Jumat, 01 Maret 2013

Izin Lingkungan dan Isu hukumnya


IZIN LINGKUNGAN DAN PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF BERDASARKAN UUPPLH
TERHADAP USAHA/KEGIATAN YANG TELAH MEMILIKI IZIN USAHA/KEGIATAN

Oleh: Alvi Syahrin


I.                    Izin lingkungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan (Pasal 1 angka (35) UUPPLH). Selanjutnya, izin usaha dan/atau kegiatan adalah izin yang diterbitkan oleh instansi teknis untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan (Pasal 1 angka (36) UUPPLH). Izin usaha dan/atau kegiatan berdasarkan penjelasan Pasal 40 ayat (1) UUPPLH termasuk izin yang disebut nama lain seperti izin operasi dan izin konstruksi.
          Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (selanjutnya disingkat UUPLH, belum mengenal/mengatur mengenai izin lingkungan. Berdasarkan ketentuan Pasal 18 UUPLH, untuk memperoleh izin melakukan usaha dan/atau kegiatan bagi usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan. Selanjutnya,  izin usaha dan atau kegiatan tersebut diberikan pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan dalam izin tersebut dicantumkan persyaratan dan kewajiban untuk melakukan upaya pengendalian dampak lingkungan. Kemudian, penjelasan Pasal 18 ayat (2) UUPLH, menjelaskan bahwa dalam izin melakukan usaha dan/atau kegiatan harus ditegaskan kewajiban yang berkenan dengan penaatan terhadap ketentuan mengenai pengelolaan lingkungan hidup yang harus dilaksanakan usaha dan/atau kegiatannya. Bagi usaha dan/atau kegiatan yang diwajibkan untuk membuat atau melaksanakan amdal, maka rencana pengelolaan dan rencana pemantauan lingkungan hidup yang wajib dilaksanakan oleh penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan harus dicantumkan dan dirumuskan dengan jelas dalam izin melakukan usaha dan/atau kegiatan. Misalnya kewajiban untuk mengolah limbah, syarat mutu limbah yang boleh dibuang ke dalam media lingkungan hidup, dan kewajiban yang berkaitan dengan pembuangan limbah, seperti kewajiban melakukan swapantau dan kewajiban untuk melaporkan hasil swapantau tersebut kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang pengendalian dampak lingkungan hidup. Apabila suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku diwajibkan melaksanakan analisis dampak lingkungan hidup, maka persetujuan atas analisis mengenai dampak lingkungan hidup tersebut harus diajukan bersama dengan permohonan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan.
        Menyimak ketentuan Pasal 18 UUPPLH berikut penjelasannya dan dikaitkan dengan Pasal 19 UUPLH yang menegaskan bahwa dalam menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan wajib memperhatikan rencana tata ruang, pendapat masyarakat, pertimbangan dan rekomendasi pejabat yang berwenang yang berkaitan dengan usaha dan/atau kegiatan, menunjukkan bahwa aspek pengelolaan lingkungan hidup diintegrasikan ke dalam izin usaha dan/atau kegiatan, dan izin dilakukan secara terpadu sebagai suatu sistem. Kemudian, setelah adanya izin usaha dan/atau kegiatan juga perlu mengurus izin yang berkaitan dengan pembuangan dan pengelolaan limbah. Artinya, berdasarkan UUPLH, tidak diperlukan adanya izin lingkungan sebagai prasyarat untuk terbitnya izin usaha dan/atau kegiatan. Izin usaha dan/atau kegiatan hanya mencantumkan persyaratan dan kewajiban untuk melakukan upaya pengendalian dampak lingkungan.

II.                 Izin lingkungan berdasarkan  UUPPLH merupakan prasyarat untuk mendapatkan izin usaha dan/atau kegiatan, dan izin tersebut diberikan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Berdasarkan Pasal 36 UUPPLH, izin lingkungan diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan atau rekomendasi UKL-UPL dan izin lingkungan wajib mencantumkan persyaratan yang dimuat dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL. Ketentuan lebih lanjut mengenai izin lingkungan berdasarkan Pasal 41 UUPPLH, diatur dalam Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang izin lingkungan saat ini, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan (PP 27/2012). Berdasarkan Pasal 42 PP 27/2017, permohonan izin lingkungan diajukan oleh penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan selaku pemrakarsa kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota (sesuai kewenangannya) dan disampaikan bersamaan dengan pengajuan penilaian Andal dan RKL-RPL atau pemeriksaan UKL-UPL. 
           Izin lingkungan yang diterbitkan paling sedikit memuat: a. persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau rekomendasi UKL-UPL, b. persyaratan dan kewajiban yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota; dan c. berakhirnya izin lingkungan (Pasal 48 ayat (1) PP 27/2012). Selanjutnya, berdasarkan Pasal 48 ayat (2) PP 27/2012, izin lingkungan di dalamnya juga harus mencantumkan jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penjelasan Pasal 48 ayat (2) PP 27/2012 menjelaskan bahwa izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup antara lain  izin pembuangan limbah cair, izin pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah, izin penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun, izin pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun, izin pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun, izin pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun, izin pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun, izin penimbunan limbah bahan berbahaya dan beracun, izin pembuangan air limbah ke laut, izin dumping, izin reinjeksi ke dalam formasi, dan/atau izin venting. Menyimak ketentuan Pasal 48 ayat (2) PP 27/2012, izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang harus di cantumkan dalam izin lingkungan, dan izin-izin tersebut harus dipenuhi/diurus oleh pemrakarsa setelah izin usaha dan/atau kegiatan diterbitkan. Artinya, izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan terbit setelah kegiatan dan/atau usaha berjalan.
            Dicantumkannya segala izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam izin lingkungan, menjadikan apakah pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan (kewajiban-kewajiban) dalam  izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup juga dianggap sebagai pelanggaran terhadap izin lingkungan. Menurut penulis, pelanggaran terhadap izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup juga dianggap sebagai melanggar (pelanggaran) terhadap izin lingkungan, sebab dalam izin lingkungan mencantumkan kewajiban untuk memiliki izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan selanjutnya persyaratan/kewajiban yang tercantum dalam izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus dipatuhi oleh pelaku usaha dan/atau kegiatan.
         Pelanggaran terhadap izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dianggap sebagai pelanggaran terhadap izin lingkungan, maka berdasarkan Pasal 76 UUPPLH, Menteri, gubernur dan/atau walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menerapkan sanksi administratif kepada pelaku usaha jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin-izin yang ada dalam izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sanksi administratif yang dijatuhkan dapat berupa: a. teguran tertulis, b. paksaan pemerintah, c. pembekuan izin lingkungan, atau d. pencabutan izin lingkungan.
          Menteri Negara Lingkungan Hidup berdasarkan Pasal 77 UUPLH, dapat menerapkan sanksi administratif terhadap penanggungjawab usaha dan atau kegiatan jika pemerintah daerah secara sengaja tidak menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 72 PP 27/2012, sanksi administratif di dasarkan atas:
a.       Efektifitas dan efesiensi terhadap pelestarian fungsi lingkungan hidup;
b.      Tingkat atau beratnya ringannya jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang izin lingkungan;
c.      Tingkat ketaatan pemegang izin lingkungan terhadap pemenuhan perintah atau kewajiban yang ditentukan dalam izin lingkungan;
d.      Riwayat ketaatan pemegang izin lingkungan; dan/atau
e.  Tingkat pengaruh atau implikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang izin lingkungan pada lingkungan hidup.

III.                Izin lingkungan sebagaimana diatur dalam UUPPLH, berisikan suatu keputusan mengenai kelayakan lingkungan atas suatu usaha dan/atau kegiatan. Hal ini sejalan dengan Pasal 1 angka (35) dan Pasal 1 angka (1) PP No. 27/2012 yang memberikan batasan izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan, dan Pasal 47 PP No. 27/2012 yang menegaskan izin lingkungan diterbitkan untuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL.
       Izin sebagai dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah merupakan bukti legalitas yang menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan tertentu. Sebagai dokumen, izin yang dikeluarkan harus yang tertulis. Izin tertulis diberikan dalam bentuk keputusan tata usaha negara.
     Ketentuan Pasal 73 PP 27/2012 menegaskan bahwa dokumen lingkungan yang telah mendapat persetujuan sebelum berlakunya PP 27/2012 dinyatakan tetap berlaku dan dipersamakan sebagai izin lingkungan. Walaupun dokumen lingkungan dipersamakan sebagai izin lingkungan, perlu adanya suatu bentuk keputusan.  Memperhatikan Pasal 52 PP 27/2012, yang mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan izin lingkungan diatur dalam peraturan menteri, maka Menteri Negara Lingkungan Hidup dapat menerbitkan peraturan menteri mengenai penerbitan izin lingkungan bagi kegiatan usaha dan/kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan sebelum berlakunya ketentuan UUPPLH dan PP 27/2012. Dalam peraturan menteri tersebut diatur pemberian izin lingkungan dan siapa yang berwenang untuk memberikan/menerbitkan keputusan izin lingkungan secara tertulis, guna terdapatnya dokumen atas izin lingkungan bagi setiap kegiatan usaha dan/kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan sebelum berlakunya ketentuan UUPPLH dan PP 27/2012.
               Bagaimana halnya terhadap kegiatan usaha yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan, namun setelah habis berakhirnya masa/tenggang waktu sebagaimana yang ditetapkan pada Pasal 121 UUPPLH, tetapi tidak menyelesaikan audit lingkungan hidup atau membuat dokumen pengelolaan lingkungan hidup.
             Menteri Negara Lingkungan Hidup, telah menerbitkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup  Nomor 14 Tahun 2010  Tentang  Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan  Yang Telah Memiliki Izin Usaha Dan/Atau Kegiatan Tetapi  Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup (PermenLH No: 14/2010) dalam rangka penerapan Pasal 121 UUPPLH. Berdasarkan Pasal 1 angka (1) PermenLH No. 14/2010, Audit Lingkungan Hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. Dokumen yang dihasilkan dari audit lingkungan akan berupa Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) yaitu dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari proses audit lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen amdal. Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) merupakan dokumen lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 PP No. 27/2012, dan dokumen tersebut dipersamakan sebagai izin lingkungan.
           Dokumen Lingkungan (Hidup) berdasarkan Pasal 1 angka (2) PermenLH No: 14/2010 adalah dokumen yang memuat pengelolaan  dan pemantauan lingkungan hidup yang terdiri atas analisis mengenai  dampak lingkungan hidup (amdal), upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL), surat pernyataan  kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL),  dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (DPPL), studi evaluasi mengenai dampak lingkungan hidup (SEMDAL), studi evaluasi  lingkungan hidup (SEL), penyajian informasi lingkungan (PIL), penyajian  evaluasi lingkungan (PEL), dokumen pengelolaan lingkungan hidup  (DPL), rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan  lingkungan (RKL-RPL), dokumen evaluasi lingkungan hidup (DELH),  dokumen pengelolaan lingkungan hidup (DPLH), dan Audit Lingkungan.
              Kemudian, Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka (4) PermenLH No: 14/2010 adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan  lingkungan hidup  yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang  sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki  UKL-UPL. Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan Dokumen Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 PP No. 27/2012, dan dokumen tersebut dipersamakan sebagai izin lingkungan.
                Bagaimana halnya jika usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi tidak melaksanakan Pasal 121 UUPPLH, dapatkah ia dikategorikan sebagai kegiatan dan/atau usaha yang tidak memiliki izin lingkungan? Oleh karena dengan tidak dilaksanakannya Pasal 121 UUPPLH oleh yang menjalankan kegiatan dan/atau usaha tersubut, maka ia tidak akan memiliki dokumen lingkungan, yang berdasarkan Pasal 73 PP No. 27/2012, dokumen lingkungan tersebut dipersamakan sebagai izin lingkungan.
              Menyimak ketentuan Pasal 121 UUPPLH dan Pasal 73 PP No. 27/2012, maka kegiatan dan/atau usaha yang telah memiliki izin kegiatan dan/atau usaha, namun tidak melaksanakan Pasal 121 UUPPLH dan PermenLH No: 14/2010, maka usaha dan/atau kegiatan tersebut ditafsirkan sebagai usaha/kegiatan yang tidak memiliki izin lingkungan.  Oleh karena usaha dan/atau kegiatan tersebut ditafsirkan sebagai usaha/kegiatan yang tidak memiliki izin lingkungan, maka usaha dan/atau kegiatan tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) UUPPLH, sehingga usaha dan/atau kegiatan tersebut dapat dikenakan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) UUPPLH.
                Berdasarkan uraian di atas, walaupun usaha dan/atau kegiatan dapat dinyatakan telah melakukan pelanggaran terhadap izin lingkungan, akan tetapi pelaku usaha dan/atau kegiatan yang telah mendapat izin usaha dan atau kegiatan dapat mengajukan pembelaan bahwa mereka tidak perlu memiliki izin lingkungan, sebab izin lingkungan diperlukan sebagai prasyarat untuk mendapatkan izin usaha dan/atau kegiatan serta ketentuan undang-undang yang membebankan mereka untuk memiliki izin lingkungan tidak dapat berlaku surut.

IV.               Menyimak uraian terdahulu, ada isu hukum yang perlu di bahas lebih lanjut, antara lain: a. dapatkan pelaku usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan mengajukan argumentasi tidak perlu lagi  memiliki izin lingkungan sampai izin usaha dan/atau kegiatannya berakhir?; b. Apakah dengan telah dimilikinya dokumen pengelolaan lingkungan bagi usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan, tidak perlu lagi memiliki izin lingkungan secara tertulis karena dokumen pengelolaan lingkungannya sudah dipersamakan sebagai izin lingkungan?; c. apabila usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan namun tidak melaksanakan Pasal 121 UUPPLH jo PermenLH No: 14/2010, dapat digugat secara administratif atas izin usaha dan/atau kegiatan yang telah dimilikinya untuk dicabut?; d. siapakah yang seharusnya mengajukan gugatan administratif tersebut? e. bagaimana argumentasi hukum yang dibangun untuk mencegah terjadinya daluwarsa gugatan administratif tersebut oleh karena izin usaha dan/atau kegiatannya yang dimiliki tersebut terbitnya sudah lewat/lebih dari 90 (sembilan puluh hari)? f. apakah pelaku usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan namun tidak melaksanakan Pasal 121 UUPPLH jo PermenLH No: 14/2010 dapat dikenakan Pasal 109 UUPPLH?

-o0o-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar