Selasa, 05 Mei 2020

ASPEK LIABILITAS LINGKUNGAN HIDUP DI INDUSTRI MIGAS


ASPEK LIABILITAS LINGKUNGAN HIDUP DI INDUSTRI MIGAS[1]

Oleh: Alvi Syahrin[2]

I.                     Terkait dengan prinsip tanggung jawab setidak-tidaknya ada 3 (tiga) prinsip atau teori mengenai tanggung jawab yang dikenal, yakni: a. Prinsip tanggung jawab berdasarkan atas adanya unsur kesalahan (fault liability, liability based on fault principle); b. Prinsip tanggung jawab berdasarkan atas praduga (rebuttable presumption of liability principle); dan c. Prinsip tanggung jawab mutlak (no-fault liability, absolute atau strict liability principle).  Selanjutnya,terhadap prinsip tanggungjawab ini ada juga yang mengemukakan terdiri dari: a. prinsip tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan, menyatakan: seseorang baru dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara hukum jika ada unsur kesalahan yang dilakukannya. Prinsip tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan (fault liability atau liability based on fault) ini merupakan prinsip yang cukup umum berlaku dalam hukum pidana dan perdata; b. prinsip praduga untuk selalu bertanggung jawab, menyatakan: tergugat selalu dianggap bertanggung jawab (presumption of liability principle), sampai ia dapat membuktikan bawa ia tidak bersalah. Pada prinsip ini, beban pembuktian berada pada si tergugat;  c. prinsip praduga untuk tidak selalu bertanggung jawab (presumption of nonliability principle) yang menyatakan bahwa tergugat selalu dianggap tidak bertanggung jawab sampai terbukti bahwa ia benar-benar bersalah di bawah putusan pengadilan; d. Prinsip tanggung jawab mutlak Prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) yang sering diidentikkan dengan prinsip tanggung jawab absolute (absolute liability). Dalam penggunaan istilah ini ternyata tidak tampak ketuntasan karena yang menjadi ukuran utama dari prinsip tanggung jawab mutlak (yang membedakannya dari prinsip-prinsip tanggung jawab lainnya) yakni tanggung jawab yang tidak mempersoalkan lagi kesalahan;  e. prinsip tanggung jawab dengan pembatasan  (limitation of liability principle), prinsip ini disenangi oleh pelaku usaha untuk dicantumkan sebagai klasula eksonerasi dalam perjanjian standar yang dibuatnya.