Sabtu, 25 Desember 2010

PENGADUAN MASYARAKAT TERHADAP DUGAAN TERJADINYA
PENCEMARAN  DAN ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP

oleh: Alvi Syahrin


            Setiap orang dalam rangka melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mempunyai hak dan berperan dalam mengajukan pengaduan terhadap dugaan terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup. Berdasarkan Pasal 63 ayat (1) huruf ‘r’ dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Linkungan Hidup (UUPPLH) Pemerintah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertugas dan berwenang mengembangkan dan melaksanakan pengelolaan pengaduan masyarakat. Tugas dan wewenang tersebut dilaksanakan dan/atau dikoordinasikan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.
Peran aktif masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan Pasal 70 UUPPLH dapat berupa: a. pengawasan social, b. pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan/atau c. penyampaian informasi dan/atau laporan. Peran tersebut dilakukan masyarakat untuk: a. meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, b. meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan, c. menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat, d. menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial; dan e. mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Selanjutnya, memperhatikan  Pasal 65 ayat (6) UUPPLH, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup (PermenLH) tentang Tata Cara Pengaduan dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup. Dan PermenLH tersebut telah terbit pada tanggal 28 Januari 2010 yaitu Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 09 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengaduan Dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup (PermenLH No. 09/2010).
Pengaduan berdasarkan Pasal 1 angka (1) PermenLH No. 09/2010 adalah penyampaian informasi secara lisan maupun tulisan dari setiap pengadu kepada instansi yang bertanggung jawab, mengenai dugaan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan  lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan/atau pasca pelaksanaan.
Penanganan pengaduan berdasarkan Pasal 1 angka (4) PermenLH No. 09/2010 adalah proses kegiatan yang meliputi penerimaan, penelaahan, verifikasi pengaduan, pengajuan rekomendasi tindak lanjut verifikasi, dan penyampaian perkembangan dan hasil penanganan pengaduan kepada pengadu dan yang diadukan.
Penelaahan pengaduan (Pasal 1 angka  (5) PermenLH No. 09/2010) adalah kegiatan mempelajari atau mengkaji materi aduan serta mengklasifikasikan jenis pengaduan dan kewenangan penanganannya.  Verifikasi pengaduan (Pasal 1 angka (6) PermenLH No. 09/2010) adalah kegiatan untuk memeriksa kebenaran pengaduan.
Tata cara pengaduan berdasarkan Pasal 4 PermenLH No. 09/2010 dapat dapat disampaikan secara lisan dan/atau tertulis. Pengaduan secara lisan disampaikan dengan cara antara lain: a. langsung kepada petugas penerima pengaduan; dan/atau b. melalui telepon. Pengaduan yang dilakukan secara lisan, pengadu mengisi formulir isian pengaduan sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I PermenLH No. 09/2010. Dan dalam hal pengaduan yang disampaikan melalui telepon, petugas penerima pengaduan harus mengisi formulir isian pengaduan sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I PermenLH No. 09/2010.
Pengaduan secara tertulis berdasarkan Pasal 6 PermenLH No. 09/2010, dapat disampaikan melalui antara lain: a. surat; b. surat elektronik; c. faksimile; d. layanan pesan singkat; dan/atau e. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pengaduan tertulis tersebut memuat informasi: a. identitas pengadu yang paling sedikit memuat informasi nama, alamat, dan nomor telepon yang bisa dihubungi; b. lokasi terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; c. dugaan sumber pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; d. waktu terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; dan e. media lingkungan hidup yang terkena dampak.
Pengaduan disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pengaduan tersebut dapat juga disampaikan melalui kepala desa/lurah atau camat setempat. Kepala desa/lurah atau camat setempat menyampaikan pengaduan tersebut kepada instansi yang bertanggung jawab. Dalam hal pengaduan tersebut tidak ditindaklanjuti dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, pengadu dapat menyampaikan pengaduan kepada instansi yang bertanggung jawab di tingkat pemerintahan yang lebih tinggi.
Kewenangan penanganan pengaduan diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 10 PermenLH No. 09/2010, sebagai berikut:
1.      Kementerian Lingkungan Hidup melakukan penanganan pengaduan yang memenuhi kriteria: a. usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan oleh Menteri; b. usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan oleh gubernur atau bupati/walikota tetapi Pemerintah menganggap terjadi pelanggaran yang serius; dan/atau c. pengaduan pernah disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab di provinsi, tetapi tidak ditindaklanjuti dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 PermenLH No. 09/2010.
2.      Instansi yang bertanggung jawab di provinsi melakukan penanganan pengaduan yang memenuhi kriteria: a. usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan oleh gubernur; b. usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungan hidup diterbitkan oleh bupati/walikota tetapi instansi yang bertanggung jawab di kabupaten/kota tidak melaksanakan pengelolaan pengaduan setelah dilakukan pembinaan oleh pemerintah provinsi; dan/atau c. pengaduan pernah disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab di kabupaten/kota, tetapi tidak ditindaklanjuti dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
3.      Instansi yang bertanggung jawab di kabupaten/kota melakukan penanganan pengaduan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan oleh bupati/walikota.
Penanganan pengaduan berdasarkan Pasal 10 PermenLH No. 09/2010 pada Kementerian Lingkungan Hidup dilaksanakan oleh unit kerja Eselon I yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang penegakan hukum lingkungan. Dan penanganan pengaduan pada instansi yang bertanggung jawab di provinsi maupun kabupaten/kota dilaksanakan oleh unit kerja yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang penanganan pengaduan.
Berdasarkan Pasal 11 PermenLH No. 09/2010, Instansi yang bertanggung jawab harus melakukan penanganan pengaduan dengan tahapan kegiatan: a. penerimaan; b. penelaahan; c. verifikasi; d. rekomendasi tindak lanjut verifikasi; dan e. penyampaian perkembangan dan hasil tindak lanjut verifikasi pengaduan kepada pengadu.
Instansi yang bertanggung jawab memberikan tanda terima pengaduan kepada pengadu atau kepala desa/lurah atau camat yang meneruskan pengaduan. Tanda terima pengaduan tersebut  berupa nomor bukti penerimaan pengaduan/nomor registrasi pengaduan.
Instansi yang bertanggung jawab berdasarkan Pasal 13 PermenLH No. 09/2010, harus melakukan penelaahan terhadap pengaduan yang diterima. Berdasarkan hasil telaahan tersebut, pengaduan diklasifikasikan menjadi: a. bukan pengaduan lingkungan hidup; atau b. pengaduan lingkungan hidup. Dalam hal pengaduan diklasifikasikan sebagai bukan pengaduan lingkungan hidup,  instansi yang bertanggung jawab harus meneruskan pengaduan yang diterimanya kepada instansi terkait dengan tembusan kepada pengadu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya pengaduan. Namun, dalam hal pengaduan diklasifikasikan sebagai pengaduan lingkungan hidup tetapi bukan merupakan kewenangan instansi penerima pengaduan, pengaduan diserahkan kepada instansi yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 PermenLH No. 09/2010, paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya pengaduan. Dan apabila pengaduan diklasifikasikan sebagai pengaduan lingkungan hidup dan merupakan kewenangan instansi penerima pengaduan, instansi penerima pengaduan menindaklanjutinya dengan verifikasi pengaduan.
Verifikasi pengaduan berdasarkan Pasal 14 PermenLH No. 09/2010, dilaksanakan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) atau Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD). Namun apabila instansi yang bertanggung jawab belum memiliki PPLHD dapat meminta bantuan pada: a. Instansi yang bertanggung jawab di provinsi untuk menugaskan PPLHD; atau b. Kementerian Lingkungan Hidup untuk menugaskan PPLH.
Tatacara verifikasi pengaduan  dilaksanakan berdasarkan tata cara verifikasi pengaduan yang tercantum dalam Lampiran II PermenLH No. 09/2010. PPLH atau PPLHD wajib melaporkan hasil verifikasi pengaduan kepada pejabat pemberi tugas pada instansi yang bertanggung jawab sesuai dengan format sebagaimana dimaksud pada Lampiran III PermenLH No. 09/2010.
Laporan hasil verifikasi berdasarkan Pasal 15 PermenLH No. 09/2010, melampirkan melampirkan: a. berita acara verifikasi pengaduan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV PermenLH No. 09/2010; b. berita acara penolakan verifikasi pengaduan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V PermenLH No. 09/2010; c. berita acara penyerahan sampel sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI PermenLH No. 09/2010; dan/atau d. bukti lain yang mendukung hasil verifikasi pengaduan, antara lain analisa laboratorium, laporan swapantau limbah/emisi/kualitas lingkungan, dan/atau laporan pelaksanaan RKL-RPL/UKL-UPL.
Berdasarkan Pasal 16 PermenLH No. 09/2010 ditetapkan bahwa dalam melaksanakan verifikasi pengaduan: a. PPLH dapat berkoordinasi dengan PPLHD provinsi dan/ atau kabupaten/kota; b. PPLHD provinsi dapat berkoordinasi dengan PPLHD kabupaten/kota. Selanjutnya, PPLH atau PPLHD dalam melaksanakan verifikasi pengaduan dapat meminta informasi dan/atau keterangan dari pihak pengadu, pihak yang diadukan, dan/atau pihak terkait lainnya.
Hasil verifikasi pengaduan berdasarkan Pasal 17 PermenLH No. 09/2010, dikelompokkan menjadi: a. tidak terjadi pelanggaran izin lingkungan dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; b. terjadi pelanggaran izin lingkungan dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan/atau c. terjadi pelanggaran izin lingkungan dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta diindikasikan dan/atau telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan/atau lingkungan.
Berdasarkan Pasal 18 PermenLH No. 09/2010, Instansi yang bertanggung jawab melakukan kegiatan penanganan pengaduan mulai dari penerimaan pengaduan sampai dengan rekomendasi tindak lanjut verifikasi paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diterimanya pengaduan. Rekomendasi tindak lanjut verifikasi berdasarkan Pasal 19 PermenLH No. 09/2010 dijadikan pertimbangan bagi pejabat pemberi tugas dalam tindak lanjut penanganan pengaduan. Tindak lanjut penanganan pengaduan dimaksud dapat berupa: a. pemberitahuan kepada pengadu dan pihak yang diadukan dalam hal tidak terjadi pelanggaran izin lingkungan dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; b. penerapan sanksi administrasi; c. penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan atau melalui pengadilan; dan/atau d. penegakan hukum pidana.
Instansi yang bertanggungjawab berdasarkan Pasal 20 PermenLH No. 09/2010, harus: a. menginformasikan perkembangan hasil penanganan pengaduan kepada pengadu; dan b. menyediakan informasi publik berupa data dan informasi penanganan pengaduan.
Biaya pelaksanaan kegiatan penanganan pengaduan berdasarkan Pasal 21 PermenLH No. 09/2010, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Berdasarkan Pasal 66 UUPPLH, diatur bahwa: setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Ketentuan Pasal 66 UUPPLH dimaksudkan untuk melindungi korban dan/atau pelapor yang menempuh cara hukum akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, serta untuk mencegah tindakan pembalasan dari terlapor melalui pemidanaan dan/atau gugatan perdata dengan tetap memperhatikan kemandirian peradilan.

1 komentar:

  1. Ebobet merupakan situs slot online via deposit pulsa aman dan terpercaya, Dengan menggunakan Satu User ID bisa bermain semua game dari Bola, Live Casino, Slot online, tembak ikan, poker, domino dan masih banyak yang lain.

    Sangat banyak bonus yang tersedia di ebobet di antaranya :
    Bonus yang tersedia saat ini
    Bonus new member Sportbook 100%
    Bonus new member Slot 100%
    Bonus new member Slot 50%
    Bonus new member ALL Game 20%
    Bonus Setiap hari 10%
    Bonus Setiap kali 3%
    Bonus mingguan Cashback 5%-10%
    Bonus Mingguan Rollingan Live Casino 1%
    Bonus bulanan sampai Ratusan Juta
    Bonus Referral
    Minimal deposit hanya 10ribu

    EBOBET juga menyediakan berbagai layanan transaksi deposit dan withdraw Bank Lokal terlengkap Indonesia seperti Bank BCA - Bank BNI46 - Bank BRI - Bank Mandiri - Bank Danamon - Bank Cimb Niaga, OVO, Deposit via Ovo. Deposit via Dana, Deposit via Go Pay, Telkomsel dan XL.

    Situs :EBOBET
    WA : +855967598801

    BalasHapus