Minggu, 19 Desember 2010


ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)

oleh: Alvi Syahrin



Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal) berdasarkan Pasal 1 angka (11) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Dan berdasarkan Pasal 14 UUPPLH, Amdal merupakan satu diantara instrumen pencegahan dan atau kerusakan lingkungan. Ketentuan lebih lanjut mengenai Amdal diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (PP No. 27/1999).

Berdasarkan Pasal 22 UUPPLH, setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal. Dampak penting ditentukan berdasarkan kriteria:
a.    besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;
b.    luas wilayah penyebaran dampak;
c.    intensitas dan lamanya dampak berlangsung;
d.    banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak;
e.    sifat kumulatif dampak;
f.    berbalik atau tidak berbaliknya dampak; dan/atau 
g.    kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi Amdal berdasarkan Pasal 23 ayat (1) UUPPLH terdiri atas:
a.    pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
b.   eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan;
c.    proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;
d.   proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;
e.    proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya; 
f.     introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik;
g.    pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati;
h.   kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara; dan/atau
i.     penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Amdal berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UUPPLH, diatur dengan peraturan Menteri. Adapun peraturan Menteri yang dimaksud pada saat ini yaitu: Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (PermenLH No. 11/2006).

Dokumen Amdal berdasarkan Pasal 24 UUPPLH merupakan dasar keputusan kelayakan lingkungan hidup. Dan berdasarkan Pasal 25 UUPPLH, dokumen Amdal memuat:
a.    pengkajian mengenai dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;
b.    evaluasi kegiatan di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan;
c.    saran masukan serta tanggapan masyarakat terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan;
d.    prakiraan terhadap besaran dampak serta sifat penting dampak yang terjadi jika rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut dilaksanakan;
e.    evaluasi secara holistik terhadap dampak yang terjadi untuk menentukan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup; dan
f.      rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

Rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dimuat dalam dokumen Amdal dimaksudkan untuk menghindari, meminimalkan, memitigasi, dan/ata mengompensasikan dampak suatu usaha dan/atau kegiatan.
Penyusunan dokumen Amdal berdasarkan Pasal 26 UUPPLH, disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat. Pelibatan masyarakat dilaksanakan dalam proses pengumuman dan konsultasi publik dalam rangka menjaring saran dan tanggapan. Masyarakat yang dimaksud meliputi masyarakat yang terkenan dampat, pemerhati lingkungan hidup dan/atau yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal. Pelibatan masyarakat harus dilakukan berdasarkan prinsip pemberian informasi yang transparan dan lengkap serta diberitahukan sebelum kegiatan dilaksanakan. Selanjutnya, Masyarakat dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen Amdal.

Dalam menyusun dokumen Amdal, pemrakarsa berdasarkan Pasal 27 UUPPLH, dapat meminta bantuan kepada pihak lain. Pihak lain yang dimaksud antara lain lembaga penyusun amdal atau konsultan. Penyusun Amdal, berdasarkan Pasal 28 UUPPLH, wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal. Kriteria untuk memperoleh sertifikat kompetensi penyusun amdal, meliputi: a. Penguasaan metodologi penyusunan amdal; b. kemampuan melakukan pelingkupan, prakiraan, dan evaluasi dampak serta pengambilan keputusan; dan c. kemampuan menyusun rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

Sertifikat kompetensi penyusun Amdal diterbitkan oleh lembaga sertifikasi kompetensi penyusun amdal yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi dan kriteria kompetensi penyusun Amdal diatur dengan peraturan Menteri. Peraturan Menteri dimaksud yaitu Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor  07 Tahun 2010 Tentang Sertifikasi Kompetensi Penyusunan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Persyaratan Lembaga Pelatihan Kompetensi Penyususn Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (PermenLH No. 07/2010).

Penyusun Amdal Penyusun dokumen Amdal adalah orang yang memiliki kompetensi pada kualifikasi tertentu dan bekerja di bidang penyusunan dokumen Amdal. Kompetensi merupakan kemampuan personil untuk mengerjakan suatu tugas dan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dapat dipertanggungjawabkan. Sertifikat kompetensi adalah tanda pengakuan kompetensi seseorang yang memenuhi standar kompetensi tertentu setelah melalui uji kompetensi. Uji kompetensi merupakan kegiatan untuk mengukur tingkat pengetahuan, ketrampilan personil dan sikap kerja dalam mencapai standar kompetensi yang telah ditetapkan. Standar kompetensi yaitu suatu ukuran atau kriteria yang berisi rumusan mengenai kemampuan personil yang dilandasi oleh pengetahuan, ketrampilan dan didukung sikap kerja serta penerapannya di tempat kerja yang mengacu pada unjuk kerja yang dipersyaratkan.

Lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal berdasarkan Pasal 3 PermenLH No. 07/2010, wajib memenuhi persyaratan:
a.    berbadan hukum;
b.     memiliki paling sedikit 2 (dua) orang tenaga tetap penyusun dokumen Amdal yang memiliki sertifikat kompetensi dengan kualifikasi ketua tim penyusun dokumen Amdal;
c.    memiliki perjanjian kerja dengan tenaga tidak tetap penyusun dokumen Amdal yang memiliki sertifikat kompetensi penyusun dokumen Amdal dan seluruh personil yang terlibat dalam penyusunan dokumen Amdal yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, termasuk dalam hal ketidakberpihakan;
d.    memiliki sistem manajemen mutu; dan
e.     melaksanakan pengendalian mutu internal terhadap pelaksanaan penyusunan dokumen Amdal, termasuk menjaga prinsip ketidakberpihakan dan/atau menghindari konflik kepentingan.

Dokumen Amdal, berdasarkan Pasal 29 UUPPLH, dinilai oleh Komisi Penilai Amdal yang dibentuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Komisi Penilai Amdal wajib memiliki lisensi dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Persyaratan dan tatacara lisensi dengan Peraturan Menteri.

Komisi Penilai Amdal, berdasarkan Pasal 30 UUPPLH, terdiri atas wakil dari unsur:
a.    instansi lingkungan hidup;
b.   instansi teknis terkait;
c.    pakar di bidang pengetahuan yang terkait dengan jenis usaha dan/atau kegiatan yang sedang dikaji;
d.   pakar di bidang pengetahuan yang terkait dengan dampak yang timbul dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang sedang dikaji;
e.    wakil dari masyarakat yang berpotensi terkena dampak; dan
f.     organisasi lingkungan hidup.

Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Penilai Amdal dibantu oleh tim teknis yang terdiri atas pakar independen yang melakukan kajian teknis dan sekretariat yang dibentuk untuk itu. Pakar independen dan sekretariat ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Ketentuan Pasal 31 UUPPLH mengatur bahwa, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menetapkan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup berdasarkan hasil penilaian Komisi Penilai Amdal.

Pemerintah dan pemerintah daerah berdasarkan Pasal 32 UUPPLH, membantu penyusunan amdal bagi usaha dan/atau kegiatan golongan ekonomi lemah yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup.  Bantuan penyusunan amdal dimaksud berupa fasilitasi, biaya, dan/atau penyusunan amdal. Kriteria mengenai usaha dan/atau kegiatan golongan ekonomi lemah diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal berdasarkan Pasal 36 UUPPLH, wajib memiliki izin lingkungan. Izin lingkungan dimaksud diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup. Izin lingkungan tersebut wajib mencantumkan persyaratan yang dimuat dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup. Dan izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Pasal 37 UUPPLH, wajib menolak permohonan izin lingkungan apabila permohonan izin tidak dilengkapi dengan amdal. Dan Izin lingkungan dapat dibatalkan apabila: a. persyaratan yang diajukan dalam permohonan izin mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan/atau pemalsuan data, dokumen, dan/atau informasi; b. penerbitannya tanpa memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam keputusan komisi tentang kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL; atau c. kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen amdal atau UKL-UPL tidak dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.

Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, diantaranya bertugas dan berwenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai Amdal dan UKL-UPL.

Masyarakat berdasarkan Pasal 93 ayat (1) huruf ‘a’ UUPPLH, dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara apabila badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan kepada usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen amdal. Dan tata cara pengajuan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara berdasarkan Pasal 93 ayat (2) UUPPLH, mengacu pada Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara.

Berdasarkan Pasal 69 ayat (1) huruf  ‘i’ UUPPLH, setiap orang dilarang, menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal.  Jika menyusun Amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal, berdasarkan Pasal 110 UUPPLH, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Kemudian,  berdasarkan Pasal 111 ayat (1) UUPPLH, Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan Amdal atau UKL-UPL, dipidana dengan pidana penjara paling lama  3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).


alviprofdr.blogspot.com



Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan



 
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana dan atau Kegiatan Usaha Yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup


 

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2010 tentang Sertifikasi Kompetensi Penyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Persyaratan Lembaga Pelatihan Kompetensi Penyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan

1 komentar:

  1. Ebobet merupakan situs slot online via deposit pulsa aman dan terpercaya, Dengan menggunakan Satu User ID bisa bermain semua game dari Bola, Live Casino, Slot online, tembak ikan, poker, domino dan masih banyak yang lain.

    Sangat banyak bonus yang tersedia di ebobet di antaranya :
    Bonus yang tersedia saat ini
    Bonus new member Sportbook 100%
    Bonus new member Slot 100%
    Bonus new member Slot 50%
    Bonus new member ALL Game 20%
    Bonus Setiap hari 10%
    Bonus Setiap kali 3%
    Bonus mingguan Cashback 5%-10%
    Bonus Mingguan Rollingan Live Casino 1%
    Bonus bulanan sampai Ratusan Juta
    Bonus Referral
    Minimal deposit hanya 10ribu

    EBOBET juga menyediakan berbagai layanan transaksi deposit dan withdraw Bank Lokal terlengkap Indonesia seperti Bank BCA - Bank BNI46 - Bank BRI - Bank Mandiri - Bank Danamon - Bank Cimb Niaga, OVO, Deposit via Ovo. Deposit via Dana, Deposit via Go Pay, Telkomsel dan XL.

    Situs :EBOBET
    WA : +855967598801

    BalasHapus