Senin, 28 Januari 2013


PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI
DALAM TINDAK PIDANA  
DI BIDANG
 PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP*)

Oleh: Alvi Syahrin

I.       Istilah “korporasi”  dalam Bahasa Inggris disebut corporation, dalam Bahasa Belanda disebut corporatie, Bahasa Jerman korporation, dalam berbagai peraturan perundang-undangan hukum pidana Indonesia korporasi juga disebut badan usaha dan pengertian korporasi tersebut merupakan kumpulan terorganisasi dari orang dan atau kekayaan baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
           Korporasi dalam bentuk hukumnya dapat diberikan dalam arti sempit yaitu badan hukum, dan dalam arti yang luas yaitu dapat berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum. Dalam pengetian hukum pidana, korporasi meliputi baik badan hukum maupun bukan badan hukum.
      Korporasi atau Badan usaha yang dijumpai dalam KUHPerdata dan KUHDagang, diantaranya Persekutuan (Pasal 1618 KUHPerdata – Pasal 1652 KUHPerdata), Perkumpulan (Pasal 1653 KUHPerdata – Pasal 1665 KUHPerdata, Firma (Pasal 16 KUHDagang – Pasal 35 KUHDagang) dan Komanditer (Pasal 16 KUHDagang – Pasal 35 KUHDagang).
Persekutuan (maatschap, partnership) merupakan dua orang atau lebih mengikatkan dirinya untuk memberikan berupa uang, barang atau tenaga dalam bentuk suatu kerjasama. Tujuan kerjasama dimaksud biasanya untuk membagi keuntungan dari hasil kerjasama secara prorata sesuai dengan porsi atau besarnya modal yang dimasukkan.

Peraturan sebagai instrumen strategis perubahan iklim


PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SEBAGAI INSTRUMEN STRATEGIS PENANGANAN DAMPAK PERUBAHAN IKLIM DI INDONESIA*
Oleh:  Alvi Syahrin, Prof.Dr.MS.SH.**

I.                   Indonesia terletak pada posisi silang antara posisi silang antara dua benua dan dua samudra dengan iklim tropis dan cuaca serta musim yang menghasilkan kondisi alam yang tinggi nilainya. Disamping itu Indonesia mempunyai garis pantai terpanjang ke dua di dunia dengan jumlah penduduk yang besar. Indonesia mempunyai kekayaan keanekaragaman hanyati dan sumber daya alam yang melimpah. Kekayaan itu perlu dilindungi dan dikelola dalam suatu sistem perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terpadu dan terintegrasi. (Penjelasan Umum UUPPLH).
Indonesia juga berada pada posisi yang sangat rentan terhadap perubahan iklim. Dampak yang ditimbulkan dari perubahan iklim global bagi Indonesia, diantaranya meliputi turunnya produksi pangan, terganggunya persediaan air, tersebarnya hama dan penyakit tanaman serta penyakit manusia, naiknya permukaan laut, tenggelamnya pulau-pulau kecil, dan punahnya keanekaragaman hayati.

Konstitusi Hijau dan Pembangunan Berkelanjutan


KONSTITUSI HIJAU (GREEN CONSTITUTION) DAN
PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN*

Oleh: Alvi Syahrin, Prof. Dr. MS. SH.**


I.       Istilah “konstitusi hijau” (green constitution), sejak tahun 1970-an mulai sering digunakan untuk menggambarkan ide perlindungan lingkungan hidup baik dalam jurnal-jurnal atau artikel internasional. Konstitusi sebagai hukum tertinggi yang menjadi sumber hukum formil maupun materiil melahirnya suatu gagasan tentang pentingnya lingkungan hidup (ecocracy) yang sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
          Konstitusi hijau menerapkan konsep ecocracy yaitu kedaulatan lingkungan hidup (ekosistem). Pemerintahan didasarkan kepada prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan (ecologically sustainable development) dan mengakuinya subjective right atau duty of the state.

Senin, 28 Februari 2011

KOMENTAR ATAS PASAL 116 UUPPLH
Oleh: Alvi Syahrin

            Ketentuan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) berbunyi, sebagai berikut:
(1)      Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:
a.    badan usaha; dan/atau
b.    orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.
(2)      Apabila tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang, yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkup kerja badan usaha, sanksi pidana dijatuhkan terhadap pemberi perintah atau pemimpin dalam tindak pidana tersebut tanpa memperhatikan tindak pidana tersebut dilakukan secara sendiri atau bersama-sama.

Kamis, 13 Januari 2011

PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP TERPADU
DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA

Oleh: Alvi Syahrin

I.              Arah dan pendekatan pengelolaan lingkungan hidup dilandasi oleh cara pandang (visi) yang luas dan tajam jauh ke depan dengan misi yang jelas dan program-program nyata yang bermanfaat dalam rangka mewujudkan suatu kebijaksanaan program pengelolaan lingkungan hidup dengan paradigma, mengintegrasikan tuntutan penerapan hak asasi, demokrasi dan lingkungan hidup dalam suatu kelestarian fungsi lingkungan yang menunjang pelestarian fungsi lingkungan.
Pada saat yang sama, semua orang sama-sama memiliki tanggungjawab untuk membantu kebaikan bersama, menyeimbangkan tindakan mereka kepada keamanan dan kesejahteraan orang lain, melindungi kepentingan masa depan dengan mengejar perkembangan terus menerus dan menjaga publik global memelihara warisan intelektual dan kultural manusia, aktif berpartisipasi dalam pengaturan global dan bekerja untuk menghapus korupsi dan mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

Sabtu, 25 Desember 2010

PENGADUAN MASYARAKAT TERHADAP DUGAAN TERJADINYA
PENCEMARAN  DAN ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP

oleh: Alvi Syahrin


            Setiap orang dalam rangka melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mempunyai hak dan berperan dalam mengajukan pengaduan terhadap dugaan terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup. Berdasarkan Pasal 63 ayat (1) huruf ‘r’ dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Linkungan Hidup (UUPPLH) Pemerintah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertugas dan berwenang mengembangkan dan melaksanakan pengelolaan pengaduan masyarakat. Tugas dan wewenang tersebut dilaksanakan dan/atau dikoordinasikan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.

Minggu, 19 Desember 2010

KETENTUAN PASAL 124  -  126 UUPPLH DAN
PENANGANAN KASUS PIDANA LINGKUNGAN HIDUP

oleh: Alvi Syahrin

          Ketentuan Pasal 124 – Pasal 126 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) diatur dalam Bab XVII dengan di beri titel Ketentuan Penutup. Adapun bunyi dari Pasal 124 – 126 UUPPLH, sebagai berikut:

Pasal 124 UUPPLH:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 125 UUPPLH:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 126 UUPPLH:
Peraturan pelaksanaan yang diamanatkan dalam Undang-Undang ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan.