Selasa, 07 Desember 2010

KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (KLHS)
Oleh: Alvi Syahrin

Kajian Lingkungan Hidup Stretegis (KLHS) berdasarkan Pasal 1 angka (10) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) diartikan sebagai rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.

Berdasarkan Pasal 15 UUPPLH, Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.

Pengertian wilayah, sebagaimana yang dimaksud pembangunan wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administrasi dan/atau aspek fungsional.

Pemerintah dan pemerintah daerah, wajib melaksanakan KLHS dalam penyusunan atau evaluasi:
a.  rencana tata ruang wilayah (RTRW) beserta rencana rincinya, rencana pembangunan jangka panjang (RPJP), dan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) nasional, provinsi, dan kabupaten/kota; dan
b.  kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup.

Dampak dan/atau risiko lingkungan hidup, menurut penjelasan Pasal 15 ayat (2) huruf ‘b’ UUPPLH, yaitu meliputi:
a.  perubahan iklim;
b.  kerusakan, kemerosotan, dan/atau kepunahan keanekaragaman hayati;
c.   peningkatan intensitas dan cakupan wilayah bencana banjir, longsor, kekeringan, dan/atau kebakaran hutan dan lahan;
d.  penurunan mutu dan kelimpahan sumber daya alam;
e.  peningkatan alih fungsi kawasan hutan dan/atau lahan;
f.    peningkatan jumlah penduduk miskin atau terancamnya keberlanjutan penghidupan sekelompok masyarakat; dan/atau
g.  peningkatan risiko terhadap kesehatan dan keselamatan manusia.

KLHS berdasarkan Pasal 15 ayat (3) UUPPLH, dilaksanakan dengan mekanisme:
a.    pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan/atau program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah;
b.    perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana, dan/atau program;  dan
c.    rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan, rencana, dan/atau program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Kajian yang dimuat dalam KLHS, berdasarkan Pasal 16 UUPPLH, antara lain meliputi:
a.  kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan;
b.  perkiraan mengenai dampak dan risiko lingkungan hidup;
c.  kinerja layanan/jasa ekosistem;
d.  efisiensi pemanfaatan sumber daya alam;
e.  tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan
f.   tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.

Berdasarkan Pasal 17 UUPPLH, hasil KLHS menjadi dasar bagi kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan dalam suatu wilayah. Apabila hasil KLHS tersebut menyatakan bahwa daya dukung dan daya tampung sudah terlampaui,  maka:
a.  kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan tersebut wajib diperbaiki sesuai dengan rekomendasi KLHS; dan
b.  segala usaha dan/atau kegiatan yang telah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup tidak diperbolehkan lagi.

Pembuatan KLHS yang dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah berdasarkan Pasal 18 UUPPLH, dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan. Pelibatan masyarakat dilakukan melalui dialog, diskusi, dan konsultasi publik.



DAFTAR BACAAN LEBIH LANJUT:

Peraturan Menteri Negera Lingkungan Hidup
https://docs.google.com/viewer?a=v&pid=explorer&chrome=true&srcid=0B7bot8pheINSNTU2ZGVjNWItOGMwOC00NWQ0LTlkNzYtMGI4YzE2NTIwMmJm&hl=en


Buku Pegangan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
https://docs.google.com/viewer?a=v&pid=explorer&chrome=true&srcid=0B7bot8pheINSYTVjOTk4OWMtNTdjYy00Y2JkLThiMTItZDUzZDBiYmFlNThi&hl=en


Mengarustamakan Pembangunan Berkelanjutan
https://docs.google.com/viewer?a=v&pid=explorer&chrome=true&srcid=0B7bot8pheINSOTNjYmM5NTMtYzA0ZC00NDRmLThlNWYtYzM3NjE3YTg3ZTMz&hl=en


Tanya Jawab Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
https://docs.google.com/viewer?a=v&pid=explorer&chrome=true&srcid=0B7bot8pheINSZmI1Mzk1Y2UtZWJiMi00Y2ZkLTg5MjAtMDM4OGIzZjk2YTk0&hl=en


Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
Terobosan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
https://docs.google.com/viewer?a=v&pid=explorer&chrome=true&srcid=0B7bot8pheINSNTBlZmRiZTEtYWU1NC00ZTVhLTk2MzItMGMxNzdiZmMzYjMz&hl=en

Tidak ada komentar:

Posting Komentar