Senin, 04 Februari 2013

Izin Lingkungan dan Sanksi Administratif


ISU HUKUM: 
IZIN LINGKUNGAN DAN  PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF 
BERDASARKAN UUPPLH

Oleh: Alvi Syahrin, Prof. Dr. MS. SH.


I.              Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
         Kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan.
               Instrumen pencegahan dan/atau kerusakan lingkungan dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, satu diantaranya yaitu perizinan. Instrumen perizinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), terdiri dari izin lingkungan dan izin kegiatan/usaha.
              Izin lingkungan berdasarkan Pasal 1 angka (35) UUPPLH adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

II.               Ketentuan lebih lanjut mengenai izin lingkungan, berdasarkan Pasal 41 UUPPLH, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). PP tersebut berdasarkan Pasal 126 UUPPLH, seharusnya sudah ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun setelah UUPPLH berlaku. UUPPLH berdasarkan Pasal 127 UUPPLH berlaku pada tanggal 3 Oktober 2009, artinya PP yang mengatur mengenai izin lingkungan sudah keluar selambat-lambatnya pada tanggal 3 Oktober 2010. Akan tetapi PP yang mengatur mengenai izin lingkungan baru keluar pada tanggal 23 Februari 2012, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan (selanjutnya disingkat PP No. 27/2012).
            Berdasarkan ketentuan Pasal 36 UUPPLH, setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL, wajib memiliki izin lingkungan. Izin lingkungan, diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL. Selanjutnya, izin lingkungan wajib mencantumkan persyaratan yang dimuat dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL, dan izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
         Memperhatikan ketentuan Pasal 1 angka (35) UUPPLH dan Pasal 40 UUPPLH, izin lingkungan merupakan instrumen yang digunakan pemerintah sebagai sarana yuridis untuk mengendalikan tingkah laku warganya dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. Artinya, izin lingkungan berdasarkan UUPPLH merupakan persetujuan dari penguasa untuk dalam keadaan tertentu memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan, oleh karena usaha dan/atau kegiatan tersebut (berdasarkan kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup atau pengelolaan dan pemantauan terhadap kegiatan usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan) layak lingkungan.
          Sebagai suatu instrumen, izin lingkungan berfungsi selaku ujung tombak instrumen hukum sebagai pengarah, perekayasa, dan perancang pelaku usaha dan/atau kegiatan untuk mencapai tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Persyaratan-persyaratan yang terkandung dalam izin lingkungan merupakan pengendali dalam menertibkan pelaku usaha dan/atau kegiatan untuk:
a.  melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
b.       menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan  manusia;
c.        menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem;
d.       menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;
e.       mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup;
f.         menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan;
g.    menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia;
h.     mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;
i.       mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan
j.       mengantisipasi isu lingkungan global.
        Jika di telaah lebih mendalam makna izin lingkungan sebagaimana diatur dalam UUPPLH, berisikan suatu keputusan tentang kelayakan lingkungan atas suatu usaha dan/atau kegiatan. Hal ini juga sejalan dengan ketentuan Pasal 1 PP No. 27/2012 yang memberikan batasan izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan, dan Pasal 47 PP No. 27/2012 yang menegaskan izin lingkungan diterbitkan untuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL.
          Selanjutnya, berdasarkan Pasal 48 ayat (1) PP No. 27/2012 menegaskan izin lingkungan paling sedikit memuat: a. persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL, b. Persyaratan dan kewajiban yang ditetapkan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota, dan c. berakhirnya izin Lingkungan. Kemudian, Pasal 48 ayat (2) PP No. 27/2012 menegaskan bahwa dalam hal usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pemrakarsa wajib memiliki izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, izin lingkungan mencantumkan jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penjelasan Pasal 48 ayat (2) PP No. 27/2012 menjelaskan bahwa izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup antara lain izin pembuangan limbah cair, izin pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah, izin penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun, izin pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun, izin pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun, izin pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun, izin pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun, izin penimbunan limbah bahan berbahaya dan beracun, izin pembuangan air limbah ke laut, izin dumping, izin reinjeksi ke dalam formasi, dan/atau izin venting.
         Memperhatikan ketentuan Pasal 48 ayat (2) PP No. 27/2012, izin lingkungan di dalamnya wajib mencantumkan jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
     Berdasarkan Pasal 123 UUPPLH menyebutkan: “Segala izin di bidang pengelolaan lingkungan hidup yang telah dikeluarkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib diintegrasikan ke dalam izin lingkungan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini ditetapkan.”. Selanjutnya Penjelasan Pasal 123 UUPPLH berbunyi: “Izin dalam ketentuan ini, misalnya izin pengelolaan limbah B3, Izin pembuangan air limbah ke laut, dan izin pembuangan air limbah ke sumber air.
        Ketentuan Pasal 123 UUPPLH, mengandung makna bahwa izin-izin yang telah ada keluar dan terkait dengan perizinan lingkungan, wajib di integrasikan ke dalam izin lingkungan. Ketentuan ini menjadi menarik untuk di kaji lebih lanjut, oleh karena pada dasarnya Pasal 123 UUPPLH tersebut mengisyaratkan Menteri Negara Lingkungan Hidup, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya perlu menerbitkan izin lingkungan bagi usaha dan atau kegiatan yang telah mendapatkan (telah terbit) izin usaha dan atau kegiatan sebelum keluarnya PP No. 27/2012, dan izin lingkungan tersebut mencantumkan jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Artinya dalam jangka waktu 1 tahun setelah keluarnya UUPPLH (paling lambat sampai dengan tanggal 3 Oktober 2010), Menteri Negara Lingkungan Hidup, Gubernur, Bupati/Walikota menerbitkan izin lingkungan “pemutihan” bagi kegiatan dan atau usaha yang telah memiliki izin usaha dan atau kegiatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH), sebab UUPLH belum mengenal adanya izin lingkungan. Jika Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota tidak menerbitkan izin lingkungan “pemutihan” tidak akan mungkin Pasal 123 UUPPLH dapat dilaksanakan, karena sebelumnya tidak ada izin lingkungan.
        Hasil pengamatan penulis, hingga batas waktu sampai dengan tanggal 3 Oktober 2010, belum pernah diterbitkan izin lingkungan “pemutihan” bagi kegiatan dan atau usaha (perusahaan) yang telah memiliki izin usaha dan atau kegiatan.
         Izin sebagai dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah merupakan bukti legalitas yang mentakan sah atau diperbolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan usaha atau kegitan tertentu. Sebagai dokumen, izin yang dikeluarkan harus yang tertulis. Izin tertulis diberikan dalam bentuk keputusan tata usaha negara.

III.       Sanksi Administratif berdasarkan Pasal 76 UUPPLH dijatuhkan/dikenakan kepada penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan. Sanksi administratif terdiri atas: a. teguran tertulis, b. Paksaan pemerintah, c. pembekuan izin lingkungan, atau d. Pencabutan izin lingkungan.
            Pengawasan yang dilakukan berdasarkan Pasal 71 UUPPLH yaitu terhadap ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kemudian Pasal 72 UUPPLH mengatur bahwa Menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib melakukan pengawasan ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan terhadap izin lingkungan.
        Memperhatikan ketentuan Pasal 76 UUPPLH dikaitkan dengan Pasal 48 PP No. 27/2012, pelanggaran terhadap izin lingkungan yaitu melanggar persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL, melanggar persyaratan dan kewajiban yang ditetapkan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota, melanggar batas akhir izin Lingkungan, dan/atau melanggar persyaratan dan kewajiban dalam izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana yang ditetapkan dalam izin lingkungan.
            Penerapan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (1) UUPPLH ini, menjadi menarik untuk di kaji terhadap perusahaan (usaha dan/atau kegiatan) yang telah mempunyai izin kegiatan dan/atau usaha, namun tidak memiliki izin lingkungan, oleh karena mereka (perusahaan) telah miliki izin usaha dan atau kegiatan berdasarkan UUPLH, yang pada saat itu UUPLH tidak mengenal atau mensyaratkan adanya izin lingkungan sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. Apakah dengan adanya ketentuan Pasal 73 PP No. 27/2012 yang mengatur bahwa Dokumen lingkungan yang telah mendapat persetujuan sebelum berlakunya PP No. 27/2012, dinyatakan tetap berlaku dan dipersamakan sebagai izin lingkungan, berarti perusahaan tersebut telah memiliki izin lingkungan dan tidak perlu adanya izin yang tertulis dalam bentuk keputusan tata usaha negara?
       Perusahaan (usaha dan/atau kegiatan) yang telah memperoleh izin usaha dan atau kegiatan berdasarkan UUPLH, namun dalam kenyataannya saat ini masih ada juga yang belum memiliki Dokumen Lingkungan, apakah perusahaan dapat terjerat atau dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur Pasal 76 ayat (1) UUPPLH? sebab perusahaan tersebut tidak mungkin akan memiliki izin lingkungan (dipersamakan sebagai izin lingkungan) karena tidak memilik dokumen lingkungan, kemudian juga untuk menjatuhkan sanksi administratif tersebut jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan.

IV.        Perlu dikaji lebih mendalam secara normatif terhadap isu hukum mengenai izin lingkungan dan penerapan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam UUPPLH dan PP No. 27/2012, terkait dengan perusahaan (kegiatan dan/atau usaha) yang telah memiliki izin usaha kegiatan (berdasarkan UUPLH) dan (namun) tidak memiliki izin lingkungan.
         Selanjutnya, perlu juga dikaji secara normatif, apakah Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota, masih dapat melaksanakan ketentuan Pasal 123 UUPPLH walau telah terlampauinya batas akhir yang ditetapkan.

2 komentar:

  1. terima kasih atas nasehatnya....
    karya bapak di posting saya, sudah saya hapus.
    trima kasih atas masukannya.
    maju terus hukum di indonesia

    BalasHapus
  2. Mau nanya,
    Apa yang bakal terjadi jika suatu perusahaan yang belum mempunyai UKL UPL tetapi sudah beroperasi?
    beralasan bahwa tidak ada pemberitahuan dari pihak pengelola industry?

    BalasHapus