Selasa, 26 Februari 2013


GURU DAN PENDIDIKAN LINGKUNGAN HIDUP

oleh : Alvi Syahrin


I.               Seorang guru mempunyai tiga tugas pokok yaitu tugas profesional yang terkait dengan logika dan estetika, tugas manusiawi, dan tugas kemasyarakatan (civic mission) yang berkaitan dengan etika. Tugas profesional seorang guru dalam rangka meneruskan atau transmisi ilmu pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai lain yang sejenis yang belum diketahui anak dan seharusnya diketahui oleh anak. Tugas manusiawi yaitu membantu anak didik agar dapat memenuhi tugas-tugas utama dan manusia kelak dengan sebaik-baiknya dalam rangka transformasi diri, identifikasi diri sendiri dan pengertian tentang diri sendiri, sedangkan tugas kemasyarakatan merupakan konsekuensi guru sebagai warga negara yang baik, turut mengemban dan melaksanakan apa-apa yang telah digariskan oleh bangsa dan negara lewat UUD 1945.

Sabtu, 23 Februari 2013

Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


KOMENTAR TERHADAP PASAL 116 UUPPLH:
FRASA “ORANG YANG MEMBERI PERINTAH UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA”,  “ORANG YANG BERTINDAK SEBAGAI PEMIMPIN KEGIATAN DALAM TINDAK PIDANA”,  “BERDASARKAN HUBUNGAN KERJA”  DAN “BERDASARKAN HUBUNGAN LAIN”

Oleh: Alvi Syahrin

I.     Pasal 116 UUPPLH:
(1) Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan    usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:
     a.   badan usaha; dan/atau
     b. orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.
(2) Apabila tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang, yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkup kerja badan usaha, sanksi pidana dijatuhkan terhadap pemberi perintah atau pemimpin dalam tindak pidana tersebut tanpa memperhatikan tindak pidana tersebut dilakukan secara sendiri atau bersama-sama.

Senin, 04 Februari 2013

Izin Lingkungan dan Sanksi Administratif


ISU HUKUM: 
IZIN LINGKUNGAN DAN  PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF 
BERDASARKAN UUPPLH

Oleh: Alvi Syahrin, Prof. Dr. MS. SH.


I.              Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
         Kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan.
               Instrumen pencegahan dan/atau kerusakan lingkungan dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, satu diantaranya yaitu perizinan. Instrumen perizinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), terdiri dari izin lingkungan dan izin kegiatan/usaha.
              Izin lingkungan berdasarkan Pasal 1 angka (35) UUPPLH adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

Senin, 28 Januari 2013


PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI
DALAM TINDAK PIDANA  
DI BIDANG
 PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP*)

Oleh: Alvi Syahrin

I.       Istilah “korporasi”  dalam Bahasa Inggris disebut corporation, dalam Bahasa Belanda disebut corporatie, Bahasa Jerman korporation, dalam berbagai peraturan perundang-undangan hukum pidana Indonesia korporasi juga disebut badan usaha dan pengertian korporasi tersebut merupakan kumpulan terorganisasi dari orang dan atau kekayaan baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
           Korporasi dalam bentuk hukumnya dapat diberikan dalam arti sempit yaitu badan hukum, dan dalam arti yang luas yaitu dapat berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum. Dalam pengetian hukum pidana, korporasi meliputi baik badan hukum maupun bukan badan hukum.
      Korporasi atau Badan usaha yang dijumpai dalam KUHPerdata dan KUHDagang, diantaranya Persekutuan (Pasal 1618 KUHPerdata – Pasal 1652 KUHPerdata), Perkumpulan (Pasal 1653 KUHPerdata – Pasal 1665 KUHPerdata, Firma (Pasal 16 KUHDagang – Pasal 35 KUHDagang) dan Komanditer (Pasal 16 KUHDagang – Pasal 35 KUHDagang).
Persekutuan (maatschap, partnership) merupakan dua orang atau lebih mengikatkan dirinya untuk memberikan berupa uang, barang atau tenaga dalam bentuk suatu kerjasama. Tujuan kerjasama dimaksud biasanya untuk membagi keuntungan dari hasil kerjasama secara prorata sesuai dengan porsi atau besarnya modal yang dimasukkan.

Peraturan sebagai instrumen strategis perubahan iklim


PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SEBAGAI INSTRUMEN STRATEGIS PENANGANAN DAMPAK PERUBAHAN IKLIM DI INDONESIA*
Oleh:  Alvi Syahrin, Prof.Dr.MS.SH.**

I.                   Indonesia terletak pada posisi silang antara posisi silang antara dua benua dan dua samudra dengan iklim tropis dan cuaca serta musim yang menghasilkan kondisi alam yang tinggi nilainya. Disamping itu Indonesia mempunyai garis pantai terpanjang ke dua di dunia dengan jumlah penduduk yang besar. Indonesia mempunyai kekayaan keanekaragaman hanyati dan sumber daya alam yang melimpah. Kekayaan itu perlu dilindungi dan dikelola dalam suatu sistem perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terpadu dan terintegrasi. (Penjelasan Umum UUPPLH).
Indonesia juga berada pada posisi yang sangat rentan terhadap perubahan iklim. Dampak yang ditimbulkan dari perubahan iklim global bagi Indonesia, diantaranya meliputi turunnya produksi pangan, terganggunya persediaan air, tersebarnya hama dan penyakit tanaman serta penyakit manusia, naiknya permukaan laut, tenggelamnya pulau-pulau kecil, dan punahnya keanekaragaman hayati.

Konstitusi Hijau dan Pembangunan Berkelanjutan


KONSTITUSI HIJAU (GREEN CONSTITUTION) DAN
PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN*

Oleh: Alvi Syahrin, Prof. Dr. MS. SH.**


I.       Istilah “konstitusi hijau” (green constitution), sejak tahun 1970-an mulai sering digunakan untuk menggambarkan ide perlindungan lingkungan hidup baik dalam jurnal-jurnal atau artikel internasional. Konstitusi sebagai hukum tertinggi yang menjadi sumber hukum formil maupun materiil melahirnya suatu gagasan tentang pentingnya lingkungan hidup (ecocracy) yang sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
          Konstitusi hijau menerapkan konsep ecocracy yaitu kedaulatan lingkungan hidup (ekosistem). Pemerintahan didasarkan kepada prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan (ecologically sustainable development) dan mengakuinya subjective right atau duty of the state.

Senin, 28 Februari 2011

KOMENTAR ATAS PASAL 116 UUPPLH
Oleh: Alvi Syahrin

            Ketentuan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) berbunyi, sebagai berikut:
(1)      Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:
a.    badan usaha; dan/atau
b.    orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.
(2)      Apabila tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang, yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkup kerja badan usaha, sanksi pidana dijatuhkan terhadap pemberi perintah atau pemimpin dalam tindak pidana tersebut tanpa memperhatikan tindak pidana tersebut dilakukan secara sendiri atau bersama-sama.