UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PENDIDIKAN
TINGGI
BERTENTANGAN DENGAN
UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 ?
Oleh :
Prof. Dr. Alvi Syahrin, SH. MS.
I.
Pengujian
secara juridis (judicial review)
terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UUPT)
yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada saat ini terkait dengan pelaksanaan
hak asasi manusia, mengenai hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama
dalam hukum (rights to equality of law)
khususnya dalam Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (4)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Hak asasi sosial
budaya (social and culture rights)
sebagaimana yang tercantum dalam Pasal
31 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
khususnya mengenai hak mendapatkan pendidikan dan negara memprioritaskan
anggaran paling sedikit 20 (dua
puluh) persen dari anggaran pendapatan
dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaran pendidikan nasional.
Pasal-pasal
UUPT yang diajukan mengajukan
Permohonan Yudicial Review terhadap beberapa pasal dari UUPT antara lain: Pasal
64, Pasal 65 ayat (1), Pasal 73, Pasal 74 ayat (1), Pasal 86 ayat (1), Pasal
87, Pasal 90.