ASPEK
LIABILITAS LINGKUNGAN HIDUP DI INDUSTRI MIGAS[1]
Oleh: Alvi
Syahrin[2]
I.
Terkait dengan prinsip
tanggung jawab setidak-tidaknya ada 3 (tiga) prinsip atau teori mengenai
tanggung jawab yang dikenal, yakni: a. Prinsip tanggung jawab berdasarkan atas
adanya unsur kesalahan (fault liability, liability based on fault principle);
b. Prinsip tanggung jawab berdasarkan atas praduga (rebuttable presumption
of liability principle); dan c. Prinsip tanggung jawab mutlak (no-fault
liability, absolute atau strict liability principle). Selanjutnya,terhadap prinsip tanggungjawab ini
ada juga yang mengemukakan terdiri dari: a. prinsip tanggung jawab berdasarkan
unsur kesalahan, menyatakan: seseorang baru dapat dimintakan
pertanggungjawabannya secara hukum jika ada unsur kesalahan yang dilakukannya.
Prinsip tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan (fault liability atau
liability based on fault) ini merupakan prinsip yang cukup umum berlaku
dalam hukum pidana dan perdata; b. prinsip praduga untuk selalu bertanggung
jawab, menyatakan: tergugat selalu dianggap bertanggung jawab (presumption
of liability principle), sampai ia dapat membuktikan bawa ia tidak
bersalah. Pada prinsip ini, beban pembuktian berada pada si tergugat; c. prinsip praduga untuk tidak selalu
bertanggung jawab (presumption of nonliability principle) yang menyatakan
bahwa tergugat selalu dianggap tidak bertanggung jawab sampai terbukti bahwa ia
benar-benar bersalah di bawah putusan pengadilan; d. Prinsip tanggung jawab
mutlak Prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) yang sering
diidentikkan dengan prinsip tanggung jawab absolute (absolute liability).
Dalam penggunaan istilah ini ternyata tidak tampak ketuntasan karena yang
menjadi ukuran utama dari prinsip tanggung jawab mutlak (yang membedakannya
dari prinsip-prinsip tanggung jawab lainnya) yakni tanggung jawab yang tidak
mempersoalkan lagi kesalahan; e. prinsip
tanggung jawab dengan pembatasan (limitation
of liability principle), prinsip ini disenangi oleh pelaku usaha untuk
dicantumkan sebagai klasula eksonerasi dalam perjanjian standar yang dibuatnya.