Jumat, 26 November 2010

HUKUM YANG MEWUJUDKAN KEBAHAGIAN

HUKUM YANG MEWUJUDKAN KEBAHAGIAN
oleh:   alvi syahrin

Melihat tujuan hukum sebagai hal yang bermanfaat bagi kebahagiaan terbesar masyarakat, perlu memperhatikan tiga komponen dasar, yaitu komponen konsekuensi, komponen evaluatif dan komponen individual.
Setiap kegiatan akan berhubungan dengan hal yang bermanfaat, kebaikan, kekuatan yang dipertimbangkan dan tidak hanya untuk meningkatkan kebahagiaan individu saja, namun juga mencegah kejahatan (seperti reputasi buruk dan hal lain) guna meminimalkan hal-hal yang menyakitkan.
Kebenaran dan kesalahan manusia diukur berdasarkan faktor-faktor: a. intensitas, b. durasi , c. tentu atau tidak tentu, d. kecepatan/perpindahan, e. Banyak/jumlahnya, f. keburukannya, dan g. karena yang di pengaruhi. Perbandingan kuantitatif antara bahagia dan sedih merupakan konsekuensi  dari perbuatan seseorang sebagai tendensi dari yang baik dan buruk.
Konsekuensi dari kegiatan manusia (baik atau buruk), diadili dan harus bertanggung jawab atas kegiatannya. Hukum, memiliki konsekuensi bagi setiap individu pada masyarakat. Kebahagiaan dan kesedihan individu diukur dengan keseimbangan berdasarkan prinsip penghitungan yang sesuai dengan pandangan umum dan kebahagiaan individu maupun kesedihan harus dihitung tidak lebih dan tidak kurang dari yang lain.
     Tujuan hukum memiliki faedah untuk menjadikan kebahagiaan dan kepuasaan terbesar bagi masyarakat. Legislasi harus di pertimbangkan sebagai kebaikan dan para legislator dalam membuat undang-undang harus dapat mengkonsekuensikannya  untuk meningkatkan kebahagiaan pada masyarakat.
          Kejahatan sebagai kegiatan yang merugikan masyarakat dan mempunyai dampak bagi sejumlah individu dan menyebabkan ketidak tentuan di masyarakat. Untuk itu perlu sanksi baik yang berupa sanksi phisik, sanksi moral, sanksi politik maupun sanksi agama.
Hukuman, mengandung derita yang seharusnya dapat dicegah. Hukuman yang diberikan perlu memperhatikan hal-hal yang memiliki konsekuensi, seperti kondisi usia, wilayah, pendidikan dan lainnya, dengan variasi yang di ambil bahwa peraturan digunakan untuk mengadili, dengan mempertimbangkan kondisi hukum masyarakat. Ada tiga pertimbangan konsekuensi yang perlu diperhatikan, yaitu: a. tidak mungkin menambahkan bahagia atau sedih dan menempatkannya dalam bentuk perintah; b. konsekuensi dari satu kegiatan tidak mungkin dihindari; dan c. ketertarikan setiap arang begitu berpengaruh, sehingga tidak akan saling mempengaruhi.
Selanjutnya, dalam mengevaluasi hukum sebagai hal yang bermanfaat untuk menciptakan kebahagian masyarakat, perlu tiga pertimbangan yang diperhatikan, yaitu: a. menuntun setiap kegiatan manusia untuk mendapatkan kebahagiaan setiap orang berbuat berdasarkan ketertarikan dengan harapan mendapat kebahagian, tanpa ada kesedihan; b. kebahagiaan dan kesedihan dapat terus berlangsung dan diketahui dengan bentuk 7 faktor (intensitas, durasi, tentu atau tidak tentu, kecepatan/perpindahan, banyaknya, keburukannya, dan  karena yang di pengaruhi); dan c. dalam membuat kalkulasi, kebahagiaan atau kesedihan seseorang tidak harus di jumlah atau kurang.
Ketika bicara tentang kebahagiaan terbesar (kebahagiaan masyarakat) sebagai satu kesatuan, dan individu menciptakan masyarakat maka seluruh badan politik akan berbagi kebahagiaan. Sehingga fungsi hukum harus di tekankan pada kebahagiaan masyarakat. Dengan demikian, hukum juga harus menyediakan:
a.          Mata pencaharian, setiap orang harus meletakkan kemampuan untuk mendapatkannya dan hukum tidak dapat melakukan segalanya langsung.
b.          Keberlimpahan, harus ada kelebihan barang-barang.
c.          Persamaan, harus ada persamaan dalam mendistribusikan kekayaan.
d.          Keamanan, harus ada keamanan pada hak milik.
Hukum membawa manfaat bagi hedonistik yaitu memberikan kepentingan pada bidang kebahagiaan dan kesedihan, dan mengacu kepada kegiatan yang berfaedah yang menghasilkan konsekuensi kebahagiaan, serta peraturan yang berfaedah jika satu kegiatan dihubungkan dengan peraturan mempunyai konsekuensi yang (dampaknya dalam satu kasus) baik.
Peraturan yang ideal akan menghasilkan kegiatan yang berdasarkan peraturan, dan  secara umum akan di ikuti guna menghasilkan konsekuensi yang baik. Dan peraturan  yang aktual harus diterima dan di ikuti dan tetap ada konsekuensinya. Secara secara umum pelaksanaan hukum membimbing kegiatan manusia untuk memperoleh kebahagiaan.
Namun demikian, harus diingat bahwa tidak tepat juga dikatakan  motivasi seseorang hanya terletak pada kebahagiaan, jika kegiatan yang dilakukan tanpa memikirkan konsekwensi yang berdampak buruk, sebab akibat suatu perbuatan/kegiatan bisa berdampak kebahagiaan atau kesedihan.
Kebahagiaan merupakan hal yang subjektif dan masalah kedamaian dalam pikiran individu. Tidak praktis menyeimbangkan ketertarikan seseorang dengan hasil dari kegiatan, karena alasan sebagai berikut :
a.     Tidak mungkin seseorang tahu semua konsekwensi dari kegiatannya.
b.     Kebahagiaan atau kesedihan diakibatkan satu perbuatan adalah lumrah.
c.     Ada hal yang tidak mungkin karena variasi ide yang memberi bahagia atau sedih.
d.     Kebahagiaan atau kesedihan tiap orang berada di masyarakat tanpa bisa di ukur masing-masingnya.
e.     Sulit melihat bagaimana kebahagiaan sebahagian kelompok orang meningkatkan kebahagiaan masyarakat. Keabsahan legislatif di ukur dengan perlindungan tanpa ada diskriminasi.
f.      Kapasitas seseorang untuk memilih hal dan memutuskan kegiatan berbeda dengan yang lain. Konsekwensinya, teori kebahagiaan terbesar dari sekelompok besar orang, tidak menuntun legislator karena tidak tau ketertarikan seseorang.

Keinginan seseorang tidak dapat di polakan hanya dengan hal yang berfaedah saja. Pendidikan juga hal yang ideal sebagai alasan bagi seseorang untuk dapat mengabulkan harapan tentang apa yang diinginkan. Tidak ada satu-satunya etika dasar dari teori yang berfaedah bagi kebenaran atau kesalahan dalam satu kegiatan diputuskan yang sesuai dengan pendapat publik. Namun harus diberitahukan suatu kebenaran dan jangan dengarkan kebohongan.
Dalam kehidupan yang bermanfaat tidak ada seseorang yang lebih dari orang lain namun setiap orang harus fungsional untuk menciptakan dan mencapai kebahagiaan bagi semua orang.  Distribusi kebahagiaan atau kesedihan secara merata dapat di ukur dengan kebaikan atau kejahatan yang terjadi. Hukum mempunyai visi yang tujuannya untuk memuaskan generasi sekarang dan memperhatikan hak genarasi yang akan datang, sehingga tercapai “keadilan antara generasi”.
Setiap orang tidak ada perbedaan. Kebaikan yang dimulai dengan satu ide untuk memaksimalkan kebaikan. Hukum dioperasikan dengan prinsif “kebahagiaan terbesar adalah kebahagiaan semua.
Hubungan manusia pada kejadian di sekelilingnya harus didasarkan pada latar belakang sosial. Persamaan individu didasarkan pada nilai-nilai yang dianut untuk menciptakan kebahagian bagi semua orang, bukan didasarkan kepada pertimbangan pengalaman masing-masing. Meningkatkan kebahagiaan merupakan hal yang diharapkan agar terjadi pemerataan, sehinga perbandingan dalam hal-hal individu untuk kebahagiaan sekarang dan kepuasan, tidak tepat kalau hanya mempertimbangkan kebahagiaan pribadi dari yang lain.
Obyek semua hukum harus dalam upaya meningkatkan kebahagiaan terbesar Semua orang dan mengukur kebenaran atau kesalahan dari satu kegiatan. Ketertarikan masyarakat terdiri atas ketertarikan orang-orang yang mendukung terciptanya kebahagiaan semua orang, sehingga legislasi berhubungan dengan pengetahuan tentang kebaikan, dan alasan legislasi harus di dasarkan pada teori-teori kemanfaatan untuk menciptakan kebahagian tersebut.
Misalnya Austin dan Bentham, yang berfikir positif tentang kebahagian. Membagi hukum dari segi moral. Austin merumuskan pengetahuan hukum dan tidak ingin menyempitkan arti legislasi Bentham dikenal sebagai pembentuk hukum yang setuju pada pengkodefikasian. Oleh Austin dijelaskan “bahwa hukum sebagai perintah umum, yang didasari sanksi. Perintah adalah karakteristik hukum yang utama dan defenisinya membangun hukum. Bentham menuliskan bahwa hukum berhubungan dengan kegiatan atau perintah legislator.
Selanjutnya, Austin menghubungkan hanya dengan perintah umum sebagai hukum. Hanya perintah yang dapat disebut hukum positif. Elemen-elemen perintah terdiri dari: keinginan, sanksi, ekspresi keinginan, secara umum, dan kedaulatan yang mengeluarkan perintah.
Kedaulatan hukum menggunakan satu metode dan klasifikasi, dalam: a. Impratif (perintah    ->   lakukan;  larangan   ->    jangan lakukan), b. Perijinan (bukan larangan  ->  boleh melakukan;  bukan perintah  ->  terserah kalau mau di lakukan).
Kedaulatan, berhubungan dengan masyarakat yang bebas, karena itu kedaulatan punya 2 elemen, yaitu  Positif -> kebiasaan mematuhi kedaulatan – negatif -> kebiasaan tidak mematuhi kedaulatan). Dan kedaulatan ini memiliki karakter: tidak dapat di batasi, tidak dapat berdiri sendiri dan tidak dapat berkelanjutan.
Bentham percaya bahwa karakter sebagai hal yang menyiratkan keinginan, tetapi bukan hal yang  penting. Kedaulatan di batasi dengan ketidak mampuan dimana orang-orang memutuskan untuk tidak patuh pada perintah. Kedaulatan adalah pernyataan pemerintahan.
Hukum memiliki dua bagian yang berupa perintah dan yang memacu. Bagian perintah yang menganjurkan untuk dilakukan, dan bagian yang memacu yang memperhitungkan sanksi.
Ekonomi menginterpretasikan bahwa kawasan hukum dapat di tingkatkan secara efisien. Interpretasi hukum ekonomi memberikan kepentingan bagi masyarakat. Dari gambaran aspek deskriptif, ada beberapa aturan hukum positif yang meningkatkan efesiensi, dan dari gambaran aspek normative, teori interpretasi ekonomi menyebabkan satu dasar untuk mengoperasikan peraturan positif yang baru.
Kekayaan yang maksimal akan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat. Ada kemungkinan mendistribusikan pelayanan yang punya manfaat extra bagi masyarakat. Hingga timbul pertanyaan: mengapa harus diberikan kepentingan dalam pelayanan masyarakat dan disesuaikan dengan interpretasi hukum?. Ada 2 jawaban yang mendukung, yaitu:
a.    Alasan yang merujuk pada hal-hal yang bermanfaat untuk mendistribusikan kekayaan secara merata.
b.    Ada perbedaan antara kekayaan di masyarakat yang dihubungkan dengan keadilan.
Hukum yang umum, menjelaskan dalam bentuk pertimbangan ekonomi yang menganalisis legislasi hubungannya dengan pemakai dan penggunaannya. Dan hal tersebut tergantung pada sebagian besar kegiatan secara ekonomis. Dalam suatu situasi, yang muncul banyak bisa disebabkan oleh pengaruh besar yang efisien. Transaksi harga harus mencerminkan pasar, dan hanya ada satu cara untuk menemukan solusi yang efesien dengan menandai hal-hal yang benar.
Teori analisis ekonomi di dasarkan pada asumsi bahwa kekayaan yang maksimal merupakan satu nilai dimana masyarakat sudah makmur. Meningkatkan kesejahteraan sosial bukan hanya membuat masyarakat lebih baik. Analisis ekonomi, mengambilnya untuk jaminan bahwa harus ada satu distribusi kesejateraan yang merata yang menuntun kepada kesejateraan yang lebih luas. Sehingga mendorong sistim pasar bebas dan kemampuan bernegosiasi menjadikan nilai transaksi yang tinggi, sehingga dalam suatu negosiasi hukum menyediakan atau sebagai instrumen untuk mempermudah penyelenggaraan transaksi.
Berkaitan dengan hak, ada empat elemen yang perlu diperhatikan, yaitu harus ada: a. beberapa orang yang menjadi subjek dari hak, b. beberapa kegiatan yang dilarang dimana hak tetap mempunyai hubungan, c. masalah yang menjadi objek dari hak, dan beberapa orang yang menjalankan tugas untuk menunjukkan tanggung jawab terhadap hak.
Hak merupakan jaminan resmi kekuatan untuk menghadirkan pernyataan perbuatan.  Jaminan hukum yang diterima konsekwensi adanya hak. Penggunaan hak membimbing untuk meningkatkan rasa ketertarikan yang mengeluarkan keuntungan.
          Tugas merupakan satu kegiatan dalam menanggung jawabi satu hak menghadapi yang lain, yang diharapkan bukan kesalahan. Setiap pelanggaran tugas memiliki konsekwensi yang didasarkan pada paksaan. Sehingga tugas dan hak mempunyai hubungan. Jika tidak ada tugas  maka tidak ada hak,
Bentuk hak sering di gunakan, sebagai kekuatannya hak dikuatkan oleh pengadilan. Bentuk hak dalam hukum digunakan sampai pada kekuatan prerogatif dan defenisi hak yang mencakup kekuatan resmi dan kedaulatan.
Hak merupakan ketertarikan tanggung jawab dimana tugas dilaksanakan tanpa kesalahan. Tugas dipandang sebagai satu kegiatan yang memandang hak seseorang sebagai imbalannya. Tugas mungkin atau tidak mungkin dilakukan. Tugas dan hak merupakan  bentuk yang berhubungan.
Kebebasan merupakan bagian kegiatan dimana hukum ditinggalkan dan yang berhubungan dengan yang bukan hak dan melawan tugas. Bukan hak yakni tidak ada ketetapan untuk menjelaskan tugas hingga tidak ada sanksi.
Kekuatan hak, berhubungan dengan tanggung jawab untuk memiliki kekuatan resmi seseorang dalam satu posisi menggabungkan hak resmi tertentu dan tugas-tugas lainnya. Tanggung jawab seseorang yakni bertanggung jawab pada perbuatan yang sesuai dengan hukum. Yang tanggung jawabnya, tidak ada kekuatan yang memaksa untuk melakukan satu tugas.
Setiap hak mempunyai hubungan dengan tugas, tapi setiap tugas belum tentu berhubungan dengan hak. Ada tugas tertentu yang tanpa berhubungan dengan hak. Contoh: setiap orang tidak harus membayar bentuk pelayanan umum,  dan orang tersebut tidak harus membawa senjata di tempat umum untuk  melindungi diri dan menekan tindak criminal. Kepemilikan hak berarti kepemilikan tugas-tugas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar