KEARIFAN LOKAL DALAM PENGELOLAAN
LINGKUNGAN HIDUP
DALAM
KERANGKA HUKUM NASIONAL
Alvi Syahrin, Prof. Dr. MS.
SH.
I. Sejarah peradapan telah menunjukkan
betapa usaha manusia untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya telah
menimbulkan kesengsaraan berupa bencana alam yang disebabkan karena manusia tidak mampu mengendalikan
ketamakannya. Mengalami hal tersebut, manusia mulai berfikir dan bekerja
secara aktif untuk memahami lingkungannya yang memberikan tantangan dan
mengembangkan cara-cara yang paling menguntungkan dalam upaya memenuhi
kebutuhan hidup yang terus cenderung meningkat dalam jumlahnya, ragam dan
mutunya.
Manusia berusaha memahami alam
semesta beserta isinya, memilah-milah gejala yang nampak nyata atau tidak nyata
ke dalam sejumlah kategori untuk mempermudah mereka dalam menghadapi alam
secara lebih efektif. Dengan kemampuan bekerja dan berfikir secara metaforik,
manusia tidak lagi mengandalkan naluri dalam beradaptasi dengan lingkungan. Ia
mulai secara aktif mengolah sumberdaya alam dan mengelola lingkungan sesuai
dengan resep-resep budaya yang merupakan himpunan abstraksi pengalaman mereka
menghadapi tantangan.