Kamis, 11 November 2010

Melawan hukum

SIFAT MELAWAN HUKUM
(wederrechtelijk)

alvi syahrin


A. Pendahuluan
Pembentuk undang-undang dalam suatu aturan pidana menyatakan suatu perbuatan dapat dipidana mempunyai arti perbuatan tersebut sebagai bersifat melawan hukum. Sebelum dinyatakan dalam suatu aturan perundang-undangan pidana, perbuatan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai perbuatan pidana. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menyebutkan: “Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan suatu aturan pidana dalam perundang-undangan sebelum perbuatan dilakukan”.[1]
Ada empat makna yang terkandung di dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP, yakni ;[2]
 Pertama,   pembuat undang-undang tidak boleh memberlakukan suatu   ketentuan pidana berlaku mundur.
 Kedua,      semua perbuatan yang dilarang harus dimuat dalam rumusan tindak pidana sejelas-jelasnya.
Ketiga,       hakim dilarang menyatakan bahwa terdakwa melakukan perbuatan pidana didasarkan pada hukum tidak tertulis atau hukum kebiasaan.
Keempat,    terhadap peraturan hukum pidana dilarang diterapkan analogi.

            Aturan pidana merupakan aturan hukum yang berisi penilaian terhadap kelakuan-kelakuan yang berhubungan dengan aturan hukum yang bersangkutan yaitu baik atau jelek bagi masyarakat dan karenanya kelakuan demikian boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan demikian, makna hukum dipandang sebagai keseluruhan penilaian mengenai cara bagaimana orang sepatutnya berbuat dalam hidup bermasyarakat, sebagai keseluruhan aturan bertingkah laku. Aturan dipandang sebagai aturan mengenai seharusnya atau tidak seharusnya.[3]
            Aturan hukum bersifat umum, bukan yang ditetapkan untuk seorang tertentu tetapi untuk semua orang dalam masyarakat tertentu. Aturan hukum tidak berhenti berlaku jika ia telah ditetapkan untuk suatu kejadian tertentu, melainkan selalu dapat diterapkan lagi setiap kali ada kejadian-kejadian yang berhubungan dengan aturan hukum tersebut. Sifatnya yang umum mengakibatkan kesamaan hukum, aturan yang sama untuk kejadian-kejadian yang sama. [4]
Suatu perbuatan yang dapat dipidana menurut pembentuk undang-undang dipandang sebagai perbuatan  bersifat melawan hukum. Sifat melawan hukum adalah unsur mutlak perbuatan pidana. Pembentuk undang-undang, dalam merumuskan perbuatan pidana tidak selalu menyebutkan “melawan hukum” dalam rumusannya. Dalam perundang-undangan pada umumnya lebih banyak rumusan tindak pidana yang tidak memuat unsur melawan hukum daripada memuatnya. Walaupun tidak disebutkan dalam tiap-tiap rumusan tindak pidana, namun kita dapat berteguh pendapat bahwa melawan hukum selalu menjadi unsur tindak pidana.[5]
Banyak rumusan tindak pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mencantumkan perkataan melawan hukum untuk menunjukkan sifat tidak sah suatu tindakan atau suatu maksud.[6]
Penggunaan perkataan melawan hukum oleh pembentuk undang-undang untuk menunjukkan sifat tidak sah suatu tindakan, dapat dijumpai dalam rumusan-rumusan tindak pidana menurut pasal-pasal KUHP, seperti: Pasal 167 ayat 1, 168, 179, 180, 189, 190, 198, 253-257, 333 ayat 1, 335 ayat 1 angka 1, 372, 429 ayat 1, 431, 433 angka 1, 448, 453-455, 472 dan 522 KUHP. Sedangkan penggunaan perkataan melawan hukum untuk menunjukkan sifat tidak sah suatu maksud atau oogmerk, dapat dijumpai dalam rumusan-rumusan tindak pidana menurut pasal-pasal KUHP, seperti: 328, 339, 362, 368 ayat 1, 369 ayat 1, 378, 382, 389, 390, 466 dan 467 KUHP[7].
           

  1. Pengertian melawan hukum
Dalam kepustakaan, “melawan hukum” (wederrechtelijk) mempunyai beberapa arti antara lain :
-          Melawan hukum (tegen het recht)
-          Tanpa hak sendiri (Zonder eigen recht)
-          Bertentangan dengan hukum pada umumnya (in strijd met recht in het algemeen)
-          Bertentangan dengan hak pribadi seseorang (in strijd met een anders subjectieve recht)
-          Bertentangan dengan hukum objektif (tegen het objectieve recht)
            Dalam KUHP, “melawan hukum” (wederrechtelijk) dipakai dalam beberapa arti :
-          tegen het objectieve recht (bertentangan dengan hukum objektif dipakai dalam Pasal 333 KUHP)
-          zonder eigen recht (tanpa hak sendiri dipakai dalam Pasal 406 KUHP)
-          in strijd met het recht (bertentangan dengan hukum dipakai dalam Pasal 167, 378, 522 KUHP).[8]
            Dalam KUHP unsur wederrechtelijk tidak selalu dinyatakan dengan perkataan melawan hukum, kadang-kadang dipakai istilah lain. Misalnya, dalam Pasal 303, 548, 549 KUHP dipakai istilah tidak berhak; dalam Pasal 430 KUHP dipakai istilah dengan melampaui kekuasaannya; dalam Pasal 429 KUHP dipakai istilah tidak memperhatikan aturan yang ditentukan dalam undang-undang umum.[9]
Istilah sifat melawan hukum tidak selalu berarti sama. Ada beberapa perbedaan pendapat diantara para ahli dalam memberikan pengertian perkataan melawan hukum.
Ada 2 (dua) kelompok pendapat yaitu :[10]
  1. Paham positif, yang mengartikan melawan hukum sebagai :
“in strijd met het recht” atau “bertentangan dengan hukum” (SIMONS)
“met krenking van eens anders recht” atau “dengan melanggar hak orang lain” (Noyon)
  1. Paham negatif, yang mengartikan melawan hukum sebagai :
-       “niet steunend op het recht” atau “tidak berdasarkan hukum”
-        “zonder bevoegdheid” atau “tanpa hak” (Hoge Raad)
Terhadap kenyataan bahwa perkataan melawan hukum itu telah dipergunakan dalam berbagai rumusan undang-undang mengenai berbagai tindak pidana, Profesor POMPE berpendapat bahwa, sulit untuk memberikan jawaban atas pertanyaan apa yang sebenarnya dimaksud dengan perkataan melawan hukum tersebut. Oleh karena masih terdapat beberapa pertanyaan yang harus dijawab terlebih dahulu, misalnya: jika dikatakan bahwa melawan hukum itu harus diartikan sebagai bertentangan dengan peraturan-peraturan hukum, akan menimbulkan pertanyaan, apakah perkataan “recht” harus diartikan sebagai “gaschreven recht” atau hukum tertulis saja, ataukah termasuk juga kedalamnya “ongeschreven recht” atau hukum yang tidak tertulis.[11]
 Menurut Profesor POMPE, melawan hukum itu berarti “in strijd met het recht” atau bertentangan dengan hukum, yang mempunyai pengertian yang lebih luas daripada sekedar “in strijd met de wet” atau bertentangan dengan undang-undang serta termasuk juga ke dalam pengertiannya bukan hanya peraturan-peraturan menurut undang-undang melainkan juga peraturan-peraturan yang tidak tertulis.[12]
Menurut Komariah Emong Supardjaja, terdapat 2 pandangan mengenai apa yang dimaksud melawan hukum, yaitu ;
a.      Pandangan sempit,  mengatakan perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang bertentangan dengan hak subjektif seseorang (hetzij met eens anders subjectief recht) atau bertentangan dengan kewajibannya sendiri menurut undang-undang (hetzij met des daders eigen wettelijke plicht).[13]
b.      Pandangan luas mengatakan bahwa suatu perbuatan yang tidak bertentangan dengan undang-undang walaupun juga dapat bertentangan dengan moral atau bertentangan dengan sesuatu yang menurut pergaulan kemasyarakatan adalah tidak patut, tidak merupakan perbuatan yang melawan hukum. Melawan hukum menurut ajaran ini tidak hanya bertentangan dengan hak orang lain menurut undang-undang atau kewajiban hukum orang lain, tetapi juga bertentangan dengan tujuan moral dalam lalu lintas pergaulan masyarakat. [14]
Pemberian arti kepada perkataan melawan hukum secara luas itu sesuai dengan pengertian perkataan “onrechtmatig” dalam Pasal 1365 B.W. Dalam hal ini Profesor POMPE menunjuk pada arrest Hoge Raad tanggal 31 Januari 1919 N.J.1919 halaman 161, W. 10365 yang menyangkut Pasal 1365 B.W. di mana Hoge Raad telah memasukkan juga ke dalam pengertian “onrechtmatig” yaitu perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum yang tidak tertulis, berupa perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan kepatutan.[15]
Menurut keputusan Hoge Raad tersebut yang dimaksud dengan suatu perbuatan yang bertentangan dengan asas-asas hukum (onrechtmatig daad) ialah membuat sesuatu atau tidak membuat sesuatu (melalaikan sesuatu) yang: [16]
(a)   melanggar hak subjectif orang lain;
(b) bertentangan dengan kewajiban-kewajiban (rechtsplicht) dari yang melakukan perbuatan itu;
(c)  bertentangan dengan kesusilaan dan asas-asas pergaulam kemasyarakatan mengenai penghormatan diri orang lain atau barang orang lain.
Profesor van BEMMELEN berpendapat, bahwa rumusan Hoge Raad mengenai “onrechtmatigheid” di atas bukan hanya penting untuk hukum perdata saja, melainkan juga untuk hukum pidana, yakni untuk menentukan pengertian perkataan melawan hukum.[17]
Tentang bertentangan dengan hak subjektif orang lain, diterjemahkan dari kata recht dengan hak, padahal kata recht mengandung arti: hukum atau hak. Scholten mencoba membuktikan bahwa sifat-sifat pribadi individu dapat dianggap sebagai hak subjektif; perlindungan yang diberikan oleh hukum perdata tentang perbuatan melawan hukum justru dalam perkembangan baru memperlihatkan terdapat suatu kompleks kewenangan yang mengakui dan yang membatasinya, tetapi tidak diatur oleh undang-undang.[18]
Bertentangan dengan kewajiban hukum orang yang berbuat (in strijd is met des daders rechts-plicht), kewajiban hukum diartikan tidak hanya kewajiban hukum menurut undang-undang saja (hukum tertulis) tetapi juga menurut hukum yang tidak tertulis. Misalnya, bertentangan dengan kesusilaan. Kesusilaan diartikan norma-norma moral, sejauh norma itu oleh oleh kehidupan masyarakat diterima sebagai norma hukum, tidak tertulis. [19]

C.  Sifat melawan hukum sebagai unsur
Vos menggambarkan “peristiwa pidana” itu sebagai suatu peristiwa (kelakuan manusia) yang melawan hukum (onrechtmatig), oleh sebab itu harus dijatuhkan hukuman.[20]
Pembentuk undang-undang sendiri dalam merumuskan perbuatan-perbuatan pidana itu tidak selalu menyebutkan “melawan hukum” di dalam rumusannya. Dalam perundang-undangan pada umumnya lebih banyak rumusan tindak pidana yang tidak memuat unsur melawan hukum daripada memuatnya. Walaupun tidak disebutkan dalam tiap-tiap rumusan tindak pidana, namun dapat dikatakan melawan hukum selalu menjadi unsur tindak pidana.[21]  
Menurut Memori Penjelasan (MvT) menyebutkan beberapa rumusan yang dengan nyata-nyata menyebutkan bersifat melawan hukum, oleh karena tanpa ditambahkannya perkataan itu maka mungkin ada bahaya, yaitu mereka yang menggunakan haknya akan termasuk dalam ketentuan-ketentuan undang-undang pidana.[22]
Sejumlah pakar hukum pidana (Zevenbergen, Simon, Hamel) tidak saja menuntut dimasukkannya kemampuan bertanggung jawab tetapi juga (sifat) melawan hukum sebagai unsur mutlak tindak pidana. Ini dilakukan dengan merujuk pada ilmu hukum Jerman yang mengajarkan bahwa: melakukan tindak pidana berarti melakukan suatu tindakan yang memenuhi rumusan delik yang bersifat melawan hukum dan dapat diperhitungkan pada pelaku. Ini berarti terpenuhinya semua unsur delik tidaklah seketika membuktikan adanya tindak pidana. Di samping itu, adanya unsur melawan hukum juga harus dibuktikan. Pandangan ini bukan merupakan hukum Belanda. Unsur melawan hukum, sebagaimana telah dilihat, hanya merupakan unsur delik sepanjang disebutkan dengan tegas dalam peraturan perundang-undangan. Jadi, melawan hukum harus disebutkan secara eksplisit dalam satu rumusan ketentuan pidana karena suatu perbuatan (tindakan) diancam dengan pidana justru karena perbuatan tersebut tidak dikehendaki (terjadi) oleh hukum, maka harus dianggap sebagai ciri atau karakteristik dari tiap delik, sifat (unsur) melawan hukum.[23]
Perundang-undangan Belanda berangkat dari anggapan bahwa siapa yang melakukan suatu perbuatan yang dilarang perundang-undangan (hukum) pidana berarti ia melakukan tindak pidana, dan dengan demikian bertindak secara melawan hukum. Ini disebutkan dengan mengingat sejumlah pengecualian yang menafikan anggapan diatas, sehingga tidak dapat dikatakan bahwa unsur melawan hukum telah terwujud. Karena itu ada sejumlah syarat khusus yang merupakan pengecualian terhadap aturan umum, persyaratan yang sebagian besar tercakup dalam Bagian Umum dari KUHP dan dengan demikian berlaku untuk semua tindakan yang diancam dengan sanksi pidana (Pasal 91 Sr., Pasal 103 KUHP).[24]  
Ada pengarang yang melihat, unsur melawan hukum itu sebagai suatu unsur mutlak (constitutief element) tiap peristiwa pidana. Konsekuensi pendapat tersebut yaitu jaksa harus memasukkan unsur melawan hukum itu dalam tiap surat dakwaannya (tenlastelegging) dan membuktikannya. Apabila dalam sidang pengadilan ternyata  kelakuan yang bersangkutan bukan suatu kelakuan yang bertentangan dengan hukum, maka terdakwa harus dibebaskan dari hukuman (vrijspraak). [25]
Selanjutnya Roeslan Saleh berpendapat, ada beberapa konsekuensi jika berpendapat melawan hukum sebagai unsur mutlak setiap tindak pidana, yaitu: [26]
Pertama, jika unsur melawan hukum tidak disebutkan dalam rumusan tindak pidana, maka unsur itu secara diam-diam dianggap ada di dalam tindak pidana tersebut, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya oleh terdakwa.
Kedua,     jika hakim ragu-ragu dalam menentukan apakah unsur melawan hukum ada atau tidak, maka dia tidak boleh menetapkan adanya perbuatan pidana dan oleh karenanya tidak pula boleh dijatuhkan pidana.
Pendapat yang menyatakan unsur melawan hukum sebagai unsur mutlak peristiwa pidana, berasal dari ilmu hukum pidana Negeri Jerman. Ilmu hukum pidana Jerman menerima pendapat bahwa yang menjadi syarat untuk adanya suatu peristiwa pidana adalah adanya Tatbestandmassigkeit. Tatbestandmassigkeit adalah hal kelakuan yang bersangkutan yang sesuai dengan lukisan (omschrijving) dalam ketentuan pidana. Tetapi hal ini tidak berarti bahwa kelakuan yang bersangkutan membuat semua unsur-unsur yang disebut dalam ketentuan itu. Tatbestandmassigkeit itu dapat menyimpang dari pada total unsur-unsur yang disebut dalam ketentuan pidana yang bersangkutan.[27]
Pelajaran Tatbestandmassigkeit mendapat pengikut di Negeri Belanda, diantaranya Zevenbergen. Zevenbergen melihat unsur-unsur kesalahan, melawan hukum dan “strafwaardigheid” atau patut dipidana sebagai unsur-unsur konstitutif tiap peristiwa pidana, tetapi ia tidak menganggap unsur-unsur tersebut termasuk Tatbestand. Rutgers melukiskan Tatbestand itu sebagai “getypeerd onrecht”. Berlainan dengan pendapat Zevenbergen, maka Rutgers menganggap unsur melawan hukum itu termasuk Tatbestandmassigkeit. Jadi, bagi Rutgers unsur-unsur mutlak tiap peristiwa pidana adalah “Tatbestandmassige onrechtmatigheid” serta kesalahan (schuld). [28]
Sejak tahun 1930, pelajaran Tatbestandmassigkeit ditinggalkan oleh bagian besar pengarang-pengarang hukum pidana Jerman dan diterima suatu pelajaran baru, yaitu pelajaran Wesenschau. Menurut “idee” Wesenchau ini, maka hal suatu kelakuan yang sesuai dengan lukisan delik (delictsomschrijving) dalam ketentuan pidana yang bersangkutan, belum berarti bahwa kelakuan itu dengan sendirinya suatu peristiwa pidana. Hanya suatu kelakuan yang “dem Wesen nach” dapat dicocokkan dengan lukisan delik dalam ketentuan pidana yang bersangkutan, merupakan suatu peristiwa pidana. “dem Wesen nach” yaitu biarpun suatu kelakuan adalah cocok dengan lukisan delik dalam ketentuan pidana yang bersangkutan, masih juga kelakuan itu bukan peristiwa pidana apabila sifat (“Wesen”) kelakuan itu tidak cocok dengan makna (inti) ketentuan pidana yang bersangkutan. Contoh: Pasal 480 KUHPidana itu bukanlah menghukum kelakuan-kelakuan yang bersifat semacam penadah membeli kembali benda miliknya sendiri. [29]
Menurut Hezewinkel Suringa, unsur melawan hukum hanya merupakan unsur mutlak suatu tindak pidana jika undang-undang menyebutkan dengan tegas sebagai unsur tindak pidana bersangkutan. Dalam hal undang-undang tidak menyebutkan dengan jelas sebagai unsur tindak pidana, melawan hukum hanya menjadi tanda suatu tindak pidana.[30]  
Konstruksi tidak menyebutkan dengan jelas melawan hukum sebagai unsur tindak pidana, suatu keuntungan yaitu bahwa penuntut umum tidak diwajibkan beban pembuktian yang terlalu berat. Jika melawan hukum merupakan unsur tiap-tiap tindak pidana, maka penuntutan disamping membuktikan unsur-unsur lain juga harus pula membuktikan adanya melawan hukum terhadap kejadian tersebut. Hal ini akan mengakibatkan sesuatu yang negatif, yaitu pembuktian yang sukar mengenai tidak adanya sesuatu alasan pembenar, misalnya tidak ada keadaan darurat, tidak ada suatu aturan perundang-undangan, tidak ada perintah jabatan, dan sebagainya. Dengan caranya ini penuntut umum cukup mengemukakan dan membuktikan unsur-unsur isinya tindak pidana. Jika sesekali ditemukan adanya alasan pembenar dan hal itu oleh hakim dapat diterima, maka akan jatuh putusan lepas dari segala tuntutan karena ini merupakan pengecualian tidak dapat dipidananya perbuatan yang dilakukan. [31]
Suatu pendapat yang merupakan suatu kebalikan pendapat pengarang-pengarang yang melihat unsur melawan hukum itu sebagai suatu unsur mutlak tiap peristiwa pidana adalah pendapat Pompe. Pompe berpendapat melawan hukum bukan unsur mutlak perbuatan pidana. Menurutnya melawan hukum, merupakan unsur mutlak perbuatan pidana apabila melawan hukum secara tegas disebutkan dalam ketentuan pidana bersangkutan.Walaupun melawan hukum tidak unsur mutlak perbuatan pidana, namun adanya hal-hal yang menghapuskan unsur melawan hukum akan menghapuskan pula adanya pidana.[32]
Konsekuensi pencantuman unsur-unsur dalam rumusan tindak pidana menyebabkan juga beban pembuktian bagi jaksa sebab dengan menuduhkan pasal tertentu mewajibkan jaksa untuk memuat unsur-unsur tindak pidana yang dituduhkan dalam surat dakwaan dan membuktikan dakwaannya. [33]
Diterimanya pendapat, unsur melawan hukum itu merupakan “stilzwijgend element” atau unsur diam-diam dari tiap peristiwa pidana, membawa beberapa keuntungan. Keuntungan yang paling penting terdapat dalam acara pidana. Ada gunanya unsur dengan melawan hukum didiamkan, karena seandainya unsur itu disebut pada setiap delik, maka dalam segala perkara pidana unsur itu harus didakwa dan terdakwa baru boleh dipersalahkan jika segala unsur delik dalam pendakwaan dinyatakan dengan bukti yang sah dan meyakinkan. Pembuktian unsur “dengan melawan hak” melanjutkan pemeriksaan perkara dan kadang-kadang terdakwa mesti dibebaskan sebab unsur itu tidak dapat dibuktikan, padahal Hakim mempunyai keyakinan, bahwa perbuatan yang didakwa memang melawan hukum. Berbeda jika melawan hukum dianggap sebagai unsur yang didiamkan, tidak perlu disebut dalam pendakwaan, pemeriksaan dilakukan jika Hakim tidak mempunyai keyakinan bahwa perbuatan yang didakwa memang dilakukan dengan melawan hukum. Jika dalam pemeriksaan tersebut tidak terbukti adanya unsur diam-diam tersebut, maka terdakwa harus dibebaskan.[34]
Unsur melawan hukum itu tidak perlu dicantumkan dalam pendakwaan, karena merupakan suatu “stilzwijgend element” yang sudah ada. Jaksa hanya wajib membuktikan adanya unsur-unsur yang “lain” itu, dan tidak lagi perlu membuktikan adanya unsur melawan hukum tersebut, karena unsur itu tidak dicantumkan dalam pendakwaan dan dianggap sudah ada. Ada tidaknya unsur melawan hukum itu tidak lagi diperiksa dalam sidang dimuka hakim. Apabila jaksa berhasil membuktikan adanya unsur-unsur yang “lain” itu, maka terdakwa dijatuhi hukuman.[35]
Mengenai dicantumkannya dan tidak dicantumkannya unsur melawan hukum di dalam rumusan tindak pidana itu telah menimbulkan perbedaan pendapat di antara para guru besar, yakni tentang apa yang harus dilakukan oleh hakim bilamana terdapat keragu-raguan mengenai adanya sifat yang melawan hukum dari perbuatan seorang tertuduh. [36]
Unsur melawan hukum yang oleh pembentuk undang-undang dinyatakan secara tegas di dalam rumusan tindak pidana, jika terdapat keragu-raguan mengenai apakah sesuatu perbuatan itu bersifat melawan hukum atau tidak, para guru besar hukum pidana sependapat untuk mengatakan bahwa unsur melawan hukum tersebut dianggap sebagai tidak terbukti, dengan konsekuensinya hakim harus membebaskan tertuduh dari penghukuman. [37]
            Simons dan Pompe berpendapat, dalam hal hakim ragu-ragu mengenai ada atau tidaknya unsur melawan hukum, dia harus menjatuhkan pidana. Dikatakan oleh Pompe, “Berdasarkan tabiat hukum publik dari hukum pidana dan acara pidana, apabila ada keragu-raguan tentang sesuatu, penuntut umum dan hakim harus berusaha menghilangkan keragu-raguan itu dengan mengadakan penyelidikan yang luas dan teliti barulah dapat ditentukan dapat atau tidaknya terdakwa dipidana”. Pendapat Pompe ini ditentang banyak penulis seperti: Van Hamel, Zevenbergen, Langemeyer, Van Bemmelen. [38]
            Van Hamel, Zevenbergen, van Bemmelen, Noyon-Langemeijer dan van Hattum berpendapat, jika terdapat keragu-raguan mengenai apakah sesuatu perbuatan dari seseorang tertuduh itu bersifat melawan hukum atau tidak, maka hakim harus menyatakan tertuduh sebagai tidak bersalah. Profesor van Hattum menyatakan: ”Apabila orang menyadari bahwa untuk dapat dihukumnya seseorang secara nyata disyaratkan bahwa perbuatannya itu harus bersifat melawan hukum dan apabila perbuatannya tersebut tidak bersifat melawan hukum maka tidak dapat dijatuhi hukuman. Sulit untuk menjatuhkan hukuman bagi terdakwa yang melakukan suatu perbuatan yang melawan hukum apabila hakim masih ragu-ragu.[39]
Apa yang harus dilakukan oleh hakim, jika ia meragukan apakah terdakwa dapat dihukum atau tidak, menarik untuk mengetahui pendapat dari Profesor Wiryono Prodjodikoro dalam catatannya pada putusan Pengadilan Negeri Magelang tanggal 27 Desember 1951 nomor 341/1950 M yang mengatakan, antara lain: “selanjutnya Pengadilan Negeri Magelang berpendapat bahwa kalau sebagai hasil dari penyelidikan itu tetap ada keragu-raguan, maka harus dianggap bahwa terdakwa dapat dipertanggungjawabkan.[40]
            Atas pendapat Wiryono Prodjodikoro tersebut, Lamintang berpendapat, perlu berpegang pada semboyan yang terkenal di dalam acara pidana yaitu “in dubio pro reo” yang berarti bahwa pada umumnya apabila terdapat keragu-raguan tentang hal seorang terdakwa dapat atau tidak dapat dihukum, maka harus diputuskan hukuman yang menguntungkan terdakwa. Semboyan ini selaras dengan suatu pepatah yang mengatakan bahwa adalah lebih baik untuk membebaskan seorang yang bersalah daripada menghukum seorang yang tidak bersalah.[41]
            Pendapat tentang apakah melawan hukum harus dicantumkan atau tidak dalam setiap rumusan tindak pidana, mempunyai hubungan dengan ajaran sifat melawan hukum yang sampai sekarang masih dipersoalkan. Ajaran tersebut yaitu ajaran yang formal dan yang materiel.[42]

D.  Ajaran Melawan Hukum Formil dan Melawan Hukum Materiil
Ada dua ajaran berbeda mengenai luas batas unsur melawan hukum, yaitu melawan hukum formil dan melawan hukum materil.  Menurut paham melawan hukum formil, sesuatu perbuatan hanya dapat dipandang bersifat melawan hukum apabila perbuatan tersebut memenuhi semua unsur yang terdapat di dalam rumusan dari suatu tindak pidana menurut undang-undang. Sedang menurut paham melawan hukum materil, suatu perbuatan dapat dipandang bersifat melawan hukum apabila peruatan tersebut telah memenuhi unsur yang terdapat dalam hukum tertulis dan asas-asas hukum umum hukum yang tidak tertulis.[43]
Pengertian melawan hukum formal ini dipakai antara lain dipakai oleh Simons, yang mengatakan : “Untuk dapat dipidana, perbuatan yang dilakukan harus memenuhi unsur-unsur ketentuan menurut undang-undang, sesuai dengan isi delik menurut aturan pidana yang sah.[44]
Tetapi tidak setiap perwujudan dari suatu uraian delik harus mengakibatkan suatu tindak pidana. Undang-undang mengenal beberapa dasar pembenaran, dan oleh karena itu dari suatu perbuatan yang memenuhi syarat uraian delik dihapus hal melawan hukumnya. Misalnya, dalam Pasal 49 ayat  (1) KUHP (pembelaan terpaksa; Pasal 49 KUHP) dan pasal 42 Sr. (melaksanakan ketentuan Undang-Undang; Pasal 50 KUHP). Ajaran yang dianut Simons mengandung arti bahwa setiap perbuatan yang semata-mata karena memenuhi syarat uraian tindak pidana, tanpa adanya dasar pembenaran yang sah, “biasanya” melawan hukum. [45]
Ajaran sifat melawan hukum formil, yaitu apabila suatu perbuatan telah memenuhi semua unsur yang termuat dalam rumusan tindak pidana, perbuatan tersebut adalah tindak pidana. Jika ada alasan-alasan pembenar, maka alasan-alasan tersebut harus juga disebutkan secara tegas dalam undang-undang. [46]
Menurut Von Lizt, sifat melawan hukum formal adalah perbuatan yang bertentangan dengan suatu norma yang ditetapkan negara berupa perintah dan larangan. Sedangkan sifat melawan hukum materil adalah pelanggaran terhadap kepentingan-kepentingan sosial yang dilindungi oleh norma-norma hukum perorangan atau masyarakat, termasuk perusakan atau membahayakan suatu kepentingan hukum.[47]
Simons dan Zevenbergen tidak dapat menerima paham melawan hukum materil, menolak suatu penafsiran yang begitu luas. Bagi mereka “hukum” itu “undang-undang”, yakni “hukum tertulis
Menurut pendapat yang formil, perbuatan bersifat melawan hukum jika telah dipenuhi semua unsur yang disebut dalam rumusan delik. Jika ada alasan pembenarnya, yaitu alasan-alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya, maka harus disebutkan secara tegas dalam undang-undang . Simons, sebagai pengikut ajaran formil mengatakan: ”Untuk dapat dipidana perbuatan harus memenuhi rumusan delik dalam undang-undang. Jika telah terpenuhi maka tidak perlu lagi menyelidiki apakah perbuatan tersebut melawan hukum atau tidak.
Menurut Pompe, melawan hukum berarti bertentangan dengan hukum, yaitu bertentangan dengan hukum tertulis dan hukum yang tidak tertulis. Pompe menerima suatu pengertian melawan hukum diluar undang-undang. [48]
Ajaran yang materil mengatakan bahwa di samping memenuhi syarat-syarat formal, yaitu memenuhi semua unsur yang tercantum dalam rumusan tindak pidana, perbuatan itu harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak patut atau tercela. Karena itu pula ajaran ini mengakui alasan-alasan pembenar di luar undang-undang sehingga alasan pembenar dapat berada pada hukum yang tidak tertulis.[49]
Aturan-aturan hukum pidana  sebagian terbesar dimuat dalam KUHP perundang-undangan tertulis lainya. Pandangan mengenai melawan hukum yang materiil hanya mempunyai arti dalam mengecualikan perbuatan yang termasuk dalam rumusan undang-undang dianggap sebagai perbuatan pidana. Jadi suatu perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dapat dikecualikan oleh aturan hukum tidak tertulis sehingga tidak menjadi perbuatan pidana. Biasanya inilah yang disebut sebagai fungsi negatif dari ajaran melawan hukum materiil. Fungsinya yang positif, yaitu walaupun tidak dilarang undang-undang tetapi oleh masyarakat perbuatan itu dipandang tercela dan menjadikannya perbuatan pidana. Hal ini idak mungkin dilakukan menurut sistem hukum kita mengingat bunyi Pasal 1 ayat (1) KUHP. [50]
Ajaran sifat melawan hukum materil hanya dapat diterima dalam fungsinya yang negatif, dalam arti bahwa suatu perbuatan dapat hilang sifatnya sebagai melawan hukum, apabila secara materil perbuatan itu tidak bertentangan dengan hukum.[51]
Menurut pendapat van Hattum, Hoge Raad telah menganut paham melawan hukum materiil. Perhatian Hoge Raad, dalam arrestnya tanggal 20 Pebruari 1933, N.J. 1933 halaman 918, A.8 yang juga dikenal sebagai  Huizenae Veeartsarrest atau arrest dokter hewan dari desa Huizen. [52]
Mahkamah Agung Republik Indonesia menganut cara pandang sifat melawan hukum formil maupun sifat melawan hukum materil. Berdasarkan pengertian melawan hukum yang materil itu, ditarik menjadi alasan pembenar yang tidak tertulis (buiten wettelijke strafuitsluitingsgrond).[53]
Arrest  menyangkut tindakan seorang dokter hewan di desa Huizen, yang telah memasukkan beberapa ekor sapi yang sehat ke dalam sebuah kandang hewan, yang di dalamnya terdapat sejumlah sapi yang terkena penyakit mulut dan kuku (mond-en klauwzeer). Dengan tindakannya itu telah diperbesar kemungkinan bahwa sapi-sapi yang sehat itu akan terkena penyakit mulut dan kuku, yang pada hakekatnya merupakan suatu perbuatan yang terlarang menurut Veewet atau Undang-undang Peternakan. Menurut undang-undang tersebut, tindakan dari dokter hewan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai “suatu kesengajaan membawa hewan yang sehat ke dalam keadaan sakit”. Pada waktu dokter hewan tersebut diajukan ke depan hakim, ia telah mengemukakan pembelaannya, bahwa pada umumnya memang perbuatan seperti yang telah ia lakukan itu merupakan suatu perbuatan yang terlarang. Akan tetapi di dalam kasus yang ia hadapi keadaannya adalah lain. Sebagai seorang dokter yang baik ia tidak dapat berbuat lain kecuali memasukkan sapi-sapi yang sehat itu ke dalam kandang di mana  terdapat sapi-sapi yang sakit, oleh karena keadaan penyakit mulut dan kuku yang melanda desa Huizen dan sekitarnya itu, hingga terdapat suatu perkiraan yang kuat bahwa sapi-sapi yang sehat itu tidak akan dapat terhindar dari kejangkitan penyakit mulut dan kuku tersebut. Mengingat bahwa sapi-sapi tersebut pada waktu itu sedang tidak memberikan susu, dan penyakit mulut dan kuku itu pengaruhnya adalah tidak separah dibandingkan apabila penyakit itu menyerang sapi-sapi tersebut pada waktu mereka memberikan susu. Maka ia menganggap sangat perlu sapi-sapi tersebut telah kejangkitan penyakit sebelum sapi-sapi itu mulai memberikan susu lagi. Hal tersebut bukan hanya penting bagi pemilik dari sapi-sapi tersebut, melainkan juga bagi dunia hewan pada umumnya oleh karena kemungkinan meluasnya penyakit itu adalah lebih besar pada sapi-sapi yang sedang memberikan susu.[54]
Di dalam kasus tersebut, dokter hewan itu tidak dapat membela dirinya dengan mengatakan ia berada dalam keadaan overmacht, atau karena melakukan perintah jabatan ataupun berada di dalam keadaan noodweer. Secara nyata di dalam pembelaannya itu terdapat suatu dalih, bahwa di dalam kasus tersebut tindakannya itu tidaklah bersifat melawan hukum dan karenanya ia tidak dapat dihukum karena tindakannya itu. [55]
Ternyata Hoge Raad telah menyatakan, bahwa perbuatan dari dokter hewan tersebut “bukan” merupakan suatu perbuatan yang menyebabkan pelakunya dapat dihukum  pertimbangan, sebagai berikut :[56]
a.                    bahwa seseorang yang telah melakukan suatu perbuatan yang terlarang dan diancam dengan hukuman itu pada dasarnya dapat dihukum, kecuali jika undang-undang sendiri telah menunjukkan tentang adanya sesuatu dasar yang meniadakan hukuman;
b.                   bahwa dapat terjadi unsur “melawan hukum” di dalam rumusan tindak pidana itu ternyata tidak tebukti hingga perbuatan seseorang itu tidak dapat dihukum karena tidak adanya unsur melawan hukum tersebut dan rumusan tindak pidana menurut sesuatu pasal undang-undang tidak dapat diberlakukan terhadap sesuatu perbuatan tertentu.
             Para penulis Belanda pada umumnya hanya menduga-duga bahwa Hoge Raad tersebut telah menganut paham melawan hukum materil, akan tetapi di Indonesia dengan melihat berbagai putusan kasasi dari Mahkamah Agung, dipastikan bahwa Mahkamah Agung RI secara tegas memang menganut paham melawan hukum materil, misalnya pada putusan kasasinya tanggal 8 Januari 1966 nomor 42 K/Kr/1965 di dalam pertimbangan hukumnya Mahkamah Agung antara lain telah mengatakan: “bahwa pada umumnya suatu tindak pidana itu dapat hilang sifatnya sebagai perbuatan yang “melawan hukum”, kecuali berdasarkan sesuatu ketentuan undang-undang, juga berdasarkan asas-asas hukum yang tidak tertulis dan bersifat umum; misalnya bahwa di dalam hal ini; faktor negara tidak dirugikan, kepentingan umum tetap dapat dilayani dan bahwa terdakwa sendiri tidak memperoleh keuntungan.[57]
             Hoge Raad dalam arrest-nya tanggal 13 Januari 1919, N.J. 1919, : 161, dalam kasus Lindebaum lawan Cohen, dimana pengusaha percetakan Cohen telah membujuk karyawan pengusaha percetakan Lindebaum memberikan kopi-kopi dari pesanan-pesanan dari langganan. Karena itu Lindebaum mengalami kerugian, sebab para pelanggannya lari ke perusahaan Cohen. Dalam arrest Hoge Raad yang membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (Hof)  atas dasar pertimbangan sebagai berikut :
             “Bahwa oleh Hof diberikan makna tentang perbuatan melawan hukum, sehingga yang termaksud di dalamnya hanyalah perbuatan-perbuatan yang sifatnya dilarang, dapat dilihat secara langsung dari peraturan undang-undang, sedang di luar itu merupakan perbuatan-perbuatan yang tidak dilarang sekalipun perbuatan-perbuatan ini bertentangan dengan keharusan dan kepatutan yang diharuskan dalam pergaulan masyarakat.[58]
             Menurut Profesor van Bemmelen, apabila seseorang itu telah berperilaku sesuai dengan kepatutan atau telah bertindak sesuai dengan apa yang diharapkan orang daripadanya, maka perilakunya itu tidak dapat dianggap bersifat onrechtmatig, sungguhpun benar bahwa orang tersebut secara formal telah melanggar sesuatu ketentuan pidana di dalam undang-undang.[59]
             Pasal 1365 BW Indonesia (Pasal 1401 BW Belanda) ada digunakan istilah onrechtmatige daad. Dalam hal ini ada persamaan dan perbedaan, antara perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad di lapangan Hukum Perdata) dan sifat melawan hukum perbuatan (Wederrechtelijk di lapangan Hukum Pidana), yaitu :[60]
a.  Persamaan, para pelaku di lapangan hukum perdata dan hukum pidana sama-sama bertindak bertentangan dengan larangan atau keharusan. Karena seringkali suatu delik adalah sama dengan onrechtmatige daad dalam arti bahwa tiap delik adalah perbuatan onrechtmatig. Tetapi lapangan onrechtmatige daad lebih luas, karena dapat dikatakan tiap delik merupakan perbuatan wederrechtelijk. Sebaliknya tidak setiap onrechtmatige daad merupakan delik. Hal ini disebabkan karena adanya adagium yang berbunyi : nullum delictum nulla poena sine preavia lege poenali dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menentukan tiada suatu perbuatan yang boleh dipidana melainkan atas kekuatan aturan pidana dalam undang-undang yang ditentukan sebelum perbuatan itu dilakukan. Karenanya kedua pengertian tersebut harus dipisahkan.
b.   Perbedaan, terletak pada realita bahwa hukum pidana secara langsung mengenai ketertiban umum dan kepentingan masyarakat sedangkan onrechtmatige daad dalam keperdataan melindungi kepentingan individu.

E. Sifat Melawan Hukum Formil dan Melawan Hukum Materil dalam Peradilan Indonesia

      E.1:  Sifat melawan hukum Formil dalam Peradilan Indonesia.
             Walaupun paham melawan hukum formil telah ditinggalkan oleh dunia peradilan dan Mahkamah Agung  telah menganitu paham melawan hukum materil akan tetapi tidak salah kiranya apabila kita mengetahui tentang bagaimana tugas hakim untuk menentukan adanya suatu sifat yang melawan hukum dari sesuatu perilaku manusia berdasarkan dua paham tersebut di atas.[61]
Menurut paham melawan hukum formil, hakim hanya meneliti apakah mengenai tindakan seseorang itu terdapat sesuatu kekecualian dalam hal terdapat keragu-raguan apakah tindakannya itu bersifat melawan hukum atau tidak, yakni dengan meneliti apakah terdapat sesuatu “dasar pembenaran menurut undang-undang” dari tindakan orang tersebut ataupun tidak. Pada umumnya tentang adanya suatu sifat yang melawan hukum dari tindakan seseorang itu dianggap cukup terbukti, apabila hakim berpendapat bahwa sesuatu tindakan itu telah memenuhi semua unsur dari sesuatu rumusan delik di dalam undang-undang. Sedang menurut paham melawan hukum materiel, dalam setiap hal hakim harus meneliti apakah dengan terpenuhinya semua unsur dari sesuatu rumusan delik di dalam undang-undang itu sudahlah cukup untuk menganggap sesuatu tindakan itu sebagai bersifat wederrechtelijk. [62]
Dalam putusan MARI No. 30/K/Kr/1969, tanggal 06 Juni 1970, seorang diadili berdasarkan tuduhan penadahan (Pasal 480 KUHP), yaitu membeli skuter yang berasal dari kejahatan. Dinyatakan bahwa terdakwa membeli skuter itu di pasar, bahwa surat-suratnya beres, dan ketika terdakwa membaca di koran tentang asal usul skuter tersebut, dengan segera melaporkan hal itu kepada kepolisian. Dinyatakan dalam putusan bahwa tidak ada sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa. Tampaknya yang dimaksudkan ialah sifat melawan hukum formal, persyaratan mana tidak dipenuhi sebagai unsur tertulis dari perumusan delik dari pasal 480 KUHP, sehingga tidak terdapat unsur dolus maupun kulpa. [63]

E.2 : Sifat Melawan Hukum Materil dalam Peradilan Indonesia
Mahkamah Agung RI di dalam putusan kasasinya tanggal 8 Januari 1966 nomor 42 K/Kr/1965 (tentang seorang pegawai yang telah menggunakan sarana penggilingan beras untuk tujuan lain daripada yang seharusnya) telah menyatakan bahwa sesuatu tindak pidana itu dapat kehilangan sifatnya sebagai perbuatan yang “melawan hukum” bukan saja karena adanya sesuatu ketentuan undang-undang, melainkan juga karena adanya asas-asas hukum yang tidak tertulis dan bersifat umum. Dalam putusan kasasinya itu Mahkamah agung telah menyebutkan beberapa contoh dari asas-asas hukum yang tidak tertulis dan bersifat umum, yakni antara lain:
  1. faktor tidak dirugikannya negara;
  2. kepentingan umum tetap dapat dilayani,dan
  3. terdakwa sendiri tidak memperoleh keuntungan.[64]

            Oleh karena tidak adanya sifat melawan hukum materiel maka ia dilepas dri tuntutan hukum. MARI berpendapat bahwa meskipun telah dipenuhinya semua unsur perumusan delik, perbuatan yang telah dituduhkan itu tidak bersifat melawan hukum karena perlindungan kepentingan hukum dalam perumusan delik tidak dilanggar, yaitu negara tidak dirugikan, kepentingan umum dilayani, dan terdakwa tidak mendapatkan kuntungan dari perbuatannya itu. [65]
Dengan adanya putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia ini, maka kita dapat menduga bahwa Mahkamah Agung telah meninggalkan paham melawan hukum formil dan menerima paham melawan hukum materil.[66]
             Dari uraian-uraian yang telah dikemukakan di atas, ternyata bahwa Undang-undang tidak cukup memuaskan bagi para penegak hukum dan pencari keadilan. Terutama bagi hakim sebagai penegak hukum dan keadilan, tidak dapat menemukan keadilan hanya dalam undang-undang, tetapi ia juga tidak dapat untuk tidak menerapkan undang-undang. Karena itu, dalam putusan-putusan hakim sering ditemukan kaidah-kaidah baru sebagai hasil penyampingan suatu ketentuan peraturan perundang-undangan. Putusan-putusan demikian telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, apalgi telah diikuti oleh putusan-putusan berikutnya, disebut yurisprudensi. [67]
             Mempelajari putusan-putusan pengadilan tidak hanya dipelajari arah alasan-alasan atau pertimbangan-pertimbangan pembuat putusan, tetapi juga penilaian isi undang-undang, teks. Oleh karena jika putusan, dan fungsi kemasyarakatan dari peradilan diperhatikan undang-undang, ternyata tidak saja menunjukkan banyak kekurangan-kekurangan, tapi seringkali juga tidak jelas. Namun  hakim tetap harus melakukan peradilan.
             Terdapat  seperangkat metode penafsiran yang dapat digunakan hakim. Akan tetapi, hakim pidana, dalam melakukan penafsiran jauh lebih sempit daripada hakim perdata. Penafsiran analogi tidaka dilakukan oleh hakim pidana, hal ini sesuai dengan doktrin yang disimpulkan sebagai larangan karena adanya Pasal 1 ayat (1) KUHP, sedangkan terhadap penggunaan penafsiran ektensif, sering pula dituduhkan sebagai “perselubungan dari penafsiran analogi”.
             Pertimbangan hakim yang menjadi dasar suatu putusan pengadilan, apalagi yang telah dikukuhkan sebagai yurisprudensi tetap merupakan jawaban terhadap ketidakberhasilan pembuat undang-undang memberikan kejelasan maksudnya dalam suatu naskah undang-undang, terlebih lagi jika dikaitkan dengan tuntutan keadilan yang seharusnya tercermin dari naskah undang-undang.
             Menurut Mochtar Kusumaatmadja, yurisprudensi erat kaitannya dengan pembaharuan hukum dan pembinaan hukum. Walaupun perundang-undangan merupakan teknik utama untuk melaksanakan pembaharuan hukum, pembaharuan kaidah-kaidah dan asas serta penemuan arah atau bahan bagi pembaharuan kaidah demikian juga menggunakan sumber-sumber hukum lain yaitu keputusan badan-badan peradilan (yurisprudensi). Sedangkan tulisan sarjana hukum yang terkemuka disebut pula sebagai sumber tambahan.
             Beberapa putusan pengadilan yang dikukuhkan oleh Mahkamah Agung, kemudian diterima oleh Perancang KUHP Baru nanti. Putusan-putusan itu antara lain putusan MA tanggal19 November 1977 No.93K/Kr/1976, putusan tanggal 8 Oktober 1979 No.195K/Kr/1978, putusan tanggal 23 Februari 1985 No.666K/Kr/1984. ketiga putusan itu mengenai delik adat zinah yang tidak mempunyai padanan tindak pidananya dalam KUHP, tetapi berdasarkan hukum adat yang masih hidup di masyarakat setempat merupakan perbuatan yang tidak patut dan karenanya harus dipidana. Putusan-putusan delik adat ini, yang dasar penuntutannya bersumber pada undang-Undang No.1 (Drt) 1951, kemudian diangkat sebagai asas dalam konsep Buku I RKUHPid. Baru, Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi :
“Ketentuan dalam ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup yang menentukan bahwa menurut adat setempat seseorang patut dipidana walaupun perbuatan itu tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan ini”.
             Khususnya sepanjang yang berkenaan dengan dimasukkannya delik-delik adat sebagai tindak pidana, walaupun dibatasi terhadap perbuatan-perbuatan yang tidak ada persamaannya dalam KUHP, telah memancing pendapat bahwa hal tersebut akan dengan sendirinya bertentangan dengan asas legalitas.
             Kekhawatiran terhadap pencantuman delik adat sebagai tindak pidana, walaupun dengan pembatasan bahwa tidak ada padanannya dalam KUHP, tidaklah karena akan merusak sendi-sendi asas legalitas, tetapi terlebih-lebih karena alasan praktis. Pada saat-saat hakim-hakim kita disorot sedemikian rupa karena diragukan kemampuannya dalam bidang penguasaan ilmu pengetahuan hukum, tugasnya ditambah lagi dengan menguji yang mana delik adat dan bukan. Para hakim (muda/baru) akan terjebak dalam menilai apakah perbuatan itu sesungguhnya termasuk dalam lapangan hukum adat atau bukan (misalnya hukum kebiasaan).
             Menurut Emong Komariah Supardjaja, harus diakui pula bahwa ahli-ahli hukum adat, pemuka-pemuka adat, hakim-hakim adat, dan penelitian-penelitian delik adat, sekarang sangat sedikit, sedangkan wewenang mengadili tetap berada di tangan badan-badan Peradilan Umum. Dasar penuntutan tindak pidana adat yang diatur dalam Undang-undang No.1 (Drt) 1951, dan dalam Pasal 1 Rancangan KUHP Baru, telah menempatkan hukum adat, serta mempunyai kekuatan setara dengan undang-undang. Terlebih-lebih lagi karena hukum pidana kita menganut ajaran sifat melawan hukum materil.
             Berkenaan dengan dimasukkannya tindak pidana adat dalam KUHP baru nanti, Muladi mengatakan:
“Di samping dapat menjadi sumber hukum yang bersifat positif, nilai-nilai yang bersumber pada hukum adat dan hukum yang hidup dalam masyarakat dapat berfungsi sebagai sumber hukum yang bersifat negatif, dalam arti bahwa, nilai-nilai tersebut dapat dijadikan alasan pembenar (rechtsvaardigingsgrond) yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan atau dapat berfungsi sebagai alasan-alasan yang memperingan pemidanaan (minimasing circumtance), dan sebaliknya mungkin justru menjadi alasan yang memberatkan pemidanaan (aggravating circumtance). Di dalam kondisi yang sangat pluralistik dan sebagian penduduk masih hidup di daerah pedesaan, kiranya sangat bijaksana untuk menerapkan ajaran sifat melawan hukum materiel dan menempatkan asas-asas keadilan yang bersifat umum sebagai pasangan dari kepastian hukum”.
             Muladi tetap masih menempatkan hukum adat terutama sebagai alasan pembenar, yang dalam hubungannya dengan ajaran sifat melawan hukum materiel, ajaran tersebut tetap berfungsi negatif.
             Karena ciri-ciri tindak pidana adat dan ajaran sifat melawan hukum materiel mnunjukkan ciri yang sama, ada kekhawatiran berubahnya sifat melawan hukum materiel dari fungsinya yang negatif ke fungsi yang positif. Dalam keadaan seperti ini akan terjadi benturan dengan kepastian hukum, yang terkandung dalam asas legalitas. Hal ini telah terbukti pula dalam beberapa yurisprudensi kita, terutama dalam penerapan Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
             Menurut Supomo, di Indonesia hakim tidak terikat oleh putusan-putusan hakim yang telah ada, akan tetapi dalam praktek pengadilan, sebagai juga dalam praktek Pengadilan di negara-negara Eropa, hakim bawahan sangat memperhatikan putusan-putusan hakim atasan berhubung pula dengan adanya kemungkinan permohonan banding dan kasasi. Berhubungan dengan itu, yurisprudensi dari hakim atasan merupakan sumber penting untuk menemukan hukum objektif yang harus diselenggarakan oleh para hakim”.
             Hal ini dapat dibuktikam oleh putusan MA tanggal 8 Januari 1966, No.42 K/Kr/1965, mengenai penerapan ajaran sifat melawan hukum materiel yang kemudian diikuti oleh putusan-putusan lain dan telah dianggap sebagai yurisprudensi tetap.     Sebagai hukum yang diciptakan hakim karena suatu perkara yang diajukan kepadanya, Undang-undang tentang Ktentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman No.14 Tahun 1970, memang telah memberikan dasar hukumnya.
Pasal 27 ayat 1 Undang-undang tersebut menyatakan :
“Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib mengadili, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat”.
             Ajaran sifat melawan hukum materiel dalam fungsinya yang negatif merupakan jawaban dalam bidang hukum pidana untuk memberikan keadilan yang tidak dapat diberikan oleh pembuat undang-undang hanya dengan mencantumkan alasan-alasan pembenar dalam undang-undangnya sendiri. Ajaran ini setidak-tidaknya memberikan kebebasan kepada hakim untuk menemukan hukum dalam rangka menafsirkan arti sifat melawan hukum, yang menurut Muljatno merupakan “unsur mutlak bagi setiap tindak pidana”. [68]

F.  DE SCHUTZNORM THEORIE
             Hakim tidak mungkin untuk menghindarkan diri dari kewajiban untuk melakukan penafsiran, sebagai akibat tidak jelasnya kata-kata undang-undang. Untuk menghindarkan penafsiran ekstensif dalam memberi arti sifat melawan hukum yang dapat menimbulkan goyahnya asas kepastian hukum, maka akan diketengahkan de schutznorm theorie, suatu teori yang belum mendapatkan banyak perhatian di Indonesia.
             Menurut Teori schutznorm, meskipun perbuatan melawan hukum dari seseorang menimbulkan kerugian pada orang lain, orang yang melakukan perbuatan melawan hukum itu hanya diwajibkan untuk mngganti kerugian apabila norma yang dilanggar khusus ditujukan untuk melindungi kepentingan hukum orang lain yang terlanggar.
             Teori ini berasal dari Jerman yang dapat dilihat dari Pasal 823 BGB ayat 2 yang berbunyi ; “Kewajiban-kewajiban yang sama yakni ganti rugi kena kepada mereka, yang perbuatannya bertentangan dengan hukum yang bertujuan melindungi kepentingan hukum orang lain”.          Menurut pendukung teori ini, disamping adanya hubungan causal antara perbuatan dan kerugian, juga harus ada hubungan causal lain yaitu antara sifat melawan hukum dari perbuatan dan kerugian.
             Teori ini bertujuan untuk memperbaiki persyaratan-persyaratan perbuatan melawan hukum menurut kriteria arrest tahun 1919 yang terkenal itu sebab tanpa koreksi orang akan takut terhadap tanggung jawab yang terlalu luas terhadap keugian yang dibebankan kepada pihak ketiga.
             Menurut Rutten, teori ini berangkat dari relativitas sifat melawan hukum, dalam arti bahwa perbuatan A melanggar hak B, tetapi tanpa melanggar hak C . atau tegasnya perbuatan A hanyalah melawan hukum dilihat dari kepentingan B saja. Ada kemungkinan bahwa C menderita kerugian akibat perbuatan A tadi, karena itu C dapat menuntut kerugian itu terhadap A walaupun perbuatan A tersebut hanya bersifat melawan hukum terhadap B dan tidak terhadap C.
             Menurut Teori Schutznorm, yang hendak dilindungi yaitu kepentingan hukum dan norma hukum. Schutznorm tidak membatasi diri pada hukum tertulis (undang-undang) tetapi juga terhadap norma-norma hukum yang tidak tertulis.
             Pengembangan atau modifikasi teori Schutznorm dikemukakan oleh Demogue-Besier, yang menitik beratkan bahwa hubungan kausal tidak saja antara perbuatan melawan hukum yang materiel dengan kerugian yang ditimbulkannya, tetapi juga antara unsur khusus dari perbuatan melawan hukum dengan kerugian itu. Jadi harus ada perbuatan melawan hukum sebagai penyebab timbulnya suatu kerugian yang harus dilihat secara keseluruhan. Kemudian, dengan mengasingkan unsur-unsur sifat melawan hukum, diteliti apakah kerugian itu ditimbulkan oleh perbuatan itu kalau unsur itu dihilangkan. Akan tetapi, kalau kerugian itu tanpa unsur melawan hukum dari perbuatan hukum yang dimaksudkan, pembuat tetap bertanggungjawab.
             Hal inilah rupanya yang menjadi keberatan Rutten yang menolak teori Schutznorm karena konsekuensi dari dianutnya ajaran Demogue-Bessier, akan menghasilkan kesimpulan behwa seorang pembuat yang melakukan perbuatan melawan hukum akan tetap tidak pernah dapat dimintakan pertanggungjawabannya.
             Dalam rangka teori schutznorm ini, timbul pertanyaan ; kepentingan hukum apakah yang hendak dilindungi oleh hukum pidana?
             Menurut Machielse dalam suatu catatan tentang kepentingan hukum yang mengulang kembali pada sejarah pengertian kepentingan hukum menytakan : “Bahwa dinamika dalam perkembangan pemikiran yang dinamis tentang kepntingan hukum berhubungan erat dengan penilaian yang berubah-ubah yang dipertemukan oleh kedua fungsi kepentingan hukum itu dalamtahun-tahun sebelumnya, yakni fungsi legitimasi dan fungsi interpretatif. Fungsi yang melegitimasi berisikan bahwa pemerintah baru boleh bertindak terhadap kebebasan warga jika dengan tindakan itu akan melindungi kepentingan hukumnya. Fungsi interpretatif berisi bahwa dalam kepentingan hukum terdapat faktor penting dengan penetapannya dalam undang-undang.
             Menurut Birnbaum bahwa kepentingan hukum bukan suatu hak subjektif, tetapi objek hukum, kepentingan hukum, yang dilanggar oleh tindak pidana dan objek tindak pidana tidak terletak pada sesuatu yang ditemukan secara rasional, melainkan pada sesuatu yang diciptakan oleh penilaian.
             Menurut Von List kepentingan hukum merupakan pengertian yang ada dalam perbatasan antara “formal logische Rechtwissenschaft en de Gesellschaftslehre” (formal logis dari ilmu hukum dan ilmu kemasyarakatan). Oleh karena itu, kepentingan hukum adalah kepentingan hidup, ini berati bahwa suatu kepentingan tidak dibuat oleh hukum tetapi oleh kehidupan itu sendiri.
             Tentang letak kepentingan hukum yang akan dilindungi, harus jelas terlihat dalam perumusan undang-undang. Bagi undang-undang pidana menimbulkan akibat yang sangat penting, artinya karena akan menimbulkan persoalan bagi penentuan sifat melawan hukumnya.
             Persoalan ini akan menimbulakan dua model perumusan delik yang menyebabkan implikasi dari akibat-akibatnya, yaitu :
Model pertama, apabila kepentingan hukum yang dilindungi itu harus secara tegas dicantumkan dalam perumusan undang-undang. Alasan pembenarnya apabila terjadi pelanggaran terhadap kepentingan hukum ini, juga harus secara jelas dimuat dalam ketentuan undang-undang yang bersangkutan.
Model kedua, apabila kepentingan hukum yang hendak dilindungi ini hanya secara eksplisit saja, maka hal tersebut setidak-tidaknya dpat dimuat dalam bagian umum (algemene deel) dari undang-undang tersebut.

             Menurut Heijder dan Schaffmeister, suatu perbuatan yang tidak dilindungi oleh norma kepentingan hukum yang dilanggar berada di luar perumusan delik, akan berarti juga tidak memenuhi sifat melawan hukum segi hukum pidananya. Yang menurut catatan Rammelink merupakan jalan keluar penerapan teori Schutznorm dalam hukum pidana.
             Di Indonesia teori Schutznorm belum mendapat perhatian. Hal ini disebabkan karena perumusan kata-kata dalam undang-undang terlalu bersifat umum dengan perumusan kata-kata yang dapat ditafsirkan secara sangat luas dan ganda. Selain itu mungkin juga disebabkan karena hakim tidak menguasai perundang-undangan, karena sistem perundang-undangan kita yang masih agak kacau dan terkesan tumpang tindih. Sisa-sisa undang-undang dari Zaman Hindia Belanda yang masih ditulis dalam teks bahasa aslinya atau pun karena sistem pendokumentasiannya.

F.  Penerapan dan Perkembangan Sifat Melawan Hukum Materiel dalam Yurisprudensi
1. Kasus Vee-arts Arrest [69]
             Putusan Hoge Raad 20 Februari 1933, yang terkenal dengan nama Vee-arts arrest,  adalah putusan pertama yang menerapkan ajaran sifat melawan hukum materiel sebagai alasan pembenar.
             Dalam pertimbangannya, Hoge Raad menyatakan pembebasan bagi dokter hewan itu karena sifat melawan hukum dari perbuatannya menjadi hilang dengan alasan bahwa : Walaupun dokter hewan itu melanggar Pasal 82 Vee wet, tidaklah dapat diterima bahwa ia harus dihukum, karena dia menurut pedoman-pedoman secara ilmiah benar dan memperbaiki kesehatan ternak.
             Dari kata-kata “menurut pedoman-pedoman secara ilmiah benar” , itulah disimpulkan bahwa Hoge Raad telah menerapkan ajaran sifat melawan hukum materiel sebagai alasan pembenar sebab alasan yang disesbut tadi tidak terdapat dalam Wvs, jadi berada di luar Bab 3 buku I.
             Terhadap putusan tersebut ada keberatan-keberatan yang diajukan oleh para pakar hukum pidana Belanda, diantaranya Hazewinkel Suringa, yang mengatakan bahwa dalam perkara ini : “Mungkin orang akan berpendapat bahwa dokter hewan itu menjalankan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
             Sedangkan Van Bemmelen berpendapat : Tindakan dokter hewan itu, menurut pandangan saya, juga dapat diuraikan sebagai suatu tindakan yang tidak bertentangan dengan ketelitian yang sesuai dengan pandangan masyarakat terhadap orang lain dan milik orang lain”.
             Tetapi Van Veen berpendapat : tidak benar ada “hilangnya sifat melawan hukum materiel” dibicarakan disini. Tetapi suatu eksepsi karena menjalankan pekerjaannya. Di sini harus diterima bahwa pembuat undang-undang tidak ingin menindak orng yang melaksanakan pekerjaan/profesinya dan karena memenuhi tuntutan pendidikan berbuat sesuai dengan tuntutan dari pekerjaan/ profesinya. Orang mungkin akan mengatakan tentang eksepsi pekerjaan dokter ahli hewan.
             Putusan tentang dokter hewan ini adalah satu-satunya putusan yang dikatakan telah menerapkan hilangnya sifat melawan hukum materiel sebagai alasan pembenar. Akan tetapi, seperti disebutkan tadi, ternyata masih juga terdapat banyak keberatan. Dari beberapa putusan yang akan diuraikan di bawah ini, ternyata ada keinginan-keinginan terutama dari kalangan pengacara, agar alasan pembenar ini diterapkan lagi, tetapi selalu kandas di Mahkamah Agung ( Hoge Raad ) dengan penolakan-penolakan kasasi yang diajukan.

2.  Kasus rokok.
             Pengacara terdakwa dengan tegas mengajukan bentahan dengan alasan bahwa dalam perkara ini perbuatan terdakwa dapat dibenarkan berdasarkan alasan hilangnya sifat melawan hukum materiel. Pengacara terdakwa tersebut mengajukan bahwa :
“Benda-benda yang menjadi objek dalam perkara ini sebenarnya jatuh diluar jangkauan peraturan distribusi karena merupakan suatu pelanggaran yang tidak penting sebab situasi pada waktu itu sudah menunjukkan suatu keadaan di mana persediaan rokok memperlihatkan gejala yang baik (mulai banyak)”.
             Dalam kaitannya dengan sifat melawan hukum materiel, perbuatan terdakwa tidak bertentangan dengan tujuan pembentukan peraturan itu, bahkan menunjangnya.alasan Pengadilan Tinggi bahwa perbuatan terdakwa dianggap bertentangan dengan ketertiban hukum, justru merupakan kerugian ideal dari ketertiban hukum itu sendiri karena pengadilan tinggi hanya melihat dari pandangan bahwa perbuatan terdakwa memang jatuh dalam perumusan delik dari Undang-undang Distribusi tersebut, padahal sesungguhnya apa yang menjadi patokan dari ketertiban hukum sangat tidak jelas dan tidak terlalu pasti.
             Tetapi Hoge Raad menolak alasan (keberatan) kasasi tersebut karena :
“Jelas dari cara-cara penerimaan rokok-rokok tersebut melalui duane secara teratur, dan penyampaian oleh pihak ketiga, yang menerima benda-benda itu, telah memasuki bidang yang dikuasai oleh peraturan distribusi dan dapat menerobos tujuan distribusi”.
             Van veen, dalam buku Van Bemmelen, seperti dikutip di atas, menyatakan bahwa sebenarnya dia sependapat dengan kesimpulan Adv.Gen. dalam perkara tersebut : ........saya sependapat bahwa tidak adanya hal melawan hukum materiel hanya boleh diterima “jika suatu tingkah laku yang termsuk dalam rumusan delik, dipandang dari sudut tata hukum, menghasilkan keuntungan yang sedemikian rupa dapat dirasakan sehingga keuntungan ini seimbang dengan kerugian yang disebabkan oleh tindakan yang bertentangan dengan undang-undang”.

3. Kasus Krakers
tentang penghunian secara tidak sah dari orang-orang (biasanya tunawisma) terhadap rumah-rumah kosong atau yang tidak ada penghuninya. Mereka, para krakers biasanya juga tidak mengetahui atai tidak berusaha mencari tahu pemilik rumah, dan sepanjang tidak mengganggu keamanan, polisi sering kali juga tidak akan mengganggu para krakers ini sepanjang tidak ada keluhan dari pemilik. Dengan demikian, keberadaan para krakers ini dianggap tidak melawan hukum.
             Dalam kasus ini, terdakwa, H.J.K., ketahuan menghuni rumah kosong milik van dinter yang tidak dihuni oleh pemiliknya. Pemilik rumah melapor kepada yang berwajib bahwa rumahnya telah dihuni oleh para krakers, padahal pengosongan rumah oleh pemilik dilakukan karena rumah itu sedang ditawarkan untuk dijual. Karena itu terdakwa dituduh melanggar pasal 138 WvS (Pasal 167 KUHP).
             Dalam perkara ini yang menarik yaitu dipersoalkan perkataan woning in gebruik yang merupakan salah satu unsur Pasal 138 WvS tersebut yang tercantum dalam dakwaan jaksa.
             Pengacara terdakwa  pertama-tama mempersoalkan  unsur woning in gebruik tidak terbukti sehingga secara materiel unsur melawan hukum menjadi hilang. Menurut ilmu bahasa, ketentraman rumah tangga yng hendak dilindungi oleh pasal ini, ditujukan terhadap rumah yang berpenghuni, dan menurut pendapat masyarakat di tengah suasana kekurangan perumahan, penghunian terhadap rumah yang kosong dapat dibenarkan.
             HR, yang menyetujui pendapat pengadilan tinggi, menolak pendapat pengacara terdakwa. Hal ini terutama didasarkan kepada kesimpulan PG, yang menyatakan bahwa tidak setiap ketidak beradaan pemilik dapat dicap sebagai “tidak dipakai”. Adapun terhadap alasan bahwa  secara materiel sifat melawan hukum dalam perkara ini menjadi hilang, PG berkesimpulan bahwa gagasan terdakwa mengemuka  alasan terdakwa tersebut sebenarnya hanyalah merupakan tekanan kepada pemerintah serta hanyalah merupakan tekanan kepada pemerinth serta mendorong pemerintah agar kegiatannya dalam bidang pengadaan perumhan diperluas. Jadi, penolakan pengadilan tinggi atas permohonan banding para terdakwa tersebut dapat dibenarkan karena perbuatan terdakwa merugikan orang lain. Alasan menempati rumah kosong dengan alasan kekurangan perumahan, baru boleh dipergunakan sebagai sarana melaksanakan tekanan kepada pemerintah apabila tidak terdapat sarana-sarana lain yang sah baik langsung maupun tidak langsung kepada pemerintah.
             Terhadap putusan ini Van Bemmelen berpendapat bahwa memasuki dan menempati sebuah rumah yang kosong secara melawan hukum, yang ditawarkan oleh pemiliknya untuk dijual, tidak jatuh dalam perumusan delik Pasal 138 Sr. dan karena itu tidak dapat dihukum berdasarkan pasal ini. Sehingga menyimpulkan bahwa Hr telah melakukan extensieve interpretatie dengan menunjukkan bahwa dalam WvS mereka terdapat kekosongan pengaturan yang membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak, jika dibandingkan dengan Pasal 37 WvW yang di samping melindungi pemilik juga melindungi keamanan berlalu lintas.
             Dengan tegas van Bemmelen menyatakan bahwa putusan HR ini sangat tidak praktis. Karena Hoge Raad menentukan demikian, pembuat undang-undang harus bertindak dan menggunakan secara melawan hukum benda-benda bergerak dan tidak bergerak harus dinyatakan sebagai dapat dipidana.
            
2. Sifat Melawan Hukum Materil dalam Yurisprudensi Indonesia
             Kasus I : Jual Beli Vespa Bekas. Putusan Mahkamah Agung tanggal 6 Juni 1970 no.30K/Kr/1969.
Duduk perkaranya :
Terdakwa seorang pedagang kelontong, bersama-sama dengan seorang temannya membeli sebuah Scooter Vespa No.Pol.B 4627 W, di pasar umum, tempat jual-beli sepeda motor bekas. Seperti lazimnya jual beli sepeda motor bekas, vespa itupun dilengkapi dengan surat-surat kendaraan bermotor tersebut secara lengkap, serta kwitansi blanko sebanyak 3 helai. Tetapi kemudian ternyata bahwa scooter vespa tersebut berasal dari kejahatan (pencurian). Karena itu terdakwa dituduh telah melakukan tindak pidana pencurian.
             Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta telah menghukum terdakwa dengan hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun, yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
             Mahkamah Agung melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Pertimbangan hukum pengadilan negeri, antara lain :
Pengadilan tidak bisa menentukan jual beli sudah sah dengan adanya blanko kwitansi. Kwitansi bisa diisi semuanya menurut kehendak pemegang. Jadi belum tentu kalau itu kwitansi jual beli scooter. Para terdakwa selain mengatakan menurut kebiasaan jual beli scooter sudah sah dengan adanya 3 helai blanko kwitansi tetapi juga merupakan kebiasaan kalau surat-surat scooter masih atas nama bukan penjual, maka pembeli terlebih dahulu mengadakan checking kepada nama-nama yang tertera di dalam surat-surat scooter.
             Pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Jakarta, antara lain :
“.................dari kenyataan bahwa surat-surat Vespa tidak atas nama si penjual tetapi atas nama orang lain, pada waktu itu seharusnya terdakwa mengetahui atau menduga  bahwa vespa yang dibelinya berasal dai suatu kejahatan”.
             Di dalam pertimbangannya Mahkamah Agung mengatakan :
Bahwa dalam setiap tindak pidana selalu ada unsur “sifat melawan hukum” dari perbuatan-perbuatan yang dituduhkan walaupun dalam rumusan delik tidak selalu dicantumkan.
Bahwa walaupun perbuatan-perbuatan yang dituduhkan kepada para terdakwa telah terbukti semuanya, akan tetapi Mahkamah Agung berpendapat bahwa perbuatan tersebut bukanlah merupakan tindak pidana penadahan karena sifat melawan hukumnya tidak ada sama sekali.
Bahwa sifat melawan hukum tersebut tidak ada, dapat terlihat dari keadaan-keadaan antara lain : terdakwa membeli (tukar tambah) scooter tersebut di pasar yang umumnya memperdagangkan kendaraan-kendaraan bermotor, kwitansi blanko yang telah ditandatangani pemilik, surat-surat scooter lengkap. 

             Kasus II : Penarikan Cek Kosong Caltex. Putusan Mahkamah Agung tanggal 27 Mei 1972 no.72K/Kr/1970

             Meskipun yang dituduhkan adalah suatu delik formal, namun hakim secara materiel harus memperhatikan juga adanya kemungkinan keadaan dari terdakwa-terdakwa atas dasar mereka tidak dapat dihukum (materiele wederrechtelijkheid).
Duduk perkaranya adalah :
             Dua orang terdakwa, Mohammad Toha Iljas dan Wison Hutauruk, masing-masing Pengawas accounting dan Wakil Kepala Bagian Pembukuan pada PT.Caltex Pasific Indonesia, dituduh melakukan tindak pidana Penarikan Cek Kosong, padahal undang-undang tentang hal tersebut, yaitu Undang-undang No.17/1964, pada waktu itu telah dicabut.
             Para terdakwa mengeluarkan cek pada BNI unit I Pekan baru sebesar Rp.3.260.000,00,- untuk biaya pabean, padahal pada BNI Unit I tersebut tidak tersedia dana yang cukup. Dana yang cukup sesungguhnya ada pada BNI Unit III, tapi para terdakwa lalai dalam mengisi ceknya sehingga tertulis BNI Unit I, sedangkan maksud para terdakwa (dalam pikran para terdakwa) yang dtulisnya adalah Unit III yang mempunyai dana lebih dari cukup.
             Pengadilan Negeri ekonomi Pekanbaru dalam putusannya tanggal 20 Mei 1968 No.1/Pid/Ek/1968 menjatuhkan pidana percobaan selama 2 bulan, sedangkan pengadilan tinggi memperbaikinya sekedar mengenai pidananya, dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp.1.000.000,00.
             Pertimbangan hukum Pengadilan Ekonomi Pekanbaru antara lain :
Bahwa kesalahan tersangka-tersangka mengenai perbuatan yang dituduhkan kepada mereka yaitu : “menarik suatu cek sedangkan mereka mengetahui atau patut harus menduga bahwa sejak saat harus ditariknya untuk cek tersebut tidak tersedia dana yang cukup pada bank atas nama cek tersebut ditarik (cek kosong), telah terbukti dengan syah dan meyakinkan menurut undang-undang.
             Pertimbangan Pengadilan tinggi Padang, antara lain :
Alasan tertuduh-tertuduh yang mengatakan bahwa mereka tidak mendapat keuntungan dalam penarikan cheque tersebut hanya dapat digunakan sebagai alasan untuk mengentengkan seperlunya hukuman yang dijatuhkan kepada tertuduh-tertuduh.
Hakim pertama dalam pertimbangannya dalam putusan a quo putusan mana oleh Pengadilan Tinggi disetujui dan dijadikan sebagai alasan-alasannya sendiri, telah dengan tepat menyatakan bahwa perbuatan-perbuatan itu telah dengan syah dan meyakinkan akan tetapi kurang tepat dalam menjatuhkan hukuman denda kepada tertuduh-tertuduh, sehingga oleh karena itu Pengadilan tinggi memperbaikinya.
             Para terdakwa mengajukan permohonan kasasi, yang diterima oleh Mahkamah Agung dan dipertimbangkan :
Meskipun Undang-undang no.17/1964 tersebut merupakan formil delik, namun hakim secara materiel harus memper-hatikan juga adanya kemungkinan keadaan dari tertuduh-tertuduh atas mana mereka tak dapat dihukum (materiele wederrechtelijkheid).
             Tujuan dari Undang-undang tersebut adalah ditujukan kepada adanya kesengajaan untuk manipulasi, oleh karena diberikan sanksi yang berat yaitu hukuman mati dan sebagainya.
             PT.Caltex Pasific Indonesia adalah merupakan suatu perusahan raksasa yang mempunyai nilai brmilyard-milyard rupiah sehingga memang aneh kalau par tertuduh dengan sengaja mengeluarkan cek kosong sebanyak Rp.3.000.000,00;
             Disamping itu memang ada 2 bank rekening, yaitu BNI unit I dan BNI unit III, dimana pada BNI Unit I saldonya kurang, sedangkan pada BNI Unit III saldonya cukup. Jadi adalah sangat mungkin adanya kelalaian tanpa sengaja, mengeluarkan cek atas nama BNI Unit I;
Bahwa yurisprudensi pada waktu sekarang ini jelas menganut materiele wederrechtelijkeid (Putusan Mahkamah agung tanggal 8 Januari 1966 No.42K/Kr/1965).
Dalam dictumnya Mahkamah Agung melepaskan para terdakwa dari tuntutan hukum.


Kasus III : Putusan Mahkamah Agung tanggal 16 Desember 1976 No. 81 K/Kr/1973 tentang tindak pidana korupsi[70]
             Dalam kasus yang dinamakan : Kasus Reboisasi Hutan, kaidah yang telah tercipta dalam putusan ini adalah :
1.         Asas “materieele wederrechtelijkheid” merupakan suatu “buitenwettelijk uitsluitingsgrond”, suatu “buitenwettelijke rechtsvaardigingsgrond” dan sebagai suatu alasan yang buitenwettelijk sifatnya merupakan suatu “fait d’excuse” yang tidak tertulis. Seperti dirumuskan oleh doktrin dan yurisprudensi. Sesuai dengan tujuan asas “materiele wederrechtelijkheid” suatu perbuatan yang merupakan perbuatan pidana, tidak dipidana apabila perbuatan tersebut adalah social adequat;
2.         Hasil dari Seminar Hukum Nasional bukanlah sumber atau dasar hukum, terlepas dari persoalan apakah bunyi resolusi Seminar Hukum Nasional tersebut mengandung asas materiele wederrechtelijkheid;
3.         Asas materieele wederrechtelijkheid diakui oleh yurisprudensi dan perundang-undangan tertentu (Undang-undang no.3/1973 tentang Tindak Pidana korupsi);
4.         Dalam hubungannya dengan asas materieele wederrechtelijkheid maka putusan P.T. harus diperbaiki karena perbuatan tertuduh dinyatakan “bukan merupakan kejahatan atau pelanggaran”, sedangkan perbuatan tersebut merupakan kejahatan (memenuhi unsur formal) akan tetapi tertuduh tidak dapat dipidana;

Duduk perkara :
Ir. Moch. Otjo Danaatmadja, selaku Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan Kabupaten Garut, merangkap Bendaharawan KPH Garut, dituduh melakukan tindak pidana korupsi/ penggelpan uang yang disimpannya karena jabatannya, dengan cara menggunakan sebagian dana yang diterima dari Anggaran Negara (Anggaran Pembangunan Pemda, Anggaran rutin, dan anggaran Pembangunan Pusat) tahun anggaran 1969/1970 dan 1970/1971. untuk reboisasi/peremajaan hutan di Kabupaten Garut, untuk kepentingan lain, diantaranya untuk pembelian tanah untuk gudang penimbunan kayu dan perumahan pegawai, untuk pembayaran pembelian Jeep mitsubishi Proyek Kertas Rakyat dan kesejahteraan pegawai. Kebijaksanaan penggunaan uang reboisasi di luar pos yang telah ditentukan dilakukan oleh terdakwa karena musim hujan yang terus menerus sehingga tidak mungkin melakukan reboisasi, sedangkan apabila pos tersebut tidak digunakan, maka pos tersebut harus dikembalikan pada negara dan pada tahun anggaran berikutnya pos trsebut belum tentu dapat dianggarkan lagi.
            Pengadilan Negeri Garut dalam putusannya tanggal 8 Januari 1972 No.20/1971 Pid.B.P.N. Garut, telah menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan kejahatan “Sebagai pegawai negeri beberapa kali melakukan penggelapan  uang yang disimpannya karena jabatannya, sebagai perbuatan yang dilanjutkan”, dan karena itu menjatuhkan pidana penjara 3 bulan.
            Putusan ini dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung. Dalam pertimbangan putusan tanggal 28 Desember 1972 No.45/1972/Pid/P.T.B., Pengadilan tinggi berpendapat :
Telah terbukti bahwa terdakwa melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya, yang selain dikuatkan oleh keterangan saksi-saksi juga diakui sendiri oleh terdakwa;
Bahwa yang harus dipertimbangkan sekarang ialah apakah pengeluaran/pemakaian uang ini menyimpang dari tujuan yang telah ditetapkan oleh yang berwajib. Sehingga terdakwa oleh karena perbuatannya ini harus dihukum penjara;
Bahwa ditinjau dari syarat dari materiele wederrechtelijkheid, maka persoalan ini tidak meimbulkan pertanyaan sebab yang dicari oleh Pengadilan Tinggi di dalam mengadili setiap perkara, termsuk perkara ini, adalah kbenaran yang sejati (materiele waarheid);
Oleh karena itu Pengadilan Tinggi pun berpendapat, dimana selalu dikehendaki kelakuan yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum atau masyarakat setiap akibat, yang karena menghilangkan kelakuan yang tidak dibenarkan tadi, melenyapkan hukuman pidana dari perbuatan itu (een rechten of maatschapelijk ongeoorloofde gedraging);
Oleh karena itu yang menjadi dasar dari Pengadilan Tinggi dalam mengadili perkara ini bukanlah “de formele wederredhtelijkheid tetapi de materiele wederrechtelijkheid, yang berarti sifat melawan hukum yang sebenarnya tidak hanya berdasarkan undang-undang positif, tetapi juga berakar pada asas-asas umum bersendikan hukum; sesuai dengan tugasnya untuk mencari kebenaran sejati, Pengadilan Tinggi mendasarkan pendapatnya kepada peraturan umum dari hukum (algemene normen van het recht) baik tertulis maupun tidak tertulis.
Oleh karena itu, perbuatan terdakwa ditinjau dari segi kebutuhan yang laba adalah unsur esensial, atau dengan kata lain kepentingan dalam kemasyarakatan yang oleh perbuatan terdakwa mendapatkan pelayanan, maka semuanya ini menurut Pengadilan Tinggi adalah perbuatan-perbuatan yang menguntungkan, karena juga mengerjakan kepentingan umum;
Bahwa kebijaksanaan yang seperti ini berhubung dengan kekurangan uang, kadang-kadang terpaksa ditempuh untuk kelancaran;
Tidaklah dapat dikatakan bahwa kebijaksanaan yang dilakukan oleh terdakwa tidak menguntungkan Kesatuan Pemangkuan Hutan Garut;
Tidak terbukti bahwa trdakwa mengambil atau mendapat keuntungan dari perbuatannya dan selanjutnya tidak pula terbukti bahwa Negara dirugikan atau menderita rugi karena perbuatan terdakwa;
Menimbang bahwa berdasarkan kenyataan-kenyataan yang diuraikan di atas, yaitu faktor kepentingan umum yang dikerjakan oleh terdakwa, faktor keuntungan pribadi yang tidak diproleh oleh terdakwa, dan akhirnya faktor kerugian yang tidak diderita oleh Negara dan masyarakat, semuanya ini adalah faktor-faktor yang mempunyai nilai untuk menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan-perbuatan terdakwa yang formil masuk dalam rumusan tindak pidana yang dituduhkan kepada terdakwa.
Atas dasar pertimbangan – pertimbangan tersebut Pengadilan tinggi dalam dictumnya menyatakan ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri  Garut tanggal 8 Januari 1972 No.20/1971/Pid/B.P.N./Grt.
Mengadili lagi ;
Menyatakan perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yang namanya tersebut di atas yaitu : Ir. Moch. Otjo Danaatmadja bin Danaatmadja yang dituduhkan kepadanya seperti tersebut dalam tuduhan I bukan kejahatan maupun pelanggaran;
Melepaskan dia dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging);
Terhadap putusan pengadilan tinggi tersebut, jaksa mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi. Mahkamah Agung dalam pertimbangannya telah menyetujui pendapat/pertimbangan pengadilan tinggi bahkan menambahkan :
Bahwa kasusnya dalam putusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, asas materiele wederrechtelijkheid mengandung suatu pengertian tentang wederrechtelijkheid yang diartikan secara materiel menurut isinya, dan memegang peranan negatif dalam pengertian, bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana, apabila tidak terdapat asas wederrechtelijkheid dan materiele tidak wederrechtelijkheid, walaupun formal adalah wederrechtelijkheid karena memenuhi segala unsur dari suatu tindak pidana;
Bahwa sebaliknya, suatu perbuatan formal tidak wederrechtelijk meskipun perbuatan tersebut materiele wederrechtelijk tidak dapat dipidana berdasarkan pasal 1 ayat 1 KUHP yang mensyaratkan adanya suatu peraturan pidana untuk masing-masing tindak pidana;
Bahwa asas tersebut merupakan suatu buitenwettelijke strafuitsluitingsgrond suatu buitenwettelijk rechtsvaardigingsgrond dan sebagai suatu alasan yang buitenwettelijk sifatnya, merupakan suatu fait d’excuse yang tidak tertulis, seperti dirumuskan oleh doktrin dan yurisprudensi;
Bahwa dapat dikatakan, bahwa tidak ada materiele wederrechtelijkheid (ontbreken van ataupun afwezgheid van) hanya dapat diterima apabila suatu perbuatan yang termasuk dalam rumusan delik menimbulkan suatu keuntungan yang demikian dapat dirasakan, dipandang dari sudut ketertiban hukum, sehingga itu seimbang dengan kerugian secukupnya yang disebabkan karena perbuatan tersebut bertentangan dengan undang-undang (konklusi putusan Langemeijer pada putusan HR 1 oktober 1949, NJ 1950 No. 178,  Van Bemmelen – Ons Strafrecht I hlm.116) ataupun apabila perbuatan yang meskipun memenuhi unsur-unsur dari suatu tindak pidana dan yang materiele tidak wederrechtelijk itu adalah social a dequant dan mempunyai arti penuh (Zinvol);
Menimbang bahwa asas materiele wederrechtelijkheid selain diakui dalam putusan-putusan Mahkamah Agung dan merupakan yurisprudensi, perundang-undangan, ialah Undang-undang No.3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang di dalam penjelasannya memidanakan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang dilakukan secara melawan hukum dan dengan mengemukakan sarana melawan hukum dalam penjelasan tersebut terkandung di dalamnya pengertian melawan hukum formil maupun materil.

 Kasus IV : Korupsi Retribusi Pajak
Putusan Mahkamah Agung tanggal 9 November 1994 no. 910 K/Pid/1994.[71]
Duduk perkaranya :
Sugiharto alias A keng, pengusaha Industri Sepatu dan Sandal, Direktur CV. Mekar Sari. Di kantor Pelayanan Pajak Surabaya Timur ia terdaftar sebagai Pengusaha Kena Wajib Pajak (PKP) NPWP : 1.530.984.2-606. bahan dasar pembuatan sepatu dibeli Akeng dari Sulasmono sebagai perantara dari 3 Perusahaan Suplayer pemilik barang yaitu CV. Pinda Jaladri, CV. Pancuran Sari Madu, CV. Mega Surya, yang kesemuanya “non PKP”.sebagai perantara Sulasmono tidak pernah memperkenalkan 3 Perusahaan Suplayer barang kepada Sugiharto alias A keng . setiap transaksi pembelian bahan dasar, Sugiharto alias A Keng mengetahui bahwa perantara mendapat fee atau uang jasa dari pemilik barang 1% dari PPn. Blanko-blanko faktur pajak pembelian, surat jalan, kwitansi-kwitansi yang sudah ditandatangani pemilik barang, diberi Sulasmono kepada Sugiharto alias A Keng. Biaya PPn selalu dibayar Sugiharto alias a Keng melalui Sulasmono yang menyetorkan ke Kas Negara. Sejak bulan September tahun 1991 sampai bulan November tahun 1992 Sugiharto alias A Keng mengajukan SPT Masa sekaligus permintaan Restitusi PPn ke kantor Pelayanan Pajak Surabaya Timur sebesar Rp. 1.998.737.00, karena merasa sebagai Eksportir mempunyai kelebihan pembayaran pajak dengan melampirkan faktur-faktur pajak masukan dan PEB (Pemberitahuan Eksport Barang serta Konosemen).
Permintaan Restitusi PPn Sugiharto alias a keng, karena telah memenuhi persyaratan formal disetujui oleh Direktorat Jenderal Cq. Kantor Pelayanan Pajak surabaya timur sebesar Rp. 1.996.932.073.00 yang memerintahkan BNI 1946 Jalan Pemuda No.36 Surabaya membayarkan / memindahbukukan kelebihan pembayaran PPn kepada Direktur CV.Mekar Sari. Setelah uang tersebut dicairkan oleh BNI 1946 ditransfer ke pemegang Rekening No. A/C 023010-98709 Bank Bumi Daya yang semuanya diterima oleh Sugiharto alias A Keng berturut-turut 8 kali sebesar Rp.1.994.403.647.00. pajak masukan CV. Mekar sari yang dapat dikreditkan diperoleh Sugiharto alias A Keng dari CV. Pinda Jaladri, CV. Pancuran Sari Madu, CV. Mega Surya melalui sulasmono dengan nilai PPn seluruhnya Rp. 1.270.554.973.00 dengan rincian sebagai berikut :
1. Faktur pajak dari CV. Pinda Jaladri                       Rp.1.209.941.488.00
2. Faktur pajak dari CV. Pancuran Sari Madu            Rp.        31.775.250.00
3. Faktur pajak dari CV. Mega Surya                         Rp.        28.838.201.00
Sugiharto alias A Keng diduga telah memanipulasi pajak dengan melampirkan faktur-faktur pajak masukan fiktif atau tidak sah.
Jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan beberapa kali sebagai perbuatan berlanjut (dakwaan primair) pasal 1 ayat (1) sub “a” Jo. Pasal 28 dan pasal 34 UU No.3 Tahun 1971 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya adalah :
  1. Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sesuatu badan;
  2. Melawan hukum;
  3. Yang secara langsung merugikan keuangan negara;
  4. Dilakukan sebagai perbuatan berlanjut;

Unsur melawan hukumnya antara lain :
-          Terdakwa tidak mempunyai hak sendiri untuk menikmati keuntungan itu; karena itu haruslah ditinjau apakah terdakwa mempunyau hak untuk menikmati uang restitusi pajak;
-          Bahwa terbukti terdakwa produsen sepatu yang cukup besar dan produksinya diekspor secara besar-besaran
-          Menurut UU No.8 Tahun 1983 Eksportir diberikan keringanan PPn 0 %, karena terdakwa ekportir maka terdakwa diberikan keringanan PPn hingga 0% , dengan demikian terdakwa mempunyai hak untuk mengajukan Restitusi atau kelebihan pajak yang berlanjut dibayarkan ketika terdakwa membeli bahan dasar untuk sepatu yang diproduksi
-          Bahwa faktur-faktur yang dilampirkan dalam permohonan restitusi adalah sah
-          Dugaan faktur-faktur adalah fiktif dengan alasan bahwa bahan yang dibeli bukan merupakan bahan dasar sepatu terbukti tidak beralasan
-          Tentang faktur-faktur fiktif baru merupakan dugaan saja
-          Team pemeriksa tidak bisa dan tidak berani memastikan apakah pembelian yang dilakukan terdakwa lebih besar dari produksinya.
-          Pemilik barang adalah Non PKP, faktur-faktur dari pemilik barang diserahkan kepada terdakwa, semua PPn nya telah dibayar terdakwa kepada saksi yang menyetorkannya ke kas negara
-          Tidak terbukti bahwa faktur-faktur yang dilampirkan terdakwa dalam permohonan restitusi adalah fiktif
-          Terdakwa telah melakukan pembelian barang yang merupakan bhan dasar sepatu dan karena itu telah membayar PPn dan sebagai eksportir, terdakwa mempunyai hak untuk mendapatkan restitusi pajak, terdakwa berhak untuk menikmati uang retitusi tersebut
-          Dengan demikian unsur melawan hukum dari tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti
Pengadilan Negeri Surabaya dalam putusannya tanggal 19 Maret 1994 No.75/Pid.B/1993 atas pertimbangan bahwa dakwaan yang didakwakan pada terdakwa tidak terbukti, maka memutuskan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung atas putusan Hakim Pengadilan Negeri, yang pada pokoknya mengutarakan kebertan-keberatan ;
  1. Majelis hakim dengan putusannya tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya menurut pasal 283 ayat (1) a KUHAP
  2. Majelis hakim mengenyampingkan hukum pembuktian (pasal 185 ayat 6 a,b KUHAP
  3. Majelis hakim menyampaikan bukti surat dimaksud pasal 187 KUHAP
  4. Majelis hakim tidak menerapkan pasal 189 ayat (2) KUHAP
  5. Majelis hakim tidak menerapkan pasal 188 ayat (1) KUHAP

Pertimbangan Mahkamah Agung :
-          Bahwa pemohon kasasi tidak dapat membuktikan bahwa putusan tersebut adalah merupakan pembebasan yang tidak murni, karena pemohon kasasi tidak dapat mengajukan alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar pertimbangan mengenai dimana letak sifat tidak murni dari putusan tersebut.
-          Bahwa Mahkamah Agung tidak melihat putusan tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri dengan telah melampaui batas wewenangnya.

Mahkamah Agung menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum.


[1] Roeslan Saleh, Sifat Melawan Hukum dari Perbuatan Pidana, Aksara Baru, 1987, Hal.1
[2] Komariah Emong Sapardjaja, Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiel dalam Hukum Pidana Indonesia, Penerbit Alumni, Bandung, 2002, Hal. 6
[3] Roeslan Saleh, Op.Cit, Hal.1
[4] Ibid, Hal.2
[5] Ibid, Hal.3
[6] P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru Bandung, 1984, Hal.332
[7] Ibid.
[8] Martiman Prodjohamidjojo, Memahami Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia (2), Pradya Paramita, Jakarta, 1997, Hal.23
[9] Ibid, Hal. 27-28
[10] P.A.F. Lamintang, Op. Cit, Hal.332
[11] Ibid, Hal.335
[12] Ibid.
[13] Komariah Emong Supardjaja, Op. Cit., Hal. 35
[14] Ibid, Hal.38
[15] P.A.F. Lamintang, Loc. Cit.
[16] Komariah Emong Supardjaja, Op. Cit., Hal. 39
[17] P.A.F. Lamintang, Op. Cit., Hal. 337
[18] Komariah Emong Supardjaja, Op. Cit., Hal. 40
[19] Ibid, Hal.41
[20] Utrecht, Hukum Pidana I, Penerbitan Universitas Djakarta, tidak bertahun, Hal. 259
[21] Roeslan Saleh, Op. Cit., Hal.3
[22] Ibid.,
lihat, Komariah Emong Supardjaja, Op.Cit, Hal.24.,
 lihat Lamintang,Op.Cit,  Hal.365-366
[23] Perhatikan Pasal 91 Sr. atau Pasal 103 KUHP, lihat juga Jan Ramelink, Hukum Pidana,
[24] Ibid.
[25] Utrecht, Op. Cit., Hal.260
[26] Roeslan Saleh, Op. Cit., Hal.5
[27] Utrecht, Op. Cit., Hal.260-261
[28] Ibid.
[29] Ibid, Hal.261-262
[30] Roeslan Saleh, Op. Cit, Hal. 4 .,
lihat Utrecht, Op. Cit, Hal.266
[31] Jan Ramelink, Op. Cit., Hal. 192
[32] Utrecht, Op. Cit., Hal. 262., lihat juga  P.A.F. Lamintang, Op. Cit, Hal. 363
[33] Ibid., Hal. 260
[34] Ibid, Hal. 274
[35] Ibid, Hal.273-275
[36] P.A.F. Lamintang, Op. Cit, Hal.364
[37] Ibid
[38] Roeslan Saleh, Op. Cit., Hal.6
[39] P.A.F. Lamintang, Op. Cit., Hal. 365
[40] Ibid, Hal. 366
[41] Ibid, Hal. 366-367., lihat Utrecht, Op. Cit, Hal. 276
[42] Komariah Emong Supardjaja, Op. Cit., Hal. 24-25
[43] P.A.F. Lamintang, Op. Cit, Hal.341, lihat juga Utrech, Op.Cit, Hal. 268
[44] J. M. van Bemmelen, Hukum Pidana I, Bina Cipta, Bandung, 1987, Hal. 102
[45] Ibid.
[46] Komariah Emong Supardjaja, Op. Cit, Hal. 25
[47] Ibid, Hal. 28
[48] Utrecht, Op. Cit, Hal. 269
[49] Komariah Emong Supardjaja, Op. Cit, Hal.25
[50] Roeslan Saleh, Op. Cit, Hal.18-19
[51] Komariah Emong Supardjaja, Op. Cit, Hal. 26., lihat Utrecht, Op. Cit, Hal. 272
[52] P.A.F. Lamintang, Op. Cit, Hal. 341
[53] Martiman Prodjohamidjojo, Op. Cit, Hal. 26
[54] Ibid, Hal.342
[55] Ibid.
[56] Ibid.
[57] Ibid, Hal.343
[58] Martiman Prodjohamidjojo, Op. Cit, Hal. 29
[59] P.A.F. Lamintang, Op. Cit, Hal. 344
[60] Martiman Prodjohamidjojo, Op. Cit, Hal. 29-30
[61] P.A.F. Lamintang, Op. Cit, Hal. 344
[62] Ibid,
[63] J.E. Sahetapy, Hukum Pidana, Liberty, Yogyakarta, 1995, Hal. 40-41.,
lihat Utrecht, Op. Cit, Hal. 262
[64] P.A.F. Lamintang, Op. Cit, Hal.346
[65] J.E. Sahetapy, Op. Cit, Hal. 73
[66] Ibid.
[67] Komariah Emong Supardjaja, Op. Cit, Hal. 57
[68] Ibid, Hal.69
[69] Komariah Emong Supardjaja, Op.Cit, Hal.94
lihat Martiman Prodjohamidjojo, Op.Cit,Hal.26
lihat P.A.F. Lamintang, Op.Cit, Hal.341
[70] Yurisprudensi Indonesia, tahun 1977, Penerbiatan Mahkamah Agung
[71] Varia Peradilan Tahun 1995, diterbitkan oleh Ikatan Hakim Indonesia


Terimakasih kepada "Poetri" yang telah mengedit tulisan ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar