Rabu, 27 Februari 2013

Pertanggungjawaban pidana korporasi


PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI

Oleh: Alvi Syahrin, Prof. Dr. MS. SH.


I.         Korporasi saat ini bergerak meluas ke bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, riset, pemerintahan, sosial, budaya dan agama. Perkembangan ini terjadi akibat peran perkembangan ilmu dan teknologi serta terjadinya perubahan di bidang ekonomi.

Korporasi sebagai subyek hukum, menjalankan kegiatannya sesuai dengan prinsip ekonomi yakni mencari keuntungan sebesar-besarnya, dan mempunyai kewajiban untuk mematuhi peraturan hukum di bidang ekonomi yang digunakan pemerintah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial.  

Pertanggungjawaban pidana korporasi pertama kali diterapkan oleh negara-negara common law, seperti Inggris, Amerika Serikat, dan Kanada, dikarenakan sejarah revolusi industri yang terjadi lebih dahulu pada negara-negara ini. Pengakuan terhadap pertanggungjawaban pidana korporasi di pengadilan Inggris mulai pada tahun 1842, saat korporasi didenda karena gagal menjalankan tugasnya menurut peraturan perundang-undangan.[1]

Alasan keengganan menghukum korporasi, antara lain: korporasi merupakan subyek hukum fiksi, dan menurut paham ultra vires (bersalah karena bertindak melewati kewenangan) kesalahan yang dapat dihukum apabila melanggar Anggaran Dasar Korporasi, serta terdapat hambatan-hambatan lain seperti kurangnya mens rea (niat untuk melakukan kejahatan) serta siapa yang harus hadir dalam persidangan secara pribadi.

Mens rea, pada dasarnya dimiliki oleh “manusia” yang melakukan perbuatan. Sebab elemen umum mental (general mental element) yang melekat pada mens rea, antara lain: maksud (intention), sembrono (recklesness), motif jahat (malice), penuh sadar (wilful), mengetahui (knowledge), dan lalai (negligence). Semua elemen itu, hanya melekat secara inheren pada diri manusia.[2] Hal ini semua dapat menjadi hambatan untuk menghukum korporasi dengan sanksi yang setimpal.

Ketentuan KUHP di Indonesia, hanya mengenal orang perseorangan sebagai pelaku tindak pidana dan korporasi bukan merupakan subyek hukum pidana. Hal ini dapat di lihat dari ketentuan Pasal 59 KUHP yang berbunyi: “Dalam hal-hal dimana karena pelanggaran ditentukan pidana terhadap pengurus, anggota-anggota badan pengurus atau komisaris-komisaris, maka pengurus, anggota badan pengurus atau komisaris yang ternyata tidak ikut campur melakukan pelanggaran tidak dipidana.”

Perkembangan selanjutnya, baik dalam perundang-undangan pidana maupun perundang-undangan administrasi yang bersanksi pidana sebagian besar telah mengatur korporasi sebagai subyek hukum pidana. Bahkan, dalam Penjelasan Umum Buku I Naskah Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU-KUHP) 1999-2000 dinyatakan: “Mengingat kemajuan yang terjadi dalam bidang ekonomi dan perdagangan, maka subyek hukum pidana tidak dapat dibatasi hanya pada manusia alamiah (natural person), tetapi juga mencakup manusia hukum (jurisical person) yang lazim disebut korporasi, karena tindak pidana tertentu dapat pula dilakukan oleh korporasi.

Korporasi subyek hukum, berarti korporasi sebagai bentuk badan usaha harus mempertanggungjawabkan sendiri semua perbuatannya. Di samping itu, masih dimungkinkan pula pertanggungjawaban dipikul bersama oleh korporasi dan pengurus atau pengurusnya saja.

II.         Pertanggungjawaban pidana memiliki hubungan yang erat dengan penentuan subyek hukum pidana. Subyek hukum pidana dalam ketentuan perundang-undangan merupakan pelaku tindak pidana yang dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatan hukum yang dilakukannya sebagai perwujudan tanggung jawab karena kesalahannya terhadap orang lain (korban).[3]

Istilah “subyek hukum” sendiri memiliki arti yang luas dan tidak terbatas pada manusia saja. Kata “orang” dalam hukum perdata berarti pembawa hak atau subyek hukum (subjectum juris). Akan tetapi, orang atau manusia bukanlah satu-satunya subyek hukum (natuurlijke persoon), karena masih ada subyek hukum lain yang menurut hukum dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti seorang manusia, mempunyai kekayaan sendiri dan dengan perantaraan pengurusnya dapat digugat dan menggugat di muka sidang pengadilan. Subyek hukum dimaksud yaitu badan hukum (rechtpersoon), artinya orang yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum atau korporasi itu misalnya, suatu perkumpulan dagang yang berbentuk perseroan terbatas, perserikatan orang atau yayasan, atau bentuk-bentuk korporasi lainnya.[4] Korporasi pada awalnya merupakan suatu subyek hukum fiktif yang berbeda dari manusia yang membentuknya.

Meskipun di masa sebelum Revolusi Perancis, pertanggungjawaban kolektif dari suatu kota atau gilde (kumpulan tukang ahli) sudah dikenal, dan gilde tersebut dapat dijatuhi pidana. Akan tetapi, pengakuan terhadap korporasi sebagai subyek hukum pidana dalam konteks hukum, baru mulai dirasakan karena peranan korporasi yang kian meluas.

Kongres PBB VII pada tahun 1985, diantaranya membicarakan jenis kejahatan dalam tema “Dimensi Baru Kejahatan dalam Konteks Pembangunan”, dan melihat gejala kriminalitas yang merupakan suatu kelanjutan dari kegiatan dan pertumbuhan ekonomi dimana korporasi banyak berperan di dalamnya, seperti terjadinya penipuan pajak, kerusakan lingkungan hidup, penipuan asuransi, pemalsuan invoice yang dampaknya dapat merusak sendi-sendi perekonomian suatu negara. Melihat perkembangan dan pertumbuhan korporasi yang berdampak negatif tersebut, kedudukan korporasi mulai bergeser dari hanya subyek hukum perdata menjadi termasuk juga subyek hukum pidana.

Perubahan peranan korporasi masa kini, terjadi karena modrenisasi sosial dan menjadikan korporasi sebagai subyek hukum pidana. Menurut Satjipto Rahardjo, modernisasi sosial menimbulkan dampak, yaitu semakin modern masyarakat itu semakin kompleks sistem sosial, ekonomi dan politik yang terdapat di dalamnya, maka kebutuhan akan sistem pengendalian kehidupan yang formal akan menjadi semakin besar pula. Kehidupan sosial tidak dapat lagi diserahkan kepada pola aturan yang sederhana, melainkan dikehendaki adanya pengaturan yang semakin rapi terorganisasi, jelas dan terperinci. Sekalipun cara-cara seperti ini bisa memenuhi kebutuhan kehidupan masyarakat yang semakin berkembang namun persoalan-persoalan yang ditimbulkan semakin bertambah banyaknya.

Pengaturan korporasi sebagai subyek hukum pidana diterapkan di negara-negara pada masa yang berbeda-beda dengan dilatarbelakangi sejarah dan pengalaman yang berbeda di tiap-tiap negara, termasuk Indonesia. Namun pada akhirnya ada suatu kesamaan pandangan, yaitu sehubungan dengan perkembangan industrialisasi dan kemajuan yang terjadi dalam bidang ekonomi serta perdagangan yang telah mendorong pemikiran bahwa subyek hukum pidana tidak lagi hanya dibatasi pada manusia alamiah saja (natural persoon), tetapi juga meliputi korporasi, karena untuk tindak pidana tertentu dapat dilakukan korporasi.[5]

Pengakuan terhadap korporasi sebagai subyek hukum pidana, sudah mendunia. Hal ini dapat dibuktikan antara lain dengan diselenggarakannya konferensi Internasional ke-14 mengenai Criminal Liability of Corporation di Atena dari tanggal 31 Juli hingga 6 Agustus tahun 1994. Hasilnya, negara- negara yang semula tidak mengatur korporasi sebagai subyek hukum pidana dan yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, kemudian mengaturnya.[6]

Pengakuan terhadap korporasi sebagai subyek hukum pidana,  juga ditemukan di dalam sistem hukum Inggris dan Australia, walaupun tidak untuk semua kejahatan. Korporasi sebagai “orang” atau “manusia” dalam mata hukum yang mampu melakukan sesuatu sebagaimana yang dapat dilakukan oleh manusia, seperti memiliki kekayaan, melakukan kontrak dan dapat dipertanggungjawabkan atas kejahatan yang dilakukan. Demikian juga,  Amerika Serikat yang merupakan keluarga Common Law, juga telah mengakui korporasi sebagai subyek hukum pidana. Indikasi ke arah itu sehubungan dengan dapat dipertanggungjawabkannya korporasi atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh agennya, yaitu dengan ketentuan, bahwa: 1) perbuatan yang dilakukan itu berada dalam lingkup pekerjaannya; 2) perbuatan itu untuk kepentingan korporasi. Penggabungan konsep antara pertanggungjawaban perdata dan pidana itu dapat mengobati pemikiran para sarjana hukum yang telah lama merasa terganggu dengan adanya pendikotomian antara kedua konsep pertanggungjawaban tersebut.[7]

Di Indonesia, pengakuan korporasi sebagai subyek hukum pidana, pada saat ini pengaturannya hanya dapat ditemukan dalam perundang-undangan hukum pidana di luar KUHP, ataupun perundang-undangan administrasi yang bersanksi pidana. Akan tetapi, masih ada terlihat ketidaktuntatasan pembentuk undang-undang (kebijakan formulasi) dalam merumuskan korporasi sebagai subyek hukum yang dapat dijatuhi pidana. Adapun ketidaktuntasan tersebut yaitu mengenai kapan suatu korporasi dianggap harus bertanggung jawab, ataupun bagaimana cara pertanggungjawabannya.

Prinsip pertanggungjawaban korporasi (corporate liability) di Indonesia yang tersebar dalam hukum pidana khusus (di luar KUHP), menjadikan kebijakan formulasi yang menyangkut subyek tindak pidana korporasi tidak berlaku secara umum, tetapi terbatas dan hanya berlaku terhadap beberapa perundang-undangan khusus di luar KUHP tersebut. Di antara contoh pertanggungjawaban korporasi sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

 Konsekuensi yuridis dengan tidak diaturnya korporasi sebagai subyek tindak pidana dalam Buku I KUHP (sebagai ketentuan umum hukum pidana), yaitu pengaturannya dalam ketentuan undang-undang di luar KUHP menjadi sangat beraneka ragam. Misalnya, Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, hanya meminta pertanggungjawaban pidana kepada pengurusnya saja, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (14) yang berbunyi:
“Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila dilakukan oleh dan atau atas nama badan hukum atau badan usaha, tuntutan dan sanksi pidananya dijatuhkan terhadap pengurusnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dikenakan pidana sesuai dengan ancaman pidana masing-masing ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari pidana yang dijatuhkan.”,
yang berbeda dengan Pasal 116 ayat (1)  UUPPLH yang dapat meminta pertangungjawaban baik kepada korporasinya mapun kepada pengurus korporasi atau kepada pihak manejer korporasi yang bertanggungjawab dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup korporasi tersebut.

Menurut Barda Nawawi Arief, perumusan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam perundang-undangan selama ini (undang-undang pidana khusus) terlihat hal-hal sebagai berikut:
1.     banyak yang memasukkan “korporasi” sebagai subyek tindak pidana, namun dengan berbagai variasi istilah;
2.    ada korporasi yang dijadikan subyek tindak pidana, tetapi undang-undang yang bersangkutan tidak membuat ketentuan pidana atau “pertanggungjawaban pidana” untuk korporasi;
3.    dalam hal Undang-Undang membuat pertanggungjawaban korporasi, belum ada pola aturan pemidanaan korporasi yang seragam dan konsisten, antara lain terlihat hal-hal sebagai berikut:
a.    ada yang merumuskan dan ada yang tidak merumuskan “kapan korporasi melakukan tindak pidana dan kapan dapat dipertanggungjawabkan”;
b.    ada yang merumuskan dan ada yang tidak merumuskan, “siapa yang dapat dipertanggungjawabkan”;
c.    jenis sanksi:
1)      ada yang pidana pokok saja; ada yang pidana pokok dan tambahan; dan ada yang ditambah lagi dengan tindakan “tata tertib”;
2)      pidana denda ada yang sama dengan delik pokok; ada yang diperberat;
3)      ada yang menyatakan dapat dikenakan tindakan tata tertib, tetapi tidak disebutkan jenis-jenisnya.

Pembaharuan hukum pidana di Indonesia ditandai dengan penyusunan Rancangan KUHP, yang menentukan “korporasi merupakan subyek tindak pidana”. Adanya ketentuan tersebut menunjukkan adanya upaya untuk menjangkau pertanggungjawaban pidana korporasi atas kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh korporasi dan menunjukkan adanya akses perlindungan terhadap korban kejahatan korporasi untuk memperoleh keadilan, yakni penerapan perlindungan hak-hak korban kejahatan sebagai akibat dari terlanggarnya hak asasi yang bersangkutan.

Ketentuan penetapan dan penempatan korporasi sebagai subyek hukum pidana dan dapat dimintai pertanggungjawabkan pidana dalam Rancangan KUHP, maka ketentuan ini akan diberlakukan umum sebagai sistem aturan umum hukum pidana materiel. Oleh karenanya, pemikiran-pemikiran terhadap pembaharuan hukum pidana (rancangan KUHP) yang sudah lama dilakukan harus secepatnya bisa diselesaikan dan direalisasikan.

Belum jelasnya pengaturan korporasi sebagai subyek hukum pidana, menyebabkan proses penegakan hukum yang menyangkut korporasi sebagai pelakunya dalam praktik sulit sekali ditemukan. Bahkan dalam beberapa putusan pengadilan yang seharusnya korporasi dapat dituntut, tetapi dalam putusannya yang dituntut dan dipidana hanya pengurus dari korporasi tersebut.


III.   Pertanggungjawaban pidana berkaitan erat dengan unsur kesalahan. Unsur kesalahan merupakan jantung dari pertanggungjawaban pidana. Tidak seorang pun yang melakukan tindak pidana, dijatuhi hukuman pidana tanpa kesalahan.
       
        Pertanggungjawaban pidana berdasarkan kesalahan (liability based on fault) atau pada prinsipnya menganut asas kesalahan atau asas culpabilitas. Kemungkinan dalam hal-hal tertentu untuk menerapkan asas “strict liability” dan asas “vicarious liability”, berdasarkan Naskah RUU KUHP, sebagaimana dalam Pasal 38 ayat (1), (2) dinyatakan bahwa:
(1)   Bagi tindak pidana tertentu, undang-undang dapat menentukan bahwa seseorang dapat dipidana semata-mata karena telah dipenuhinya unsur-unsur tindak pidana tersebut tanpa memperhatikan adanya kesalahan.
(2)  Dalam hal ditentukan oleh undang-undang, setiap orang dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukan oleh orang lain.

Pertanggungjawaban pidana berdasarkan unsur kesalahan terhadap korporasi bukan hal yang mudah, karena korporasi sebagai subyek hukum pidana tidak mempunyai sifat kejiwaan (kerohanian) seperti halnya manusia alamiah (natuurlijk).

Korporasi sebagai suatu subyek hukum yang semu, pertanggungjawabannya dapat berasal dari perundang-undangan atau ketentuan umum lainnya, dari tindakan atau kelalaian para direktur, pekerja atau agennya. Meski demikian, tidak dapat dikatakan bahwa pertanggungjawaban seorang direktur atau agen itu sepenuhnya dilimpahkan pada korporasinya, karena secara umum harus ditemukan terlebih dahulu pelanggaran dari peraturan tertentu oleh korporasi barulah dipertanyakan siapa yang melakukan kesalahan atau kelalaian tersebut untuk dimintakan pertanggungjawaban.

Pendayagunaan hukum perdata dan hukum administrasi merupakan primum remedium dan hukum pidana sebagai ultimum remedium, namun diharapkan dalam hal-hal tertentu penggunaan hukum pidana dapat diutamakan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:[8]
1.     The degree of loss to the public
2.    the level of complicity by high corporate managers
3.    the duration of the violation
4.    the frequency of the violation by the corporation
5.    evidence on intent to violate
6.    evidence of extortion, as in bribery cases
7.    the degree of notariety engedment by the media
8.    precedent in law
9.    the history of serious violation by the corporation
10. deterrence potential
11.  the degree of cooperation wvinced by corporation.

Tujuan dari pertanggungjawaban pidana korporasi yaitu memberikan suatu dampak penting bagi direktur untuk mengatur manajemen yang efektif agar korporasinya berjalan sesuai dengan kewajiban korporasi tersebut.

Pemidanaan terhadap korporasi, pada dasarnya memiliki tujuan yang sama dengan hukum pidana pada umumnya, yaitu: pertama: untuk menghentikan dan mencegah kejahatan di masa yang akan datang; kedua: mengandung unsur penghukuman yang mencerminkan kewajiban masyarakat untuk menghukum siapapun yang membawa kerugian; ketiga: untuk merehabilitasi para penjahat korporasi; keempat: pemidanaan korporasi harus mewujudkan sifat kejelasan, dapat diperdiksi dan konsitensi dalam prinsip hukum pidana secara umum; kelima: untuk efisiensi, dan yang keenam: untuk keadilan.[9]

Pengaturan mengenai hukum pidana yang diatur di dalam undang-undang di luar KUHPidana, menyangkut tiga persoalan, yaitu pidana dan pertanggungjawaban pidana korporasi yang aktivitasnya dijalankan oleh para pengurus seperti manajer maupun direktur korporasi. Artinya, ketiga persoalan pokok tersebut yaitu perbuatan yang dilarang, orang yang melakukan perbuatan yang dilarang, dan pidana.[10]

Menurut Muladi,[11] berkaitan dengan pertanggungjawaban korporasi dan memperhatikan dasar pengalaman pengaturan hukum positif serta pemikiran yang berkembang maupun kecenderungan internasional, maka pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana lingkungan hendaknya memperhatikan hal-hal:
1.   Korporasi mencakup baik badan hukum (legal entity) maupun non badan hukum seperti organisasi dan sebagainya;
2. Korporasi dapat bersifat privat (private juridical entity) dan dapat pula bersifat publik (public entity);
3. Apabila diidentifikasikan bahwa tindak pidana lingkungan dilakukan dalam bentuk organisasional, maka orang alamiah (managers, agents, employess) dan korporasi dapat dipidana baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama (bi­punishmentprovision);
4. Terdapat kesalahan manajemen korporasi dan terjadi apa yang dinamakan breach of- a statutory or regulatory provision;
5. Pertanggungjawaban badan hukum dilakukan terlepas dari apakah orang-orang yang bertanggung jawab di dalam badan hukum tersebut berhasil diidentifikasikan, dituntut dan dipidana;
6. Segala sanksi pidana dan tindakan pada dasarnya dapat dikenakan pada korporasi, kecuali pidana mati dan pidana penjara. Dalam hal ini perlu dicatat bahwa Amerika Serikat mulai dikenal apa yang dinamakan corporate death penalty dan corporate imprisonment yang mengandung pengertian larangan suatu korporasi untuk berusaha di bidang-bidang usaha tertentu dan pembatasan-pembatasan lain terhadap langkah­-langkah korporasi dalam berusaha;
7. Penerapan sanksi pidana terhadap korporasi tidak menghapuskan kesalahan perorangan;
8. Pemidanaan terhadap korporasi hendaknya memperhatikan kedudukan korporasi untuk mengendalikan korporasi, melalui kebijakan pengurus atau para pengurus (corporate executive officers) yang memiliki kekuasaan untuk memutuskan (power of decision) dan keputusan tersebut telah diterima (accepted) oleh korporasi tersebut.


IV.     Kedudukan sebagai pembuat dan sifat pertanggungjawaban pidana korporsi, terdapat model pertanggungjawaban korporasi, sebagai berikut:
1.     Pengurus korporasi sebagai pembuat dan penguruslah yang bertanggung jawab.
2.      Korporasi sebagai pembuat dan pengurus bertanggung jawab; dan
3.      Korporasi sebagai pembuat dan juga sebagai yang bertanggung jawab.

Pengurus korporasi sebagai pembuat dan penguruslah yang bertanggung jawab, mengandung makna bahwa kepada pengurus korporasi dibebankan kewajiban tertentu. Kewajiban yang dibebankan itu sebenarnya merupakan kewajiban dari korporasi. Pengurus yang tidak memenuhi kewajiban itu diancam dengan pidana. Sehingga dalam sistem ini terdapat alasan yang menghapuskan pidana. Dasar pemikiran dari konsep ini yaitu korporasi itu sendiri tidak dapat dipertanggungjawabkan terhadap suatu pelanggaran, melainkan selalu penguruslah yang melakukan delik itu. Dan, karenanya penguruslah yang diancam pidana dan dipidana.

Korporasi sebagai pembuat dan pengurus bertanggung jawab, disini ditegaskan bahwa korporasi sebagai pembuat, sedangkan pengurus ditunjuk sebagai yang bertanggung jawab. Hal ini berkenaan dengan pandangan bahwa apa yang dilakukan oleh korporasi merupakan apa yang dilakukan oleh alat perlengkapan korporasi menurut wewenang berdasarkan anggaran dasarnya. Tindak pidana yang dilakukan korporasi merupakan tindak pidana yang dilakukan orang tertentu sebagai pengurus dari badan hukum tersebut. Sifat dari perbuatan yang menjadikan tindak pidana itu yaitu onpersoonlijk. Orang yang memimpin korporasi bertanggung jawab secara pidana, terlepas dari apakah dia mengetahui atau tidak mengenai dilakukannya perbuatan itu. Pandangan ini juga sejalan dengan pandangan Roeslan Saleh yang setuju bahwa prinsip ini hanya berlaku untuk pelanggaran saja.

Korporasi sebagai pembuat dan juga sebagai yang bertanggung jawab, yang menjadi motivasi dari model pertanggungjawaban ini yaitu dengan memerhatikan perkembangan korporsi itu sendiri. Ternyata untuk beberapa delik tertentu, ditetapkannya pengurus saja sebagai yang dapat dipidana ternyata tidak cukup. Dalam delik ekonomi bukan mustahil denda yang dijatuhkan sebagai hukuman kepada pengurus, jika  dibandingkan dengan keuntungan yang telah diterima oleh korproasi dengan melakukan perbuatan itu, atau kerugian yang ditimbulkan dalam masyarakat, atau yang diderita saingannya, keuntungan dan/atau kerugian itu lebih besar jumlahnya daripada denda yang dijatuhkan sebagai pidana. Dipidananya pengurus tidak memberikan jaminan yang cukup bahwa korporasi tidak sekali lagi melakukan perbuatan yang telah dilarang oleh undang-undang itu.

Keuntungan dari penerapan bentuk pertanggungjawaban pribadi direktur dan manajer jelas agar mereka dapat mematuhi hukum yang berlaku sehingga menghindarkan mereka dari sikap yang dapat membahayakan korporasi, para stakeholder, dan lingkungan hidup serta masyarakat sekitar.[12] Penerapan pertanggungjawaban terhadap para direktur dan manajer suatu korporasi sesuai peraturan akan menciptakan suatu kondisi bagi mereka untuk taat pada hukum. Pertanggungjawaban derivatif, secara terminologi, berasal dari pertanggungjawaban korporasi itu sendiri. Oleh sebab itu, haruslah dicari terlebih dahulu pertanggungjawaban korporasi itu sehingga tidak ada penyangkalan, barulah direkturnya dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi.[13]

Perlu dijadikan pemikiran untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada para pemegang saham maupun komisaris dalam hal telah terjadi pelanggaran pidana lingkungan yang serius yang menyebabkan kematian orang banyak, namun para pemegang saham maupun komisaris tidak memiliki kepeduliannya serta tidak berusaha untuk mendorong korporasi dan pengurus korporasi melakukan langkah langkah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Model pertanggungjawaban ini berasal dari teori piercing the corporate veil. Teori ini mengharuskan adanya penerapan kearifan, kehati-hatian dan pemikiran dalam suatu cakrawala hukum dengan visi yang perspektif dan responsif pada keadilan. Penerapan prinsip ini juga harus dikaitkan dengan prinsip keterpisahan badan hukum.[14]

Penetapan korporasi sebagai pelaku tindak pidana mengakibatkan juga korporasi dapat sebagai pelaku tindak pidana. Misalnya dalam kasus lingkungan hidup. Pada penetapan korporasi sebagai pelaku tindak pidana lingkungan hidup, teori dasar hukum pidana tetap berlaku, yaitu tidak hanya sebatas penetapan dan penempatan korporasi sebagai “subyek hukum pidana” saja, tetapi perlu adanya ketentuan khusus tentang “pertanggungjawaban pidana” untuk korporasi. Pertanggungjawaban pidana merupakan pertanggungjawaban setiap orang (dibaca: korporasi) terhadap tindak pidana yang dilakukannya. Maksudnya yaitu harus ada tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan baru dapat dipertanggungjawabkan terhadap setiap orang (korporasi)  yang melakukan tindak pidana tersebut.

Oleh karena itu, yang dipertanggungjawabkan setiap orang (korporasi) yaitu tindak pidana lingkungan hidup yang telah dilakukannya. Akan tetapi tidak selalu setiap orang (korporasi)  yang melakukan tindak pidana lingkungan hidup dapat dipidana, karena untuk memenuhi syarat agar dapat dipertanggungjawabkannya setiap orang atas tindak pidana yang dilakukan harus adanya unsur kesalahan sebagai wujud rasa keadilan. Dirasakan tidak adil apabila setiap orang (korporasi) dijatuhi pidana padahal sama sekali tidak bersalah. Adanya unsur kesalahan dalam pertanggungjawaban pidana inilah yang dalam hukum pidana dikenal sebagai asas kesalahan (geen straaf zonder schuld), yakni asas tiada pidana tanpa kesalahan.[15]

Hukum pidana dapat memberikan sumbangan dalam perlindungan hukum bagi lingkungan hidup, namun demikian perlu diperhatikan batasan-batasan yang secara inheren terkandung dalam penerapan hukum pidana tersebut, seperti asas legalitas maupun asas kesalahan.[16]


V.        Ada berbagai doktrin yang dapat digunakan untuk menjelaskan pertanggungjawaban pidana korporasi[17], di antaranya: Models of Adaptation and Imitation: Vicarious Liability and Direct Liability; Model Agregasi: The Idea of Collective Knowledge; Model Separate Self-Identity.

Hukum Anglo-Amerika mengembangkan dua model dasar untuk membebankan tanggung jawab pidana kepada korporasi, yakni vicarious liability dan direct liability.[18]  Kedua model tersebut terdapat perbedaan-perbedaan yang mendasar dalam hal inti, struktur, dan ruang lingkupnya, namun kedua model ini memiliki tujuan yang sama yaitu untuk beradaptasi dan berimitasi proses pembebanan tanggung jawab pidana pada manusia. Hukum berusaha untuk memastikan bahwa “suatu norma hukum yang menuntut adanya suatu karakter manusia, dapat juga, secara prinsip, berlaku pada korporasi.”.

Vicarious liability dan Direct Liability, berawal dari titik yang sama, yaitu: Pertama, merujuk pada manusia yang mana melalui tingkah laku mereka, ataupun melalui kondisi mental mereka, telah menciptakan dasar bagi kejahatan tersebut; Kedua, menciptakan suatu struktur hukum tambahan, dengan berupaya untuk mentransfer tanggung jawab atau tingkah laku dan juga pola pikir dari manusia ke korporasi, dan menyatakan bahwa korporasi itu bertanggung jawab.

Istilah “vicarious liability” oleh Black diartikan sebagai indirect legal responsibility, for example, the liability of an employer for the acts of an employers, or principal for torts and contracts of an agent.

Menurut ajaran vicarious liability (ajaran pertanggungjawaban vikarius), seseorang dimungkinkan untuk harus bertanggung jawab terhadap perbuatan orang lain. Jika ajaran ini diterapkan pada korporasi, maka korporasi dimungkinkan harus bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh para pegawainya, kuasanya atau mandatarisnya, atau siapa saja yang bertanggung jawab kepada korporasi tersebut.[19] Artinya, apapun yang dilakukan seseorang manager ataupun majikan melalui agennya, hal ini sama dengan dia melakukannya sendiri. Atau dengan kata lain, hukum memandang bahwa tindakan agen ataupun karyawan merupakan tindakan yang dilakukan oleh kepala atau majikan, dan bahwa pengetahuan agen atau karyawan merupakan pengetahuan dari kepala atau majikan.

Model vicarious liability merupakan suatu bentuk model adaptasi yang sangat jelas, oleh karena pada awalnya, model ini digunakan untuk memperluas ruang lingkup tanggung jawab pidana dan membuat tanggung jawab tersebut menjadi bisa dibebankan dalam kondisi yang telah diatur, pada seorang kepala atau pemilik korporasi atas tindakan yang dilakukan oleh agen ataupun karyawannya. Dan, jika dilihat dari sejarah pembentukan model ini, teori atau doktrin atau ajaran vicarious liability diambil dari Hukum Perdata yang diterapkan ke dalam Hukum Pidana. Ajaran ini mengatur tentang perbuatan melawan hukum berdasarkan doctrine of respondeat superior.

Menurut doctrine of respondeat superior terdapat hubungan antara master dan servant atau antara principal dan agent, berlaku maxim yang berbunyi qui facit per alium facit per se. Menurut maxim tersebut, seorang yang berbuat melalui orang lain dianggap dia sendiri yang melakukan perbuatan itu.[20]

Doktrin vicarious liability yang memberikan dasar bagi korporasi untuk bertanggung jawab atas tindakan agen-agennya atau karyawannya (tidak peduli apa posisi agen atau pegawai tersebut dalam hirarki korporasi juga apa jenis pelanggarannya). Namun demikan, terdapat syarat yang harus dipenuhi untuk korporasi bertanggungjawab atas tindakan agen-agennya atau karyawannya, yaitu:[21]
1.     Agen tersebut bertindak dalam ruang lingkup pekerjaannya, memiliki kewenangan untuk bertindak untuk korporasi yang berkaitan dengan bisnis korporasi tertentu yang telah dilakukan secara tercela dan merupakan kejahatan pidana;
2.    Agen tersebut bertindak, setidaknya sebagian dari tujuannya untuk memajukan kepentingan bisnis korporasi tersebut.

Suatu korporasi hanya dapat dibebani pertanggungjawaban secara vikarius terhadap tindakan yang dilakukan oleh pegawainya atau kuasanya, namun dalam hal perbuatan tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai pegawai atau kuasa dari korporasi tersebut. Secara a contrario hal itu berarti seorang pemberi kerja tidak harus memikul pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh pegawainya apabila perbuatan itu dilakukan di luar atau tidak ada hubungan dengan tugasnya.[22]

Selanjutnya, dalam perkembangan doktrin vicarious liability, selain dua syarat yang telah disebutkan di atas, pengadilan Amerika menambahkan syarat yang ketiga, yaitu tindak-tindak pidana tersebut disetujui, ditoleransikan atau disahkan oleh managemen korporasi. Syarat ini membuat doktrin ini semakin mirip dengan doktrin direct liability.[23] Pertanggungjawaban ini dilekatkan kepada korporasi dan berlaku dalam kasus perdata maupun pidana, dan tidak memandang apakah agennya hanya karyawan biasa atau pejabat korporasi tingkat tinggi.[24]

Untuk kejahatan sengaja yang oleh undang-undang dapat dijadikan dasar untuk memidana korporasi (misal price-fixing dan securities violations), American Model Penal Code (MPC) secara tegas menganut prinsip “respondeat superior”. Disini korporasi bertanggung jawab atas kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh para agen dalam ruang lingkup pekerjaannya dan dilakukan dengan sengaja untuk menguntungkan korporasi.[25]

Pengadilan-pengadilan di Amerika kemudian mengembangkan doktrin vicarious liability dan mencontoh teknik yang telah dikembangkan ini demi menerapkan tanggung jawab kepada kepala atau pemilik korporasi, dan memperluasnya ke kasus-kasus dimana kepala atau majikan dalam kasus tersebut merupakan suatu badan hukum. Logika di balik perluasan ini dapat dilihat dari putusan oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat, pengadilan tersebut menyebutkan bahwa ia membawa doktrin ini “hanya satu langkah lebih jauh … demi kepentingan dari kebijakan umum”, untuk mengawasi tingkah laku karyawan dengan menghubungkan tindakannya pada atasannya dan menerapkan hukum terhadap korporasi dimana ia bekerja.[26]

Doktrin vicarious liability yang memakai prinsip “respondeat superior” sebagai dasarnya, menetapkan suatu pertanggungjawaban menurut hukum terhadap seseorang atas perbuatan salah yang dilakukan oleh orang lain (the legal responsibility of one person for the wrongful acts of another).[27] Pertanggungjawaban ini terjadi, misalnya dalam hal perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh orang lain dalam ruang lingkup pekerjaan atau jabatannya. Dengan demikian, walaupun seseorang tidak melakukan sendiri suatu tindak pidana dan tidak mempunyai kesalahan dalam arti yang biasa, ia masih tetap dapat dipertanggungjawabkan.[28]

Pembebanan tanggung jawab ini berlangsung dalam proses dua tahap. Pertama, dilakukan suatu pengujian apakah elemen-elemen kejahatan itu terpenuhi dalam tindakan agen atau karyawannya. Kedua, jika elemen-elemen tersebut telah ditemukan dalam tindakan pelaku, kemudian dikaitkan pada kepala atau pemilik korporasi, berdasarkan hubungan hukum yang berlaku di antara mereka.[29]

Menurut hukum, pemilik korporasi dan karyawan merupakan dua entitas yang berbeda dan mandiri, hanya salah satu dari mereka, yakni pemilik korporasi atau agen yang memang terlibat dalam tindakan atau pemikiran tersebut. Tetapi, berdasarkan pertimbangan dari kebijakan hukum yang berakar dari asosiasi dan hubungan atasan-bawahan yang ada di antara mereka, suatu pemikiran fiktif dapat dibentuk. Tindakan dan pemikiran dari salah seorang individual yang mengikuti perintah dari orang lain, merupakan tindakan atau pemikiran dari pemberi perintah itu sendiri. Pemikiran fiktif ini kemudian membentuk hukum bahwa tindakan dari seseorang akan mengikat orang lain.[30]

Doktrin ini dipraktekkan dalam hukum lingkungan hidup di Indonesia. Hal ini diatur dalam Pasal 116 ayat (2) UUPPLH yang mengandung prinsip vicarious liability. Berdasarkan prinsip ini, pelaku usaha dapat dituntut bertanggung jawab atas perbuatannya, termasuk perbuatan orang lain tetapi masih di dalam lingkungan aktivitas usahanya atau akibat yang bersumber dari aktivitasnya yang dapat merugikan orang lain.[31]

Berdasarkan prinsip vicarious liability, pimpinan korporasi atau siapa saja yang memberi tugas atau perintah bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan oleh bawahan atau karyawannya. Tanggung jawab ini diperluas hingga mencakup perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh orang-orang berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain. Dengan demikian, siapa saja yang bekerja dan dalam hubungan apa saja pekerjaan itu dilakukan, selama hal tersebut dilakukan dalam hubungannya dengan korporasi, menjadi tanggung jawab korporasi. Menurut Pasal 116 ayat (2) UUPPLH, pihak korporasi yang memberi perintah atau yang bertindak sebagai pemimpin, memiliki kapasitas pertanggungjawaban untuk dipidana.[32]

Doktrin vicarious liability ini sangat penting. Tanpa doktrin ini, dapat dipertanyakan apakah pelanggaran dalam bidang seperti perlindungan konsumen atau hukum lingkungan hidup dapat ditindaklanjuti dengan efektif.[33] Namun demikian, masih terdapat kelemahan-kelemahan dari doktrin vicarious liability,  yakni: doktrin ini gagal memberikan penyelesaian yang komprehensif terhadap isu pembebanan tanggung jawab pidana terhadap badan-badan hukum.[34]

Keterbatasan-keterbatasan yang mempengaruhi ruang lingkup doktrin vicarious liability dalam hukum pidana tradisional mendorong terbentuknya doktrin direct liability atau Teori Identifikasi.

Menurut doktrin identifikasi[35] perbuatan dan sikap batin dari orang-orang tertentu yang berhubungan erat dengan korporasi dan pengelolaan korporasi, dipandang sebagai perbuatan dan sikap batin korporasi. Orang-orang itu dapat disebut sebagai “senior officer” dari korporasi.[36] Dalam konteks pidana, personifikasi badan hukum memiliki arti bahwa pada saat melakukan tindakan pidana atau memiliki niat pidana, organ korporasi merupakan korporasi itu sendiri.[37]

Niat tersebut sangat penting dalam doktrin ini, sebab doktrin ini didasarkan pada penentuan niat pidana, dan penentuan orang yang akan dijadikan sebagai korporasi sebagai satu-satunya ego penentu terpenting dalam badan hukum tersebut.[38]

Doktrin direct liability merupakan dasar pertanggungjawaban korporasi terhadap tindak pidana. Oleh karena itu korporasi bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat senior di dalam korporasi, sepanjang ia melakukannya dalam ruang lingkup kewenangan atau dalam urusan transaksi korporasi. Doktrin identifikasi atau direct liability doctrine ini di samping dapat digunakan untuk mempertanggungjawabkan korporasi di bidang hukum pidana, pada sisi lain juga dapat membatasi pertanggungjawaban korporasi. Apabila kejahatan dilakukan oleh karyawan atau agen yang tidak mempunyai status sebagai pejabat senior, korporasi tidak dapat dipertanggungjawabkan, kecuali undang-undang menetapkan dasar pertanggungjawaban yang lain.[39]

Doktrin direct liability, secara khusus dikembangkan demi menerapkan tanggung jawab korporasi, dan pada dasarnya bertujuan untuk meniru pembebanan tanggung jawab terhadap manusia. Doktrin direct liability ini bergantung pada personifikasi badan hukum. Doktrin ini mengidentifikasi pola tindakan dan pikiran dari individu tertentu dalam korporasi - yang disebut dengan istilah organ korporasi - yang bertindak dalam ruang lingkup kewenangan mereka dan atas nama badan korporasi, sebagai tindakan dari korporasi itu sendiri.[40]

Proses identifikasi ini kemudian menjadi dasar dari proses imitasi. Suatu korporasi dapat dianggap bertanggung jawab pidana atas kejahatan pidana, sama seperti tanggung jawab yang dibebankan pada pelaku manusia, dengan tetap terbatasi oleh keterbatasan-keterbatasan alami yang mengikuti karakter korporasi sebagai suatu kepribadian hukum.[41]

Perlu diketahui bahwa doktrin direct liability, sama seperti doktrin vicarious liability, mengikuti proses dua tahap. Pertama-tama, tindakan manusia yang dipertimbangkan; proses identifikasi ini kemudian dilakukan secara terpisah untuk melihat apakah pantas dalam keadaan tersebut untuk menganggap seorang manusia tertentu sebagai organ korporasi.[42]

Pada tahun 1972, Chamber of Lords di Inggris membandingkan korporasi dengan manusia, individu-individu yang berbeda mewakili organ-organ dan fungsi-fungsi yang berbeda dari badan hukum tersebut (misalnya direktur dan manager mewakili pemikiran, otak, dan keinginan dari korporasi tersebut). Putusan ini kemudian menjadi satu dobrakan baru dalam hukum Inggris terutama dalam topik pemidanaan korporasi.[43]

Doktrin direct liability, lebih mendekati kenyataan karena berhubung korporasi tidak memiliki kapabilitas internal alami untuk bertindak, suatu korporasi harus bertindak, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui manusia sebagai wakilnya.[44]

Doktrin direct liability ini juga dapat disebut sebagai teori corporate organs. Tindakan dan niat dari suatu organ merupakan tindakan dan niat dari korporasi. Teori corporate organs lebih banyak dikembangkan dan diterapkan di Inggris dan sistem-sistem hukum di bawah pengaruhnya. Teori ini juga telah diterima di beberapa negara bagian Amerika.[45]

Teori corporate organs menunjuk pada orang yang menjalankan kewenangan dan pengendalian dalam badan hukum, dengan kata lain, orang yang mengarahkan dan bertanggung jawab atas segala gerak-gerik badan hukum, orang yang menetapkan kebijakan korporasi, dan orang yang menjadi “otak dan pusat saraf” dari korporasi tersebut.[46]

Suatu keputusan diperlukan untuk menyatakan bahwa tindakan dan pikiran dari individu-individu tertentu dapat diidentifikasikan sebagai tindakan dari korporasi itu sendiri. Oleh sebab itu, tidak salah apabila disimpulkan bahwa “ego” ataupun “otak” dari korporasi harus merupakan organ penting dari korporasi. Seorang individual yang sangat senior dalam struktur korporasi untuk dapat mewakili niat dari korporasi tersebut.[47] Sehingga, wajar jika membatasi wakil-wakil tersebut ke suatu kelompok yang relatif kecil yakni individu atau badan korporasi yang menetapkan kebijakan korporasi, seperti dewan direksi. Artinya, individu tertentu tersebut dianggap sebagai korporasi itu sendiri karena status, kewenangan, dan perilaku mereka.[48]

Doktrin ini tetap masih memiliki kelemahan. Isu utama dalam doktrin direct liability, membahas tentang kriteria untuk menentukan organ-organ korporasi. Tetapi berhubung ada banyak jenis korporasi dengan kebebasan mereka untuk membentuk struktur operasinya sendiri, tidak mungkin untuk bisa menerapkan aturan tetap pada isu ini. Pada akhirnya harus ada suatu diskresi bertujuan melakukan penentuan sesuai dengan kondisi dalam kasus, tetapi ini justru menimbulkan ketidakpastian dalam doktrin tersebut.[49]

Akan tetapi saat ini hukum dari berbagai negara yang memuat kriteria untuk mendefinisikan organ-organ korporasi menunjukkan banyak persamaan dan perbedaan. Seperti dalam MPC (Amerika), menyatakan bahwa, “the corporation’s agent is a “senior managerial agent” identified with the legal body, when granted duty of such responsibility that his conduct may fairly be assumed to represent the policy of the associaton.”[50]

Begitu juga dengan hukum pidana Israel, yang menyatakan bahwa, “If, under the circumstances of the case and in the light of the person’s position, authority and responsibility of the person in the managemen of the affairs of the body corporate - the act by which he committed the offence, his criminal intent or his negligence are deemed to be the act, the criminal intent or the negligence of the body corporate.”[51]

Ada juga peraturan perundang-undangan yang menekankan bagian elemen hirarki dalam struktur korporasi, seperti, the bill of the 1989 English Law Commission. Di dalamnya controlling officer didefinisikan sebagai orang yang tingkah laku dan niatnya, saat dia bertindak dalam kapasitasnya dan dalam kehadiran kondisi mental yang diperlukan, mengikat korporasi tersebut, sebagai seseorang yang berpartisipasi dalam “pengendalian korporasi tersebut dalam kapasitas sebagai seorang direktur, manajer, sekretaris, atau pengurus lain dengan kewenangan yang setara.”[52]

Di Inggris, doktrin pertanggungjawaban langsung atau direct liability doctrine juga menunjuk pada alter ego (identification doctrine atau the primary corporate liability doctrine). Doktrin ini dapat diatribusikan pada tiga putusan Inggris pada tahun 1944. Salah satu diantaranya, kasus D.P.P. V. Kent abd Sussex Contractors Ltd. Pengadilan mempertanggungjawabkan korporasi atas delik tentang peraturan pendistribusian/pencatutan bensin yang mensyaratkan bukti adanya unsur “sengaja menipu” (intent to deceive).[53]

Mengenai doktrin alter ego ini, MPC mengadopsi/menerima dengan menetapkan bahwa korporasi dapat dipertanggungjawabkan atas delik yang dilakukan oleh agen hanya apabila delik itu dilakukan berdasarkan wewenang yang dibenarkan/disahkan, atau ditolerir (dibiarkan) secara sembrono oleh the board of directors atau oleh a high managerial agent.[54]

Memperhatikan uraian tersebut di atas, maka RUPS, dewan direksi, dan CEO merupakan organ korporasi, oleh karena mereka yang menentukan kebijakan korporasi berdasarkan kewenangan yang telah diberikan oleh hukum dan anggaran rumah tangga korporasi tersebut. Sedangkan peran dari pengurus yang levelnya sedikit lebih rendah di bawah dari mereka di satu sisi bergantung pada konteks faktual dan di sisi lain mencerminkan kebijakan hukum.[55]

Pendekatan pertanggungjawaban pidana dengan model aggregation dan self-identity, telah dikembangkan untuk mencocokkan diri dengan struktur korporasi dan operasi korporasi secara lebih baik.[56] Model ini mencerminkan proses perubahan dan perluasan yang menarik yang telah mempengaruhi doktrin vicarious liability. Proses-proses ini berkaitan dengan kebutuhan dan isu yang merupakan hasil dari struktur desentralisasi dan rumit, yang khas dari korporasi modern yang besar.
Teori vicarious liability telah mengalami perkembangan lebih lanjut karena teori ini berdasarkan fiksi. Gagasan baru mengenai model agregasi ini diperoleh dari fiksi atribusi yang mendasari vicarious liability, akan tetapi dalam model agregrasi dikembangkan lebih lanjut hingga melebihi perspektif fiksi tersebut.[57]

Ruang lingkup model agregasi memiliki bentuk komprehensif yang luas dan bersifat menambah pada model-model sebelumnya. Model ini tidak bersaing dengan mereka, juga tidak menawarkan suatu alternatif baru untuk menggantikan pendekatan yang dulu. Collective knowledge menangani situasi-situasi yang tidak diperhatikan oleh model-model sebelumnya. Ia (model agregasi) bertujuan untuk memperluas tanggung jawab badan-badan hukum dengan memasukkan kejadian baru yang sebelumnya berada di luar ruang lingkup doktrin-doktrin sebelumnya.[58]

Model Agregasi ini memperbolehkan pemidanaan terhadap badan-badan hukum dengan menghubungkan pemikiran dari beberapa agen yang berbeda dalam suatu badan hukum dan menciptakan elemen batin yang diperlukan. Pengetahuan yang dimiliki oleh tiap-tiap agen yang berbeda dihubungkan ke korporasi secara terpisah, dengan bergantung pada aturan-aturan yang telah dikenal dalam doktrin vicarious liability. Unit-unit yang terpisah ini kemudian diagregasikan ke dalam satu kesatuan pidana, dengan fiksi atribusi, dianggap telah dikendalikan oleh korporasi.[59] Dengan kata lain, korporasi dapat dibuat bertanggung jawab berdasarkan pengetahuan kolektif dari karyawan-karyawan sebagai suatu kelompok dan bukan hanya dari pengetahuan dari seorang karyawan saja.[60]

Apabila ditinjau dari unsur-unsur pidana, proses akumulasi dari Model Agregasi akan terlihat lebih jelas. Bagi tindak pidana yang mengharuskan adanya unsur perbuatan (actus reus) dan unsur kesalahan (mens rea), kedua unsur tersebut tidak harus terdapat pada satu orang saja. Artinya, orang yang melakukan actus reus tidak perlu harus memiliki sendiri mens rea yang menjadi dasar bagi tujuan dilakukan actus reus tersebut, asalkan dalam hal orang itu melakukan actus reus yang dimaksud adalah menjalankan perintah atau suruhan orang lain yang memiliki sikap kalbu yang menghendaki dilakukannya mens rea tersebut oleh orang yang disuruh. Dengan gabungan antara actus reus yang dilakukan oleh pelaku yang tidak memiliki mens rea (tidak memiliki sikap kalbu yang salah) dan mens rea yang dimiliki oleh orang yang memerintahkan atau menyuruh actus reus itu dilakukan maka secara gabungan (agregasi) terpenuhi unsur-unsur (actus reus dan mens rea) yang diperlukan bagi pembebanan pertanggungjawaban pidana kepada korporasi. Hal ini memungkinkan pelaku actus reus yang melakukan perbuatannya hanya berdasarkan sikap kalbu untuk menjalankan perintah atasannya, tetapi tidak menyadari latar belakang yang sesungguhnya dari tindak pidana yang dilakukannya, dalam hal demikian, maka yang bersangkutan tidak harus memikul beban tanggung jawab pidana atas actus reus yang dilakukannya karena tidak memiliki mens rea yang dipersyaratkan. Akan tetapi, korporasi tetap harus bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukan karena terpenuhi syarat adanya actus reus dan adanya mens rea sebagai hasil agregasi (gabungan) dari beberapa orang (pelaku).[61]

Proses dua tahap ini dimana elemen tanggung jawab ditentukan dalam perilaku para agen dan kemudian dihubungkan ke korporasi, yang menjadi ciri-ciri khas dari model vicarious dan identification, masih juga dipertahankan dalam model agregasi. Namun, pemilihan dan penggabungan dari berbagai elemen menjadi suatu kejahatan yang utuh yang mengakibatkan jatuhnya tanggung jawab pidana pada suatu korporasi, dapat mengubah tindakan para agen atau karyawan yang awalnya tidak bersalah menjadi tindakan korporasi atau ommisi dalam konteks pidana. Ini dapat terjadi bahkan saat keadaan menunjukkan bahwa tidak ada satu pun dari para agen dan karyawan tersebut bertindak dengan niat kejahatan yang dibutuhkan dalam penentuan kejahatan yang dituntut tersebut.[62] Artinya, dinyatakan bersalah atas tindakannya karena tidak melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya. Penerapan teori ini membawa keuntungan, untuk menutupi lubang-lubang hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana korporasi.[63]

          Selanjutnya, model pertanggungjawaban pidana korporasi dapat didasarkan pada model separate self-identity. Asumsi yang mendasari model ini yaitu bahwa badan hukum memiliki suatu mekanisme untuk mengekspresikan unsur dan identitas pribadi mereka. Berdasarkan pendekatan ini, suatu identitas pribadi dapat ditentukan dan dibentuk, yang berbeda dan terpisah dari identitas RUPS, dewan direksi, manajemen dan para karyawan, atau pun individu-individu lain yang membentuk korporasi tersebut. Walaupun mereka semua turut mengambil peran dalam korporasi dan berkontribusi penting kepada perkembangan dan pembentukan korporasi tersebut.[64]

Dalam pendekatan struktural, doktrin self-identity mirip dengan teori corporate organs, yaitu sama-sama berupaya mencerminkan kenyataan. Tetapi kedua model ini berbeda dalam konsekuensi setelah pengujian kenyataan. Pendukung identification model berpendapat bahwa berhubung tidak ada kapabilitas tersendiri yang tertanam dalam badan hukum, badan hukum tersebut hanya bisa bertindak lewat wakil-wakil manusianya. Sebaliknya, pendukung model self-identity berpendapat bahwa kenyataan lebih rumit dari itu dan menyatakan bahwa badan hukum bertindak melalui sistem-sistem yang berbeda, yang diaktifkan oleh agen-agen manusianya dan proses-proses lainnya.[65]

Hubungan antara model self-identity dan model-model lain sangat rumit. Satu perspektif darinya menekankan hubungan antara mereka dengan menyatakan bahwa identity model merupakan penerusan dari model-model sebelumnya, dan secara lebih khusus merupakan penerusan dari konsep agregasi. Dari perspektif ini, semua model untuk menerapkan tanggung jawab pidana terhadap badan hukum dapat dilihat sebagai variasi yang bergerak sepanjang satu garis teori yang sama. Garis tersebut dimulai dari ide adaptasi dan imitasi, kemudian berlanjut ke pendekatan agregasi dan berakhir di model self-identity.[66]

Sebaliknya, perspektif-perspektif lain menekankan perbedaan persepsi dasar dan struktur antara model self-identity dan yang lain. Misalnya, menekankan bahwa model yang baru ini berfokus pada tanggung jawab primer dari korporasi itu sendiri. Oleh sebab itu dia berbeda dari model adaptasi dari vicarious liability dengan fiksi dan atribusinya, atau dari model imitasi dan model identification (direct liability), dimana tanggung jawab korporasi merupakan suatu derivatif oleh karena ia bergantung pada tindakan kejahatan yang dilakukan oleh suatu agen korporasi atau suatu organ.[67]

Perbedaan secara teoritis antara doktrin self-identity dan pendekatan-pendekatan lain, digambarkan sebagai suatu persaingan antara teori “nominalistic” dan “realistic” mengenai kepribadian korporasi:[68]
“Nominalist” theories of corporate personality view corporations as noting more than collectives of individuals. Speaking of corporate conduct or corporate fault is seen as a shorthand way of referring to the conduct and culpability of the individual members of the collectivity. The “corporation” is simply a name for the collectivity and the idea that the corporation itself can act and be blameworthy as a fiction”
“Realistic” theories, on the other hand, assert that corporations have an existence that is, to some extent, independent of their members. Corporations can act and be at fault in ways that are different from the ways in which their members can act and be at fault… the responsibility of the corporation is primary. It is not dependent on the responsibility of any individual.

Model self-identity melengkapi perkembangan teoritis dengan menghubungkan dirinya ke prinsip dasar dari teori korporasi, yang menekankan bahwa eksistensi independen dari entitas tersebut yang dicipta hukum adalah terpisah dari pendiri dan penggerak korporasi.[69]

--o0o—

Alvi Syahrin, 2009, Beberapa Isu Hukum Lingkungan Kepidanaan, PT Sofmedia, Jakarta.
Anca Iulia Pop, Criminal Liability of Corporations – Comparative Jurisprudence, Michigan State University College of Law, (2006).
Arief Amrullah, 2006 , Kejahatan korporasi, PT Bayumedia, Malang.
Barda Nawawi Arief, 1998, Perbandingan Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Eli Lederman, Models for Imposing Corporate Criminal Liability: From Adaptation and Imitation Toward Aggregation and the Search for Self-Identity, Buffalo Criminal Law Review [Vol. 4:641].
Hamzah Hatrik, 1996, Asas Pertanggungajwaban Korporasi dalam Hukum Pidana Indonesia (Strict Liability and Vicarious Liability), Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Henny Darmayanti, 2002, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Tindak Pidana Lingkungan Hidup, Tesis Program Magister Ilmu Hukum Kajian Sistem Peradilan Pidana Universitas Diponegoro, Semarang.
M. Yahya Harahap, 2009, Hukum Perseroan Terbatas, Sinar  Grafika, Jakarta.
Muhammad Topan, SH., MH., Kejahatan Korporasi di Bidang Lingkungan Hidup.
Muladi, 2001, Korporasi Transnasional dan Pengaruhnya terhadap tindak pidana ekonomi di Indonesia, Makalah pada Kuliah umum mahasiswa Pascasarjana, UNDIP, Semarang.
Muladi, 1998, "Prinsip-prinsip dasar Hukum Pidana Lingkungan dalam kaitannya dengan UU No. 23 Tahun 1997, Makalah, Seminar Kajian dan Sosialisasi UU No. 23 Tahun 1997, FH UNDIP, Semarang.
Peter Gillies, 1990, Criminal Law, Second Edition, Sydney, The Law Book Company Limited.
Robert W Hamilton, 2001, Cases and Materials on Corporations Including Partnerships and Limited Liability Companies, American Casebook Series, West Group.
Romli Atmasasmita, 1996, Perbandingan Hukum Pidana, Mandar Maju, Bandung.
Subekti, 1984, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa.
Sultan Remy Sjahdeini, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, PT Grafiti Pers., Jakarta.
Vikramaditya S. Khanna, Corporate Crime Legislation: A Political Economic Analysis, Boston University School of Law, Working Paper No. 03-04, 2003.

Catatan:
** Tulisan ini sudah pernah di posting http://alvisyahrin.blog.usu.ac.id,.
** diposting kembalinya tulisan yang ada di http://alvisyahrin.blog.usu.ac.id oleh karena:
--  alasan teknis blog tersebut tidak dapat/sulit di akses  saat ini
--  atas dasar masukan dan saran pembaca




Tidak ada komentar:

Posting Komentar