Jumat, 26 November 2010

HUKUM YANG MEWUJUDKAN KEBAHAGIAN

HUKUM YANG MEWUJUDKAN KEBAHAGIAN
oleh:   alvi syahrin

Melihat tujuan hukum sebagai hal yang bermanfaat bagi kebahagiaan terbesar masyarakat, perlu memperhatikan tiga komponen dasar, yaitu komponen konsekuensi, komponen evaluatif dan komponen individual.
Setiap kegiatan akan berhubungan dengan hal yang bermanfaat, kebaikan, kekuatan yang dipertimbangkan dan tidak hanya untuk meningkatkan kebahagiaan individu saja, namun juga mencegah kejahatan (seperti reputasi buruk dan hal lain) guna meminimalkan hal-hal yang menyakitkan.
Kebenaran dan kesalahan manusia diukur berdasarkan faktor-faktor: a. intensitas, b. durasi , c. tentu atau tidak tentu, d. kecepatan/perpindahan, e. Banyak/jumlahnya, f. keburukannya, dan g. karena yang di pengaruhi. Perbandingan kuantitatif antara bahagia dan sedih merupakan konsekuensi  dari perbuatan seseorang sebagai tendensi dari yang baik dan buruk.
Konsekuensi dari kegiatan manusia (baik atau buruk), diadili dan harus bertanggung jawab atas kegiatannya. Hukum, memiliki konsekuensi bagi setiap individu pada masyarakat. Kebahagiaan dan kesedihan individu diukur dengan keseimbangan berdasarkan prinsip penghitungan yang sesuai dengan pandangan umum dan kebahagiaan individu maupun kesedihan harus dihitung tidak lebih dan tidak kurang dari yang lain.
     Tujuan hukum memiliki faedah untuk menjadikan kebahagiaan dan kepuasaan terbesar bagi masyarakat. Legislasi harus di pertimbangkan sebagai kebaikan dan para legislator dalam membuat undang-undang harus dapat mengkonsekuensikannya  untuk meningkatkan kebahagiaan pada masyarakat.
          Kejahatan sebagai kegiatan yang merugikan masyarakat dan mempunyai dampak bagi sejumlah individu dan menyebabkan ketidak tentuan di masyarakat. Untuk itu perlu sanksi baik yang berupa sanksi phisik, sanksi moral, sanksi politik maupun sanksi agama.
Hukuman, mengandung derita yang seharusnya dapat dicegah. Hukuman yang diberikan perlu memperhatikan hal-hal yang memiliki konsekuensi, seperti kondisi usia, wilayah, pendidikan dan lainnya, dengan variasi yang di ambil bahwa peraturan digunakan untuk mengadili, dengan mempertimbangkan kondisi hukum masyarakat. Ada tiga pertimbangan konsekuensi yang perlu diperhatikan, yaitu: a. tidak mungkin menambahkan bahagia atau sedih dan menempatkannya dalam bentuk perintah; b. konsekuensi dari satu kegiatan tidak mungkin dihindari; dan c. ketertarikan setiap arang begitu berpengaruh, sehingga tidak akan saling mempengaruhi.
Selanjutnya, dalam mengevaluasi hukum sebagai hal yang bermanfaat untuk menciptakan kebahagian masyarakat, perlu tiga pertimbangan yang diperhatikan, yaitu: a. menuntun setiap kegiatan manusia untuk mendapatkan kebahagiaan setiap orang berbuat berdasarkan ketertarikan dengan harapan mendapat kebahagian, tanpa ada kesedihan; b. kebahagiaan dan kesedihan dapat terus berlangsung dan diketahui dengan bentuk 7 faktor (intensitas, durasi, tentu atau tidak tentu, kecepatan/perpindahan, banyaknya, keburukannya, dan  karena yang di pengaruhi); dan c. dalam membuat kalkulasi, kebahagiaan atau kesedihan seseorang tidak harus di jumlah atau kurang.
Ketika bicara tentang kebahagiaan terbesar (kebahagiaan masyarakat) sebagai satu kesatuan, dan individu menciptakan masyarakat maka seluruh badan politik akan berbagi kebahagiaan. Sehingga fungsi hukum harus di tekankan pada kebahagiaan masyarakat. Dengan demikian, hukum juga harus menyediakan:
a.          Mata pencaharian, setiap orang harus meletakkan kemampuan untuk mendapatkannya dan hukum tidak dapat melakukan segalanya langsung.
b.          Keberlimpahan, harus ada kelebihan barang-barang.
c.          Persamaan, harus ada persamaan dalam mendistribusikan kekayaan.
d.          Keamanan, harus ada keamanan pada hak milik.
Hukum membawa manfaat bagi hedonistik yaitu memberikan kepentingan pada bidang kebahagiaan dan kesedihan, dan mengacu kepada kegiatan yang berfaedah yang menghasilkan konsekuensi kebahagiaan, serta peraturan yang berfaedah jika satu kegiatan dihubungkan dengan peraturan mempunyai konsekuensi yang (dampaknya dalam satu kasus) baik.
Peraturan yang ideal akan menghasilkan kegiatan yang berdasarkan peraturan, dan  secara umum akan di ikuti guna menghasilkan konsekuensi yang baik. Dan peraturan  yang aktual harus diterima dan di ikuti dan tetap ada konsekuensinya. Secara secara umum pelaksanaan hukum membimbing kegiatan manusia untuk memperoleh kebahagiaan.
Namun demikian, harus diingat bahwa tidak tepat juga dikatakan  motivasi seseorang hanya terletak pada kebahagiaan, jika kegiatan yang dilakukan tanpa memikirkan konsekwensi yang berdampak buruk, sebab akibat suatu perbuatan/kegiatan bisa berdampak kebahagiaan atau kesedihan.
Kebahagiaan merupakan hal yang subjektif dan masalah kedamaian dalam pikiran individu. Tidak praktis menyeimbangkan ketertarikan seseorang dengan hasil dari kegiatan, karena alasan sebagai berikut :
a.     Tidak mungkin seseorang tahu semua konsekwensi dari kegiatannya.
b.     Kebahagiaan atau kesedihan diakibatkan satu perbuatan adalah lumrah.
c.     Ada hal yang tidak mungkin karena variasi ide yang memberi bahagia atau sedih.
d.     Kebahagiaan atau kesedihan tiap orang berada di masyarakat tanpa bisa di ukur masing-masingnya.
e.     Sulit melihat bagaimana kebahagiaan sebahagian kelompok orang meningkatkan kebahagiaan masyarakat. Keabsahan legislatif di ukur dengan perlindungan tanpa ada diskriminasi.
f.      Kapasitas seseorang untuk memilih hal dan memutuskan kegiatan berbeda dengan yang lain. Konsekwensinya, teori kebahagiaan terbesar dari sekelompok besar orang, tidak menuntun legislator karena tidak tau ketertarikan seseorang.

Keinginan seseorang tidak dapat di polakan hanya dengan hal yang berfaedah saja. Pendidikan juga hal yang ideal sebagai alasan bagi seseorang untuk dapat mengabulkan harapan tentang apa yang diinginkan. Tidak ada satu-satunya etika dasar dari teori yang berfaedah bagi kebenaran atau kesalahan dalam satu kegiatan diputuskan yang sesuai dengan pendapat publik. Namun harus diberitahukan suatu kebenaran dan jangan dengarkan kebohongan.
Dalam kehidupan yang bermanfaat tidak ada seseorang yang lebih dari orang lain namun setiap orang harus fungsional untuk menciptakan dan mencapai kebahagiaan bagi semua orang.  Distribusi kebahagiaan atau kesedihan secara merata dapat di ukur dengan kebaikan atau kejahatan yang terjadi. Hukum mempunyai visi yang tujuannya untuk memuaskan generasi sekarang dan memperhatikan hak genarasi yang akan datang, sehingga tercapai “keadilan antara generasi”.
Setiap orang tidak ada perbedaan. Kebaikan yang dimulai dengan satu ide untuk memaksimalkan kebaikan. Hukum dioperasikan dengan prinsif “kebahagiaan terbesar adalah kebahagiaan semua.
Hubungan manusia pada kejadian di sekelilingnya harus didasarkan pada latar belakang sosial. Persamaan individu didasarkan pada nilai-nilai yang dianut untuk menciptakan kebahagian bagi semua orang, bukan didasarkan kepada pertimbangan pengalaman masing-masing. Meningkatkan kebahagiaan merupakan hal yang diharapkan agar terjadi pemerataan, sehinga perbandingan dalam hal-hal individu untuk kebahagiaan sekarang dan kepuasan, tidak tepat kalau hanya mempertimbangkan kebahagiaan pribadi dari yang lain.
Obyek semua hukum harus dalam upaya meningkatkan kebahagiaan terbesar Semua orang dan mengukur kebenaran atau kesalahan dari satu kegiatan. Ketertarikan masyarakat terdiri atas ketertarikan orang-orang yang mendukung terciptanya kebahagiaan semua orang, sehingga legislasi berhubungan dengan pengetahuan tentang kebaikan, dan alasan legislasi harus di dasarkan pada teori-teori kemanfaatan untuk menciptakan kebahagian tersebut.
Misalnya Austin dan Bentham, yang berfikir positif tentang kebahagian. Membagi hukum dari segi moral. Austin merumuskan pengetahuan hukum dan tidak ingin menyempitkan arti legislasi Bentham dikenal sebagai pembentuk hukum yang setuju pada pengkodefikasian. Oleh Austin dijelaskan “bahwa hukum sebagai perintah umum, yang didasari sanksi. Perintah adalah karakteristik hukum yang utama dan defenisinya membangun hukum. Bentham menuliskan bahwa hukum berhubungan dengan kegiatan atau perintah legislator.
Selanjutnya, Austin menghubungkan hanya dengan perintah umum sebagai hukum. Hanya perintah yang dapat disebut hukum positif. Elemen-elemen perintah terdiri dari: keinginan, sanksi, ekspresi keinginan, secara umum, dan kedaulatan yang mengeluarkan perintah.
Kedaulatan hukum menggunakan satu metode dan klasifikasi, dalam: a. Impratif (perintah    ->   lakukan;  larangan   ->    jangan lakukan), b. Perijinan (bukan larangan  ->  boleh melakukan;  bukan perintah  ->  terserah kalau mau di lakukan).
Kedaulatan, berhubungan dengan masyarakat yang bebas, karena itu kedaulatan punya 2 elemen, yaitu  Positif -> kebiasaan mematuhi kedaulatan – negatif -> kebiasaan tidak mematuhi kedaulatan). Dan kedaulatan ini memiliki karakter: tidak dapat di batasi, tidak dapat berdiri sendiri dan tidak dapat berkelanjutan.
Bentham percaya bahwa karakter sebagai hal yang menyiratkan keinginan, tetapi bukan hal yang  penting. Kedaulatan di batasi dengan ketidak mampuan dimana orang-orang memutuskan untuk tidak patuh pada perintah. Kedaulatan adalah pernyataan pemerintahan.
Hukum memiliki dua bagian yang berupa perintah dan yang memacu. Bagian perintah yang menganjurkan untuk dilakukan, dan bagian yang memacu yang memperhitungkan sanksi.
Ekonomi menginterpretasikan bahwa kawasan hukum dapat di tingkatkan secara efisien. Interpretasi hukum ekonomi memberikan kepentingan bagi masyarakat. Dari gambaran aspek deskriptif, ada beberapa aturan hukum positif yang meningkatkan efesiensi, dan dari gambaran aspek normative, teori interpretasi ekonomi menyebabkan satu dasar untuk mengoperasikan peraturan positif yang baru.
Kekayaan yang maksimal akan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat. Ada kemungkinan mendistribusikan pelayanan yang punya manfaat extra bagi masyarakat. Hingga timbul pertanyaan: mengapa harus diberikan kepentingan dalam pelayanan masyarakat dan disesuaikan dengan interpretasi hukum?. Ada 2 jawaban yang mendukung, yaitu:
a.    Alasan yang merujuk pada hal-hal yang bermanfaat untuk mendistribusikan kekayaan secara merata.
b.    Ada perbedaan antara kekayaan di masyarakat yang dihubungkan dengan keadilan.
Hukum yang umum, menjelaskan dalam bentuk pertimbangan ekonomi yang menganalisis legislasi hubungannya dengan pemakai dan penggunaannya. Dan hal tersebut tergantung pada sebagian besar kegiatan secara ekonomis. Dalam suatu situasi, yang muncul banyak bisa disebabkan oleh pengaruh besar yang efisien. Transaksi harga harus mencerminkan pasar, dan hanya ada satu cara untuk menemukan solusi yang efesien dengan menandai hal-hal yang benar.
Teori analisis ekonomi di dasarkan pada asumsi bahwa kekayaan yang maksimal merupakan satu nilai dimana masyarakat sudah makmur. Meningkatkan kesejahteraan sosial bukan hanya membuat masyarakat lebih baik. Analisis ekonomi, mengambilnya untuk jaminan bahwa harus ada satu distribusi kesejateraan yang merata yang menuntun kepada kesejateraan yang lebih luas. Sehingga mendorong sistim pasar bebas dan kemampuan bernegosiasi menjadikan nilai transaksi yang tinggi, sehingga dalam suatu negosiasi hukum menyediakan atau sebagai instrumen untuk mempermudah penyelenggaraan transaksi.
Berkaitan dengan hak, ada empat elemen yang perlu diperhatikan, yaitu harus ada: a. beberapa orang yang menjadi subjek dari hak, b. beberapa kegiatan yang dilarang dimana hak tetap mempunyai hubungan, c. masalah yang menjadi objek dari hak, dan beberapa orang yang menjalankan tugas untuk menunjukkan tanggung jawab terhadap hak.
Hak merupakan jaminan resmi kekuatan untuk menghadirkan pernyataan perbuatan.  Jaminan hukum yang diterima konsekwensi adanya hak. Penggunaan hak membimbing untuk meningkatkan rasa ketertarikan yang mengeluarkan keuntungan.
          Tugas merupakan satu kegiatan dalam menanggung jawabi satu hak menghadapi yang lain, yang diharapkan bukan kesalahan. Setiap pelanggaran tugas memiliki konsekwensi yang didasarkan pada paksaan. Sehingga tugas dan hak mempunyai hubungan. Jika tidak ada tugas  maka tidak ada hak,
Bentuk hak sering di gunakan, sebagai kekuatannya hak dikuatkan oleh pengadilan. Bentuk hak dalam hukum digunakan sampai pada kekuatan prerogatif dan defenisi hak yang mencakup kekuatan resmi dan kedaulatan.
Hak merupakan ketertarikan tanggung jawab dimana tugas dilaksanakan tanpa kesalahan. Tugas dipandang sebagai satu kegiatan yang memandang hak seseorang sebagai imbalannya. Tugas mungkin atau tidak mungkin dilakukan. Tugas dan hak merupakan  bentuk yang berhubungan.
Kebebasan merupakan bagian kegiatan dimana hukum ditinggalkan dan yang berhubungan dengan yang bukan hak dan melawan tugas. Bukan hak yakni tidak ada ketetapan untuk menjelaskan tugas hingga tidak ada sanksi.
Kekuatan hak, berhubungan dengan tanggung jawab untuk memiliki kekuatan resmi seseorang dalam satu posisi menggabungkan hak resmi tertentu dan tugas-tugas lainnya. Tanggung jawab seseorang yakni bertanggung jawab pada perbuatan yang sesuai dengan hukum. Yang tanggung jawabnya, tidak ada kekuatan yang memaksa untuk melakukan satu tugas.
Setiap hak mempunyai hubungan dengan tugas, tapi setiap tugas belum tentu berhubungan dengan hak. Ada tugas tertentu yang tanpa berhubungan dengan hak. Contoh: setiap orang tidak harus membayar bentuk pelayanan umum,  dan orang tersebut tidak harus membawa senjata di tempat umum untuk  melindungi diri dan menekan tindak criminal. Kepemilikan hak berarti kepemilikan tugas-tugas.

Minggu, 21 November 2010

Pasal 43 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Ketentuan Pidana Pasal 43 UU No. 21 Tahun 2000
tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh


Pasal 43 UURI No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh:
(1)   Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
(2)   Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.  

Pasal 28 UU RI No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, berbunyi:  
Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan serikat pekerja/buruh dengan cara:
a.      Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b.     Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja buruh;  
c.      Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;  
d.     Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat butuh.  

Memperhatikan ketentuan Pasal 43 ayat (1) jo. Pasal 28 UURI No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, maka unsur-unsur Pasal 43 ayat (1) UURI No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, adalah sebagai berikut:
  1. Barangsiapa;
  2. Menghalang-halangi pekerja/buruh untuk:
-          membentuk atau tidak membentuk serikat pekerja/buruh,
-          menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus serikat pekerja/buruh,
-          menjadi anggota atau tidak menjadi anggota serikat pekerja/buruh dan/atau
-          menjalankan atau tidak menjalankan serikat pekerja/buruh -
atau
memaksa pekerja/buruh untuk:
-          membentuk atau tidak membentuk serikat pekerja/buruh,
-          menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus serikat pekerja/buruh,
-          menjadi anggota atau tidak menjadi anggota serikat pekerja/buruh dan/atau
-          menjalankan atau tidak menjalankan serikat pekerja/buruh; -
  1. dengan cara:
a.       Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;  
b.      Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja buruh;  
c.       Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;  
d.      Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat butuh.  
  1. Dengan sengaja.

Ad. 1. Barangsiapa  
Pengertian barangsiapa dalam Pasal 43 ayat (1) UU No. 21 tahun 2000, unsur “barangsiapa” yaitu pelaku yang melakukan tindak pidana. Barangsiapa dalam suatu pasal adalah hanya merupakan element delict dan bukan bestandel delict atau delik inti yang harus dibuktikan. Unsur delik tergantung pada bestandel delict, dimana implementasinya haruslah dihubungkan dengan terbukti atau tidaknya bestandel delict yang disangkakan/didakwakan/dituduhkan kepada seseorang. Barang siapa dalam konteks ini adalah Tersangka/Terdakwa yang melakukan perbuatan, entah sebagai hoofdader, dader, mededader, atau uitlokker, unsur barang siapa harus dihubungkan dengan perbuatan selanjutnya apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak. Kalau unsur-unsur lainnya terpenuhi, barulah unsur “barangsiapa” dapat dinyatakan terpenuhi atau terbukti.
Jadi yang dimaksud unsur “barangsiapa” dari sangkaan/dakwaan/tuntutan, jelas ditujukan kepada manusia atau orang sebagai subjek hukum yang berfungsi sebagai hoofdader atau dader, atau mededader, atau uitlokker suatu perbuatan pidana, yang telah memenuhi semua unsur dalam rumusan delik.
Barang siapa sebenarnya bukanlah merupakan unsur akan tetapi dalam perkembangan praktek di pengadilan, kata “barangsiapa” menjadi bahan ulasan, baik oleh kepolisian, kejaksaan maupun oleh pengadilan. “Barangsiapa” atau siapa saja, mengandung pengertian equality before the law. Kata barang siapa tidak dapat dipisahkan dari ajaran tentang pertanggungjawaban pidana seseorang atau korporasi, sehingga oleh karenanya tanpa menghubungkan dengan bestandel delict yang didakwakan kepada Tersangka, Majelis Hakin belumlah dapat menentukan pembebanan pertanggungjawaban pidana terhadap Tersangka atas delik yang didakwakan kepadanya.
Pengertian “barangsiapa” bisa dilihat dari Pengertian setiap orang dalam Ketentuan Umum dari Undang-Undang tersebut, namun dalam UU RI No. 21 Tahun 2000 tidak ada diberikan pengertian “setiap orang” dalam “Ketentuan Umum”, akan tetapi jika diperhatikan Pasal 1 angka (1) sampai angka (8) UU No. 21 Tahun 2000, maka yang dapat dikatakan sebagai “barangsiapa” atau “pelaku tindak pidana” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) UU No. 21 tahun 2000, yaitu selain orang perorangan pada umumnya, termasuk:  
1.       Serikat pekerja/serikat buruh;  
2.       Serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan;  
3.       Serikat pekerja/serikat buruh di luar perusahaan;  
4.       Federasi serikat pekerja/serikat buruh;  
5.       Konferensi serkat pekerja/serikat buruh;
6.       Pekerja/buruh;  
7.       Pengusaha; dan/atau
8.       Perusahaan.  

Ad. 2. Menghalang-halangi pekerja/buruh untuk:  
-          membentuk atau tidak membentuk serikat pekerja/buruh,
-          menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus serikat pekerja/buruh,  
-          menjadi anggota atau tidak menjadi anggota serikat pekerja/buruh dan/atau
-          menjalankan atau tidak menjalankan serikat pekerja/buruh

atau

memaksa pekerja/buruh untuk:
-          membentuk atau tidak membentuk serikat pekerja/buruh,
-          menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus serikat pekerja/buruh,  
-          menjadi anggota atau tidak menjadi anggota serikat pekerja/buruh dan/atau
-          menjalankan atau tidak menjalankan serikat pekerja/buruh;

dapat dijelaskan sebagai berikut:

Pengertian menghalang-halangi yaitu suatu tindakan untuk merintangi atau menjadikan tidak berlangsungnya sesuatu atau tidak tercapainya sesuatu tujuan atau suatu hal yang menjadi sebab tidak terlaksananya suatu rencana atau maksud keinginan.

Berkaitan dengan unsur Pasal 43 ayat (1) jo Pasal 28 UU No. 21 tahun 2000, maka menghalang-halangi tersebut adalah:
1.       suatu tindakan untuk merintangi atau menjadikan tidak berlangsungnya sesuatu atau tidak tercapainya sesuatu tujuan atau suatu hal yang menjadi sebab tidak terlaksananya suatu rencana atau maksud keinginan pekerja/buruh, untuk membentuk atau tidak membentuk serikat pekerja/buruh, dengan cara:  
a.      Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;  
b.      Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja buruh;
c.      Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
d.      Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.  
2.    suatu tindakan untuk merintangi atau menjadikan tidak berlangsungnya sesuatu atau tidak tercapainya sesuatu tujuan atau suatu hal yang menjadi sebab tidak terlaksananya suatu rencana atau maksud keinginan pekerja/buruh, untuk menjadi pengurus atau tidak pengurus serikat pekerja/buruh  dengan cara:
a.      Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b.     Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja buruh;
c.     Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;  
d.    Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh;  
3.       suatu tindakan untuk merintangi atau menjadikan tidak berlangsungnya sesuatu atau tidak tercapainya sesuatu tujuan atau suatu hal yang menjadi sebab tidak terlaksananya suatu rencana atau maksud keinginan pekerja/buruh, untuk menjadi anggota atau tidak menjadi anggota serikat pekerja/buruh  dengan cara:  
a.        Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b.       Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja buruh;
c.       Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
d.      Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh;
4.       suatu tindakan untuk merintangi atau menjadikan tidak berlangsungnya sesuatu atau tidak tercapainya sesuatu tujuan atau suatu hal yang menjadi sebab tidak terlaksananya suatu rencana atau maksud keinginan pekerja/buruh, untuk menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/buruh  dengan cara:
a.      Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b.      Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja buruh;
c.       Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
d.      Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.

Pengertian memaksa, yaitu suatu tindakan yang memojokkan seseorang hingga tiada ada pilihan lain yang lebih wajar baginya selain dari mengikuti kehendak sipemaksa, dengan kata lain tanpa tindakan pemaksa itu siterpaksa tidak akan melakukan atau melalaikan sesuatu sesuai dengan kehendak sipemaksa. Pemaksaan pada dasarnya dibarengi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pokoknya akibat dari pemaksaan itu jika tidak dilaksanakan adalah sesuatu yang merugikan siterpaksa.
Berkaitan dengan unsur memaksa dalam Pasal 43 ayat (1) jo Pasal 28 UU No. 21 tahun 2000, maka pemaksaan tersebut adalah:  
  1. suatu tindakan yang memojokkan pekerja/buruh hingga tiada ada pilihan lain yang lebih wajar baginya selain dari mengikuti kehendak sipemaksa untuk membentuk atau tidak membentuk serikat pekerja/buruh dengan cara:
a.         Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b.         Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja buruh;
c.          Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
d.         Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
  1. suatu tindakan yang memojokkan pekerja/buruh hingga tiada ada pilihan lain yang lebih wajar baginya selain dari mengikuti kehendak sipemaksa untuk menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus serikat pekerja/buruh dengan cara: dengan cara:
a.       Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b.      Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja buruh;
c.       Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
d.      Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
  1. suatu tindakan yang memojokkan pekerja/buruh hingga tiada ada pilihan lain yang lebih wajar baginya selain dari mengikuti kehendak sipemaksa untuk menjadi atau tidak menjadi anggota serikat pekerja/buruh dengan cara; dengan cara:
a.       Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b.      Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja buruh;
c.       Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;  
d.      Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.  
  1. suatu tindakan yang memojokkan pekerja/buruh  hingga tiada ada pilihan lain yang lebih wajar baginya selain dari mengikuti kehendak sipemaksa untuk tidak menjalankan atau tidak menjalankan serikat pekerja/buruh dengan cara: dengan cara:
a.       Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b.      Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja buruh;
c.       Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
d.      Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh. 

Ad. 3. Merupakan suatu perbuatan atau berbuat sesuatu guna menghalang-halangi memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara;
a.    Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b.    Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja buruh;
c.     Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
d.    Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
Perbuatan yang dilakukan sebagaimana diuraikan tersebut merupakan perbuatan yang aktif dan disyaratkan telah terjadi adanya:
a.       Pemutusan hubungan kerja;
b.      Memberhentikan sementara;
c.       Menurunkan jabatan;
d.      Melakukan mutasi;
e.      Tidak membayar upah pekerja/buruh;
f.        Mengurangi upah pekerja/buruh;
g.       Melakukan intimidasi terhadap pekerja/buruh;
h.      Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/buruh.

Ad. 4. Unsur dengan sengaja dapat dilihat dari rumusan tindak pidana yang menggunakan kata kerja dalam kata “menghalang-halangi” atau awalan “me” dalam kata “memaksa”.
Menurut Van Hamel (Drs P.A.F. Lamintang, 1984, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru Bandung, hal. 279), pada tindak pidana yang merupakan “kesengajaan” disyaratkan bahwa tindak pidana itu dilakukan dengan sengaja, dan opzet tersebut hanya dapat ditujukan kepada:
1.       Tindakan-tindakan, baik tindakan untuk melakukan sesuatu maupun tindakan untuk tidak melakukan sesuatu;
2.       Tindakan untuk menimbulkan sesuatu akibat yang dilarang oleh undang-undang;
3.       Dipenuhinya unsur-unsur selebihnya dari tindak pidana yang bersangkutan.

Dengan sengaja didalamnya terkandung elemen volitief (kehendak) dan intelektual (pengetahuan). Tindakan dengan sengaja selalu willens (dikehendaki) dan wetens (disadari atau diketahui). Perkatan “willens en wetens”  memberikan suatu kesan bahwa seseorang pelaku itu baru dapat dianggap sebagai telah melakukan kejahatannya dengan sengaja, apabila ia memang benar-benar berkehendak untuk melakukan kejahatan tersebut dan mengetahui tentang maksud dari perbuatannya itu sendiri.
Secara umum ada tiga bentuk kesengajaan (opzet), yaitu:
a.   kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk)
b.   kesengajaan dengan kesadaran tentang kepastian (opzet met bewustheid van zekerheid of noodzakelijkheid)
c.   kesengajaan dengan kesadaran kemungkinan terjadi (opzet met mogelijkheidsbewustzijn)
Kesengajaan sebagai maksud merupakan jika pembuat menghendaki akibat perbuatannya, ia tidak akan pernah melakukan perbuatannya apabila akibat perbuatan itu tidak akan terjadi.
Bentuk kesengajaan dengan kesadaran tentang kepastian merupakan bahwa  pembuat yakin akibat yang dimaksudkannya tidak akan terjadi atau tercapai tanpa terjadinya akibat yang dimaksud atau akibat yang tidak dapat dielakkan terjadi.
Bentuk sengaja dengan kesadaran kemungkinan terjadi merupakan pembuat tetap melakukan yang dikehendakinya walaupun ada kemungkinan akibat lain yang sama sekali tidak diinginkannya terjadi. Sehingga untuk dapat masuk kedalam Pasal 43 UU RI No. 21 Tahun 2000  harus ada kehendak untuk menghalang-halangi atau memaksa pekerja buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara;
a.    Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b.    Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja buruh;
c.     Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
d.    Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.


Pasal 153 UU No. 13 Tahun 2003:
Pengusaha dilarang melakukan pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan:
a.         pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
b.        pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.         pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
d.        pekerja/buruh menikah;
e.         pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
f.         pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama;
g.        pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
h.        pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
i.          karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;
j.          pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

Namun demikian, berdasarkan ketentuan UU No. 23 Tahun 2003, Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 161, Pasal 162 ayat (4), Pasal 163, Pasal 164, Pasal 165, Pasal 167, Pasal 168 UU No. 13 tahun 2003.

Pasal 161 UU No. 13 Tahun 2003, berbunyi:
(1)       Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.
(2)       Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
(3)       Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperoleh uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).  

Pasal 162 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003, berbunyi: 
Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan pengunduran diri atas kemauan sendiri dilakukan tanpa penetapan lembaga penyelesaian hubungan industrial.

Pasal 163 UU No. 13 Tahun 2003, berbunyi:
(1)      Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dalam hal terjadi peru-bahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang perhargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4)
(2)      Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan, dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dalam Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).

Pasal 164 UU No. 13 Tahun 2003, berbunyi:
(1)       Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur), dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
(2)      Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.
(3)      Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

Pasal 165 UU No. 13 Tahun 2003, berbunyi:
Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/ buruh karena perusahaan pailit, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

Pasal 167 UU No. 13 Tahun 2003, berbunyi:
(1)          Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun dan apabila pengusaha telah mengikutkan pekerja/buruh pada program pensiun yang iurannya dibayar penuh oleh pengusaha, maka pekerja/buruh tidak berhak mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), tetapi tetap berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
(2)          Dalam hal besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima sekaligus dalam program pensiun se-bagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata lebih kecil daripada jumlah uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4), maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.
(3)          Dalam hal pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun yang iurannya/premi-nya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, maka yang diperhitungkan dengan uang pesangon yaitu uang pensiun yang premi/iurannya dibayar oleh pengusaha.
(4)          Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat diatur lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
(5)          Dalam hal pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/buruh uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
(6)          Hak atas manfaat pensiun sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak menghilangkan hak pekerja/buruh atas jaminan hari tua yang bersifat wajib sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 168 UU No. 13 tahun 2003, berbunyi:
(1)           Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara ter tulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.
(2)           Keterangan tertulis dengan bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja/buruh masuk bekerja.
(3)           Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pekerja/buruh yang bersangkutan berhak menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) dan diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.