Sabtu, 17 April 2021

 

Catatan terhadap Pasal 99 ayat (1) UUPPLH 

setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja


1.      Pasal 99 ayat (1) UUPPLH, berbunyi:

“Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”

 

Penjelasan: Cukup jelas.

 

2.  Bahwa arah kebijakan pengaturan mengenai penegakan hukum lingkungan dan kehutanan sejak berlakunya UU Cipta Kerja dipandang sebagai suatu ultimum remedium atau sebagai upaya yang harus dipergunakan sebagai upaya terakhir untuk memperbaiki kelakuan manusia (orang) dan wajarlah apabila orang menghendaki agar hukum pidana dalam penerapannya haruslah disertai dengan pembatasan-pembatasan seketat mungkin.

3.      Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 angka 32 UU Cipta Kerja yang di antara Pasal 82 dan Pasal 83 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 82A, Pasal 82B dan Pasal 82C.

Pasal 82A UU Cipta Kerja, berbunyi:

Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki:

a.       Perizinan Berusaha, atau Persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5), Pasal 34 ayat (3), Pasal 59 ayat (1) atau Pasal 59 ayat (4); atau

b. persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b;

dikenai sanksi administratif.

 

Penjelasan: Cukup jelas.

 

Pasal 82B UU Cipta Kerja, berbunyi:

(1)    Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang memiliki:

a.  Perizinan Berusaha, atau Persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5), Pasal 34 ayat (3), Pasal 59 ayat (1), atau pasal 59 ayat (4);

b.  persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b; atau

c.   persetujuan dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1);

yang tidak sesuai dengan kewajiban dalam Perizinan Berusaha, atau Persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dan/atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dikenai sanksi administratif.

(2) Setiap orang yang melakukan pelanggaran larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, yaitu:

a.     melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 huruf a, dimana perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaian dan tidak mengakibatkan bahaya kesehatan manusia dan/atau luka dan/atau luka berat, dan/atau matinya orang dikenai sanksi administratif dan mewajibkan kepada Penanggung Jawab perbuatan itu untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup dan/atau tindakan lain yang diperlukan; atau

b.  menyusun Amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf i dikenai sanksi administratif.

(3) Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha yang dimilikinya dikenai sanksi administratif.

 

Penjelasan: Cukup jelas

Pasal 82C UU Cipta Kerja, berbunyi:

(1)    Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82A dan Pasal 82B ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berupa:

a.         teguran tertulis;

b.         paksaan pemerintah;

c.         denda administratif;

d.         pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau

e.         pencabutan Perizinan Berusaha.

(2)    Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

Penjelasan: Cukup jelas.                                                                   

 

 

4.      Sandingan Pasal 99 ayat (1) UUPPLH dengan Pasal 82B ayat (3) UUPPLH

Pasal 99 ayat (1) UUPPLH

Pasal 82B ayat (3) UUPPLH

Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”

 

Penjelasan: Cukup jelas.

Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha yang dimilikinya dikenai sanksi administratif.

 

Penjelasan: Cukup jelas.


Berdasarkan ketentuan
Pasal 22 angka 32 UU Cipta Kerja yang di antara Pasal 82 dan Pasal 83 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 82A, Pasal 82B dan Pasal 82C kemudian dikaitkan asas ultimum remedium, serta ada dua perbuatan yang sama mengatur sanksi yang berbeda, sebagaimana di atur dalam Pasal 99 ayat (1) UUPPLH dengan Pasal 82 ayat (3) UUPPLH, maka dapat dikemukakan bahwa:

a.   tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 99 ayat (1) UUPPLH setelah berlakunya UU Cipta Kerja juga di atur dalam Pasal 83B ayat (3) UUPPLH, yang sanksinya berupa sanksi administratif.

b.    Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) UUPPLH (sebelum berlakunya UU Cipta Kerja), dengan berlakunya UU Cipta Kerja menjadi pelanggaran administratif sebagaimana di atur dalam Pasal 82A UUPPLH;

c.  Dengan berlakunya UU Cipta Kerja, arah kebijakan pengaturan mengenai penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan (dalam hal ini UUPPLH) menerapkan asas ultimum remedium yakni penegakan hukum pidana sebagai upaya yang harus dipergunakan sebagai upaya terakhir.

 

Dengan demikian, jika terjadi perbuatan karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup  yang telah terjadi (tempus delicti-nya terjadi) pada saat belum berlakunya UU Cipta Kerja dan kemudian dengan berlakunya UU Cipta Kerja (yang berdasarkan Pasal 186 UU Cipta Kerja yang mengatur bahwa Undang-Undang Cipta Kerja ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni tanggal 2 November 2020), maka diberlakukan ketentuan Pasal 1 ayat (2) KUHP dan asas ultimum remedium, sehingga proses penyelidikan oleh penyidik (penegakan hukum pidana) terkait Pasal 99 ayat (1) UUPPLH harus merupakan upaya terakhir, yang diutamakan yakni penegakan hukum administrasi sebagaimana di atur dalam Pasal 82B ayat (3) UUPPLH.

-o0o-

Selasa, 05 Mei 2020

ASPEK LIABILITAS LINGKUNGAN HIDUP DI INDUSTRI MIGAS


ASPEK LIABILITAS LINGKUNGAN HIDUP DI INDUSTRI MIGAS[1]

Oleh: Alvi Syahrin[2]

I.                     Terkait dengan prinsip tanggung jawab setidak-tidaknya ada 3 (tiga) prinsip atau teori mengenai tanggung jawab yang dikenal, yakni: a. Prinsip tanggung jawab berdasarkan atas adanya unsur kesalahan (fault liability, liability based on fault principle); b. Prinsip tanggung jawab berdasarkan atas praduga (rebuttable presumption of liability principle); dan c. Prinsip tanggung jawab mutlak (no-fault liability, absolute atau strict liability principle).  Selanjutnya,terhadap prinsip tanggungjawab ini ada juga yang mengemukakan terdiri dari: a. prinsip tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan, menyatakan: seseorang baru dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara hukum jika ada unsur kesalahan yang dilakukannya. Prinsip tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan (fault liability atau liability based on fault) ini merupakan prinsip yang cukup umum berlaku dalam hukum pidana dan perdata; b. prinsip praduga untuk selalu bertanggung jawab, menyatakan: tergugat selalu dianggap bertanggung jawab (presumption of liability principle), sampai ia dapat membuktikan bawa ia tidak bersalah. Pada prinsip ini, beban pembuktian berada pada si tergugat;  c. prinsip praduga untuk tidak selalu bertanggung jawab (presumption of nonliability principle) yang menyatakan bahwa tergugat selalu dianggap tidak bertanggung jawab sampai terbukti bahwa ia benar-benar bersalah di bawah putusan pengadilan; d. Prinsip tanggung jawab mutlak Prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) yang sering diidentikkan dengan prinsip tanggung jawab absolute (absolute liability). Dalam penggunaan istilah ini ternyata tidak tampak ketuntasan karena yang menjadi ukuran utama dari prinsip tanggung jawab mutlak (yang membedakannya dari prinsip-prinsip tanggung jawab lainnya) yakni tanggung jawab yang tidak mempersoalkan lagi kesalahan;  e. prinsip tanggung jawab dengan pembatasan  (limitation of liability principle), prinsip ini disenangi oleh pelaku usaha untuk dicantumkan sebagai klasula eksonerasi dalam perjanjian standar yang dibuatnya.

Selasa, 05 Maret 2019

METODE PENELITIAN HUKUM DAN SISTEMATIKA PENULISAN DISERTASI ILMU HUKUM

METODE PENELITIAN HUKUM
DAN SISTEMATIKA PENULISAN DISERTASI ILMU HUKUM
----------------------------------------------------------
Oleh:
Alvi Syahrin, Prof.Dr.MS.SH
Guru Besar Hukum Pidana/Lingkungan Fakultas Hukum USU Medan

I.                Para sarjana hukum mempunyai cara berpikir yang khas yaitu juridisch denken berdasarkan konsep, asas dan sistematika hukum yang dikenalnya. Cara berpikir seperti ini sulit dimengerti oleh mereka yang non-yurist (bukan ahli hukum), sebab kerangka berpikirnya berbeda. Namun, pada saat ini berkembang dikalangan para ahli hukum, yaitu mengabaikan metode-metode penelitian hukum dan lebih ke arah penelitian sosiologis deskriptif atau penelitian sosio legal dalam rangka penemuan hukum (rechtsvinding).
Penelitian hukum merupakan kegiatan sehari-hari seorang sarjana hukum, dan hanya mampu/dapat dilakukan oleh seorang sarjana hukum, sebagai seorang yang sengaja di didik untuk memahami dan menguasai disiplin hukum. Penelitian hukum merupakan suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Penelitian hukum dilakukan untuk menghasilkan argumentasi, teori atau konsep baru sebagai preskripsi dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. Jawaban yang diharapkan dalam penelitian hukum yaitu: right (benar), apporiate (pantas), in-approriate (tidak pantas) atau wrong (salah), sehingga hasil yang diperoleh dari penelitian hukum sudah mengandung nilai.

Selasa, 08 Januari 2019

SDM Bidang Hukum Era Revolusi Industri 4.0


PROFESIONAL HUKUM
DI ERA KEMAJUAN TEKNOLOGI REVOLUSI INDUSTRI 4.0

(Oleh: Alvi Syahrin)

I.           Masyarakat selalu ditandai oleh periode perubahan besar, yang tidak hanya membuat orang-orang berpikir dan bertindak berbeda, tetapi juga memacu aturan dan institusi sosial baru. Perubahan ini dimotori oleh teknologi. Kemajuan pesat ilmu pengetahuan dan teknologi berada di antara alasan-alasan utama mengapa keterbukaan baru ini muncul sebagai sebuah hal baru yang mutlak diperlukan manajer. Mayoritas bisnis sulit untuk meneliti regulasi dasar yang memengaruhi produk mereka, termasuk mempertahankan orang-orang yang terdepan di industri, perusahaan harus membuka lebar pintu mereka bagi kumpulan bakat global yang berkembang di balik dinding mereka. Ilmu pengetahuan dan teknologi kini bergerak sangat cepat, bahkan perusahaan terbesar tidak dapat lagi melakukan riset atas disiplin fundamental yang berpengaruh pada produk mereka. Mereka juga tidak dapat mengendalikan proses produksi dari ujung ke ujung atau berusaha mempertahankan orang-orang paling berbakat di dalam perusahaan mereka. Kemajuan teknologi di era revolusi 4.0 telah mengubah cara orang di era digital bereaksi dengan hukum, yang memacu para profesional hukum dan aparat penegak hukum untuk beradaptasi atas kemajuan tersebut, oleh karena munculnya artificial intelligence, komodifikasi hukum dan semakin mudahnya komunikasi.

II.          Generasi baru mempunyai etika sebagai inovator alami. Mereka terus berusaha menjadi yang terbaru. Mereka terbuka atas gagasan baru. Mereka cenderung mempercayai perbedaan dalam semua aspek kehidupan. Kebutuhan demografi ini akan kebebasan akan membawanya pada sebuah teritori baru. Generasi ini menuntut lingkungan kerja yang kolaboratif dan setara, yang dapat membentuk keseimbangan antara kerja dan kehidupan, dan di atas segalanya, menghargai kesenangan. Kebermainan mareka akan menyuntikkan nilai hiburan ke dalam tempat kerja. Ketika minat terhadap keadilan menyebabkan mereka kebal terhadap desakan generasi sebelumnya untuk “berbicara dengan bahasa mereka”, perusahaan yang dapat beradaptasi terhadap desakan baru generasi ini akan memperoleh sumber daya besar dalam hal keuntungan kompetitif dan inovasi. Hal ini tidak mungkin disisihkan, karena ketidakmampuan untuk memperbarui tempat kerja maka generasi baru tersebut akan mengalir ke peluang lain.

Rabu, 02 Januari 2019

PENGEMBANGAN KAWASAN DANAU TOBA SEBAGAI KAWASAN PARIWISATA YANG BERKELANJUTAN



PENGEMBANGAN KAWASAN DANAU TOBA
SEBAGAI KAWASAN PARIWISATA YANG BERKELANJUTAN[1]

Oleh: Alvi Syahrin[2]

I.                Indonesia merupakan negara yang memiliki banyak potensi wisata yang unik, beragam dan tersebar di berbagai daerah. Potensi wisata tersebut perlu dikembangan dan ditingkatkan pemanfatannya guna meningkatkan pendapatan daerah. Usaha memperbesar pendapatan asli daerah, menjadikan program pengembangan dan pemanfaatan sumber daya serta potensi pariwisata daerah diharapkan dapat  memberikan sumbangan bagi pembangunan ekonomi. Pengembangan sektor Pariwisata merupakan kegiatan yang  mempunyai multidimensi dari rangkaian suatu proses pembangunan, ia menyangkut aspek sosial budaya, ekonomi dan politik, serta untuk pengembangan pariwisata tentu akan memerlukan pembangunan infrastruktur agar  wisatawan lebih banyak yang datang ke daerah destinasi wisata.
Strategi pengembangan pariwisata perlu memperhatikan empat aspek, diantaranya: a) Environmental responsibility (mengandung pengertian proteksi, konservasi atau perluasan sumber daya alam dan lingkungan fisik untuk menjamin kehidupan jangka panjang dan keberlanjutan ekosistem, yang akan menghasilkan sebuah konsep ekosistem berkelanjutan); b) Local economic vitality (mendorong tumbuh dan berkembangnya ekonomi lokal, bisnis dan komunitas untuk menjamin kekuatan ekonomi dan keberlanjutan yang diikuti oleh maraknya kegiatan ekonomi lokal); c) Cultural sensitivity (mendorong timbulnya penghormatan dan apresiasi terhadap adat istiadat dan keragaman budaya untuk menjamin kelangsungan budaya lokal yang baik sehingga orang akan mengenal budaya daerah atau negara lain yang menimbulkan penghormatan atas kekayaan budaya tersebut); d) Experiental richness (menciptakan atraksi yang dapat memperkaya dan meningkatkan pengalaman yang lebih memuaskan, melalui partisipasi aktif dalam memahami personal dan keterlibatan dengan alam, manusia, tempat dan/atau budaya).
Penetapan Danau Toba sebagai destinasi pariwisata prioritas memerlukan kerja keras. Untuk mewujudkan Danau Toba sebagai destinasi pariwisata, perlu: membangun membangun icon wisata (melalui atraksi/attraction, akomodasi/accommodation, aksesbilitas/accessibility, diterima/ acceptance)  yang dikelola secara digital dalam pemasarannnya (marketing); melakukan rehabilitasi terhadap lahan kritis dengan pola agroforestri dalam skema hutan adat, hutan kemasyarakatan (HKM), hutan tanaman rakyat (HTR) dan hutan rakyat; menjaga kualitas air Danau Toba untuk tetap dapat digunakan bagi budi daya ikan air tawar, peternakan dan pengairan tanaman; restorasi Danau Toba yang dilakukan dengan menggunakan sistem zonasi yang meliputi zona perlindungan dan zona pemanfaatan (sub zona:  pariwisata, perikanan air tawar (karamba), perkebunan, pertanian, peternakan dan pemanfaatan lainnya, seperti pembangkit listrik tenaga air (PLTA) dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM); serta Badan Otorita Pengelolaan Kawasan Pariwisata Danau Toba dikelola berdasarkan tata kelola (governance) yang baik dengan melibatkan pemerintah (government), dunia usaha (private sector) dan masyarakat (civil society).

Minggu, 11 Desember 2016

ASPEK HUKUM PIDANA TERHADAP SATWA LIAR YANG DILINDUNGI

ASPEK HUKUM PIDANA TERHADAP SATWA LIAR YANG DILINDUNGI

Oleh:
Alvi Syahrin
Fadlielah Hasanah

I.                    Hukum Pidana berorientasi pada tiga masalah pokok, yaitu masalah ”tindak pidana”, masalah ”pertanggungjawaban pidana”, dan masalah ”pidana dan pemidanaan”. Ketiga masalah pokok ini merupakan sub-sub sistem dari keseluruhan sistem hukum pidana (sistem pemidanaan), dan pemisahan sub-sub sistem demikian merupakan refleksi dari pandangan dualistis, yang memisahkan antara tindak pidana dengan pertanggungjawaban pidana. Sehubungan dengan pemisahan itu pula, maka akan terdapat pemisahan ketentuan mengenai  ”alasan pembenar” dan ”alasan pemaaf”. Alasan pembenar ditempatkan di dalam sub-bab ”tindak pidana”, dan ”alasan pemaaf” ditempatkan dalam sub-bab ”Pertanggungjawaban Pidana”.

Menurut Prof. Barda Nawawi, dipisahkannya ketentuan tentang ”Tindak Pidana” dan ”Pertanggungjawaban Pidana”, di samping merupakan refleksi dari pandangan dualistis juga sebagai refleksi dari ide keseimbangan antara kepentingan umum/masyarakat dan kepentingan individu/perseorangan, keseimbangan antara ”perbuatan” (”daad”/actus reus”, sebagai faktor objektif”) dan ”orang” (”dader” atau ”mensrea”/guilty mind”, sebagai faktor subjektif), keseimbangan antara kriteria formal dan material, keseimbangan kepastian hukum, kelenturan/elastisitas/fleksibilitas dan keadilan;  dan keseimbangan nilai-nilai nasional dan nilai-nilai global/internasional/ universal.  Jadi, Hukum Pidana saat ini berorientasi tidak semata-mata pada pandangan mengenai hukum pidana yang menitikberatkan pada ”perbuatan atau akibatnya” (Daadstrafrecht/Tatsrafrecht atau Erfolgstrafrecht) yang merupakan pengaruh dari aliran Klasik, tetapi juga berorientasi/berpijak pada ”orang” atau ”kesalahan” orang yang melakukan tindak pidana (Daadstrafrecht/ Tatsrafrecht/Schuldstrafrecht), yang merupakan pengaruh dari aliran Modern.

GANTI KERUGIAN AKIBAT PENCEMARAN DAN/ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP

GANTI KERUGIAN AKIBAT PENCEMARAN DAN/ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP

Oleh: Alvi Syahrin


I.        Ketentuan Pasal 87 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) menegaskan bahwa: Setiap penanggungjawab usaha dan atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu. Penjelasan Pasal 87 ayat (1) UUPPLH menjelaskan bahwa ketentuan dalam ayat ini merupakan realisasi asas yang ada dalam lingkungan hidup yang disebut asas pencemar membayar. Selain diharuskan membayar ganti rugi, pencemar dan/atau perusak lingkungan hidup dapat pula dibebankan oleh hakim untuk melakukan tindakan tertentu, misalnya perintah untuk: a. memasang atau memperbaiki unit pengolahan limbah sehingga limbah sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup yang ditentukan; b. memulihkan fungsi lingkungan; dan/atau c. menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Dengan demikian ganti kerugian merupakan biaya yang harus  ditanggung oleh penanggungjawab kegiatan dan/atau usaha akibat terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.

          Ketentuan Pasal 90 UUPPLH mengatur tentang hak gugat pemerintah dan pemerintah daerah. Pasal 90 UUPPLH, berbunyi: