Selasa, 17 Juni 2014

Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa

TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA

Oleh: Alvi Syahrin


I.                   Ketentuan pidana mengenai korupsi diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 31/1999), yang kemudian dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 20/2001). Kedua Undang-Undang ini (UU 31/1999 dan UU 20/2001) memiliki pertimbangan yang berbeda dalam memberantas korupsi. UU 31/1999 mengajukan dua alasan memberantas korupsi, yaitu a. merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dan b. menghambat pembangunan nasional. Sedangkan UU 20/2001 mengajukan tiga alasan memberantas korupsi, yaitu: a. tindak pidana korupsi telah terjadi secara meluas, b. merugikan keuangan negara, dan c. merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.
            Secara yuridis, rumusan dan jenis tindak pidana korupsi diatur dalamm UU 31/1999 juncto UU 20/ 2001  dapat dimatrikkan berikut:

Sabtu, 07 Juni 2014

WISUDA MAHASISWA PROGRAM PROFESI DOKTER

WISUDA MAHASISWA PROGRAM PROFESI DOKTER
PASCA BERLAKUNYA PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI. NOMOR 30 TAHUN 2014

Oleh: Alvi Syahrin

I.                   Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (UUKedokteran), bagian ke dua belas mengenai Ujian Kompetensi mengatur bahwa:
a.    Untuk menyelesaikan program profesi dokter atau dokter gigi, mahasiswa harus lulus Uji Kompetensi yang bersifat nasional sebelum mengangkat sumpah sebagai dokter atau dokter gigi;
b.    Mahasiswa yang lulus uji kompetensi sebagaiman dimaksud paada ayat (1) memperoleh sertifikat profesi yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi;
c.    Uji kompetensi dokter atau dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dilaksanakan oleh Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi bekerjasama dengan asosiasi institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi dan berkoordinasi dengan Organisasi Profesi;
d.   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Selanjutnya, ketentuan Pasal 59 UUKedokteran yang mengatur tentang Peraturan Peralihan mengatur, bahwa:

Minggu, 02 Maret 2014

Penelitian Hukum: Isu Hukum

PENELITIAN HUKUM: ISU HUKUM

Oleh: Alvi Syahrin

I. Penelitian hukum dilakukan untuk memecahkan isu hukum yang diajukan. Hasil yang hendak dicapai berupa preskripsi mengenai apa yang seyogianya. Dalam penelitian hukum terdapat 3 (tiga) tataran isu hukum yakni: 1. isu hukum pada tataran dogmatik hukum, yang  terkait/menyangkut ketentuan hukum yang relevan dengan fakta yang dihadap; 2. isu hukum pada tataran teori hukum, yang mengandung konsep hukum, dan 3. isu hukum pada tataran filosofis, yang terkait/menyangkut asas-asas hukum.

Isu hukum menduduki posisi sentral dalam penelitian hukum. Salah dalam mengindentifikasi isu hukum akan berakibat salah dalam mencari jawaban atas isu hukum tersebut dan selanjutnya akan salah pula dalam melahirkan suatu argumentasi yang diharapkan dapat memecahkan isu hukum tersebut. Untuk dapat menentukan isu hukum, perlu pemahaman yang mendalam mengenai ilmu hukum. Tidak mungkin seorang yang bukan ahli hukum (mengetahui dan memahami ilmu hukum) mampu mengangkat isu hukum.

Minggu, 09 Februari 2014

Bidang Penelitian Hukum

BIDANG PENELITIAN HUKUM

Oleh: Alvi Syahrin

I. Hukum dimaksudkan untuk mempertahankan ketertiban sosial dan menciptakan keadilan bagi setiap anggota masyarakat, dan ilmu hukum mempunyai karakter preskriptif serta sekaligus sebagi ilmu terapan. Tugas ilmu hukum membahas hukum dari semua aspek. Aspek aktif dari ilmu hukum, yaitu penelitian hukum. Penelitian hukum dapat dilakukan pada tataran penelitian dogmatik hukum dan penelitian teori hukum.

Selasa, 04 Februari 2014

Penelitian Hukum: Fungsi

FUNGSI PENELITIAN HUKUM

Oleh: Alvi Syahrin

I. Mempelajari hukum sebagai upaya mempelajari konsep-konsep yang berdasarkan konsep-konsep tersebut hukum bekerja dalam proses legislasi maupun regulasi (rule-making) maupun yudisial dan non-yudisial (rule adjudicating). Konsep hukum dalam terminologi Ius (Law) sebaiknya tidak dijumbuhkan dengan konsep peraturan atau lex (Laws). Hukum merupakan sesuatu yang lebih ideal, nilai, tentang keharusan (norma/kaidah) dalam rangka penataan suatu masyarakat, sedangkan peraturan baru ada setelah ia dibuat atau ditetapkan oleh otoritas yang berwenang (negara).

Peraturan sebagai usaha menusia untuk mengeksplisitkan hukum dalam rangka penataan suatu masyarakat melalui perantaraan otoritas yang berwenang. Oleh karena peraturan sebagai produk otoritas yang berwenang, ada kemungkinan peraturan tersebut sewenang-wenang. Dalam hukum tidak boleh ada sewenang-wenang (arbitary), hukum dibangun berdasarkan asas-asas/prinsip-prinsip (Law  is governed by principles).  Peraturan dinilai kelayakannya berdasarkan hukum, pinsip atau asas. Suatu peraturan harus sesuai dengan hukum supaya dapat berlaku atau mengikat sebagai sebuah keharusan untuk diikuti.

Minggu, 02 Februari 2014

Penelitian Hukum

PENELITIAN HUKUM (Suatu Pengantar)

Oleh: Alvi Syahrin

I. Para sarjana hukum mempunyai cara berpikir yang khas yaitu juridisch denken berdasarkan konsep, asas dan sistematika hukum yang dikenalnya. Cara berpikir seperti ini sulit dimengerti oleh mereka yang non-yurist (bukan ahli hukum), sebab kerangka berpikirnya berbeda.
      Pada saat ini berkembang dikalangan para ahli hukum, yaitu mengabaikan metode-metode penelitian hukum dan lebih ke arah penelitian sosiologis deskriptif atau penelitian sosio legal dalam rangka penemuan hukum (rechtsvinding).