ISU HUKUM:
IZIN LINGKUNGAN DAN PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF
IZIN LINGKUNGAN DAN PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF
BERDASARKAN UUPPLH
Oleh: Alvi Syahrin, Prof. Dr. MS. SH.
I. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
merupakan upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan
untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan,
pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Kualitas lingkungan hidup
yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan
makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan.
Instrumen
pencegahan dan/atau kerusakan lingkungan dalam upaya perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup, satu diantaranya yaitu perizinan. Instrumen
perizinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), terdiri dari izin lingkungan dan
izin kegiatan/usaha.
Izin
lingkungan berdasarkan Pasal 1 angka (35) UUPPLH adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha
dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha
dan/atau kegiatan.
II.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai izin lingkungan, berdasarkan Pasal 41 UUPPLH, diatur
dalam Peraturan Pemerintah (PP). PP tersebut berdasarkan Pasal 126 UUPPLH, seharusnya
sudah ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun setelah UUPPLH berlaku. UUPPLH berdasarkan
Pasal 127 UUPPLH berlaku pada tanggal 3 Oktober 2009, artinya PP yang mengatur
mengenai izin lingkungan sudah keluar selambat-lambatnya pada tanggal 3 Oktober
2010. Akan tetapi PP yang mengatur mengenai izin lingkungan baru keluar pada
tanggal 23 Februari 2012, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
Tentang Izin Lingkungan (selanjutnya disingkat PP No. 27/2012).
Berdasarkan ketentuan Pasal 36
UUPPLH, setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib
memiliki amdal atau UKL-UPL, wajib
memiliki izin lingkungan. Izin
lingkungan, diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup atau
rekomendasi UKL-UPL. Selanjutnya, izin lingkungan wajib mencantumkan
persyaratan yang dimuat dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup atau
rekomendasi UKL-UPL, dan izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur,
atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Memperhatikan
ketentuan Pasal 1 angka (35) UUPPLH dan Pasal 40 UUPPLH, izin lingkungan merupakan
instrumen yang digunakan pemerintah sebagai sarana yuridis untuk mengendalikan
tingkah laku warganya dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. Artinya,
izin lingkungan berdasarkan UUPPLH merupakan persetujuan dari penguasa untuk
dalam keadaan tertentu memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan, oleh karena
usaha dan/atau kegiatan tersebut (berdasarkan kajian mengenai dampak penting
suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup atau
pengelolaan dan pemantauan terhadap kegiatan usaha dan/atau kegiatan yang tidak
berdampak penting terhadap lingkungan) layak lingkungan.
Sebagai
suatu instrumen, izin lingkungan berfungsi selaku ujung tombak instrumen hukum
sebagai pengarah, perekayasa, dan perancang pelaku usaha dan/atau kegiatan
untuk mencapai tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Persyaratan-persyaratan yang terkandung dalam izin lingkungan merupakan
pengendali dalam menertibkan pelaku usaha dan/atau kegiatan untuk:
a. melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
b. menjamin
keselamatan, kesehatan, dan kehidupan
manusia;
c. menjamin
kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem;
d. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;
e. mencapai
keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup;
f. menjamin
terpenuhinya keadilan generasi
masa kini dan generasi masa depan;
g. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup
sebagai bagian dari hak asasi manusia;
h. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;
i. mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan
j. mengantisipasi isu lingkungan global.
Jika di telaah lebih mendalam makna
izin lingkungan sebagaimana diatur dalam UUPPLH, berisikan suatu keputusan
tentang kelayakan lingkungan atas suatu usaha dan/atau kegiatan. Hal ini juga
sejalan dengan ketentuan
Pasal 1 PP No. 27/2012 yang memberikan batasan izin lingkungan adalah izin yang
diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib
Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan, dan Pasal 47 PP No.
27/2012 yang menegaskan izin lingkungan diterbitkan untuk Keputusan Kelayakan
Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 48 ayat
(1) PP No. 27/2012 menegaskan izin lingkungan paling sedikit memuat: a.
persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan
Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL, b. Persyaratan dan kewajiban yang ditetapkan
oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota, dan c. berakhirnya izin
Lingkungan. Kemudian, Pasal 48 ayat (2) PP No. 27/2012 menegaskan bahwa dalam
hal usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pemrakarsa wajib memiliki izin
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, izin lingkungan mencantumkan
jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Penjelasan Pasal 48 ayat (2) PP No.
27/2012 menjelaskan bahwa izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
antara lain izin pembuangan limbah cair, izin pemanfaatan air limbah untuk
aplikasi ke tanah, izin penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan
beracun, izin pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun, izin pengangkutan
limbah bahan berbahaya dan beracun, izin pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan
beracun, izin pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun, izin penimbunan
limbah bahan berbahaya dan beracun, izin pembuangan air limbah ke laut, izin
dumping, izin reinjeksi ke dalam formasi, dan/atau izin venting.
Memperhatikan ketentuan Pasal 48
ayat (2) PP No. 27/2012, izin lingkungan di dalamnya wajib mencantumkan jumlah
dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Berdasarkan Pasal 123 UUPPLH
menyebutkan: “Segala izin di bidang pengelolaan
lingkungan hidup yang telah dikeluarkan oleh Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib diintegrasikan ke dalam izin
lingkungan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini ditetapkan.”.
Selanjutnya Penjelasan Pasal 123 UUPPLH berbunyi: “Izin dalam ketentuan ini,
misalnya izin pengelolaan limbah B3, Izin pembuangan air limbah ke laut, dan
izin pembuangan air limbah ke sumber air.
Ketentuan Pasal 123 UUPPLH,
mengandung makna bahwa izin-izin yang telah ada keluar dan terkait dengan
perizinan lingkungan, wajib di integrasikan ke dalam izin lingkungan. Ketentuan
ini menjadi menarik untuk di kaji lebih lanjut, oleh karena pada dasarnya Pasal
123 UUPPLH tersebut mengisyaratkan Menteri Negara Lingkungan Hidup, Gubernur,
Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya perlu menerbitkan izin lingkungan
bagi usaha dan atau kegiatan yang telah mendapatkan (telah terbit) izin usaha
dan atau kegiatan sebelum keluarnya PP No. 27/2012, dan izin lingkungan
tersebut mencantumkan jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup. Artinya dalam jangka waktu 1 tahun setelah keluarnya UUPPLH (paling
lambat sampai dengan tanggal 3 Oktober 2010), Menteri Negara Lingkungan Hidup,
Gubernur, Bupati/Walikota menerbitkan izin
lingkungan “pemutihan” bagi kegiatan dan atau usaha yang telah memiliki
izin usaha dan atau kegiatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH), sebab UUPLH belum mengenal adanya
izin lingkungan. Jika Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota tidak menerbitkan izin lingkungan “pemutihan” tidak akan
mungkin Pasal 123 UUPPLH dapat dilaksanakan, karena sebelumnya tidak ada izin
lingkungan.
Hasil pengamatan penulis, hingga
batas waktu sampai dengan tanggal 3 Oktober 2010, belum pernah diterbitkan izin lingkungan “pemutihan” bagi
kegiatan dan atau usaha (perusahaan) yang telah memiliki izin usaha dan atau
kegiatan.
Izin sebagai dokumen yang
dikeluarkan oleh pemerintah merupakan bukti legalitas yang mentakan sah atau
diperbolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan usaha atau kegitan
tertentu. Sebagai dokumen, izin yang dikeluarkan harus yang tertulis. Izin
tertulis diberikan dalam bentuk keputusan tata usaha negara.
III. Sanksi Administratif berdasarkan
Pasal 76 UUPPLH dijatuhkan/dikenakan kepada penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan jika
dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan. Sanksi
administratif terdiri atas: a. teguran tertulis, b. Paksaan pemerintah, c.
pembekuan izin lingkungan, atau d. Pencabutan izin lingkungan.
Pengawasan yang dilakukan
berdasarkan Pasal 71 UUPPLH yaitu terhadap ketaatan penanggungjawab usaha
dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kemudian Pasal 72 UUPPLH mengatur bahwa Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
wajib melakukan pengawasan ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan
terhadap izin lingkungan.
Memperhatikan ketentuan Pasal 76
UUPPLH dikaitkan dengan Pasal 48 PP No. 27/2012, pelanggaran terhadap izin
lingkungan yaitu melanggar persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan
Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL, melanggar persyaratan dan kewajiban yang
ditetapkan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota, melanggar batas akhir
izin Lingkungan, dan/atau melanggar persyaratan dan kewajiban dalam izin
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana yang ditetapkan dalam
izin lingkungan.
Penerapan
sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (1) UUPPLH ini,
menjadi menarik untuk di kaji terhadap perusahaan (usaha dan/atau kegiatan)
yang telah mempunyai izin kegiatan dan/atau usaha, namun tidak memiliki izin
lingkungan, oleh karena mereka (perusahaan) telah miliki izin usaha dan atau
kegiatan berdasarkan UUPLH, yang pada saat itu UUPLH tidak mengenal atau
mensyaratkan adanya izin lingkungan sebagai prasyarat untuk memperoleh izin
usaha dan/atau kegiatan. Apakah dengan adanya ketentuan Pasal 73 PP No. 27/2012 yang mengatur bahwa Dokumen lingkungan yang telah mendapat persetujuan sebelum berlakunya PP No. 27/2012, dinyatakan tetap berlaku dan dipersamakan sebagai izin lingkungan, berarti perusahaan tersebut telah memiliki izin lingkungan dan tidak perlu adanya izin yang tertulis dalam bentuk keputusan tata usaha negara?
Perusahaan
(usaha dan/atau kegiatan) yang telah memperoleh izin usaha dan atau kegiatan
berdasarkan UUPLH, namun dalam kenyataannya saat ini masih ada juga yang belum memiliki Dokumen Lingkungan, apakah perusahaan dapat terjerat atau dikenakan sanksi
administratif sebagaimana diatur Pasal 76 ayat (1) UUPPLH? sebab perusahaan tersebut tidak mungkin akan memiliki izin lingkungan (dipersamakan sebagai izin lingkungan) karena tidak memilik dokumen lingkungan, kemudian juga untuk menjatuhkan sanksi administratif tersebut jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan.
IV. Perlu dikaji lebih mendalam secara
normatif terhadap isu hukum mengenai izin lingkungan dan penerapan sanksi
administratif sebagaimana diatur dalam UUPPLH dan PP No. 27/2012, terkait
dengan perusahaan (kegiatan dan/atau usaha) yang telah memiliki izin usaha
kegiatan (berdasarkan UUPLH) dan (namun) tidak memiliki izin lingkungan.
Selanjutnya, perlu juga dikaji secara normatif, apakah Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota, masih dapat melaksanakan ketentuan Pasal 123 UUPPLH walau telah terlampauinya batas akhir yang ditetapkan.
Selanjutnya, perlu juga dikaji secara normatif, apakah Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota, masih dapat melaksanakan ketentuan Pasal 123 UUPPLH walau telah terlampauinya batas akhir yang ditetapkan.
terima kasih atas nasehatnya....
BalasHapuskarya bapak di posting saya, sudah saya hapus.
trima kasih atas masukannya.
maju terus hukum di indonesia
Mau nanya,
BalasHapusApa yang bakal terjadi jika suatu perusahaan yang belum mempunyai UKL UPL tetapi sudah beroperasi?
beralasan bahwa tidak ada pemberitahuan dari pihak pengelola industry?