Senin, 28 Januari 2013


PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI
DALAM TINDAK PIDANA  
DI BIDANG
 PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP*)

Oleh: Alvi Syahrin

I.       Istilah “korporasi”  dalam Bahasa Inggris disebut corporation, dalam Bahasa Belanda disebut corporatie, Bahasa Jerman korporation, dalam berbagai peraturan perundang-undangan hukum pidana Indonesia korporasi juga disebut badan usaha dan pengertian korporasi tersebut merupakan kumpulan terorganisasi dari orang dan atau kekayaan baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
           Korporasi dalam bentuk hukumnya dapat diberikan dalam arti sempit yaitu badan hukum, dan dalam arti yang luas yaitu dapat berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum. Dalam pengetian hukum pidana, korporasi meliputi baik badan hukum maupun bukan badan hukum.
      Korporasi atau Badan usaha yang dijumpai dalam KUHPerdata dan KUHDagang, diantaranya Persekutuan (Pasal 1618 KUHPerdata – Pasal 1652 KUHPerdata), Perkumpulan (Pasal 1653 KUHPerdata – Pasal 1665 KUHPerdata, Firma (Pasal 16 KUHDagang – Pasal 35 KUHDagang) dan Komanditer (Pasal 16 KUHDagang – Pasal 35 KUHDagang).
Persekutuan (maatschap, partnership) merupakan dua orang atau lebih mengikatkan dirinya untuk memberikan berupa uang, barang atau tenaga dalam bentuk suatu kerjasama. Tujuan kerjasama dimaksud biasanya untuk membagi keuntungan dari hasil kerjasama secara prorata sesuai dengan porsi atau besarnya modal yang dimasukkan.
Suatu badan hukum merupakan suatu badan (entity) yang keberadaannya terjadi karena hukum atau undang-undang, dan sebagai subyek hukum secara materiil ia (badan hukum) mencakup hal-hal sebagai berikut:
1.   Kumpulan atau asosiasi modal (yang ditujukan untuk menggerakkan kegiatan perekonomian dan atau tujuan khusus lainnya.
2.  Kumpulan modal ini dapat melakukan perbuatan hukum (rechtshandeling) dalam hubungan-hubungan hukum  (rechtsbetrekking), dan ini menjadi tujuan dari sifat dan keberadaan badan hukum, sehingga ia dapat digugat atau menggugat di depan pengadilan.
3.  Modal yang dikumpulkan ini selalu diperuntukkan bagi kepentingan tertentu, berdasarkan pada ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Sebagai suatu perkumpulan modal, maka kumpulan modal tersebut harus dipergunakan untuk dan sesuai dengan maksud dan tujuan yang sepenuhnya diatur dalam statuta atau anggaran dasarnya, yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.    Kumpulan modal ini mempunyai pengurus yang akan bertindak untuk mewakili kepentingan badan hukum ini, yang berarti adanya pemisahan antara keberadaan harta kekayaan yang tercatat atas nama kumpulan modal ini dengan pengurusan harta kekayaan tersebut oleh pengurus.
5.    Keberadaan modal badan hukum ini tidak dikaitkan dengan keanggotaan tertentu. Setiap orang yang memenuhi syarat dan persyaratan yang diatur dalam statuta atau anggaran dasarnya dapat menjadi anggota badan hukum ini dengan segala hak dan kewajibannya.
6.  Sifat keanggotaannya tidak permanen dan dapat dialihkan atau beralih kepada siapapun juga, meskipun keberadaan badan hukum ini sendiri adalah permanen atau tidak dibatasi jangka waktu berdirinya.
7.  Tanggungjawab badan hukum dibedakan dari tanggungjawab pendiri, anggota, maupun pengurus badan hukum tersebut.

Tindak pidana lingkungan yang dilakukan untuk dan atau atas nama badan hukum, setidak-tidaknya didalamnya terdapat, bahwa:
1.   tindakan ilegal dari badan hukum dan agen-agennya berbeda dengan perilaku kriminal kelas sosio-ekonomi bawah dalam hal prosedur administrasi. Karenanya, yang dilakukan badan hukum tidak hanya tindakan kejahatan atas hukum pidana, tetapi juga pelanggaran atas hukum perdata dan administrasi.
2. baik badan hukum (sebagai "subyek hukum perorangan "legal persons") dan perwakilannya termasuk sebagai pelaku kejahatan (as illegal actors), dimana dalam praktek yudisialnya, antara lain bergantung pada kejahatan yang dilakukan, aturan dan kualitas pembuktian dan penuntutan.
3.  motivasi kejahatan yang dilakukan badan hukum bukan hanya bertujuan untuk keuntungan pribadi, melainkan pada pemenuhan kebutuhan dan pencapaian keuntungan organisasional. Tidak menutup kemungkinan motif tersebut ditopang pula oleh norma operasional (internal) dan sub-kultur organisasional.

II.      Ketentuan Pasal 116 ayat (1) UUPPLH berbunyi: “Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:
a.    badan usaha; dan/atau
b.  orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.”  Ketentuan Pasal 116 UUPPLH ini memuat kriteria lahirnya pertanggungjawaban badan usaha dan siapa-siapa yang harus bertanggungjawab.
Memperhatikan rumusan Pasal 116 ayat (1) UUPPLH, dapat di simak bahwa jika tindak pidana lingkungan dilakukan oleh, untuk atau atas nama badan usaha maka tuntutan pidana dan sanksi pidana dapat dijatuhkan kepada:
a.    Badan usaha;
b.    Badan Usaha dan orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana;
c.    Badan Usaha dan orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut;
d.    Orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut;
e.    Orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut;
Walaupun Pasal 116 UUPPLH menetapkan siapa-siapa yang bertanggungjawab tersebut, tetapi juga harus diperhatikan Pasal 118 UUPPLH yang berbunyi: “Terhadap tindak pidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 116 ayat (1) huruf a, sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha yang diwakili oleh pengurus yang berwenang mewakili di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selaku pelaku fungsional”, maka dapat diketahui bahwa sebenarnya ada tiga pihak yang dapat dikenai tuntutan dan hukuman, yaitu:
a.    Badan usaha itu sendiri;
b.    Orang yang memberi perintah atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam tindak pidana;
c.    Pengurus atau pimpinan badan usaha.
Tanpa rumusan Pasal 118 UUPPLH yang menyebutkan “sanksi dikenakan terhadap badan usaha yang diwakili oleh pengurus yang berwenang mewakili di dalam dan luar pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selaku pelaku fungsional”, pengurus tetap juga dapat dikenai pertanggungjawaban atas kriteria “orang yang memberi perintah atau orang yang bertindak sebagai pemimpin dalam tindak pidana” sebagaimana di rumuskan dalam Pasal 116 ayat (1) huruf b.
Jika hanya memperhatikan Pasal 116 ayat (1) huruf b tanpa mengkaitkannya dengan Pasal 118 UUPPLH, maka mengharuskan penyidik dan penuntut umum untuk membuktikan bahwa penguruslah yang bertindak sebagai orang yang memberi perintah atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam tindak pidana. Akan tetapi jika ketentuan Pasal 116 ayat (1) huruf b dikaitkan dengan Pasal 118, pengurus karena jabatannya secara serta merta atau secara otomatis memikul pertanggungjawaban pidana. Hal ini dapat dilihat dan diperkuat oleh penjelasan Pasal 118 UUPPLH yang berbunyi: “tuntutan pidana dikenakan terhadap pemimpin badan usaha dan badan hukum karena tindak pidana badan usaha dan badan hukum adalah tindak pidana fungsional sehingga pidana dikenakan dan sanksi dijatuhkan kepada mereka yang memiliki kewenangan terhadap pelaku fisik dan menerima tindakan pelaku fisik tersebut”.
Pengertian “menerima tindakan tersebut” menurut penjelasan Pasal 118 UUPPLH adalah “menyetujui, membiarkan atau tidak cukup melakukan pengawasan terhadap tindakan pelaku fisik, dan/atau memiliki kebijakan yang memungkinkan terjadinya tindak pidana tersebut”. Dengan demikian, jika terjadi pembuangan limbah tanpa melalui pengelolaan dan pengurus perusahaan mengetahuinya dan/atau membiarkan karyawan perusahaan melepas pembuangan limbah tanpa melalui pengelolaan maka telah terjadi tindak pidana atas nama badan usaha dan pengurus perusahaan harus bertanggungjawab terhadap tindak pidana tersebut.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 117 UUPPLH, jika tuntutan pidana diajukan kepada pemberi perintah atau pemimpin tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) huruf b, maka ancaman pidana yang dijatuhkan berupa pidana penjara dengan denda diperberat dengan sepertiga.  Selanjutnya lagi,  berdasarkan Pasal 119 UUPPLH, jika tuntutan pidana ditujukan kepada badan usaha, maka badan usaha selain dikenakan pidana sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal ketentuan pidana juga dapat dikenakan pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa:
a.    Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;
b.    Penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan;
c.    Perbaikan akibat tindak pidana;
d.   Kewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau
e.    Penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun.
Berdasarkan penjelasan terdahulu, maka untuk melihat pertanggungjawaban badan usaha dalam UUPPLH, perlu memperhatikan keterkaitan dari Pasal 116 UUPPLH , Pasal 117 UUPPLH, Pasal 118 UUPPLH dan Pasal 119 UUPPLH.
Ketentuan Pasal 116 UUPPLH memuat kriteria bagi lahirnya pertanggungjawaban dan usaha dan siapa-siapa yang bertanggungjawab. Kemudian jika Pasal 116 UUPPLH dikaitkan dengan Pasal 118 UUPPLH, maka pihak yang dapat dikenai tuntutan dan hukuman ada tiga pihak, yaitu:
a.       Badan usaha itu sendiri; 
b.      Orang yang memberi perintah atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam tindak pidana;
c.       Pengurus atau pimpinan badan usaha.
Selanjutnya, siapakah yang dimaksud dengan “orang yang memberi perintah” atau “yang bertindak sebagai pemimpin”, dapat dijelaskan sebagai berikut:
Penjelasan Pasal 116 UUPPLH menyatakan: “cukup jelas”, sehingga perlu penafsiran untuk mengetahui maksud dari “orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana” atau “orang yang bertindak sebagai pemimpin”. Pasal 116 UUPPLH, merumuskan: “... jika tindak pidana lingkungan dilakukan oleh, untuk atau atas nama badan usaha maka tuntutan pidana dan sanksi pidana dapat dijatuhkan kepada ... orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana:, maka “orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana” diartikan sebagai orang yang bertugas menjalankan dan melaksanakan “pengurusan” badan usaha. Jika Badan Usaha tersebut berbentuk Perseroan Terbatas (PT), maka orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) huruf b UUPPLH dapat diartikan sebagai Direksi PT. Selanjutnya, sebagai “orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut”, Penjelasan Pasal 116 UUPPLH menyatakan: “cukup jelas”, sehingga juga perlu penafsiran untuk mengetahui maksud dari “orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan tindak pidana tersebut”. Pasal 116 UUPPLH, merumuskan: “... jika tindak pidana lingkungan dilakukan oleh, untuk atau atas nama badan usaha maka tuntutan pidana dan sanksi pidana dapat dijatuhkan kepada ... orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan tindak pidana tersebut:, maka “orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan tindak pidana tersebut” jika badan usaha tersebut berbentuk PT dapat diartikan sebagai karyawan PT pada level manejer yang bertindak dalam ruang lingkup pekerjaannya, yang memiliki kewenangan untuk menjalankan tugasnya di PT sesuai kewajibannya untuk tujuan memajukan kepentingan bisnis PT tersebut.
Menurut Remmelink, di dalam praktek yang dimaksud sebagai “yang memberi perintah” atau “yang memimpin” adalah para pengurus. Seseorang dapat dikatakan secara faktual memimpin dilakukannya tindak pidana korporasi jika ia mengetahui terjadinya tindak pidana tersebut, atau secara faktual dikatakan ada perbuatan memimpin tindak pidana yang terjadi apabila pejabat yang bersangkutan tidak mengambil langkah-langkah apapun untuk mencegah dilakukannya perbuatan terlarang oleh para pegawainya, sekalipun ia berwenang untuk melakukan hal itu dan secara dapat melakukan pencegahan dimaksud, dan bahkan secara sadar ia membiarkan perbuatan terlarang itu terlaksana sekalipun ada kesempatan untuk melakukan pencegahan terlaksananya perbuatan terlarang tersebut.

III. Menurut Muladi, berkaitan dengan pertanggungjawaban korporasi dan memperhatikan dasar pengalaman pengaturan hukum positif serta pemikiran yang berkembang maupun kecendrungan internasional, hendaknya memperhatikan hal-hal:
1. Korporasi mencakup baik badan hukum (legal entity) maupun non badan hukum seperti organisasi dan sebagainya;
2. Korporasi dapat bersifat privat (private juridical entity) dan dapat pula bersifat publik (public entity);
3. Apabila diidentifikasikan bahwa tindak pidana lingkungan dilakukan dalam bentuk organisasional, maka orang alamiah (managers, agents, employess) dan korporasi dapat dipidana baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama (bi­punishmentprovision);
4. Terdapat kesalahan manajemen Main korporasi dan terjadi apa yang dinamakan breach of- a statutory or regulatory provision;
5. Pertanggungjawaban badan hukum dilakukan terlepas dari apakah orang-orang yang bertanggungjawab di dalam badan hukum tersebut berhasil diidentifikasikan, dituntut dan dipidana;
6. Segala sanksi pidana dan tindakan pada dasarnya dapat dikenakan pada korporasi, kecuali pidana mati dan pidana penjara. Dalam hal ini perlu dicatat bahwa Amerika Serikat mulai dikenal apa yang dinamakan corporate death penalty dan corporate imprisonment yang mengandung pengartian larangan suatu korporasi untuk berusaha di bidang-bidang usaha tertentu dan pembatasan-pembatasan lain terhadap langkah­-langkah korporasi dalam berusaha;
7. Penerapan sanksi pidana terhadap korporasi tidak menghapuskan kesalahan perorangan;
8. Pemidanaan terhadap korporasi hendaknya memperhatikan kedudukan korporasi untuk mengendalikan perusalaaan, melalui kebijakan pengurus atau para pengurus (corporate executive officers) yang memiliki kekuasaan untuk memutuskan (power of decision) dan keputusan tersebut telah diterima (accepred) oleh korporasi tersebut.
Pertanggungjawaban pidana korporasi, dapat didasarkan kepada: a. atas dasar falsafah intergralistik, yaksi segala sesuatu hendaknya diukur atas dasar keseimbangan, keselarasan dan keserasian antara kepentingan individu dan kepentingan sosial, b. atas dasar asas kekeluargaan dalam Pasal 33 UUD 1945, c. untuk memberantas anomie of succes (kesuksesan tanpa aturan), d. untuk perlindungan konsumen, dan e. untuk kemajuan teknologi.
Pertanggungjawaban pidana merupakan kesalahan dalam arti yang luas yang berarti “pertanggungjawaban dalam hukum pidana”, yang di dalamnya terkandung makna dapat dicelanya (verwijtbaarheid) si pembuat atas perbuatannya. Jadi dapat dikatakan bahwa orang yang bersalah melakukan tindak pidana, maka itu berarti bahwa ia dapat dicela atas perbuatannya.
Kesalahan dalam arti yang luas, di dalamnya terdapat unsur: a. adanya kemampuan bertanggungjawab pada si pembuat, b. Hubungan batin antara si pembuat dengan perbuatannya yang berupa kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa), dan. c. Tidak adanya alasan yang menhapus kesalahan atau tidak ada alasan pemaaf.
Korporasi (badan usaha) dapat memiliki kesalahan dalam hal badan usaha tidak memenuhi dengan baik fungsi kemasyarakan yang dimiliki oleh badan usaha. Fungsi kemasyarakatan badan usaha jika dikaitkan dengan UUPPLH yaitu berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan (Pasal 67 UUPPLH). Atas fungsinya tersebut berdasarkan Pasal 69 ayat (1) UUPPLH, badan usaha antara lain dilarang:
a.    melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
b.  memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.  memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d.    memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e.    membuang limbah ke media lingkungan hidup;
f.     membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup;
g.    melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan;
h.    melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar;
i.      menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal; dan/atau
j. memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar.
Sebagai contoh, berdasarkan Pasal 69 ayat (1) huruf c dan huruf d UUPPLH,  dilarang memasukkan limbah dan atau limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jika badan hukum diperlakukan sebagai pelaku tindak pidana, maka pada dasarnya badan hukum tersebut karena salahnya telah melakukan tindak tersebut. Artinya kesalahan badan hukum terkait Pasal 105 UUPPLH dan Pasal 106 UUPPLH yaitu karena telah melakukan (memasukkan) limbah dan atau limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Memperhatikan Pasal 105 UUPPLH dan dihubungkan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 39/M-Dag/Per/9/2009 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3), maka yang dimaksud sebagai “setiap orang yang memasukkan limbah” adalah Importir Produsen Limbah Non B3 (IP LimbahNon B3). Importir Produsen Limbah Non B3 merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha industri yang disetujui untuk mengimpor sendiri Limbah Non B3 yang diperlukan semata-mata untuk proses produksi dari industrinya dan tidak boleh diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain (Pasal 1 angka (6) dan angka (7) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 39/M-Dag/Per/9/2009 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3)).
Demikian halnya jika dalam hal terjadi impor limbah non B3 namun dalam kenyataannya dalam limbah non B3 tersebut terdapat juga limbah B3, maka yang dimaksud sebagai “setiap orang yang memasukkan limbah B3” berdasarkan Pasal 106 UUPPLH yaitu Importir Produsen Limbah Non B3. Kesalahan pada diri importir produsen limbah non B3 (IP Limbah Non B3) terletak pada telah melakukan (memasukkan) limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan ketentuan UUPPLH, tidak ada toleransi terhadap memasukkan limbah B3 (termasuk melakukan impor) yang berasal dari luar Negara Kesatuan Republik Indonesia ke import limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketentuan Pasal 59 ayat (7) UU No. 32 Tahun 2009 yang menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan limbah B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Pengelolaan Limbah B3 yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PP No. 18 Tahun 1999) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. (PP No. 85 tahun 1999). 
Berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) PP No. 18 Tahun 1999, diatur bahwa: setiap orang dilarang melakukan impor limbah B3, selanjutnya dalam Pasal 53 ayat (7) PP No. 18 Tahun 1999 menetapkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata niaga limbah B3 ditetapkan oleh Menteri yang ditugasi dalam Bidang perdagangan setelah mendapat pertimbangan dari Kepala instasi yang bertanggungjawab. Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 520/MPP/Kep/8/2003 tentang Larangan Impor Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ditetapkan bahwa impor limbah B3  sebagai sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3 dan/atau beracun yang sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.
Jika terjadi suatu impor yang muatannya, misalnya berupa besi skrap yang positif mengandung B3 (Limbah B3) maka berdasarkan ketentuan yang berlaku dan Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 520/MPP/Kep/8/2003 tentang Larangan Impor Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tidak dapat diimpor masuk ke Indonesia.
Selanjutnya, unsur-unsur Pasal 106 UUPPLH, yaitu: setiap orang;  dilarang memasukkan limbah B3 ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengertian setiap orang berdasarkan Pasal 1 angka (32) UUPPLH, yaitu orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.  Memasukkan limbah B3 ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia termasuk impor.
Rumusan Pasal 106 UUPPLH tidak ada mencantumkan unsur kesalahan secara tegas, namun demikian jika dilihat dari kata “memasukkan limbah” akan terlihat adanya perbuatan aktif manusia yang secara pasti di dorong oleh kesadaran alam pikiran si pelaku, dan di dorong oleh kesadaran alam pikiran si pelaku tersebut merupakan unsur mensrea atau kesalahan, artinya unsur kesalahan tersebut secara tersirat dianggap ada dengan kata: “memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Republik Indonesia”.  Dengan sengaja didalamnya terkandung elemen volitief (kehendak) dan intelektual (pengetahuan). Tindakan dengan sengaja selalu willens (dikehendaki) dan wetens (disadari atau diketahui). Oleh karena tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 UUPPLH merupakan tindak pidana formil, maka kesengajaan (adanya willens atau dikehendaki dan wetens atau disadari atau diketahui) telah ada jika perbuatan memasukkan limbah B3 ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dilakukan.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka membuktian adanya "willens (kehendak) dan wetens (mengetahui) dari pihak importir produsen limbah non B3 (IP Limbah Non B3) yang ternyata yang diimpornya ditemukan ada limbah Limbah B3 yaitu jika perbuatan memasukkan limbah B3 ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dilakukan.

IV.             Korporasi atau badan usaha misalnya, yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) sebagai suatu badan hukum merupakan subyek hukum tidak hanya menjalankan kegiatannya sesuai dengan prinsip ekonomi (mencari keuntungan yang sebesar-besarnya) tetapi juga mempunyai kewajiban untuk mematuhi peraturan hukum di bidang ekonomi yang digunakan pemerintah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial.
Tanggungjawab sosial dan moral perusahaan dicerminkan dari suatu perusahaan yang  bertanggungjawab atas tindakan dan kegiatan bisnisnya yang mempunyai pengaruh atas orang-orang tertentu, masyarakat, serta lingkungan di mana perusahan itu beroperasi. Secara positif perusahaan diharapkan untuk ikut melakukan kegiatan tertentu yang tidak semata-mata didasarkan pada  perhitungan keuntungan kontan yang langsung, melainkan juga demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Perusahaan sebagai bagian dari masyarakat yang lebih luas, perlu ikut memikirkan dan menyumbangkan sesuatu yang berguna bagi kepentingan hidup bersama dalam masyarakat. Kepedulian perusahaan terhadap lingkungan hidup, kelestarian hutan, kesejahteraan masyarakat sekitar, dan seterusnya akan menciptakan iklim yang lebih menerima perusahaan itu beserta produk-produknya. Sebaliknya, ketidakperdulian perusahan akan selalu menimbulkan sikap protes, permusuhan, dan penolakan atas kehadiran perusahaan itu beserta produknya, tidak hanya dari masyarakat setempat di sekitar perusahaan itu melainkan juga sampai pada tingkat internasional.
Beberapa peranan yang diharapkan terhadap PT di dalam proses modernisasi atau pembangunan, diantaranya memperhatikan dan membina kelestarian kemampuan sumber alam dan lingkungan hidup. Menyerasikan antara lingkungan hidup dengan pembangunan bukan hal yang mudah, sehingga perlu dilaksanakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.
Tolak ukur keberhasilan dan kemajuan masyarakat diantaranya: kualitas kehidupan yang dicapai dengan menjamin kehidupan ekologis, sosial, budaya dan ekonomi secara proporsional. Gaya hidup yang dibangunpun tidak lagi gaya hidup yang didasarkan pada produksi dan konsumsi yang berlebihan, melainkan apa yang disebut Arne Naess sebagai simple in means, but rich in ends."
Pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan terus meningkat sejalan dengan meningkatnya kegiatan industri atau sejenisnya, tentunya lingkungan hidup perlu mendapat perlindungan hukum. Menurut Koesnadi Hardjasoemantri, lingkungan hidup dengan sumber-sumber dayanya merupakan  kekayaan bersama yang dapat digunakan setiap orang, yang harus dijaga untuk kepentingan masyarakat dan untuk generasi mendatang. Perlindungan lingkungan hidup dan sumber daya alamnya dengan demikian mempunyai tujuan ganda, yaitu melayani kepentingan masyarakat secara keseluruhannya dan melayani kepentingan-kepentingan individu.
Terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, kebanyakan dilakukan dalam konteks menjalankan suatu usaha ekonomi dan sering juga merupakan sikap penguasa maupun pengusaha yang tidak menjalankan atau melalaikan kewajiban-kewajibannya dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Hukum pidana dapat memberikan sumbangan dalam perlindungan hukum bagi lingkungan hidup, namun demikian perlu diperhatikan pembatasan-pembatasan yang secara inheren terkandung dalam penerapan hukum pidana tersebut, seperti asas legalitas maupun asas kesalahan.
Pertanggungjawaban pidana suatu PT dalam kasus lingkungan hidup, diatur dalam Pasal 116 UUPPLH. Ketentuan Pasal 116 UUPPLH, berbunyi:
(1)  Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:
a.    badan usaha; dan/atau
b. orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.
(2)      Apabila tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang, yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkup kerja badan usaha, sanksi pidana dijatuhkan terhadap pemberi perintah atau pemimpin dalam tindak pidana tersebut tanpa memperhatikan tindak pidana tersebut dilakukan secara sendiri atau bersama-sama.
maka dapat dijelaskan dijelaskan sebagai berikut:
1.   Ketentuan Pasal 116 UUPPLH menetapkan bahwa disamping orang secara pribadi, tindak pidana lingkungan dapat dilakukan oleh PT;.
2.      Penyebutan badan usaha (dibaca PT) menunjukkan bahwa subyek hukum pidana lingkungan adalah badan hukum (dibaca PT) dan bentuk organisasi lain yang bukan badan hukum.
3.      Prinsip dalam pertanggungjawaban pidana PT dikenakan kepada:
a.       PT; atau
b.      PT dan Mereka yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana; atau
c.       PT dan Mereka yang bertindak sebagai pimpinan dalam melakukan tindak pidana; atau
d.      Mereka yang pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana; atau
e.       Mereka yang bertindak sebagai  pimpinan dalam melakukan tindak pidana.
PT dianggap telah melakukan tindak pidana lingkungan jika tindak pidana lingkungan tersebut dilakukan oleh orang-orang yang ada hubungan kerja dengan badan usaha maupun hubungan lain dengan PT, yang bertindak dalam lingkungan (suasana) aktivitas usaha PT yang bersangkutan.  Hubungan kerja tersebut merupakan hubungan antara pengusaha/orang perorangan (mempunyai badan usaha) dan pekerja yang didasarkan pada perjanjian kerja. Dengan demikian, baik PT maupun orang-orang yang memberi perintah atau bertindak sebagai pemimpin dalam lingkungan (suasana) aktivitas usaha korporasi yang bersangkutan, dapat dituntut pidana dan dijatuhi sanksi pidana beserta tindakan tata tertib.  Sebaliknya, suatu PT juga akan terbebas dari pertanggungjawaban secara pidana atau dianggap tidak bersalah, jika PT bisa membuktikan bahwa PT tidak melakukan suatu kesalahan, berhubung orang-orang yang melakukan perbuatan itu tidak ada hubungan kerja atau hubungan lainnya dengan PT atau perbuatan itu dilakukan oleh seseorang di luar lingkungan aktivitas usaha PT itu.
Kapan dimintakannya pertanggungjawaban pidana kepada PT itu sendiri, atau kepada pengurus PT atau kepada pengurus beserta PT, ini menjadi permasalahan dalam praktek, karena dalam kasus lingkungan hidup. ada kesulitan untuk membuktikan hubungan kausal antara kesalahan di dalam struktur usaha dan prilaku/ perbuatan yang secara konkrit telah dilakukan.
Untuk menghindari kesulitan pembuktian di atas, memang bisa dilakukan dengan meletakkan soal dapat tidaknya dimintakan pertanggungjawaban pidana terhadap badan hukum yaitu dengan cara mengklasifikasikan pelanggaran terhadap kewajiban­-kewajiban badan hukum untuk melakukan pengawasan serta tidak dipenuhinya dengan baik fungsi kemasyarakatan yang dimiliki oleh badan hukum.
Ada beberapa teori pertanggungjawaban pidana korporasi, diantaranya: doktrin pertanggungjawaban pidana langsung (Direct Liability Doctrine) atau teori Indentifikasi (Identification Theory) atau disebut juga teori/doktrin "alter ego" atau "teori organ". Perbuatan/kesalahan "pejabat senior" ("senior officer") diidentifikasikan sebagai perbuatanlkesalahan korporasi; doktrin Pertanggungjawaban Pidana Pengganti (Vicarious Liability). Bertolak dari doktrin "respondeat superior". Didasarkan pada "employment principle" bahwa majikan adalah penanggungjawab utama dari perbuatan buruh/karyawan; doktrin pertanggungjawaban Pidana yang ketat menurut undang-undang ("Strict Liability'). Pertanggungjawaban korporasi yang semata-mata berdasarkan undang-undang, yaitu dalam hal korporasi melanggar atau tidak memenuhi kewajiban/kondisi/situasi tertentu yang ditentukan undang-undang. Pelanggaran terhadap kewajiban korporasi dapat diterapkan doktrin pertangungjawaban pidana yang ketat menurut undang-undang atau yang disebut dengan ".strict liability" , apalagi kalau korporasi tersebut menjalankan usahanya tanpa izin, atau korporasi pemegang izin yang melanggar syarat-syarat (kondisi/situasi) yang ditentukan dalam izin itu.
Menurut A.L.J. Van Strien, bagaimanapun beratnya akibat/dampak dari kriminalitas lingkungan, kita tetap harus memperhatikan aspek-aspek pembatasan penyelenggaraan kekuasaan dari asas legalitas maupun asas kesalahan. Cara bagaimana kedua asas itu dikonkritasikan, tergantung pada tindak pidana yang dilakukan.
Menetapkan badan hukum sebagai pelaku tindak pidana, dapat dengan berpatokan pada kriteria pelaksanaan tugas dan/atau pencapaian tujuan-tujuan badan hukum tersebut. Badan hukum diperlakukan sebagai pelaku jika terbukti tindak bersangkutan dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan/atau pencapaian tujuan badan hukum, juga termasuk dalam hal orang (karyawan perusahaan) yang secara faktual melakukan tindak bersangkutan yang melakukannya atas inisiatif sendiri serta bertentangan dengan instruksi yang diberikan. Namun dalam hal yang terakhir ini tidak menutup kemungkinan badan hukum mengajukan keberatan atas alasan tiadanya kesalahan dalam dirinya.
Menetapkan PT sebagai pelaku tindak pidana, dapat dilihat dari kewenangan yang ada pada PT tersebut. PT secara faktual mempunyai wewenang mengatur/ menguasai dan/atau memerintah pihak yang dalam kenyataan melakukan tindak terlarang.
PT  yang dalam kenyataannya kurang/ tidak melakukan dan/atau mengupayakan kebijakan atau tindak pengamanan dalam rangka mencegah dilakukannya tindak terlarang dapat diartikan bahwa PT itu menerima terjadinya tindakan terlarang tersebut, sehingga PT dinyatakan bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
PT dalam upaya pengelolaan lingkungan hidup mempunyai kewajiban untuk membuat kebijakan/ langkah-langkah yang harus diambilnya, yaitu:
1.  merumuskan kebijakan di bidang lingkungan;
2. merumuskan rangkaian/struktur organisasi yang layak (pantas) serta menetapkan siapa yang bertang-gungjawab atas pelaksanaan kebijakan lingkungan tersebut;
3. merumuskan instruksi/aturan-aturan internal bagi pelaksanaan aktifitas-aktifitas yang mengganggu lingkungan dimana juga harus diperhatikan bahwa pegawai-pegawai perusahaan mengetahui dan memahami instruksi-instruksi yang diberlakukan perusahaan yang bersangkitan;
4. penyediaan sarana-sarana finansial atau menganggarkan biaya pelaksanaan kebijaksanaan pengelolaan lingkungan hidup.
Jika terhadap kewajiban-kewajiban di atas badan hukum tidak atau kurang memfungsikan dengan baik, hal ini dapat merupakan alasan untuk mengasumsikan bahwa PT kurang berupaya atau kurang kerja keras dalam mencegah (kemungkinan) dilakukan tindak terlarang.
Kewajiban merupakan suatu peraaan yang harus dilaksanakan oleh pemegangnya. Setiap orang dapat dipaksa untuk melaksanakan kewajibannya. Sehubungan dengan pelaksanaan kewajiban tersebut, Hukum Pidana Baru berlaku atau diterapkan jika orang tersebut:
1. Sama sekali tidak melakukan kewajibannya,
2. Tidak melaksanakan kewajibannya itu dengan baik sebagaimana mestinya, yang dapat berarti
a. kurang melaksanakan kewajibannya;
b. terlambat melaksanakan kewajibannya, atau
c. salah dalam melaksanakan kewajibannya, baik secara di sengaja maupun ridak disengaja
3.  Menyalahgunakan pelaksanaan kewajiban itu.
Untuk menetapkan PT sebagai pelaku tindak pidana lingkungan ada beberapa faktor yang harus diperhatikan, yaitu:
1. Apakah kasus tersebut berkenan dengan tindak pidana dimana gangguan terhadap kepentingan yang dilindungi dinyatakan sebagai tindak pidana;
2. Norma-norma ketelitian/kecermatan yang terkait pada perilaku yang mengganggu lingkungan;
3. Sifat, struktur dan bidang kerja dari PT tersebut.
Guna menentukan siapa-siapa yang bertanggung­jawab di antara pengurus suatu PT yang harus memikul beban pertanggungjawaban pidana tersebut, harus ditelusuri segi dokumen AMDAL, Izin (lisensi) dan pembagian tugas pekerjaan dalam jabatan jabatan yang terdapat pada PT yang bersangkutan. Penelusuran dari dokumen-dokumen tersebut akan menghasilkan data, informasi dan fakta dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan PT yang bersangkutan dan sejauhmana pemantauan dan pengendalian yang telah dilakukan terhadap dampak tersebut. Dari dokumen-dokumen tersebut dapat diketahui pula, bagaimana hak dan kewajiban pengurus-pengurus PT tersebut, untuk memantau, mencegah dan mengendalikan dampak negatif kegiatan perusahaan. Sehingga dari penelusuran itu, akan nyata pula apakah pencemaran dan/atau perusakan lingkungan tersebut terjadi karena kesengajaan atau karena kelalaian.
Memperhatikan ketentuan Pasal 67 UUPPLH dan Pasal 68 UUPPLH yang menetapkan: "kewajiban setiap orang memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup" dan "berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup dan menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup", dan ketentuan Pasal 116 UUPPLH, perlu jadi bahan pemikiran untuk menjadikan konsep pertanggungjawaban pidana PT di bidang lingkungan hidup dikenakan kepada PT dan para pengurusnya (dewan direksi), para manajer yang bertanggungjawab dalam pengelolaan lingkungan hidup pada PT (bahkan dapat dimintakan kepada para pemegang saham maupun para komisaris) secara bersama-sama, dalam hal kegiatan dan/atau usaha korporasi tersebut menyebabkan terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup yang serius dan/atau menimbulkan kematian manusia.
PT yang mempunyai kesalahan, harus menanggungnya dengan kekayaannya, dan selanjutnya adanya pengetahuan bersama dari sebagian anggota dapat dianggap sebagai kesengajaan PT itu. Kesengajaan bersyarat dan kesalahan ringan setiap orang yang bertindak untuk PT itu jika dikumpulkan akan dapat merupakan kesalahan besar dari PT itu sendiri.
PT dapat mengurangi resiko tanggung jawab lingkungan dari operasi/kegiatannya sehari-hari, dengan cara:
l.  Memelihara hubungan kerjasama yang baik dengan badan (instansi) yang melakukan pengawasan lingkungan. Pejabat (instansi) yang melakukan pengawasan lingkungan biasanya memberikan kesempatan bagi korporasi untuk memperbaiki pelanggaran yang telah dilakukannya. Perbaikan terhadap pelanggaran yang telah dilakukan menjadikan diterapkannya asas subsidaritas dalam penegakan hukum pidana.
2. Melakukan perbaikan yang sesegera mungkin terhadap pemberitahuan pelanggaran yang dilakukan dan perbaikan tersebut didokumen­tasikan dengan baik.
3. Mencari nasehat hukum sebelum merespon pemeriksaan oleh pejabat (instansi) yang melakukan pengawasan lingkungan, agar dapat merespon secara tepat pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh pejabat (instasi) tersebut.
4. Memelihara catatan-catatan secara rinci mengenai pembelian dan pembuangan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang digunakan dalam kegiatan operasional korporasi, sehingga a. catatan pembuangan limbah secara tepat dapat diketahui guna pembelaan terhadap aksi penegakan hukum, dan b. jumlah dan jenis bahan kimia yang digunakan korporasi dapat ditetapkan.
5. Membuang limbah B3 hanya melalui perusahaan pembuangan limbah B3 yang handal dan kredibel, jika mungkin korporasi melakukan daur ulang. - Kontrak dengan pihak yang menangani limbah harus diperiksa dan diteliti oleh korporasi dan konsultan hukumnya guna menjamin bahwa proses penanganan limbah telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
6. Menerapkan suatu program pemenuhan dan pengurangan B3 yang komprehensif, antara lain mencurahkan perhatian dan dana untuk evaluasi atas penggunaan B3 dengan melakukan pembuatan serta penerapan rencana yang komprehensif untuk pengurangan dan pencegahan dari penggunaan B3. Perusahaan memenej, mengukur, meningkatkan dan mengkomunikasikan aspek-aspek lingkungan dari operasi kegiatannya dengan cara yang sistematis.
         Namun demikian, Dewan Direksi PT tidak dapat melepaskan dirinya dari pertanggungjawaban pidana dalam hal PT yang dipimpinnya mencemari dan atau merusak lingkungan, oleh karena didasarkan kepada Pasal 97 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) jo. Pasal 2 dan 4 UUPT dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPLH serta prinsip hukum yang terbit dari adanya duty of care.
"Duty of care " direksi, antara lain:
1. Direktur mempunyai kewajiban untuk pengelolaan perusahaan dengan iktikad baik (good faith) dimana direkur tersebut harus melakukan upaya yang terbaik dalam pengelolaan perusahaan sesuai dengan kehati-hatian (care) sebagaimana orang biasa yang harus berhati-hati,
2. Kewajiban atas standard kehati-hatian ditentukan oleh kewajiban seorang direktur sesuai dengan penyelidikan yang rasional.
Kegagalan untuk melaksanakan "duty of care " tersebut dengan sendirinya merupakan pelanggaran terhadap fiduciary duty tanpa memperhatikan apakah perbutan tersebut sebenarnya menimbulkan kerugian pada pemberi fiducia, oleh karena pemegang kepercayaan diharuskan untuk menerapkan standard perilaku yang lebih tinggi dan dapat diminta pertanggungjawabannya berdasarkan doktrin "constructive fraud " untuk pelanggaran fiduciary duty.
Makna dan aspek iktikad baik yang lain dalam konteks pengurusan PT adalah patuh dan taat (obedience) terhadap hukum dalam arti luas, terhadap peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar PT.  Ketaatan mematuhi peraturan perundang-undangan dalam rangka pegurus PT, wajib dilakukan dengan iktikad baik, mengandung arti setiap orang Direksi dalam melaksanakan pengurusan perseroan, wajib melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (statutory duty). Jika anggota Direksi tahu tindakannya melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau tidak hati-hati atau sembrono (carelessly) dalam melaksanakan kewajiban mengurus Perseroan, mengakibatkan pengurusan itu melanggar peraturan perundang-undangan maka tindakan pengurusan itu “melawan hukum” (onwettig, unlawful).
Dengan demikian, direktur tidak dapat melepaskan diri dari pertanggungjawaban pidana dalam hal terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan, hal ini disebabkan direksi memiliki "kemampuan" dan "kewajiban" untuk mengawasi kegiatan korporasi termasuk kewajiban untuk melakukan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Untuk menilai apakah direksi melakukan pengawasan yang cukup terhadap kegiatan-kegiatan (operasional) PT, dapat dilihat dari:
a. Partisipasi direksi di dalam penciptaan dan persetujuan atas rencana bisnis korporasi yang ada kaitannya dengan pengelolaan lingkungan hidup,
b. Partisipasi aktif di bidang manajemen, khususnya menyangkut kegiatan yang berkaitan dengan B3;
c. Melakukan pengawasan terhadap fasilitas­fasilitas korporasi secara berulang-ulang;
d. Mengambil tindakan terhadap karyawan/bawahan yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam pengelolaan lingkungan hidup;
e. Menunjuk/mengangkat individu yang memiliki kualitas dan kemampuan untuk bertanggung­jawab dalam pengelolaan lingkungan hidup korporasi;
f. Menunjuk/mengangkat konsultan yang independen untuk melaksanakan audit lingkungan secara berkala;
g. Permintaan untuk mendapatkan perangkat/ instrumen guna membantu manajemen maupun operasional korporasi dalam mentaati hukum lingkungan;
h. Meminta laporan secara berkala kepada penanggungjawab pengelolaan lingkungan korporasi yang menyangkut pencegahan dan perbaikan.
i. Meminta kepada manajemen korporasi untuk menerapkan program yang dapat meminimalisir kesalahan karyawan dan melaksanakan program penyuluhan.
j. Menyediakan cadangan ganti kerugian yang memadai dalam tanggung jawab korporasi terhadap kemungkinan kerugian lingkungan.
k. Direksi korporasi yang peka terhadap masalah lingkungan harus menguji ganti rugi yang memadai, mencakup tanggung jawab lingkungan secara khusus.                 
l. Menciptakan lingkungan yang kondusif terhadap kebijakan tanggung jawab direksi dan pejabat sehingga dari aspek komersil perusahaan asuransi dapat memberi dana yang memadai.
Langkah-langkah yang diambil oleh direksi tersebut di atas dapat mengurangi tanggungjawab lingkungan direksi, setidak-tidaknya tindakan direksi hanya dapat dikategorikan sebagai kealpaan (negligence) bukan kesengajaan.
Dalam perkembangan selanjutnya dapat dikembangkan pemikian bahwa para pemegang saham dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana karena pemegang saham memiliki tanggung jawab untuk mengontrol atau mengarahkan aktivitas korporasi yang membahayakan lingkungan berdasarkan besarnya persentasi saham. Oleh karena itu, bagi pengelola perusahaan yang berpotensi mencemarkan/merusak lingkungan hidup, seyogia saya menetapkan "standard moral bisnis yang tinggi" (high standards of business morality).
Pasal 116 ayat (2) UUPPLH di dalamnya terdapat “prinsip vicarious liability”. Berdasarkan prinsip vicarious liability ini, pelaku usaha dapat dituntut bertanggungjawab atas perbuatannya, termasuk perbuatan orang lain tetapi masih di dalam lingkungan aktivitas usahanya atau akibat yang bersumber dari aktivitasnya yang dapat merugikan orang lain.
Berdasarkan prinsip vicarious liability, pimpinan PT atau siapa saja yang memberi tugas  atau perintah bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan oleh bawahan atau karyawannya. Tanggung jawab ini diperluas hingga mencakup perbuatan-perbuatan yang dilakukan  oleh orang-orang berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain. Dengan demikian, siapa saja yang bekerja dan dalam hubungan apa saja pekerjaan itu dilakukan, selama hal tersebut dilakukan dalam hubungannya dengan korporasi, menjadi tanggung jawab korporasi. Menurut Pasal 116 ayat (2) UUPLH,  pihak perusahaan yang memberi perintah atau yang bertindak sebagai pemimpin, memiliki kapasitas pertanggungjawaban untuk dipidana.
Pasal 116 UUPPLH berfungsi mengantisipasi kemungkinan PT  bisa berlindung di balik hubungan kontraktual yang dilakukannya dengan pihak lain, kemudian Pasal 116 ayat (2) UUPPLH memberikan perluasan tanggung jawab, sehingga kesimpulan yang dapat diambil dari Pasal 116 ayat (2) UUPPLH, yaitu:
1.      Perbuatan adalah atas nama korporasi.
2.      Berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain.
3.      Bertindak di dalam lingkungan korporasi
Selanjutnya, subjek liabilitynya (pihak-pihak yang bertanggungjawab), menurut Pasal 116 ayat (2) UUPPLH, yaitu pemberi perintah atau pengambil keputusan atau yang bertindak sebagai pemimpin yang didasarkan kepada hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain.
 Dengan demikian, korporasi dalam pengertian hukum pidana meliputi badan hukum maupun bukan badan hukum. Korporasi hanya dapat bertindak melalui mereka yang diperkerjakan oleh suatu korporasi atau bertindak sebagai kuasa (agent) dari korporasi tersebut.
Pertanggungjawaban pidana korporasi diberlakukan dalam hal tindak pidana:
a.    dilakukan oleh pengurus, yaitu mereka yang menurut anggaran dasarnya secara formal menjalankan pengurusan korporasi, dan/atau
b.   dilakukan oleh mereka yang sekalipun menurut anggaran dasar korporasi bukan pengurus, tetapi secara resmi memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan yang mengikat korporasi secara hukum berdasarkan:
1)   pengangkatan oleh pengurus untuk memangku suatu jabatan dengan pemberian kewenangan untuk mengambil keputusan sendiri dalam batas ruang lingkup tugas dan kewajiban yang melekat pada jabatannya itu untuk dapat melakukan perbuatan hukum mengikat korporasi, atau
2)   pemberian kuasa oleh pengurus atau mereka sebagaimana dimaksud 1) untuk dapat melakukan perbuatan yang secara hukum mengikat korporasi.
c.         Diperintahkan oleh mereka yang disebut dalam huruf a dan b, agar dilakukan oleh orang lain.
Penuntutan dan penjatuhan pidana tidak hanya terhadap korporasi, tetapi termasuk personil korporasi (pelaku materiil) yang melakukan tindak pidana tersebut.


V.        Ciri utama Hukum Pidana terletak pada penjatuhan penderitaan kepada orang yang melakukan kesalahan berupa sanksi pidana. Pemidanaan dalam fungsi klassiknya merupakan upaya pengenaan penderitaan sebagai pembalasan atas kesalahan dan ketercelaan perbuatan pelaku. Namun demikian, saat ini ini fungsi pembalasan tersebut saat ini terletak pada perannya sebagai upaya mencegah pelaku untuk tidak melakukan lagi pelanggaran hukum serta dalam rangka melindungi atas obyek hukum.
Lingkungan Hidup sebagai ruang hidup manusia dan makluk hidup lainnya perlu mendapat perlindungan hukum yang sama seperti obyek hukum klassik lainnya. Hal ini membawa konsekuensi terhadap bobot dan jenis sanksi pidana yang selayaknya diancam terhadap pelaku tindak pidana lingkungan.
Ketentuan Pidana dalam UUPPLH ada yang mencantumkan pidana minimal dan hukumannya bersifat kumulatif. Hukuman yang bersifat kumulatif dapat dilihat dari rumusan kata “dan” diantara hukumanan “penjara” dan “denda”. Selain itu juga dalam hukuman pidananya ada hukuman yang bersifat hukuman tambahan. Hukuman tambahan ini diatur dalam Pasal 119 UUPPLH.
Pemidanaan berdimensi majemuk baik dari segi moral, melakukan rehabilitasi dan   diharapkan mampu memumulihkan kualitas sosial dan moral seseorang agar dapat berintegrasi lagi dalam masyarakat, sehingga perlu diperhatikan secara terpisah tetapi tetap dalam kaitannya dengan totalitas sistem hukum.
Pola pemidanaan dalam UUPPLH sebagaimana yang diatur dalam Ketentuan Bab XV Ketentuan Pidana pada Pasal 97 UUPPLH sampai Pasal 120 UUPPLH, terdapat sanksi pidana dan sanksi tindakan. Sanksi tindakan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 119 UUPPLH hanya bersifat komplemen atau pelangkap yakni tidak ada ada bedanya dengan sanksi pidana tambahan yang bersifat fakultatif. Hal tersebut dapat di simak dari adanya kata “dapat” dalam rumusan Pasal 119 UUPPLH tersebut.

Ketentuan Pasal 119 UUPPLH berbunyi:
Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, terhadap badan usaha dapat dikenakan pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa:
a.    perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;
b.  penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan;
c.  perbaikan akibat tindak pidana;
d.  pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau
e.  penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun.

Kata “dapat” dalam Pasal 119 UUPPLH menunjukkan legislator (pembuat undang-undang) memberi kebebasan bagi hakim yang memutuskan perkara tersebut untuk menjatuhkan jenis sanksi tindakan atau tidak terhadap terdakwa. Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 119 UUPPLH, sanksi pidana tambahan atau tindakan hanya dikenakan terhadap badan usaha, hal ini dapat dilihat dari rumusan Pasal 119 UUPPLH yang menyebutkan: “Selain pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang ini, terhadap badan usaha dapat dikenakan pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa ...”.
Sanksi tindakan merupakan sanksi dalam hukum pidana yang bersifat antisifatif bukan reaktif terhadap pelaku tindak pidana yang berbasis pada filsafat determinisme dalam ragam bentuk sanksi yang dinamis dan spesifikasi bukan penderitaan fisik atau perampasan kemerdekaan, dengan tujuan untuk memulihkan keadaan tertentu bagi pelaku maupun korban.
Memperhatikan sanksi pidana yang ada dalam Pasal 98 UUPPLH sampai dengan Pasal 111 UUPPLH, Pasal 113 UUPPLH sampai dengan Pasal 115 UUPPLH yang mengenakan sanksi pidana penjara dan denda serta Pasal 119 UUPPLH yang dapat memberikan hukuman tambahan kepada badan usaha, maka hukuman bagi badan usaha yang melakukan tindak pidana dapat berupa sanksi pidana denda dan sanksi pidana tambahan atau tindakan tata tertib. Selanjutnya, sanksi pidana yang dijatuhkan kepada pengurus (pemberi perintah) yaitu ancaman pidana yang dijatuhkan berupa pidana penjara dan denda dperberat dengan sepertiga.
Memperhatikan dengan seksama ketentuan Pasal 116 UUPPLH yang berbunyi:
“(1)   Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:
a.    badan usaha; dan/atau
b.    orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.
(2)          Apabila tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang, yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkup kerja badan usaha, sanksi pidana dijatuhkan terhadap pemberi perintah atau pemimpin dalam tindak pidana tersebut tanpa memperhatikan tindak pidana tersebut dilakukan secara sendiri atau bersama-sama.”,
maka dapat dikemukakan bahwa sanksi pidana berdasarkan Pasal 116 ayat (1) UUPPLH dapat dijatuhkan kepada:
1.        Badan usaha; atau
2.        Badan usaha dan pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana; atau
3.        Badan usaha dan pemimpin kegiatan dalam tindak pidana; atau
4.        Pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana; atau
5.        Pemimpin kegiatan dalam tindak pidana.
Sedangkan, sanksi pidana berdasarkan Pasal 116 ayat (2) UUPPLH, dapat dijatuhkan kepada:
1.        Pemberi perintah; atau
2.        Pemimpin dalam tindak pidana.
Ketentuan Pasal 117 UUPPLH, menetapkan bahwa terhadap orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana lingkungan atau orang yang bertindak sebagai pemimpin dalam tindak pidana lingkungan yang dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, ancaman pidana berupa penjara dan denda diperberat dengan sepertiga. Adapun bunyi Pasal 117 UUPPLH, sebagai berikut: “Jika tuntutan pidana diajukan kepada pemberi perintah atau pemimpin tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) huruf b, ancaman pidana yang dijatuhkan berupa pidana penjara dan denda diperberat dengan sepertiga.”.
Selanjutnya, ketentuan Pasal 118 UUPPLH, berbunyi:
Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) huruf a, sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha yang diwakili oleh pengurus yang berwenang mewakili di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selaku pelaku fungsional.”
Dan penjelasannya, Pasal 118 UUPLH, menyatakan
Yang dimaksud dengan pelaku fungsional dalam Pasal ini adalah badan usaha dan badan hukum.
Tuntutan pidana dikenakan terhadap pemimpin badan usaha dan badan hukum karena tindak pidana badan usaha dan badan hukum adalah tindak pidana fungsional sehingga pidana dikenakan dan sanksi dijatuhkan kepada mereka yang memiliki kewenangan terhadap pelaku fisik dan menerima tindakan pelaku fisik tersebut. 
Yang dimaksud dengan menerima tindakan dalam Pasal ini termasuk menyetujui, membiarkan, atau tidak cukup melakukan pengawasan terhadap tindakan pelaku fisik, dan/atau memiliki kebijakan yang memungkinkan terjadinya tindak pidana tersebut.”.
Menyimak ketentuan Pasal 118 UUPPLH tersebut di atas, mempertegas bahwa sanksi pidana dapat dijatuhkan kepada badan usaha, dan yang mewakili badan usaha untuk bersidang di pengadilan adalah pengurusnya. Namun demikian perlu diperhatikan kata “sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, oleh karena pengaturan mengenai badan usaha yang berupa badan hukum, badan keperdataan (non badan hukum) berbeda satu sama lain dalam hal pengurus dan tanggungjawabnya, sehingga akan berbeda pula dalam pertanggungjawaban pidananya.


(* Disampaikan pada Rapat Koordinasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kepolisian Republik Indonesia, tanggal 28 Nopember 2012 di Jakarta).


Kepustakaan:

Arief, Barda Nawawi, 2003, Kapita Selekta Hukum Pidana, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
------------ 1994, Perbandingan Hukum Pidana, Rajawali Pers, Jakarta
Baoed, Wahono, 1996, Penegakan Huhum Lingkungan melalui Ketentuan-ketentuan Hukum Pidana, Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Cox, D James, Thomas Lee Hazen and F. Hodge O'Neal, 1997, Corporations,Aspen Law & Business, A Division of Aspen Publishers, Inc., New York.
Dunkley, John, edited by David Robinson, 1995, Public Interest in Environmental Law, Wiley Chancery A Division of John Wiley & Son London Chichester, New York, Brisbane, Toronto, Singapore.
Fuady, Munir, 2002, Doktrin-Dokirin Modern Dalam Corporate Law & Eksistensinya Dalam Hukum Indonesia, Penerbit PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
-----------, 2006, Teori Hukum Pembuktian (Pidana dan Perdata), Citra Aditya, Bandung
Goodrich, Wilson Sonsini and Rosati, Environmental Law Bulletin-Corporate Liability : Strategies Corporation, Shareholders and Directors Can Employ to Reduce Environmental Liability.
Gross, Hyman, 1979, A Theory of Criminal Justice, New York: Oxford University Press.
Gunardi Endro, 1999,Redefenisi Bisnis Suatu Penggalian Etika Keutamaan Aristoteles, PT Pustaka Binaman Pressindo, Jakarta.
Guideline for the Criminal Enforcement of Environmental Law, 1994, National Support Bureau of the Dutch Prosecution Service, Netherlands
Gunawan Wijaya, 2008,  Seri Pemahaman Perseroan Terbatas: Resiko Hukum Pemilik, Direksi & KomisarisPT,  Forum Sahabat, Jakarta.
Hamilton, Robert W., 2001, Cases and Materials on Corporation Including Partnerships and Limited Liability Companies, American Casebook Series, West Group.
Han Kung, 2002, Etika Ekonomi-Politik Global Mencari Visi Baru Bagi Kelangsungan Agama di Abad XXI, Terjemahan Ali Noer Zaman, Penerbit Qalam, Yogyakarta.
Hans Kelsen, 2006, Teori Hukum Murni: Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif  (terjemahan), Penerbit Nusamedia & Penerbit Nuansa, Bandung.
Harahap, M. Yahya, 1997, Beberapa Tinjauan Tentang Permasalahan Hukum, Buku- I, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,
------------, 1988, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jilid II, Penerbit Pustaka Kartini, Jakarta.
Hardjasoemantri, Koesnadi, 2002, Hukum Tata Lingkungan, Gadjahmada University Press, Yogyakarta.
Harun M. Husein, 1993, Lingkungan Hidup Masalah, Pengelolaan dan penegakan,Hukumnya, Bumi Aksara, Jakarta.
Hatrik, Hamzah, 1996, Asas Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesia (Strict Liability dan Vicoatious Liability), PT RajaGrafindo Persada.
Hohmann, Harald, 1994, Precautionary Legal Duties and Principles of Modern International Environmental Law, Graham & Trotman/ Martinus Nijhoff, London/ Dordrecht/ Boston.
Keraf, Sonny, A., 1998, Etika Bisnis Tuntutan dan Relevansinya, Penerbit Kanisius, Yogyakarta. Koeswadji, Hermien Hadiati, 1993, Hukum Pidana Lingkungan, Citra Aditya Bakti, Bandung, Moeliono, Tristam P., 1994, Kekhawatiran Masa Kini, Pemikiran Mengenai Hukum Pidana Lingkungan Dalam Teori dan Praktek.
Lamintang, P.A.F. 1984, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan Pembahasan Secara Yuridis Menurut Yurisprudensi dan Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana, Sinar Baru, Bandung
Muladi, 1998, "Prinsip-prinsip dasar Hukum Pidana Lingkungan Dalam kaitannya Dengan W No. 23 Tahun 1977", Makalah, Seminar Kajian dan Sosialisasi UU No. 23 Tahun 1997, FH UNDIP, Semarang.
Muladi dan Dwidja Prayifio, 1991, Pertangungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana, Sekolah Tinggi Hukum, Bandung.
Nugroho, Alois A, 2001, Dari Etika Bisnis ke Etika Ekobisnis, Grasindo, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Pistor Katarina & Chenggang Xu, 2002, Fiduciary Duty in Transitional Civil Law Jurisdictions, European Corporate Governance Institute (ECGI).
Proposed Model for a Domestic Law of Crimes Against the Environment, International Meeting of Experts on Environmental Crime: The Use of Criminal Sanctions in the Protection of the Environment; Internationally, Domestically, and Regionally, March 19- 23, 1994 World Trade Center Two, Portland, Oregon, USA;
Rajagukguk, Erman, 1997, Peranan Hukum Dalam Pembangunan Pada Era Globalisasi: Implikasinya Bagi Pendidikan Hukum di Indonesia, Pidato Pengukuhan Guru Besar dalam Bidang Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, Tgl.  4 Januari 1997.
Rajagukguk, Erman dan Ridwan Khairandy (ed)., 2001, Hukum dan Lingkungan Hidup di Indonesia, 75 Tahun Prof. Dr. Koesnadi Hardjasoemantri, SH. ML, UI, Jakarta.
Setiono, H. 2002, Kejahatan Korporasi, Analisis Viktimologis dan Pertanggung jawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesia, Averoes Press, Malang.
Sitompul, Zulkarnain, 2002, Perlindungan Dana Nasabah Bank Suatu Gagasan Tentang Pendirian Lembaga Penjamin Simpanan di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Program Pascasarjana, Jakarta.
Smith and Hogan, 1992, Criminal Law. 1992. Butterworths. London.
Suparmoko, M, 1997, Ekonomi Sumberdaya alam dan Lingkungan (Suatu Pendekatan Teoritis), BPFE, Yogyakarta.
Sutan Remy Sjahdeini, 2007,  Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, PT. Grafitipers, Jakarta.
Syahrin, Alvi, 2002, Asas-asas dan Penegakan Hukum Lingkungan Kepidanaan, Penerbit Pustaka Bangsa Press, Medan.
------------, 2003, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Pencemaran dan atau Kerusakan Lingkungan Hidup, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Tetap dalam Ilmu Hukum Pidana/Lingkungan pada Fakultas Hukum USU, Medan.
------------, 2008, Beberapa Isu Hukum Lingkungan Kepidanaan, PT. Sofmedia, Medan.
------------, 2009, Beberapa Masalah Hukum, PT. Sofmedia, Medan.
Takdir Rahmadi, 2011, Hukum Lingkungan di Indonesia, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Vagts, Detlev F., 1989, Basic Corporation Law, Materials - Cases - Text, University Casebook Series, The Foundation Press, Inc., Westbury, New York.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar