam menjalankan profesinya, hanya akan menghasilkan tukang-tukang yang trampil belaka di bidang hukum dan profesinya namun tidak melayani sesama manusia.
Dengan demikian, sumber daya manusia di bidang hukum sebagai pengemban profesi hukum harus memiliki keahlian yang berkenan dengan ilmunya, khususnya dalam bidangnya, sebab setiap profesional harus secara  mandiri mampu memenuhi kebutuhan warga masyarakat yang memerlukan pelayanan di bidang hukum, serta memiliki kepribadian bertanggungjawab penuh atas pelayanan profesinya. Sehingga, kualitas para professional hukum tercermin dalam sikap yang menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, dan keadilan, bersih dan beribawa dan bertanggungjawab dalam prilaku ketauladanan.


[1] Suara hati merupakan kesadaran moral kita dalam situasi konkrit; pertimbangan akal yang ditanamkan Tuhan pada manusia tentang apa yang baik dan buruk; pernyataan dari budi kesusilaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar