Kamis, 11 November 2010

Ilmu Hukum Pidana (Suatu Pengantar)

ILMU HUKUM PIDANA  (Suatu Pengantar)
oleh: alvi syahrin


A.       ILMU HUKUM PIDANA
Ilmu Hukum Pidana ialah ilmu tentang Hukum Pidana. Yang menjadi objek atau sasaran yang ingin dikaji adalah Hukum Pidana.
Ilmu Hukum Pidana mempunyai tugas untuk menjelaskan, menganalisa dan seterusnya menyusun dengan sistematis dari norma hukum Pidana dan sanksi Pidana, agar pemakaiannnya menjadi berlaku lancar (Bambang Poernomo, 1978 : 33).
Ilmu hukum Pidana yang mempunyai objek terhadap peraturan hukum pidana yang berlaku pada suatu tempat dan waktu yang tertentu, sebagai hukum positif. Penyelidikan yang bertujuan untuk mendapatkan pengertian yang objektif melalui Ilmu Hukum Pidana terhadap hukum positif, hasilnya mempunyai arti yang sangat penting karena tidaklah mudah untuk menerapkan hukum positif secara sistematis, kritis, harmonis, berhubung ada faktor pengaruh dari perkembangan masyarakat dan perkembangan ilmu-ilmu lainnya (Bambang Poernomo, 1978 : 39)
          Hukum Pidana sebagai objek Ilmu Hukum Pidana merupakan objek yang abstrak. Objek ilmu hukum pidana yang konkrit, sama dengan ilmu hukum pada umumnya, ialah perbuatan manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat, hanya saja yang menjadi objeknya adalah perbuatan manusia yang termasuk dalam ruang lingkup sasaran (adressat) dari Hukum Pidana itu sendiri, yaitu perbuatan warga masyarakat pada umumnya, maupun perbuatan dari penguasa/aparat penegak hukum (Barda Nawawi Arief, 1994 : 3).
          Perbuatan manusia dalam kehidupan bermasyarakat dapat dipelajari dari sudut :
1.    Bagaimana seharusnya atau tidak seharusnya (bertingkah laku dalam kehidupan masyarakat).
Sudut pandang ini melihat/mempelajari dari sudut pandang normatif atau dari dunia ide/harapan/cita-cita (Das Sollen).
Ilmu Hukum Pidana dari sudut pandang  ini disebut Ilmu Hukum Pidana normatif.
2. Bagaimana (perbuatan manusia itu) senyatanya.
Sudut pandang ini mempelajarinya dari sudut factual atau dari dunia realita (Das Sein). Ilmu Hukum Pidana dari  sudut pandang ini disebut Ilmu Hukum Pidana Faktual.
          Ilmu hukum pidana Normatif dan ilmu hukum pidana Faktual jangan terlalu di “dikotomikan“, karena dapat menyesatkan.
          Ilmu Hukum Pidana pada hakekatnya merupakan Ilmu Kemasyarakatan yang normatif (normative maats-chappij wetenschap), yaitu ilmu normatif tentang hubungan antar manusia, artinya ilmu normative tentang kenyataan tingkah laku manusia didalam kehidupan bermasyarakat.
          Ilmu hukum pidana normative, dapat dirinci sebagai berikut (Barda Nawawi Arief ) :
1.    Dalam arti sempit.
Mempelajari norma-norma dan dogma-dogma yang ada dalam Hukum Pidana Positif yg saat ini sedang berlaku (ius constitutum). Objek kajian hukum pidana normative dalam arti sempit ini adalah hukum Pidana Positif yang ruang lingkupnya dapat meliputi:
a.    Hukum Pidana Materiel, yang meliputi ketentuan KUHP dan ketentuan di luar KUHP
b.    Hukum Pidana Formal, yang meliputi Hukum Acara Pidana Umum (KUHAP), dan hukum Acara Pidana Khusus (Misalnya, Hukum Acara Pidana Militer .
2.    Dalam arti luas
Hukum Pidana Normatif dalam arti luas itu dapat meliputi :
a.    Hukum pidana yang seharusnya/yang dicita-citakan (Ius Constituendum)
b.    Hukum Positif negara lain/asing yang ingin diketahui atau diperbandingkan (Ius Comperandum)
     Perbandingan hukum pidana disini dalam arti sempit yaitu perbandingan normative. Perbandingan hukum pidana dalam arti luas lebih tepat masuk kajian Ilmu Hukum Pidana Faktual.
c.    Hukum Pidana tidak tertulis/hidup dalam masyarakat.
Objek kajian ilmu hukum pidana normative dalam arti luas berupa kebijakan/Politik Hukum Pidana, yang mempelajari bagaimana Hukum Pidana dibuat, disusun, digunakan, untuk mengatur dan/atau mengendalikan ting-kah laku manusia, khususnya untuk menanggulangi keja-hatan dalam rangka melindungi dan mensejahterakan masyarakat.
Dilihat dari kebijakan hukum pidana, sasaran/ adressat hukum pidana tidak hanya perbuatan jahat dari warga masyarakat, tetapi juga perbuatan (dalam arti kewenangan/kekuasaan) penguasa/aparat penegak hukum.
Aspek pengaturan dan kebijakan mengalokasikan kekuasaan penguasa/aparat dalam hal :
a.    Menetapkan Hukum Pidana (kekuasaan formulatif/legislative) mengenai :
-          perbuatan apa yg dapat dipidana
-          sanksi/pidana apa yg dapat dikenakan
b.    Kekuasaan untuk :
-          menerapkan hukum pidana (kekuasaan aplikatif/yudikatif) ;
-          menjalankan/melaksanakan hukum pidana (kekuasaan eksekutif/administratif).
Menurut A.Zainal Abidin Farid, yang mengutip pendapat Enschede en Heijder, menyatakan bahwa ditinjau dari segi metodenya Ilmu Hukum Pidana dibagi dalam :
1.    Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana yang sistematis :
a. Hukum Pidana – Hukum Pidana Materiel (hukum pidana madi)
b. Hukum Acara Pidana – Hukum Pidana Formeel (hukum pidana zahiri)
2.    Ilmu Hukum Pidana Empiris, antara lain :
a.    Kriminologi, Ilmu tentang kejahatan dan sifat jahat pembuat kejahatan , sebab-sebab dan akibatnya ;
b.    Kriminalistik, Ilmu penyelidikan dan penyidikan (pengusutan) ;
c.    Sosiologi Hukum Pidana, Ilmu hukum pidana yang menjelaskan kejahatan sebagai gejala kemasyarakatan., yang menitik beratkan un-tuk mempelajari pelaksanaan hukum pidana dalam arti luas di dalam masyarakat, jadi bukan saja terhadap orang-orang yang tersangka melakukan kejahatan atau pembuat delik.
3.    Filsafat Hukum Pidana (Wijsbegeerte van het strafrecht) Ilmu yang antara lain menjelaskan tujuan penjatuhan hukum pidana (Periksa juga, Andi Hamzah, 1994:1-3)
Ilmu pengetahuan hukum Pidana Sistematis merupakan ilmu hukum pidana dalam arti sempit, yang mengkaji kaidah-kaidah (norma) yang terdapat didalam hukum pidana dan hukum acara pidana serta kaitan antara kaidah-kaidah itu guna menjawab pertanyaan :
-          Apa hak dan kewajiban para pejabat negara yang berwenang untuk melaksanakan hukum pidana ?
-          Apakah pula hak dan kewajiban orang-orang yang terlibat dalam pelaksanaan hukum pidana (misalnya: terdakwa, saksi, saksi ahli, penasehat hukum terdakwa , dsb.) ;
Sebaliknya, Ilmu hukum empiris adalah ilmu hukum yang harus ditinjau secara lain. Dalam pelaksanaannya orang tidak bertanya tentang bentuk system hukum dan batas-batas hak, kewajiban dan wewenang yang diciptakan oleh hukum tetapi landasan, bahwa didalam masyarakat orang melakukan kejahatan dan oleh karena itu pemerintah mengadakan reaksi.  Penelitian hukum ini mengajukan pertanyaan, diantaranya :
-          Apa sebab sehingga beberapa perbuatan yang tidak diinginkan diancam dengan pidana, pem-buatnya, dan apa sebab pembuat perbuatan lain tidak diancam dengan sanksi ?
-          Apa kerjanya peradilan pidana ?
-          Dapatkah kita menggunakan peradilan pidana secara bermanfaat ?
-          Apa sebenarnya yang dilakukan oleh peradilan ?
-          Apakah peradilan itu memberantas kejahatan ataukah pada hakekatnya memperbanyak penjahat ?
-          Bagaimana kita harus memperbaharui hukum pidana atau apa kita harus menghapusnya ?
-          Faktor-faktor sosiologis atau psikologis apa yang melahirkan peradilan pidana ?
Memperoleh pengertian yang jelas tentang hukum pidana positif melalui ilmu hukum pidana adalah penting sekali, karena hukum pidana itu mempunyai asas-asas yang dasar, diantara asas-asas tesebut mempunyai hubungan satu dengan yang lain, dan asas-asas itu dapat disusun sedemikian rupa, sehingga hukum pidana yang berlaku dapat dipergunakan secara sistematis, kritis dan harmonis.
Dengan demikian, tugas dari ilmu hukum pidana adalah menyusun secara sistematis segala bahan yg diperolehnya dari hukum dan praktek hukum, menjabarkan bahan-bahan tersebut dan menghubung-hubungkannya antara yang satu dengan yang lain. Setelah ia berhasil menentukan pengertian-pengertian yang bersifat abstrak atau abstacte begripen dan asas-asas yang bersifat umum atau algemene beginselen, maka tugasnya kemudian adalah untuk menggolong-golongkan pengertian-pengertian dan asas-asas tersebut, mengatur dan menghubung-hubung-kannya menjadi suatu system (A.F. Lamintang, 1984 : 21)
          Selanjutnya, Moelyatno mengemukakan bahwa tujuan ilmu hukum pidana ialah menyelidiki pengertian objektif dari hukum pidana positif. Penyelidikan tersebut melalui tiga fase (tiga Stufen), yaitu :
1.    Interpretasi
          Interpretasi bertujuan untuk mengetahui pengertian objektif dari apa yang termaktub dalam aturan-aturan hukum. Pengertian objektif adalah mungkin berbeda dari pengertian subjektif dari pejabat-pejabat ketika membuat aturan. Sebab jika tidak demikian dan tetap mengikuti pengertian pada saat lahirnya, maka aturan tadi tidak dapat digunakan untuk waktu yang keadaan masyarakatnya jauh berlainan dari ketika aturan-aturan dibuat, sehingga tidak dapat mengikuti kehidupan dan pertumbuhan rakyat. Akibatnya ialah aturan-aturan hukum lalu dirasa sebgai penghalang perkembangan masyarakat.
2.    Konstruksi
          Konstruksi adalah bentukan yuridis yang terdiri atas bagian-bagian atau unsure-unsur yang tertentu, dengan tujuan agar supaya yang termaktub dalam bentukan itu merupakan pengertian yang jelas dan terang. Rumusan-rumusan delik misalnya itu merupakan konstruksi yang jelas dan terang. Rumusan-rumusan delik misalnya adalah suatu konstruksi yang yuridis. Misalnya pencurian dalam Pasal 362 KUHP dirumuskan sebagai: mengambil barang orang lain, dengan maksud memilikinya secara melawan hukum (secara tidak sah)
3.    Systematik
          Sistematik adalah mengadakan system dalam suatu bagian hukum pada khususnya atau seluruh bidang hukum pada umumnya. Maksudnya ialah agar supaya peraturan-peraturan yang banyak dan beraneka warna itu, tidak merupakan hutan belukar yang sukar lagi berbahaya untuk diambil kemanfaatannya tetapi merupakan tanaman yang teratur dan indah rupanya sehingga memberi kegunaan yang maksimal kepada masyarakat.
          Dilakukannya penyelidikan melalui ketiga fase tersebut, maka makna objektif dari hukum pidana dapat diuji dan diteliti kebenarannya oleh siapapun juga.

B.       HUKUM PIDANA
     Defenisi hukum pidana menurut ilmu pengetahuan, dapat diadakan beberapa penggolongan pendapat (Bambang Poernomo, 1978 : 13-15), yaitu :
1.    Hukum pidana adalah hukum sanksi
Definisi ini diberikan berdasarkan ciri hukum pidana yang membedakan dengan lapangan hukum yang lain yaitu bahwa hukum pidana sebenarnya tidak mengadakan norma tersendiri melainkan sudah terletak pada lapangan hukum yang lain, dan sanksi hukum pidana diadakan untuk menguatkan ditatainya norma-norma tersebut.
2.    Hukum pidana adalah keseluruhan aturan–aturan ketentuan hukum mengenai perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum dan aturan pidananya.
3.    Hukum pidana dalam arti :
a.    Objektif (jus poenale) meliputi :
-          perintah dan larangan yang pelang-garannya diancam dengan sanksi pidana oleh badan yang berhak;
-          Ketentuan-ketentuan yang mengatur upaya yang dapat dipergunakan, apabila norma itu dilanggar, yang dinamakan Hukum Penintentiaire;
-          Aturan-aturan yang menentukan kapan dan dimana berlakunya norma-norma tersebut diatas.
b.    Subjektif (jus puniendi), yaitu :
Hak negara menurut hukum untuk menuntut pelanggran delik dan untuk menjatuhkan serta melaksanakan pidana.
4.    Hukum pidana dibedakan dan diberikan arti :
a.    Hukum pidana materiel yang menunjuk pada perbuatan pidana (strafbare feiten) dan yang oleh sebab perbuatan itu dapat dipidana, dimana perbuatan pidana itu mempunyai dua bagian, yaitu :
-          Bagian Objektif merupakan suatu perbuatan atau natalen yang bertentang-an dengan hukum positif, dus melawan hukum, yang menyebabkan tuntutan hukum dengan ancaman pidana atas pelangarannya ;
-          Bagian subjektif yaitu mengenai kesa-lahan, yang menunjuk kepada si pembuat (dader) untuk dipertanggungjawabkan menutut hukum.
b.     Hukum pidana formil yang mengatur cara hukum pidana materiel dapat dilaksanakan.
5.    Hukum pidana diberikan arti bekerjanya sebagai:
a. Peraturan hukum, objektif (jus poenale) yang dibagi menjadi :
-      Hukum pidana materiel yaitu tentang peraturan tentang syarat-syarat bilamakah sesuatu itu dapat dipidana
-      Hukum pidana formil, yaitu hukum acara pidananya
b. Hukum subjektif (jus puniendi) yaitu meliputi hukum dalam memberikan ancaman pidana, menetapkan pidana dan melaksanakan pidana, yang hanya dapat dibebankan kepada Negara dan pejabat untuk itu.
c.  Hukum pidana umum (algemen strafrecht) yaitu hukum pidana yang berlaku bagi semua orang dan hukum pidana khusus (bijondere starfrecht) yaitu dalam bentuknya sebagai jus speciale seperti hukum pidana militer.
          Selanjutnya, A.Zainal Abidin Farid mengemukakan bahwa istilah hukum pidana bermakna jamak (A.Zainal Abidin Farid, 1995 : 1). Dalam arti objektif (jus poenale), meliputi :
1.    perintah dan larangan, yang pelanggarannya atau pengeabaiannya telah ditetapkan sanksi terlebih dahulu oleh badan-badan negara yang berwenang, peraturan-peraturan yang harus ditaati dan diindahkan oleh setiap orang
2.    ketentuan-ketentuan yang menetapkan dengan cara apa atau alat apa dapat diladakan reaksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan itu ; dengan kata lain hukum penentair atau hukum sanksi ;
3.    Kaidah-kaidah yang menentukan ruang lingkup berlakunya peraturan-peraturan itu pada waktu dan di wilayah tertentu.
Kemudian dalam arti subjektif (jus puniendi), yaitu peraturan hukum yang menetapkan tentang penyidikan lanjutan, penuntutan, penjatuhan dan pelaksanaan pidana.
          Berdasarkan defenisi (pengertian) yang dikemu-kakan terdahulu, dapat diambil isi pokok dari defenisi hukum pidana itu, yaitu :
1.    Hukum Positif ;
2.    Hukum yang menentukan tentang perbuatan pidana bagi pelanggarannya dan menentukan tentang kesalahan bagi si pelanggarnya (substansi hukum pidana) ;
3.    hukum acara yang menetukan tentang pelaksanaan substansi hukum pidana (hukum acara pidana). (Bambang Poernomo)
          Selanjutnya, Moelyatno mengemukakan bahwa hukum pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :
1.    menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancama atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut.
2.    menetukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-laranangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancam
3.    menetukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disngka telah melanggar larangan tersebut (Moelyatno, 1987 : 1)
Dari definisi yang dikemukakan oleh Moelyatno diatas, ia menyatakan bahwa ada dua hal yang perlu ditegaskan, yaitu:
Pertama, bahwa hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berdiri sendiri. Dengan ini menolak pendapat bahwa hukum pidana adalah bergantung pada bagian-bagian hukum lainnya dan hanya memberikan sanksi saja pada perbuatan-perbuatan yang telah dilarang dalam bagian-bagian hukum lain .
Kedua,   yang penting dalam hukum pidana bukan saja hal memidana si terdakwa, akan tetapi sebelum sampai kepada itu, terlebih dahulu ditetapkan apakah terdakwa benar melakukan perbuatan pidana atau tidak. Dan aspek atau dari segi hukum pidana itu, yaitu menentukan perbuatan seseorang merupakan perbuatan pidana atau bukan, dan kemudian menentukan apakah orang yang melakukan perbuatan itu dapat dipertanggungjawabkan (dipersalahkan) karena perbuatan tersebut atau tidak, hal itu jangan dicampur adukkan. Sebab masing-masing ini sifatnya berlainan. Adanaa perbuatan pidana berdasarkan atas asas “Tidak ada perbuatan pidana jika sebelumnya tidak dinyatakan sebagai demikian oleh suatu ketentuan undang-undang”, dalam bahasa latin Nullum delictum, nulla poena sine previa lege, sedangkan penanggung jawabnya dalam hukum pidana berdasarkan atas asas tidak dipidana jika tidak ada kesalahan.

C.       TEMPAT DAN SIFAT HUKUM PIDANA
          Hukum pidana mempunyai dua unsur pokok yang berupa norma dan sanksi, dengan fungsi sebagai ketentuan yang harus ditaati oleh setiap orang di dalam pergaulan hidup bermasyarakat dan untuk menjamin ketertiban hukum dan masyarakat, maka hubungan hukum yang ada dititikberatkan kepada kepentingan umum. Kepentingan umum yang dimaksudkan adalah mengatur hubungan antara individu dengan masyarakat, dan dalam hal-hal bagi kepentingan masyarakat memerlukan, sehingga peristiwa-peristiwa yang terjadi tidaklah semata-mata tergantung kepada kehendak individu atau pihak yang dirugikan (Bambang Poernomo, 1978 : 31).
          Hukum Pidana yang berhubungan hukum berda-sarkan atas kepentingan masyarakat, mempunyai sifat hukum publik. Sebagaimana yang dikemukakan Van Hamel (Andi Hamzah, 1994 : 7) bahwa hukum pidana telah berkembang menjadi hukum publik karena pelaksanaannya sepenuhnya di dalam tangan pemerintah dengan penge-cualian misalnya delik aduan, yang melakukan pengaduan atau keberatan pihak yang dirugikan agar pemerintah dapat menerapkan.
          Simons juga berpendapat bahwa hukum pidana termasuk hukum publik (A.Zainal Abidin Farid, 1995 : 4) dengan alasan bahwa hukum pidana mengatur hubungan antara para individu dengan masyarakat atau negaranya dan dijalankan demi kepentingan masyarakat serta hanya ditetapkan bilamana masyarakat benar-benar memerlukan-nya. Sifat hukum publik itu khusus ternyata dalam suatu hal perbuatan tetap merupakan strafbaar feit, walaupun tindakan itu dilakukan atas persetujuan atau permintaan korban, misal: Pasal 334 KUHP mengancam pidana bagi barangsiapa yang menghilangkan nyawa orang lain atas permintaan yang sungguh-sungguh orang itu sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun. Dari isi ketentuan tersebut jelaslah bahwa kaidah hukum pidana bersifat publik, dengan kata lain kematian orang yang meminta supaya ia dibunuh dipandang sebagai melanggar kepentingan umum. Kemudian, untuk mengetahui hukum pidana itu bersifat hukum publik atau tidak, dapat disimak pendapat Prof. Mr. Djokosutono tentang ukuran pembedaan antara hukum publik dan hukum privat menurut pelbagai teori (A.Zainal Abidin Farid 1995 : 9-10) sebagai berikut :
1.     Status / Kedudukan.
      Hukum perdata mengatur hubungan yang keduanya sejajar, yaitu antar penduduk dengan tidak memperhatikan tingkat kedudukan di dalam masyarakat, tingkat inteleknya dan sebagainya.
      Hukum publik mengatur hubungan yang subordinair, membawahkan, dimana terdapat hierarki antara Negara dengan penduduk.
2.     Yang mempertahankan hukum.
      Hukum perdata yang ingin mempertahankan diserahkan kepada orang-orang yang berkepentingan sendiri. Misal dalam soal utang piutang, apakah kreditur menghendaki debitur membayar utangnya, akan tetapi terserah kepada kreditur sendiri.
      Hukum publik harus dipertanyakan oleh alat negara, misalnya penuntut umum dalam hubungan dengan hukum Pidana.
3.     Teori Umum & Teori Khusus.
      Pemakaian istilah umum (algemeen) dan khusus (bijzonder) sangat digemari oleh ahli-ahli Belanda, dan teori ini dikemukakan oleh Hamaker yang berpendapat bahwa :
      Hukum perdata berlaku umum (ius commune), baik untuk pemerintah maupun untuk rakyat.
      Hukum publik merupakan hukum khusus (ius speciale), yang memberi kekuasaan khusus kepada pemerintah untuk melakukan suatu tindakan, misalnya mencabut suatu hak utk kepentingan umum atau onteigening ten algemen nutte.
4.     Kepentingan (belangen).
      Hukum perdata mengatur kepentingan perorangan (individu). Hukum publik mengatur kepentingan umum.
          Berpedoman kepada keempat kriteria di atas, ternyata peraturan hukum pidana (KUHP) ternyata sebagian besar bersifat hukum publik, dan hanya sebagian kecil bersifat hukum privat, misalnya delik aduan, yaitu delik-delik yang hanya dituntut di pengadilan oleh penuntut umum bilamana adanya pengaduan dari yang berke-pentingan/korban. Namun demikian, jika diperhatikan sanksi dari delik aduan yang berupa pidana penjara, maka sesungguhnya delik aduan tersebut bersifat hukum publik, dengan kata lain delik aduan bersifat campuran yaitu hukum privat dan hukum publik.
          Pendapat lain dikemukakan oleh Van Kant (Andi Hamzah, 1994 : 8) yang mengemukakan pada pokoknya hukum pidana tidak mengadakan kewajiban-kewajiban hukum yang baru. Kaidah-kaidah yang sudah ada dalam bagian-bagian lain hukum seperti hukum privat, hukum tata usaha negara, hukum perburuhan,hukum pajak dan sebagainya dipertahankan dengan ancaman pidana atau dengan menjatuhkan pidana. Dengan hukum pidana peraturan di bidang hukum yang lain itu dipertahankan dengan ancaman sanksi yang berat.
          Kemudian, E. Utrecht mengemukakan bahwa hukum Pidana itu hukum sanksi. Ia merupakan hukum sanksi istimewa, karena hukum pidana memberi suatu sanksi istimewa atas baik pelanggaran kaidah hukum privat maupun atas pelanggaran kaidah hukum publik yang sudah ada. Hukum pidana melindungi baik kepentingan yang diselenggarakan oleh pertaturan hukum privat maupun kepentingan yang diselenggarakan oleh peraturan hukum privat maupun kepentingan yang diselenggarkan oleh kepentingan hukum publik. Hukum pidana melindungi kedua macam kepentingan itu dengan membuta suatu sanksi istimewa. Sanksi ini oleh kadang-kadanga perlu diadakan tindakan pemerintah yang lebih keras (Utrecht, 1956 : 65)
          Terhadap pandangan yang menyatakan hukum pidana adalah hukum sanksi, Moelyatno (Moelyatno,1987 : 9) mengemukakan bahwa: pandangan tersebut memang sesuai dengan anggapan bahwa pikiran primer mengenai strafbaar feit adalah dapat dipidananya orang yang melakukan perbuatan. Hal mana sesuai pula dengan pandangan individual liberal, dimana pada pokoknya diajarkan, bahwa tiap-tiap orang adalah bebas dalam mengatur hidupnya menuju kepada kebahagiaannya sendiri. Pandangan ini jelas telah itolak oleh rakyat kita yang memilih bukannya menuju kebahagiaan masing-masing orang tetapi kebahgiaan seluruh masyarakat bersama, yaitu masyarakat adil dan makmur dengan keridhaan Tuhan Yang Maha Esa. Dan ini sifat yang primer dari hukum pidana adalah bahwa disitu dengan tegas ditentukan perbuatan-perbuatan mana dilarang, karena merugikan atau membahayakan keselamatan seluruh masyarakat.
          Pandangan menyatakan bahwa hukum Pidana adalah sanksi belaka, tetapi tidak menentukan norma sendiri, sesungguhnya merupakan pandangan dilihat dari segi masyarakat dalam hala perbuatan itu terjadi. Hal ini akan nampak kebenarannya manakala ditentukan aturan pidana yang melarang perbuatan-perbuatan tertentu yang pada pertamanya tidak terasa sebagai perbuatan yang keliru, seperti larangan-larangan mengenai deviden, pengendalian harga, perburuhan dan lain hal yang belum diatur terlebih dahulu. (Moelyatno, 1987 : 9).
          Hukum pidana sebagai salah satu bagian dari hukum pada umumnya  yang bertujuan untuk menciptakan suatu keadaan dalam pergaulan hidup bermasyarakat, baik dalam lingkungan kecil maupun dalam lingkungan yang lebih besar, agar didalamnya terdapat suatu keserasian, suatu ketertiban, suatu kepastian hukum dan lain sebagainya, namun dalam satu hal hukum pidana menunjukkan adanya suatu perbedaan dengan hukum-hukum yang lain, yaitu bahwa didalamnya orang mengenal adanya suatu kesengajaan untuk memberikan suatu akibat hukum berupa suatu bijzondere leed atau suatu penderitaan yang bersifat khusus dalam bentuk suatu hukuman kepada mereka yang telah melakukan suatu pelanggaran terhadap keharusan-keharusan atau larangan-larangan yang telah ditentukan didalamnya (P.A.F. Lamintang, 1984 : 15).
          Penderitaan yang bersifat khusus didalam hukum pidana sifatnya sngat berbeda dengan penderitaan di dalam hukum perdata, karena didalam hukum pidana mengenal lembaga perampasan kemerdekaan atau lembaga pembatasan kemerdekaan yang dapat dikenakan oleh hakim terhadap orang-orang yang telah melanggar norma-norma yang telah diatur di dalam hukum pidana, bahkan didalamnya orang juga mengenal lembaga perampasan nyawa dalam bentuk hukuman mati, yang secara nyata memang tidak dikenal orang dalam hukum lain pada umumnya.
          Adanya penderitaan-penderitaan yang bersifat khusus dalam bentuk hukuman (pidana) telah menyebabkan hukum pidana mendapatkan tempat yang tersendiri diantara hukum-hukum lainnya, yang menurut para sarjana hukum pidana itu hendaknya dipandang sebagai suatu ultimum remedium atau sebagai suatu upaya terakhir untuk memperbaiki kelakuan manusia. Kemudian,  hukum pidana di dalam penerapannya haruslah disertai pembatasan-pembatasan seketat mungkin.
          Istilah ultimum remedium digunakan oleh menteri kehakiman Belanda untuk menjawab pertanyaan seorang anggota parlemen bernama Mckay dalam rangka pembahasan Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang mengatakan bahwa ia telah gagal menemukan suatu dasar hukum mengenai perlunya suatu penjatuhan hukuman bagi seseorang yang telah melakukan pelanggaran.
          Mengenai pernyataan dari McKay tersebut, Menteri Kehakiman Belanda Modderman mengatakan antara lain (dikutip dari P.A.P. Lamintang, 1984: 16 – 17) sebagai berikut :
“ Ik geloof dat dit beginsel niet alleen voortdurena tusschen de regels te lezen is, maar ook herhaaldelijk, misschien in een anderen vorm wordt uitgesproken. Het beginsel is dit: dat allen datgene mag gestraft worden, wat in de eerste plaats onregt is. Dit is eene conditio sine qua non. In de tweede plaats komt de eisch er bij dat het een onregt zij, waarvan de ervaring heft geleerd dad het door geene andere middle behoorlijk is te bedwingen. De straff blijven een ultimum remedium. Uit den aard deer zaak zijn aan elke strafbedreiging bezwaren verbonden. Ieder verstandig mensch kan dit ook zonder toelichting wel begrifpen. Dat wil niet zeggen dat men de strafbarstelling achterwege moet laten, maar wel dat men steeds tegenover elkander moet wegen de voordelen en de nadalen van de strafbaarstelling, en toezin dat niet de starf worde een geneesmiddel erger dan den kwaal…”
yang artinya :
“…Saya percaya bahwa asas ini bukan saja selalu dapat dibaca di dalam peraturan-peraturan, melainkan juga berulang kali telah diucapkan, walaupun mungkin didalam bentuk lain. Asas tersebut adalah : bahwa yang dapat dihukum itu adalah pelanggran-pelanggaran hukum. Ini merupakan suatu conditio sine qua non. Kedua, adalah bahwa yang dapat dihukum itu adalah pelanggaran-pelanggaran hukum, yang menurut pengalaman tidaklah dapat ditiadakan dengan cara-cara lain. Hukuman itu hendaklah merupakan suatu upaya yang terakhir. Pada dasarnya terhadap setiap ancaman hukuman itu pastilah terdapat keberatan-keberatan. Akan tetapi tidak berarti bahwa kita boleh mengabaikan penentuan tentang bilamana seseorang itu dapat dihukum, melainkan benar bahwa disitu orang harus membuat penilaian mengenai keuntungan dan kerugiannya serta harus menjaga agar hukuman itu benar-benar  menajadi upaya penambah dan jangan sampai membuat penyakitnya menjadi lebih parah…”
          Tidak semua sarjana hukum di Nederland memandanga pidana itu sebagai ultimum remedium. Misalnya, L.H.C. Hulsman dalam pidato penerimaan jabatannya sebagai guru besar di Rotterdam pada tahun 1965 dan A.Mulder dalam pidato perpisahannya di Leiden, mengemukakan bahwa hukum pidana sama halnya hukum lain bertujuan untuk mempertahankan hukum, dan oleh karenanya hukum pidana itu tidak mempunyai sifat yang berdiri sendiri (A.Zainal Abidin Farid,1995 : 14).
          Menurut Van Bemmelen, dalam hukum pidana para pembuat undang-undang selalu harus mempertimbangkan antara kerusuhan dan penderitaan yang akan timbul karena ancaman pidana dan pelaksanaan ancaman itu, dengan kerusuhan dan penderitaan yang timbul jika mereka tidak membuat peraturan tentang perbuatan yang manusiawi, dan tidak menegakkan peraturan itu dengan sanksi pidana, jadi dengan sanksi penderitaan. Dalam hukum pidana sekarang, selalu diusahakan agar sedapat mungkin mengurangi penderitaan yang akan ditambahkan dengan sengaja itu. Makin berhasil pembuat undang-undang, dan hakim dalam hal ini dengan sarana pidana bersyarat dan tindakan yang masuk akal, maka fungsi sebagai penegak hukum dari hukum pidana semakin sesuai dengan fungsi hukum perdata dan hukum administrasi. Walaupun begitu, hukum pidana seharusnya ultimum remedium hendaknya diperhatikan, karena hukum acara pidana juga memberi wewenang yang luas kepada polisi dna kejaksaan, (van Bemmelem,J.M. 1979 : 14-15).
          Selanjutnya, Van Bemmelem berpendapat bahwa mengenai arti perkataan Ultimum remedium haruslah diar-tikan sebagai alat, bukanlah sebagai alat untuk memu-lihakan ketidakadilan atau untuk memulihkan kerugiaan, melainkan sebagai alat untuk memulihkan keadaan yang tidak tenteram di dalam masyarakat, apabila terhadap ketidakadilan tersebut tidak dilakukan sesuatu, maka hal tersebut dapat menyebabkan orang main hakim sendiri. (dikutip dari P.A.F. Lamintang, 1984 : 18).
          Terhadap hukum pidana sebagai ultimum remedium, A.Zainal Abidin Farid menyatakan bahwa hukum pidana berbeda dengan hukum lain karena sanksinya bersifat penderitaan istimewa dan oleh karena itu harus tetap merupakan ultimum remedium. Usaha  untuk mengurangi kejahatan yang terutama ialah tindakan pencehagan kejahatan yang harus diintegrasikan ke dalam pemba-ngunan ekonomi, social, politik dan kebudayaan (A.Zainal Abidin Farid, 1995 : 15).

D.       PEMBAGIAN HUKUM PIDANA
          Secara tradisional buku-buku hukum pidana melihat  bahwa hukum pidana dapat dibagi atas hukum pidana umum dan hukum pidana khusus seperti hukum pidana ekonomi, hukum pidana fiscal dan hukum pidana militer (Andi Hamzah, 1994 : 10-11).
          Kriteria pembagian hukum pidan umum dan hukum pidana khusus ini berbeda menurut para penulis.
          Menurut Van Poelje, yang disebut pidana umum adalah semua hukum adalah semua hukum pidana yang bukan hukum pidana militer. Hukum pidana militer merupakan hukum pidana Khusus. Hukum pidana ekonomi bukan hukum pidana khusus, alasannya bahwa artikel  91 WvS Belanda ( 103 KUHP ) yang berbunyi :
“ Aturan kedelapan baba pertama dalam buku ini (buku I), boleh diberlakukan terhadap perbuatan yang atasnya ditentukan pidana menurut undang-undang, peraturan umum kecuali undang-undang menentukan lain “.
Selanjutnya peraturan hukum pidana ekonomi tidak ada yang dengan tegas dan jelas menunjuk asas-asas hukum pidana lain dari buku I WvS umum.
          Hukum pidana khusus ini dibuat untuk beberapa subjek hukum khusus atau untuk beberapa peristiwa pidana tertentu, dan oleh sebab itu, hukum pidana khusus ini memuat ketentuan-ketentuan dan asas-asas yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan asas-asas yang tercantum dalam peraturan-peraturan hukum pidana umum. Sebagai hukum pidana khusus dapat disebut : hukum pidana militer, hukum pidana fiskal, hukum pidana ekonomi, dan hukum pidana politik (E.Utrecht, 1956 : 67-68).
Paul Scholten membagi hukum pidana umum dan hukum pidana khusus, kriterianya tidak didasarkan kepada Pasal 103 KUHP, melainkan semua hukum pidana yang berlaku umum disebut hukum pidana umum, hukum pidana khusus ialah peraturan perundang-undangan diluar KUHP beserta perundang-undangan pelengkap, baik perundang-undangan pidana maupun yang bukan pidana tetapi bersanksi pidana. (Andi Hamzah, 1994 : 12-13).
          Selanjutnya A.Zainal Abidin Farid membagi hukum pidana dalam :
1.    Hukum pidana umum dan hukum pidana khusus (Ius commune dan Ius specialis)
     Hukum pidana umum ialah hukum pidana yang dapat diperlukan terhadap semua orang pada umumnya, sedangkan hukum pidana khusus diperuntukkan bagi orang-orang tertentu saja, misalnya anggota ABRI, atau merupakan hukum pidana yang mengatur tentang delik-delik tertentu saja seperti : Hukum Fiskal (Pajak), Hukum Pidana ekonomi dan sebagainya
2.    Hukum pidana tertulis dan tidak tertulis.
     Hukum pidana trtulis meliputi KUHP dan KUHAP yang merupakan kodifikasi hukum pidana materiel dan hukum pidana Formeel (hukum acara pidana) termasuk hukum pidana tertulis yang bersifat khusus dan hukum pidana yang statusnya lebih rendah daripada undang-undang dalam arti formil, termasuk perundang-undangan daerah-daerah (local). Hukum pidana tidak tertulis ialah sebagian besar Hukum Adat Pidana, yang berdasarkan Pasal 5 ayat (3) undang-undang Darurat No.1 tahun 1951 (LN 1951 No. 9) masih berlaku di bekas daerah swapraja dan bekas Pengadilan Adat.
3.    Hukum Pidana Nasional dan Hukum Pidana Internasional.
     Hukum pidana nasional ialah hukum pidana yang ketentuan-ketentuannya berasal dari negar itu sendiri.
     Hukum pidana Internasional ialah hukum Pidan Nasional juga, tetapi ketentuan-ketentuannya berasal dari dunia Internasional. Misalnya negara-negara Eropah Barat menerima sebagai hukum nasional ketentuan-ketentuan yang berasal dari Charter of London tanggal 8 Agustus 1945 yang menjadi dasar hukum diadilinya penjahat-penjahat perang Jerman di Nurenberg. Dengan UU No.2 tahun 1976 disahkan Konvensi Tokyo tahun 1963 , Konvensi Haque tahun 1970 dan konvensi Montreal 1971 (LN Tahun 1976 no.18, tambahan LN no.3076), dan sebagai tindak lanjut diundangkanlah UU No.4 tahun 1976 tentang perubahan dan penambahan beberapa Pasal dalam KUHP bertalian dengan Perluasan ketentuan Perundang-undang Pidana, Kejahatan Penerbangan dan kejahatan terhadap sarana, Prasarana Penerbangan (A. Zainal Abidin Farid, 1995 : 18 – 26).

E.       PENGAJARAN ILMU HUKUM PADA PROGRAM STRATA SATU (S1) PERGURUAN TINGGI HUKUM
          Pendidikan tinggi hukum pada program strata satu (S1) lebih diharapkan pada keahlian dan kemahiran professional sebagai sarjana hukum. Pemberian materi lebih ditekankan pada pengetahuan hukum substantif (substantif legal knowledge) terbatas pada penguasaan hukum positif yang berlaku dan teori-teori (doktrin) hukum yang terkait langsung dengan norma dan isi (substansi) hukum positif yang bersangkutan.
          Menurut Barda Nawawi Arief dalam pidato pengu-kuhan guru besar dalam ilmu hukum pidana (Menyongsong generasi Baru Hukum pidana Indonesia) menyatakan bahwa di sudut aspek pengembangan ilmu hukum pidana, pengajaran Ilmu hukum pidana pada perguruan tinggi hukum pada program S1 dirasakan kurang memuaskan, memprihatinkan atau setidak-tidaknya ada sesuatu yang selayaknya patut diwaspadai dari penyajian ilmu hukum pidana positif selama ini, oleh karena (Barda Nawawi Arief, 1994 : 10) :
1.    KUHP yang diajarkan adalah KUHP warisan zaman kolonial Belanda yang berasal dari system hukum kontinental (civil law system) yang sangat dipengaruhi oleh ajaran yang menonjolkan paham individualisme, liberalis dan individual rights. Artinya KUHP yang diajarkan bukan hukum pidana yang berasal, berakar atau berumber dari pandangan/konsep nilai-nilai dasar (grundnorm) dan kenyataan (sosial politik, sosio ekonomi dan sosio budaya) yang hidup dalam masyarakat Indonesia.
2.    Dengan mengajarkan KUHP warisan Belanda secara langsung atau tidk langsung mengajarkan dan menanamkan dogma-dogma, ajaran-ajaran, prinsip/asas dan konsep-konsep pola piker serta norma-norma substantif yang dituangkan secara eksplisit di dalam KUHP maupun yang terkandung secara implicit didalam penulisan/ konsep/paham yang melatar belakangi terbentuknya KUHP.
3.    Memahami ide-ide/pola pikir  dari norma-norma substantif KUHP secara dogmatis menyebabkan :
a.    Dalam penerapannya terjadi perbenturan (konflik) dengan nilai-nilai dan kepentingan hukum/kebutuhan hukum yang ada di dalam masyarakat;
b.    Ketidakpuasaan dalam praktek penegakan hukum karena adanya kesenjangan / ketidak sesuaian, perbedaan nilai / kepentingan.
c.    Timbulnya korban (factor Victimogen) maupun timbulnya delik/kejahatan lain (factor criminogen).
d.    Kebekuan dan kekakuan pemikiran, sehingga menjadi factor penghambat di dalam memahami dan beradaptasi dengan pemikiran-pemikiran baru dalam rangka upaya pengembangan dan pembaharuan hukum Pidana di Indonesia.
          Terjerat dengan pola pikir “lama” (KUHP), akan sulit menerima dan mengembangkan pembaharuan pola pikir “baru’ (Barda Nawawi Arief, 1994 : 11-12) antara lain :
-      perluasan asas legalitas dari yang bersifat formal (seperti dalam Pasal 1:1 KUHP) ke asas legalitas yang bersifat materil yang memberi kemungkinan kepada hukum yang hidup (hukum tidak tertulis) sebagai sumber hukum pidana ;
-      dapat dilakukannya perubahan/modifikasi terhadap putusan pemidanaan apabila ada perubahan undang-undang yang lebih menguntungkan meringankan, walaupun perubahan undang-undang itu terjadi setelah keputusan hakim berkekuatan hukum tetapi hal ini merupakan perluasan terhadap prinsip yang tertuang dalam Pasal 1: 2 KUHP sekarang;
-      dapat diadakan perubahan/penyesuaian terhadap putusan pemidanaan apabila ternyata setelah keputusan yang berkekuatan tetap itu dijalani ada perubahan/perbaikan pada diri terpidana sehingga pidana yang terdahulu dipandang tidak cocok lagi untuk diteruskan;
-      berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu menurut ketentuan-ketentuan UU, dimungkinkan hakim memberi maaf/pengampunan tanpa menjatuhkan pidana apapun kepada terdakwa, sekalipun telah terbukti tindak pidana dan kesalahannya menurut UU ;
-      tidak perlu lagi dibedakannya kualifikasi tindak pidana menjadi kejahatan dan pelanggaran ;
-      dimungkinkannya perubahan delik perzinahan dari delik aduan absolut menjadi bukan delik aduan atau delik aduan relatif ;
-      dimungkinkannya hakim menjatuhkan jenis pidana lain yang tidak tercantum dalam perumusan delik yang hanya diancam dengan pidana tunggal ;
-      dimungkinkannya hakim menjatuhkan pidana secara kumulatif walaupun ancaman pidana dirumuskan secara alternatif.
Dari penjelasan di atas, dapat dikatakan pendidikan tinggi hukum menghadai tugas ganda yang dilematis, yaitu:
-          Menyelenggarakan pendidikan hukum profes-sional yang menghasilkan sarjana hukum professional yang memiliki kemampuan  dan kemahiran/ketrampilan hukum dalam menguasai hukum positif, dan
-          Mengemban tugas keilmuan dan tugas nasional untuk melakukan pengembangan dan pemba-haruan hukum Nasional.
          Dengan demikian, sepanjang Hukum pidana Indonesia belum mapan dan belum mantap bahkan masih merupakan ius constituendum yang sedang dikajiu dan dikembangkan, maka Ilmu Hukum Pidana yang diajarkan seyogyanya tidak terlalu statis dan rutin (hanya Ilmu Hukum Positif) tetapi harus juga dikembangkan kajian kritis dan kajian alternatif.
          Kajian kritis dan kajian pengembangan/pembaha-ruan hukum Pidana harus sudah dimulai di tingkat S1. Strategi pengembangan Ilmu Hukum Pidana antara lain dapat ditempuh dengan memberikan pelajaran :
-          Pembaharuan Hukum Pidana atau Politik Hukum Pidana ;
-          Perbandingan hukum Pidana
-          Hukum Pidana tidak tertulis dan hukum Adat Pidana
-          Kapita selekta Hukum Pidana, sebagai wadah penampungan dari berbagai perkembangan masalah di bidang hukum Pidana.





Kepustakaan :
Andi Hamzah, 1994, Asas-asas hukum pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
Bambang Poernomo, 1978, Asas-asas Hukum Pidana, Ghalia, Indonesia, Yogyakarta.
Barda Nawawi Arief, 1994, Beberapa aspek pengembangan Ilmu Hukum Pidana (menyongsong generasi baru hukum pidana Indonesia), Pidato pengukuhan Guru besar Ilmu hukum, fakultas Hukum UNDIP, Semarang.
_________, 1998, Beberapa aspek hukum kebijakan penegakan dan pengembangan hukum pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Lamintang P.A.F., 1984 , Dasar-dasar hukum pidana Indonesia, Sinar Baru , Bandung.
Moelyatno, 1987, Azas-azas Hukum Pidana, Biana Aksara, Jakarta.
Utrecht, E., 1956, hukum pidana I, penerbitan Universitas, Djakarta.
van Bemmalem, 1979, Hukum Pidana 1 Hukum pidana materiel bagian umum, terjemahan Hasnan, Bina cipta , Bandung
Zainal Abidin Farid, A. 1995, Hukum Pidana I, sinar Grafika, Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar