REVITALISASI
KEBIJAKAN NASIONAL DALAM
PENGELOLAAN
SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP
--------------------------------------------------------------------------------
Oleh
: Alvi Syahrin
I.
Lingkungan
Hidup merupakan ruang yang ditempati manusia bersama makhluk lainnya, yang
masing-masing tidak berdiri sendiri dalam proses kehidupan, saling berinteraksi
dan membutuhkan dalam tatanan ekosistem. Sebagai satu kesatuan lingkungan hidup
tidak dapat dibicarakan secara parsial, namun harus dipandang secara holistik
dan mengandung sistem yang teratur serta meletakkan semua unsur di dalamnya
secara setara.
Pencemaran
dan atau perusakan lingkungan hidup memiliki efek yang menyengsarakan kehidupan
umat manusia dan berimplikasi kepada pelanggaran hak asasi manusia. Tanpa
lingkungan hidup yang baik dan sehat, menjadikan sulit mencapai hak-hak
kemanusian lainnya.
Formulasi
hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dilihat dari sudut bentuk dan
isinya, bersifat hak asasi klasik yang menghendaki penguasa menghindarkan diri
dari campur tangan terhadap kebebasan individu untuk menikmati lingkungan
hidupnya. Ditinjau dari bekerjanya, hak atas lingkungan hidup yang baik dan
sehat mengandung tuntutan yang bersifat
hak asasi sosial, karena sekaligus diimbangi dengan kewajiban bagi pemerintah
untuk menggariskan kebijaksanaan dan melakukan tindakan yang mendorong
ditingkatkannya upaya pelestarian kemampuan (fungsi) lingkungan hidup, serta
adanya kewajiban setiap orang untuk memelihara lingkungan hidup dan mencegah
serta menanggulangi pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup.
II.
Permasalahan
lingkungan tidak semakin ringan namun justru akan semakin berat, apalagi
mengingat sumberdaya alam dimanfaatkan untuk melaksanakan pembangunan yang
bertujuan memenuhi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kondisi tersebut mengharuskan
pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang berkelanjutan, perlu:
-
ditingkatkan
kualitasnya dengan dukungan penegakan hukum lingkungan yang adil dan tegas;
-
sumberdaya
manusia yang berkualitas;
-
perluasan
penerapan etika lingkungan dan assimilasi sosial budaya yang semakin mantap,
serta
-
mendorong
terjadinya perubahan cara pandang terhadap lingkungan hidup yang berwawasan
etika lingkungan melalui internalisasi ke dalam kegiatan/proses produksi dan
konsumsi, dengan menanamkan nilai dan etika lingkungan dalam kehidupan
sehari-hari termasuk proses pembelajaran sosial serta pendidikan formal pada
semua tingkatan.
Permasalahan lingkungan hidup dalam era otonomi, cenderung
semakin bertambah kompleks. Kemerosotan lingkungan hidup tekait dengan
pelaksanaan otonomi daerah, oleh karena daerah ingin meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah (PAD) dengan melakukan eksploitasi sumberdaya alam dan kurang
memperhatikan aspek lingkungan hidup sebagaimana mestinya. Kondisi ini
menyebabkan terjadinya kemerosotan kualitas lingkungan dan diikuti dengan
timbulnya bencana alam. Selain itu terdapat juga penerapan teknologi yang tidak
berwawasan lingkungan.
Menurunnya
kualitas lingkungan hidup di daerah dari waktu ke waktu, ditunjukkan oleh
karena pengelolaan lingkungan hidup pada era otonomi daerah, masih terdapat:
1.
Ego sektoral
dan kedaerahan, masih terjadi dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan, sering terjadi
overlaping antar sektor yang satu
dengan sektor yang lain (terjadinya tumpang tindih perencanaan antar sektor)
dalam pengelolaan lingkungan hidup. .
- Pendanaan yang masih sangat
kurang untuk bidang lingkungan hidup. PAD masih terlalu rendah
dialokasikan untuk dana pengelolaan lingkungan hidup, dan diperparah lagi
dengan minimnya dana dari APBN yang dialokasikan langsung ke daerah untuk
pengelolaan lingkungan hidup.
- Keterbatasan sumber daya
manusia. Personil yang seharusnya bertugas melaksanakan pengelolaan
lingkungan hidup (termasuk aparat pemda) banyak yang belum memahami secara
baik tentang arti pentingnya (pengelolaan) lingkungan hidup.
- Eksploitasi sumberdaya alam yang
masih terlalu mengedepankan profit ekonomi. Hal ini bertentangan dengan
keharusan menggunakan sumberdaya alam untuk pembangunan guna mencapai
kesejahteraan masyarakat.
- Lemahnya implementasi paraturan
perundangan, walau ketentuan peraturan perundangan yang berkaitan dengan
lingkungan hidup cukup banyak. Selanjutnya, beberapa pihak yang justru
tidak melaksanakan peraturan perundangan dengan baik, bahkan mencari
kelemahan dari peraturan perundangan tersebut untuk dimanfaatkan guna
mencapai tujuan kepentingan pribadinya.
- Lemahnya penegakan hukum
lingkungan khususnya di bidang pengawasan.
- Pemahaman dan kesadaran masyarakat
yang masih rendah tentang lingkungan hidup.
- Penerapan
teknologi yang tidak ramah lingkungan, karena mengharapkan hasil yang
instant, cepat dapat dinikmati, seperti: penggunaan pupuk, pestisida, yang
tidak tepat dapat menyebabkan pencemaran lingkungan.
III.
Pengelolaan lingkungan
termasuk pencegahan, penanggulangan pencemaran dan atau kerusakan serta
pemulihan kualitas lingkungan menuntut dikembangkannya berbagai perangkat
kebijaksanaan dan program serta kegiatan yang didukung oleh sistem pendukung
pengelolaan lingkungan lainnya. Sistem tersebut mencakup kemantapan
kelembagaan, sumberdaya manusia dan kemitraan lingkungan, disamping perangkat
hukum dan perundangan, informasi serta pendanaan. Kemudian, sifat keterkaitan
(interdependensi) dan keseluruhan (holistik) dari esensi lingkungan telah
membawa konsekuensi bahwa pengelolaan lingkungan, termasuk sistem pendukungnya
tidak dapat berdiri sendiri, akan tetapi terintegrasikan dan menjadi roh dan
bersenyawa dengan seluruh pelaksanaan pembangunan sektor dan daerah.
Sejalan
dengan semangat otonomi daerah, pengelolaan lingkungan hidup perlu mendapat
pengakuan politis melalui transfer otoritas dari pemerintah pusat kepada
daerah, berupa meletakkan daerah pada posisi penting dalam pengelolaan lingkungan
hidup, memperhatikan prakarsa lokal dalam mendesain kebijakan, membangun
hubungan interdependensi antar daerah, dan menetapkan pendekatan kewilayahan.
Program
pembangunan sumberdaya alam dan lingkungan hidup dalam kebijakan pembangunan
nasional, perlu adanya:
- Program
Pengembangaan dan Peningkatan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan
Lingkungan Hidup, yang bertujuan untuk memperoleh dan menyebarluaskan
informasi yang lengkap mengenai potensi dan produktivitas sumberdaya alam
dan lingkungan hidup melalui inventarisasi dan evaluasi, serta penguatan
sistem informasi. Sasaran program ini, yaitu tersedia dan teraksesnya
informasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup, baik berupa infrastruktur
data spasial, nilai dan neraca sumberdaya alam dan lingkungan hidup oleh
masyarakat luas di setiap daerah.
- Program Peningkatan Efektifitas
Pengelolaan, Konservasi dan Rehabilitasi Sumber Daya Alam, yang tujuannya menjaga
keseimbangan pemanfaatan dan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan
hidup hutan, laut, air udara dan mineral. Sasaran yang akan dicapai dalam
program ini adalah termanfaatkannya, sumber daya alam untuk mendukung
kebutuhan bahan baku industri secara efisien dan berkelanjutan, guna terlindunginya
kawasan-kawasan konservasi dari kerusakan akibat pemanfaatan sumberdaya
alam yang tidak terkendali dan eksploitatif
- Program Pencegahan dan
Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup, yang bertujuan untuk
meningkatkan kualitas lingkungan hidup dalam upaya mencegah kerusakan
dan/atau pencemaran lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan yang
rusak akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang berlebihan, serta kegiatan
industri dan transportasi. Sasaran program ini yaitu tercapainya kualitas
lingkungan hidup yang bersih dan sehat adalah tercapainya kualitas
lingkungan hidup yang bersih dan sehat sesuai dengan baku mutu lingkungan
yang ditetapkan.
- Program Penataan Kelembagaan
dan Penegakan Hukum, Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pelestarian
Lingkungan Hidup, yang bertujuan untuk mengembangkan kelembagaan, menata
sistem hukum, perangkat hukum dan kebijakan, serta menegakkan hukum untuk
mewujudkan pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian lingkungan hidup
yang efektif dan berkeadilan. Sasaran program ini yaitu tersedianya
kelembagaan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup yang kuat dengan
didukung oleh perangkat hukum dan perundangan serta terlaksannya upaya
penegakan hukum secara adil dan konsisten.
- Program Peningkatan Peranan
Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya alam dan Pelestarian fungsi
Lingkungan Hidup, yang tujuannya untuk meningkatkan peranan dan kepedulian
pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan sumberdaya alam dan
pelestarian fungsi lingkungan hidup. Sasaran program ini yaitu
tersediaanya sarana bagi masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya alam dan
pelestarian fungsi lingkungan hidup sejak proses perumusan kebijakan dan
pengambilan keputusan, perencanaan, pelaksanaan sampai pengawasan.
IV.
Pembangunan
berkelanjutan merupakan upaya mensinkronisasikan, mengintegrasikan dan memberi
bobot yang sama bagi tiga aspek utama pembangunan, yaitu aspek ekonomi, aspek
sosial budaya dan aspek lingkungan. Pembangunan ekonomi, sosial budaya dan
lingkungan harus dipandang sebagai terkait erat satu sama lain, dan karena itu
unsur-unsur dari kesatuan yang saling terkait ini tidak boleh dipisahkan atau
dipertentangkan satu dengan lainnya, serta menggeser titik berat pembangunan
dari hanya pembangunan ekonomi, juga mencakup pembangunan sosial budaya dan
lingkungan.
Integrasi
pembangunan sosial budaya dan pembangunan lingkungan ke dalam arus utama
pembangunan nasional agar kedua aspek tersebut mendapat perhatian yang sama
bobotnya dengan aspek ekonomi merupakan suatu hal yang ingin dicapai.
Pembangunan
sebagai sebuah proses membangun manusia seutuhnya dan seluruhnya, tidak hanya
bertujuan meningkatkan derajat fisik manusia tertentu saja, melainkan
memungkinkan setiap orang dan kelompok masyarakat untuk meningkatkan kualitas
hidupnya, baik fisik maupun derajat kualitas kehidupan secara luas (mental,
budaya, sosial, politik, spiritual dan ideologis).
Paradigma
pembangunan berkelanjutan membutuhkan kemitraan dalam semangat saling memahami
dan saling percaya yang positif konstruktif di antara berbagai stakeholder demi menjamin lingkungan
hidup menjadi bagian integral dari keseluruhan proses pembangunan. Selanjutnya,
keberhasilan pembangunan berkelanjutan memerlukan suatu sinergi positif antar
tiga kekuatan utama, yaitu negara dengan kekuatan politiknya, sektor swasta
dengan kekuatan ekonominya dan masyarakat warga dengan kekuatan moralnya. Tolok
ukur keberhasilan dan kemajuan masyarakat adalah kualitas kehidupan yang
dicapai dengan menjamin kehidupan ekologis, sosial budaya dan ekonomi secara
proporsional.
Strategi
kebijakan itu disesuaikan dengan kondisi ekologi dan kondisi sosial budaya dan
ekonomi masyarakat di pihak lain. Strategi mempunyai sasaran untuk membangun
masyarakat lokal untuk mempunyai sumber penghidupan ekonomi yang ramah terhadap
lingkungan. Melalui keberlanjutan ekologi, akan mencapai bagaimana masyarakat
setempat mengembangkan kehidupan ekonominya, yang sekaligus mengatasi masalah
kemiskinan nyata yang dihadapinya, dan bersamaan mereka tetap melestarikan dan
menjamin ekosistem di sekitarnya dalam sebuah simbiosis yang saling mendukung.
Kepustakaan:
Atmojo, E.
Suprihantono, (ed.), 2005, Menyinergikan
Pembangunan & Lingkungan Telaah Kritis Berwawasan Lingkungan,
EcoHeart., Percetakan Negeri, Yogyakarta.
Hardjasoemantri,
Koesnadi, 2006, Hukum Tata Lingkungan,
Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Kantor
Menteri Negara Lingkungan Hidup, 1997. Agenda 21 Indonesia, Strategi Nasional
untuk Pembangunan Berkelanjutan, Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup,
Jakarta.
Mitchell,
Bruce, B. Setiawan, Dwita Hadi Rhami, 2003, Pengelolaan
Sumberdaya dan Lingkungan, Gadjah
Mada University Press, Yogyakarta.
Rangkuti,
Siti Sundari, 2005, Hukum Lingkungan
dan Kebijakan Lingkungan Nasional, Airlangga
University Press, Surabaya.
Syahrin,
Alvi., 2003, Pengaturan Hukum dan
Kebijakan Pembangunan Perumahan dan Permukiman Berkelanjutan, Pustaka
Bangsa Press, Medan.
Sudarmidji,
Pembangunan Berkelanjutan, Lingkungan
Hidup & Otonomi Daerah, http://geo.ugm.ac.id/archives/125
, diakses tanggal 21 Agustus 2008.
Catatan:
Tulisan ini disampaikan penulis pada acara Roundtable Discussion “Revitalisasi Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup 2010 – 2014”, Kementerian Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hotel BUMI MINANG, tanggal 20 April 2009, Padang.
Catatan:
Tulisan ini disampaikan penulis pada acara Roundtable Discussion “Revitalisasi Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup 2010 – 2014”, Kementerian Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Hotel BUMI MINANG, tanggal 20 April 2009, Padang.
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.
Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan
Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com
Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.
Sepatah kata cukup untuk orang bijak.
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut