Selasa, 07 Desember 2010

KETENTUAN PIDANA
UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2006
TENTANG PENATAAN RUANG

Oleh: Alvi Syahrin


Pasal 69 UU No. 27/2006:
(1)  Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
(3) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 61 huruf ‘a’ UU No. 27/2006:
Dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib:
a. menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan;

Penjelasan Pasal 61 Huruf  ‘a’:
Menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan dimaksudkan sebagai kewajiban setiap orang untuk memiliki izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang sebelum pelaksanaan pemanfaatan ruang.

Unsur-unsur Pasal 69 ayat (1) UU No. 27/2006, yaitu:
-            Melakukan suatu perbuatan;
-            Tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
(kewajiban setiap orang untuk memiliki izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang sebelum pelaksanaan pemanfaatan ruang;
Pemanfaatan ruang  berdasarkan Pasal 1 angka (14), yaitu upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
Izin pemanfaatan ruang berdasarkan Pasal 1 angka (32) UU No. 27/2006, adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Ketentuan tentang pemanfatan ruang perhatikan Pasal 32  sampai dengan  Pasal 40 UU No. 27/2006.
-            Mengakibatkan perubahan fungsi ruang;
Perubahan fungsi ruang yaitu perubahan fungsi ruang sebagaimana ditetapkan dalam rencana tata ruang.
-            Dengan sengaja.
   Tindak pidana yang merupakan “kesengajaan” disyaratkan bahwa tindak pidana itu dilakukan dengan sengaja, dan opzet tersebut hanya dapat ditujukan kepada:
1.      Tindakan-tindakan, baik tindakan untuk melakukan sesuatu maupun tindakan untuk tidak melakukan sesuatu;
2.     Tindakan untuk menimbulkan sesuatu akibat yang dilarang oleh undang-undang;
3.     Dipenuhinya unsur-unsur selebihnya dari tindak pidana yang bersangkutan.
Dengan sengaja didalamnya terkandung elemen volitief (kehendak) dan intelektual (pengetahuan). Tindakan dengan sengaja selalu willens (dikehendaki) dan wetens (disadari atau diketahui). Perkatan “willens en wetens”  memberikan suatu kesan bahwa seseorang pelaku itu baru dapat dianggap sebagai telah melakukan kejahatannya dengan sengaja, apabila ia memang benar-benar berkehendak untuk melakukan kejahatan tersebut dan mengetahui tentang maksud dari perbuatannya itu sendiri.
Secara umum ada tiga bentuk kesengajaan (opzet), yaitu:
a. kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk);
b.  kesengajaan dengan kesadaran tentang kepastian (opzet met bewustheid van zekerheid of noodzakelijkheid);
c. kesengajaan dengan kesadaran kemungkinan terjadi (opzet met mogelijkheidsbewustzijn);
Kesengajaan sebagai maksud merupakan jika pembuat menghendaki akibat perbuatannya, ia tidak akan pernah melakukan perbuatannya apabila akibat perbuatan itu tidak akan terjadi.
Bentuk kesengajaan dengan kesadaran tentang kepastian merupakan bahwa  pembuat yakin akibat yang dimaksudkannya tidak akan terjadi atau tercapai tanpa terjadinya akibat yang dimaksud atau akibat yang tidak dapat dielakkan terjadi.
Bentuk sengaja dengan kesadaran kemungkinan terjadi merupakan pembuat tetap melakukan yang dikehendakinya walaupun ada kemungkinan akibat lain yang sama sekali tidak diinginkannya terjadi.
Pengertian orang dalam Pasal 69 UU No. 27/2006, berdasarkan Pasal 1 angka (33), yaitu orang perseorangan dan/atau korporasi.


Unsur-Unsur Pasal 69 ayat (2) UU No. 27/2006, yaitu:
Selain keseluruhan unsur-unsur yang disebutkan dalam Pasal 69 ayat (1) UU No. 27/2006, ditambah dengan unsur:
-            Mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang.

Unsur-unsur Pasal 69 ayat (3) UU No. 27/2006, yaitu:
Selain keseluruhan unsur-unsur yang disebutkan dalam Pasal 69 ayat (1) UU No. 27/2006, ditambah dengan unsur:
-            Mengakibatkan kematian.




Pasal 70 UU No. 27/2006
(1) Setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan perubahan fungsi ruang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu  miliar lima ratus juta rupiah).
(4) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 61 huruf ‘b’ UU No. 27/2006:
Dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib:
b. memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang;

Unsur-Unsur Pasal 70 ayat (1) UU No. 27/2006, yaitu:
-            Memanfaatkan ruang;
-            Tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang;
-            Dengan sengaja.

Unsur-Unsur Pasal 70 ayat (2) UU No. 27/2006, yaitu:
-            Memanfaatkan ruang;
-            Tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang;
-            Mengakibatkan perubahan fungsi ruang;
-            Dengan sengaja.

Unsur-Unsur Pasal 70 ayat (3) UU No. 27/2006, yaitu:
-            Memanfaatkan ruang;
-            Tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang;
-            Mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang
-            Dengan sengaja.

Unsur-Unsur Pasal 70 ayat (4) UU No. 27/2006, yaitu:
-            Memanfaatkan ruang;
-            Tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang;
-            Mengakibatkan kematian orang
-            Dengan sengaja.



Pasal 71 UU No. 27/2006.
Setiap orang yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 61 huruf ‘c’ UU No. 27/2006:
Dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib:
c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang; dan

Unsur-Unsur Pasal 71 UU No. 27/2006, yaitu:
-           Melakukan perbuatan;
-          Tidak mematuhi ketentuan yang ditetaokan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang;
-            Dengan sengaja.



Pasal 72 UU No. 27/2006.
Setiap orang yang tidak memberikan akses terhadap kawasan yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf d, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 61 huruf ‘d’ UU No. 27/2006:
Dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib:
d.   memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.

Unsur-unsur Pasal 72 UU No. 27/2006, yaitu:
-         Melakukan perbuatan;
-        Tidak memberi akses terhadap kawasan yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum;
-         Dengan sengaja.



Pasal 73 UU No. 27/2006:
(1) Setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2)  Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya.

Pasal 37 ayat (7) UU No. 27/2006:
Setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pemanfaatan ruang dilarang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

Unsur-unsur Pasal 73 UU No.27/2006, yaitu:
-          Menerbitkan izin pemanfaatan ruang;
-          Izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan tidak sesuai dengan rencana tata ruang;
-          Dengan sengaja
Dilakukan oleh pejabat yang berwenang menerbitkan izin pemanfaatan ruang



Pasal 74 UU No. 27/2006:
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72 dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72.
(2)     Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; dan/atau
b. pencabutan status badan hukum.
Ketentuan Pasal 74 UU No. 27/2006, mengatur tentang pertanggung-jawaban pidana yang dilakukan oleh suatu korporasi dalam hal korporasi tersebut melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 69 s/d Pasal 72 UU No. 27/2009.
Berdasarkan Pasal 74 UU No. 27/2006, tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi, yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana, yaitu terhadap:
a.    Korporasi;
b.    Pengurus korporasi;
c.    Korporasi dan pengurus korporasi.
Selanjutnya, terhadap pengurus korporasi di jatuhi hukuman sebagaimana yang tercantum dalam ancaman pidana pada pasal-pasal ketentuan pidana dalam Pasal 69 s/d Pasal 72 UU No. 27/2009.
Hukuman terhadap korporasi yaitu berupa denda sebagaimana yang dicantumkan dalam Pasal 69 s/d Pasal 72 UU No. 27/2006. Besarnya ancaman  denda yang dijatuhkan (dikenakan) terhadap korporasi yaitu tiga kali dari jumlah denda yang dicatumkan dalam Pasal 69 s/d Pasal 72 UU No. 27/2006. Selain hukuman denda tersebut, korporasi juga dapat dikenakan hukuman tambahan berupa: a. pencabutan izin usaha; dan/atau b. pencabutan status badan hukum.



Pasal 75 UU No. 27/2006
(1) Setiap orang yang menderita kerugian akibat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72, dapat menuntut ganti kerugian secara perdata kepada pelaku tindak pidana.
(2) Tuntutan ganti kerugian secara perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan hukum acara pidana.

Berdasarkan Pasal 75 UU No. 27/2006, setiap orang dalam hal ini baik orang perorangan maupun korporasi yang menderita kerugian akibat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 s/d Pasal 72 UU No. 27/2006, dapat mengajukan tuntutan ganti kerugian secara perdata. Namun demikian, tuntutan ganti kerugian secara perdata tersebut pelaksanaannya berdasarkan ketentuan yang di atur dalam hukum acara pidana.
Hukum Acara Pidana yang dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) UU No. 27/2006, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (yang disingkat dengan KUHAP). Ketentuan ganti kerugian tersebut diatur dalam Bab XIII KUHAP yaitu dari Pasal 98 sampai Pasal 101 KUHAP.
Memperhatikan ketentuan Pasal 98 sampai dengan Pasal 101 KUHAP, maka tuntutan ganti kerugian tersebut merupakan tuntutan ganti kerugian:
-      yang ditimbulkan oleh tindak pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 69 s/d Pasal 72 UU No. 27/2006;
-       kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang tercantum dalam Pasal 69 sampai 72 UU No. 27/2006 atau orang lain menderita kerugian akibat dari tindak pidana yang tercantum dalam Pasal 69 sampai 72 UU No. 27/2006;
-      tuntutan ganti kerugian yang diakibatkan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 69 sampai 72 UU No. 27/2006, ditujukan kepada “sipelaku tindak pidana yang tercantum dalam Pasal 69 sampai 72 UU No. 27/2006”. Artinya, tuntutan ganti rugi diajukan kepada terdakwa.
-      tuntutan ganti rugi yang diajukan kepada terdakwa digabung atau diperiksa dan diputus sekaligus bersamaan dengan pemeriksaan dan putusan perkara pidana yang didakwakan kepada terdakwa.

Ketentuan Pasal 98 KUHAP, menetapkan bahwa jka suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu. Permintaan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana hanya dapat diajukan selambat-lambatnya sebelum penuntut umum, mengajukan tuntutan pidana. Dalam hal penuntut umum tidak hadir, permintaan diajukan selambat-lambatnya sebelum hakim menjatuhkan putusan.
Selanjutnya, Pasal 99 KUHAP, menetapkan bahwa apabila pihak yang dirugikan minta penggabungan perkara gugatannya pada perkara pidana sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 98 KUHAP, maka pengadilan negeri menimbang tentang kewenangannya untuk mengadili gugatan tersebut, tentang kebenaran dasar gugatan dan tentang hukuman penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan tersebut. Namun demikian, jika pengadilan negeri menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) KUHAP atau gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, putusan hakim hanya memuat tentang penetapan hukuman penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan. Selanjutnya, Putusan mengenai ganti kerugian dengan sendirinya mendapat kekuatan tetap, apabila putusan pidananya juga mendapat kekuatan hukum tetap.
Memperhatikan ketentuan Pasal 99 ayat (2) KUHAP yang menetapkan bahwa putusan hakim hanya terbatas tentang penetapan hukuman pengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan, maka tuntutan ganti rugi yang dapat diajukan korban atau yang menderita kerugian akibat tindak pidana yang tercantum dalam Pasal 69 sampai 72 UU No. 27/2006, hanya terbatas pada jumlah kerugian materiel yang dialami oleh korban atau orang yang menderita kerugian, sedangkan untuk gugatan kerugian im-materiel harus lagi digugat tersendiri dalam gugatan perkara biasa.
Menurut ketentuan Pasal 100 KUHAP, apabila terjadi penggabungan antara perkara perdata dan perkara pidana, maka penggabungan itu dengan sendirinya berlangsung dalam pemeriksaan tingkat banding. Dan apabila terhadap suatu perkara pidana tidak diajukan permintaan banding, maka permintaan banding mengenai putusan ganti rugi tidak diperkenankan.
Kemudian, berdasarkan Pasal 101 KUHAP, ketentuan dari aturan hukum acara perdata berlaku bagi gugatan ganti kerugian sepanjang dalam undang-undang ini tidak diatur lain.

1 komentar:

  1. Ebobet merupakan situs slot online via deposit pulsa aman dan terpercaya, Dengan menggunakan Satu User ID bisa bermain semua game dari Bola, Live Casino, Slot online, tembak ikan, poker, domino dan masih banyak yang lain.

    Sangat banyak bonus yang tersedia di ebobet di antaranya :
    Bonus yang tersedia saat ini
    Bonus new member Sportbook 100%
    Bonus new member Slot 100%
    Bonus new member Slot 50%
    Bonus new member ALL Game 20%
    Bonus Setiap hari 10%
    Bonus Setiap kali 3%
    Bonus mingguan Cashback 5%-10%
    Bonus Mingguan Rollingan Live Casino 1%
    Bonus bulanan sampai Ratusan Juta
    Bonus Referral
    Minimal deposit hanya 10ribu

    EBOBET juga menyediakan berbagai layanan transaksi deposit dan withdraw Bank Lokal terlengkap Indonesia seperti Bank BCA - Bank BNI46 - Bank BRI - Bank Mandiri - Bank Danamon - Bank Cimb Niaga, OVO, Deposit via Ovo. Deposit via Dana, Deposit via Go Pay, Telkomsel dan XL.

    Situs :EBOBET
    WA : +855967598801

    BalasHapus