Selasa, 05 Maret 2019

METODE PENELITIAN HUKUM DAN SISTEMATIKA PENULISAN DISERTASI ILMU HUKUM

METODE PENELITIAN HUKUM
DAN SISTEMATIKA PENULISAN DISERTASI ILMU HUKUM
----------------------------------------------------------
Oleh:
Alvi Syahrin, Prof.Dr.MS.SH
Guru Besar Hukum Pidana/Lingkungan Fakultas Hukum USU Medan

I.                Para sarjana hukum mempunyai cara berpikir yang khas yaitu juridisch denken berdasarkan konsep, asas dan sistematika hukum yang dikenalnya. Cara berpikir seperti ini sulit dimengerti oleh mereka yang non-yurist (bukan ahli hukum), sebab kerangka berpikirnya berbeda. Namun, pada saat ini berkembang dikalangan para ahli hukum, yaitu mengabaikan metode-metode penelitian hukum dan lebih ke arah penelitian sosiologis deskriptif atau penelitian sosio legal dalam rangka penemuan hukum (rechtsvinding).
Penelitian hukum merupakan kegiatan sehari-hari seorang sarjana hukum, dan hanya mampu/dapat dilakukan oleh seorang sarjana hukum, sebagai seorang yang sengaja di didik untuk memahami dan menguasai disiplin hukum. Penelitian hukum merupakan suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Penelitian hukum dilakukan untuk menghasilkan argumentasi, teori atau konsep baru sebagai preskripsi dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. Jawaban yang diharapkan dalam penelitian hukum yaitu: right (benar), apporiate (pantas), in-approriate (tidak pantas) atau wrong (salah), sehingga hasil yang diperoleh dari penelitian hukum sudah mengandung nilai.

Selasa, 08 Januari 2019

SDM Bidang Hukum Era Revolusi Industri 4.0


PROFESIONAL HUKUM
DI ERA KEMAJUAN TEKNOLOGI REVOLUSI INDUSTRI 4.0

(Oleh: Alvi Syahrin)

I.           Masyarakat selalu ditandai oleh periode perubahan besar, yang tidak hanya membuat orang-orang berpikir dan bertindak berbeda, tetapi juga memacu aturan dan institusi sosial baru. Perubahan ini dimotori oleh teknologi. Kemajuan pesat ilmu pengetahuan dan teknologi berada di antara alasan-alasan utama mengapa keterbukaan baru ini muncul sebagai sebuah hal baru yang mutlak diperlukan manajer. Mayoritas bisnis sulit untuk meneliti regulasi dasar yang memengaruhi produk mereka, termasuk mempertahankan orang-orang yang terdepan di industri, perusahaan harus membuka lebar pintu mereka bagi kumpulan bakat global yang berkembang di balik dinding mereka. Ilmu pengetahuan dan teknologi kini bergerak sangat cepat, bahkan perusahaan terbesar tidak dapat lagi melakukan riset atas disiplin fundamental yang berpengaruh pada produk mereka. Mereka juga tidak dapat mengendalikan proses produksi dari ujung ke ujung atau berusaha mempertahankan orang-orang paling berbakat di dalam perusahaan mereka. Kemajuan teknologi di era revolusi 4.0 telah mengubah cara orang di era digital bereaksi dengan hukum, yang memacu para profesional hukum dan aparat penegak hukum untuk beradaptasi atas kemajuan tersebut, oleh karena munculnya artificial intelligence, komodifikasi hukum dan semakin mudahnya komunikasi.

II.          Generasi baru mempunyai etika sebagai inovator alami. Mereka terus berusaha menjadi yang terbaru. Mereka terbuka atas gagasan baru. Mereka cenderung mempercayai perbedaan dalam semua aspek kehidupan. Kebutuhan demografi ini akan kebebasan akan membawanya pada sebuah teritori baru. Generasi ini menuntut lingkungan kerja yang kolaboratif dan setara, yang dapat membentuk keseimbangan antara kerja dan kehidupan, dan di atas segalanya, menghargai kesenangan. Kebermainan mareka akan menyuntikkan nilai hiburan ke dalam tempat kerja. Ketika minat terhadap keadilan menyebabkan mereka kebal terhadap desakan generasi sebelumnya untuk “berbicara dengan bahasa mereka”, perusahaan yang dapat beradaptasi terhadap desakan baru generasi ini akan memperoleh sumber daya besar dalam hal keuntungan kompetitif dan inovasi. Hal ini tidak mungkin disisihkan, karena ketidakmampuan untuk memperbarui tempat kerja maka generasi baru tersebut akan mengalir ke peluang lain.

Rabu, 02 Januari 2019

PENGEMBANGAN KAWASAN DANAU TOBA SEBAGAI KAWASAN PARIWISATA YANG BERKELANJUTAN



PENGEMBANGAN KAWASAN DANAU TOBA
SEBAGAI KAWASAN PARIWISATA YANG BERKELANJUTAN[1]

Oleh: Alvi Syahrin[2]

I.                Indonesia merupakan negara yang memiliki banyak potensi wisata yang unik, beragam dan tersebar di berbagai daerah. Potensi wisata tersebut perlu dikembangan dan ditingkatkan pemanfatannya guna meningkatkan pendapatan daerah. Usaha memperbesar pendapatan asli daerah, menjadikan program pengembangan dan pemanfaatan sumber daya serta potensi pariwisata daerah diharapkan dapat  memberikan sumbangan bagi pembangunan ekonomi. Pengembangan sektor Pariwisata merupakan kegiatan yang  mempunyai multidimensi dari rangkaian suatu proses pembangunan, ia menyangkut aspek sosial budaya, ekonomi dan politik, serta untuk pengembangan pariwisata tentu akan memerlukan pembangunan infrastruktur agar  wisatawan lebih banyak yang datang ke daerah destinasi wisata.
Strategi pengembangan pariwisata perlu memperhatikan empat aspek, diantaranya: a) Environmental responsibility (mengandung pengertian proteksi, konservasi atau perluasan sumber daya alam dan lingkungan fisik untuk menjamin kehidupan jangka panjang dan keberlanjutan ekosistem, yang akan menghasilkan sebuah konsep ekosistem berkelanjutan); b) Local economic vitality (mendorong tumbuh dan berkembangnya ekonomi lokal, bisnis dan komunitas untuk menjamin kekuatan ekonomi dan keberlanjutan yang diikuti oleh maraknya kegiatan ekonomi lokal); c) Cultural sensitivity (mendorong timbulnya penghormatan dan apresiasi terhadap adat istiadat dan keragaman budaya untuk menjamin kelangsungan budaya lokal yang baik sehingga orang akan mengenal budaya daerah atau negara lain yang menimbulkan penghormatan atas kekayaan budaya tersebut); d) Experiental richness (menciptakan atraksi yang dapat memperkaya dan meningkatkan pengalaman yang lebih memuaskan, melalui partisipasi aktif dalam memahami personal dan keterlibatan dengan alam, manusia, tempat dan/atau budaya).
Penetapan Danau Toba sebagai destinasi pariwisata prioritas memerlukan kerja keras. Untuk mewujudkan Danau Toba sebagai destinasi pariwisata, perlu: membangun membangun icon wisata (melalui atraksi/attraction, akomodasi/accommodation, aksesbilitas/accessibility, diterima/ acceptance)  yang dikelola secara digital dalam pemasarannnya (marketing); melakukan rehabilitasi terhadap lahan kritis dengan pola agroforestri dalam skema hutan adat, hutan kemasyarakatan (HKM), hutan tanaman rakyat (HTR) dan hutan rakyat; menjaga kualitas air Danau Toba untuk tetap dapat digunakan bagi budi daya ikan air tawar, peternakan dan pengairan tanaman; restorasi Danau Toba yang dilakukan dengan menggunakan sistem zonasi yang meliputi zona perlindungan dan zona pemanfaatan (sub zona:  pariwisata, perikanan air tawar (karamba), perkebunan, pertanian, peternakan dan pemanfaatan lainnya, seperti pembangkit listrik tenaga air (PLTA) dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM); serta Badan Otorita Pengelolaan Kawasan Pariwisata Danau Toba dikelola berdasarkan tata kelola (governance) yang baik dengan melibatkan pemerintah (government), dunia usaha (private sector) dan masyarakat (civil society).

Minggu, 11 Desember 2016

ASPEK HUKUM PIDANA TERHADAP SATWA LIAR YANG DILINDUNGI

ASPEK HUKUM PIDANA TERHADAP SATWA LIAR YANG DILINDUNGI

Oleh:
Alvi Syahrin
Fadlielah Hasanah

I.                    Hukum Pidana berorientasi pada tiga masalah pokok, yaitu masalah ”tindak pidana”, masalah ”pertanggungjawaban pidana”, dan masalah ”pidana dan pemidanaan”. Ketiga masalah pokok ini merupakan sub-sub sistem dari keseluruhan sistem hukum pidana (sistem pemidanaan), dan pemisahan sub-sub sistem demikian merupakan refleksi dari pandangan dualistis, yang memisahkan antara tindak pidana dengan pertanggungjawaban pidana. Sehubungan dengan pemisahan itu pula, maka akan terdapat pemisahan ketentuan mengenai  ”alasan pembenar” dan ”alasan pemaaf”. Alasan pembenar ditempatkan di dalam sub-bab ”tindak pidana”, dan ”alasan pemaaf” ditempatkan dalam sub-bab ”Pertanggungjawaban Pidana”.

Menurut Prof. Barda Nawawi, dipisahkannya ketentuan tentang ”Tindak Pidana” dan ”Pertanggungjawaban Pidana”, di samping merupakan refleksi dari pandangan dualistis juga sebagai refleksi dari ide keseimbangan antara kepentingan umum/masyarakat dan kepentingan individu/perseorangan, keseimbangan antara ”perbuatan” (”daad”/actus reus”, sebagai faktor objektif”) dan ”orang” (”dader” atau ”mensrea”/guilty mind”, sebagai faktor subjektif), keseimbangan antara kriteria formal dan material, keseimbangan kepastian hukum, kelenturan/elastisitas/fleksibilitas dan keadilan;  dan keseimbangan nilai-nilai nasional dan nilai-nilai global/internasional/ universal.  Jadi, Hukum Pidana saat ini berorientasi tidak semata-mata pada pandangan mengenai hukum pidana yang menitikberatkan pada ”perbuatan atau akibatnya” (Daadstrafrecht/Tatsrafrecht atau Erfolgstrafrecht) yang merupakan pengaruh dari aliran Klasik, tetapi juga berorientasi/berpijak pada ”orang” atau ”kesalahan” orang yang melakukan tindak pidana (Daadstrafrecht/ Tatsrafrecht/Schuldstrafrecht), yang merupakan pengaruh dari aliran Modern.

GANTI KERUGIAN AKIBAT PENCEMARAN DAN/ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP

GANTI KERUGIAN AKIBAT PENCEMARAN DAN/ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP

Oleh: Alvi Syahrin


I.        Ketentuan Pasal 87 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) menegaskan bahwa: Setiap penanggungjawab usaha dan atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu. Penjelasan Pasal 87 ayat (1) UUPPLH menjelaskan bahwa ketentuan dalam ayat ini merupakan realisasi asas yang ada dalam lingkungan hidup yang disebut asas pencemar membayar. Selain diharuskan membayar ganti rugi, pencemar dan/atau perusak lingkungan hidup dapat pula dibebankan oleh hakim untuk melakukan tindakan tertentu, misalnya perintah untuk: a. memasang atau memperbaiki unit pengolahan limbah sehingga limbah sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup yang ditentukan; b. memulihkan fungsi lingkungan; dan/atau c. menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Dengan demikian ganti kerugian merupakan biaya yang harus  ditanggung oleh penanggungjawab kegiatan dan/atau usaha akibat terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.

          Ketentuan Pasal 90 UUPPLH mengatur tentang hak gugat pemerintah dan pemerintah daerah. Pasal 90 UUPPLH, berbunyi:

Rabu, 07 Desember 2016

RENUNGAN AKHIR TAHUN

RENUNGAN

Perkembangan ilmu pengetahuan dan informasi teknologi, mendesak negara-negara untuk memasuki era global dan dunia tanpa batas, termasuk juga di bidang pendidikan, misalnya: seorang mahasiswi ambisius di suatu negara dapat mengakses seluruh kurikulum on-line tanpa dipungut biaya apa pun. Ini berarti, dunia dipenuhi oleh kemungkinan bagi pendidikan, kerja, dan kewirausahaan serta seseorang hanya butuh keahlian, motivasi, kapasitas untuk pembelajaran seumur hidup dan level pendapatan dasar untuk dapat terhubungkan.

Masyarakat akan terus berada dalam periode perubahan besar, yang tidak hanya membuat orang-orang berpikir dan bertindak berbeda, tetapi juga memacu aturan dan institusi sosial baru. Perubahan ini dimotori oleh teknologi. Institusi pemenang adalah mereka yang dapat membendung curahan pengetahuan manusia dan menerjemahkannya menjadi aplikasi yang baru dan berguna. Kapanpun sebuah perubahan terjadi, selalu ada penggalangan kembali daya saing serta aturan baru tentang keberhasilan dan nilai. Sisi inovatif menuntut kita untuk memahami peralihan dan agenda strategi baru yang mengikuti.

Perubahan besar yang terjadi di masyarakat membuat era baru kolaborasi massal rumit dan tidak pasti. Kolaborasi dan keterbukaan yang dahulunya bersifat seni kini telah menjadi ilmu pengetahuan. Kondisi ini akan membuat para pemimpin untuk menyiapkan pikiran kolaboratif, dan dunia usaha memerlukan sumber daya manusia yang mempunyai kemampuan unik untuk bekerja di lingkungan kolaboratif tersebut. Kemampuan untuk membangun hubungan jenis baru, mengenali perkembangan penting, menambah nilai, dan mengubah jaringan pengetahuan mentah menjadi nilai besar, adalah inti dalam penciptaan kemakmuran dan kesuksesan.

Kondisi di atas, menjadi tantangan sekaligus peluang dalam menyiapkan sumber daya manusia yang mampu melakukan interaksi aktif dengan berbagai situasi dan kondisi yang ada pada kurun waktu dan di tempat tertentu sesuai dengan potensi dan kemampuan yang dimilikinya, serta menuntun sumber daya manusia kesejumlah kebiasaan yang agung dan mulia dengan melakukan langkah upaya yang mengalokasikan waktu secara benar. Untuk itu diperlukan adanya kesabaran, tekad dan pengorbanan.

Ketika semakin banyak orang dan dan dunia usaha dalam era perubahan, akan menjadi peluang untuk berkompetisi dan berkolaborasi dalam cara-cara baru yang akan menambah kekayaan dan kekuatan. Kini saatnya untuk menjadi sumber daya manusia untuk melihat tantangan-tantangan dalam perubahan merupakan peluang untuk maju meraih kesuksesan. Pemimpin dengan ketauladanannya sebagai yang menuntun sumber daya manusia ke arah perubahan perlu mengelolanya dengan menggunakan pendekatan yang baru dengan kemampuan untuk membangun penggalangan kembali daya saing serta aturan baru tentang keberhasilan dan nilai.

--o0o--

Kamis, 19 Maret 2015

Pelaksanaan Pasal 121 UUPPLH

Surat Edaran Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Pelaksanaan Pasal 121 UUPPLH
Pelaksanaan Pasal 121 UUPPLH


lihat juga:
http://ppesumatera.menlh.go.id/sipil/application/uploads/007-SE_MENLH_Pasal_121_UU_32_Tahun_2009-12_Maret_2014-EDIITED.pdf