Jumat, 31 Januari 2014

ILMU HUKUM

ILMU HUKUM: 
ILMU YANG BERSIFAT PRESKRIPTIF DAN TERAPAN

Oleh: Alvi Syahrin


I.    Karakter ilmu hukum yang sui generis yang memiliki karakter tersendiri sebagai ilmu yang bersifat preskriptif dan terapan, sehingga ilmu hukum selalu berkaitan dengan apa yang seyogianya atau apa yang seharusnya.  Namun demikian, seorang yuris juga masih perlu memberikan perhatian pada pertanyaan hubungan antara kenyataan dan keharusan, antara kebenaran dan keadilan.

II.   Ilmu hukum sebagai ilmu preskriptif mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep-konsep hukum dan norma-norma hukum. Kemudian sebagai ilmu terapan, ilmu hukum menetapkan standar prosedur, ketentuan-ketentuan, rambu-rambu dalam melaksanakan aturan hukum.
Hal substansial dari ilmu hukum yaitu sifat presktiptifnya tersebut. Perbincangan awal dari substansi ilmu hukum yaitu mengenai makna hukum didalam hidup bermasyarakat, artinya ilmu hukum masuk menusuk ke suatu hal yang esensial yakni sisi intrinsik dari hukum.

Kamis, 30 Januari 2014

Penemuan Hukum

PENEMUAN HUKUM
Oleh:  Alvi Syahrin


I.         Hukum dipahami sebagai suatu keharusan yang tidak berada dalam kekuasaan manusia, karena dalam diri manusia mempunyai kerinduan dan keterkaitan pada keadilan. Hukum adalah suatu keseluruhan aturan-aturan dan kewenangan-kewenangan yang tersusun secara logikal (suatu bangunan logikal) walau terus menerus berubah dan tidak pernah tertutup pada suatu masyarakat tertentu dalam suatu waktu tertentu.
Menemukan hukum merupakan tugas ahli hukum terdidik dalam hal menemukan apa hukumnya atas peristiwa konkrit (apa hukumnya in konkreto).


Rabu, 22 Januari 2014

Powerpoint AMDAL

Powerpoint AMDAL

AMDAL

PENEGAKAN HUKUM BERKAITAN DENGAN AMDAL*
Oleh: Alvi Syahrin, Prof. Dr. MS. SH.**

I.                Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) memberikan penguatan terhadap pengaturan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, diantaranya penguatan terhadap ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingungan (Amdal). Penguatan Amdal dilakukan melalui sertifikasi kompetensi penyusunan Amdal, lisensi Komisi Penilai Amdal dan keterpaduan Amdal dengan Izin Lingkungan. Penguatan ketentuan Amdal dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup membawa konsekuensi terhadap aspek penegakan hukum, antara lain dalam aspek penegakan hukum adiministrasi dan penegakan hukum pidana.

II.              Amdal berdasarkan Pasal 1 angka (11) UUPPLH adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Dan berdasarkan Pasal 14 UUPPLH, Amdal merupakan satu diantara instrumen pencegahan dan atau kerusakan lingkungan. Ketentuan lebih lanjut mengenai Amdal diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (PP No. 27/2012).

Jumat, 06 Desember 2013

Profesi dan Kesuksesan

Yth. Dekan dan Para Pembantu Dekan Fakultas Psikologi USU Medan
Yth. Para Guru Besar dan Dosen Fakultas Psikologi USU, Perwakilan HIMPSI Pusat dan HIMPSI-Sumut.
Yth. Para orang tua dan para Judicium, para Psikolog yang diangkat sumpah serta para undangan lainnya yang berbahagia

Assalamu alaikum Wr. Wb.

Pertama-tama perkenankan saya mengucapkan terimakasih atas kehormatan yang diberikan atas ditunjuknya sebagai yang mewakili para orang tua untuk menyampaikan kata sambutan dalam acara judicium sarjana, magister dan Profesi di Fakultas Psikologi USU Medan. 

Para hadirin yang terhormat dan judicium yang berbahagia.

I. Pembangunan sumber daya manusia yang professional berkaitan erat dengan penegakan etika profesi. Kualitas pengemban profesi tercermin dalam sikapnya yang memiliki keahlian yang berkeilmuan dan motivasi dalam mewujudkan/melaksanakan tugas profesinya merupakan amanah bukan kekuasaan. Pengemban profesi yang berkualitas bercirikan memiliki ketrampilan yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya, mempunyai ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah, peka di dalam membaca situasi, cepat dan tepat serta cermat di dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan, punya sikap orientasi ke depan sehingga mampu mengantisipasi perkembangan yang terjadi maupun di masa depan, punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pihak lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan pribadinya guna mengambil keputusan yang adil yang didasari kebenaran.

Kamis, 05 Desember 2013

ILMU HUKUM

ILMU HUKUM  (2)
Oleh: Alvi Syahrin

I.         Penelitian ilmiah pada Ilmu Hukum bertolak dari sudut suatu penetapan isu hukum (permasalahan dalam penelitian non hukum), sebelum melakukan melaksanakan penelitiannya mempresentasikan isu hukumnya (permasalahannya) dan selanjutnya juga dalam teorinya membahas (memasuki) isu hukum (permasalahan) tersebut, dan hasilnya harus diperoleh dengan cara bermetode. Tuntutan ini memuat tiga hal, yaitu:
  1. Ilmuwan hukum harus mengemukakan dengan bantuan cara kerja ajeg mana yang hendak ia pergunakan untuk membentuk teorinya;
  2. Ia harus mempresentasikan cara kerja itu sedemikian rupa sehingga orang lain dapat mengkaji hasil-hasil dari teorinya dengan bantuan cara kerja itu;
  3. Ilmuwan hukum harus mempertanggungjawabkan (memberikan penjelasan rasional) mengapa ia justru memilih cara kerja itu.