Kamis, 11 Juli 2013

UUPPLH SEBAGAI KETENTUAN PAYUNG (UMBRELLA ACT) DAN KAITANNYA DENGAN PENERAPAN KETENTUAN PIDANA

UUPPLH SEBAGAI KETENTUAN PAYUNG (UMBRELLA ACT)
DAN KAITANNYA DENGAN PENERAPAN KETENTUAN PIDANA


Oleh: Alvi Syahrin



I.              Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) memberikan pengertian Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. selanjutnya, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Selasa, 09 Juli 2013

KARAKTERISTIK ILMU HUKUM

KARAKTERISTIK ILMU HUKUM

Oleh: Alvi Syahrin

Ilmu Hukum memiliki karakter yang khas (sui generis) yang sifatnya normatif, praktis dan preskriptif, menjadikan metode kajian ilmu hukum akan berkaitan dengan apa yang seyogianya atau apa yang seharusnya, sehingga metode dan prosedur penelitian dalam ilmu-ilmu alamiah dan ilmu sosial tidak dapat diterapkan untuk ilmu hukum. Hal ini menjadikan Ilmuan hukum harus menegaskan: dengan cara apa ia membangun teorinya, menyajikan langkah-langkahnya agar pihak lain dapat mengontrol teorinya dan mempertanggungjawabkan mengapa memilih cara yang demikian.

Ilmu hukum menempati kedudukan istimewa dalam klasifikasi ilmu karena mempunyai sifat yang normatif dan mempunyai pengaruh langsung terhadap kehidupan manusia dan masyarakat yang terbawa oleh sifat dan problematikanya. Keadaan yang berpengaruh langsung terhadap kehidupan manusia dan masyarakat mengakibatkan sebagian ahli hukum Indonesia berupaya mengempiriskan ilmu hukum melalui kajian-kajian sosiologik, bahkan upaya tersebut sampai kepada menerapkan metode-metode penelitian sosial ke dalam kajian hukum (normatif).

Kamis, 04 Juli 2013

ASAS LEX SPECIALIS DEROGAT LEGE GENERALIS

ASAS LEX SPECIALIS DEROGAT LEGE GENERALIS
Oleh: Alvi Syahrin

  Ketentuan Pasal 63 ayat (2) KUHP mengatur bahwa: Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka yang khusus itulah yang diterapkan. Pasal 63 ayat (2) KUHP ini menegaskan keberlakuan (validitas) aturan pidana yang khusus ketika mendapati suatu perbuatan yang masuk baik kedalam aturan pidana yang umum dan aturan pidana yang khusus. Dalam ketentuan Pasal 63 ayat (2) KUHP terkandung asas Lex specialis derogat legi generalis  yang merupakan suatu asas hukum yang mengandung makna bahwa aturan yang bersifat khusus (specialis) mengesampingkan aturan yang bersifat umum (general).  Berdasarkan asas Lex specialis derogat legi generalis,  aturan yang bersifat umum itu tidak lagi memiliki “validity” sebagai hukum ketika telah ada aturan yang bersifat khusus, aturan yang khusus tersebut sebagai hukum yang valid, yang mempunyai kekuatan mengikat untuk diterapkan terhadap peristiwa-peristiwa konkrit.

Kamis, 27 Juni 2013

Ilmu Hukum


ILMU HUKUM
Oleh: Alvi Syahrin


Setiap ilmu mempunyai metodenya sendiri dan tidak mungkin adanya penyeragaman metode untuk semua bidang ilmu, artinya metode penelitian tidak sama antara satu ilmu dengan ilmu lainnya, karena setiap ilmu mempunyai obyek dan karakter sendiri.

Obyek ilmu hukum adalah hukum. Hukum sebagai norma, di dalamnya sarat akan nilai dan diciptakam untuk menjaga ketertiban sosial, menghindari kekacauan dalam hidup bermasyarakat dan menyeimbangkan kepentingan-kepentingan guna mempertahankan keadilan dan kelayakan dalam mempertahankan ketertiban sosial.

Rabu, 26 Juni 2013

PENERAPAN PASAL 116 UUPPLH TERHADAP BADAN USAHA BERBENTUK PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV)

ISU HUKUM:
PENERAPAN PASAL 116 UUPPLH TERHADAP
BADAN USAHA BERBENTUK PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV)

Oleh: Alvi Syahrin

Pemikiran para ahli hukum pidana pengertian badan usaha sebagaimana disebut dalam Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) meliputi baik yang badan hukum maupun yang bukan badan hukum. Persekutuan Komanditer (CV) termasuk yang bukan badan hukum.
Memperhatikan dan menyimak Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), terdapat karakteristik yang khas dari CV,  yaitu terdapatnya dua macam sekutu, antara lain: a. Sekutu komplementer, merupakan satu orang atau lebih yang secara tanggung menanggung bertanggungjawab untuk keseluruhannya artinya sekutu kompleenter bertugas untuk mengurus CV, berhubungan dengan pihak ketiga dan bertanggungjawab secara pribadi untuk keseluruhan; dan b. Sekutu komanditer atau sekutu diam, merupakan satu orang atau lebih yang wajib menyerahkan uang, benda atau tenaga kepada persekutuan sebagaimana yang disanggupinya, berhak menerima keuntungan, tanggungjawabnya terbatas pada jumlah pemasukan yang telah diberikannya, dan tidak boleh campur tangan dalam tugas sekutu komplementer, bila ia campur tangan dalam tugas sekutu komplementer maka tanggungjawabnya menjadi tanggungjawab secara pribadi untuk keseluruhan sama seperti tanggungjawab yang dimiliki sekutu komplementer.

Komentar Pasal 104 UUPPLH

KOMENTAR TERHADAP PASAL 104 UUPPLH

Oleh: Alvi Syahrin


Pasal 104 UUPPLH, berbunyi:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 60 UUPPLH, berbunyi:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Minggu, 10 Maret 2013

UU PENDIDIKAN TINGGI


UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PENDIDIKAN TINGGI
BERTENTANGAN DENGAN
UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 ?

            Oleh : Prof. Dr. Alvi Syahrin, SH. MS.



I.             Pengujian secara juridis (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UUPT) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada saat ini terkait dengan pelaksanaan hak asasi manusia, mengenai hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum (rights to equality of law) khususnya dalam Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Hak asasi sosial budaya (social and culture rights) sebagaimana  yang tercantum dalam Pasal 31 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya mengenai hak mendapatkan pendidikan dan negara memprioritaskan anggaran paling sedikit  20 (dua puluh)  persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaran pendidikan nasional.
            Pasal-pasal UUPT yang diajukan mengajukan Permohonan Yudicial Review terhadap beberapa pasal dari UUPT antara lain: Pasal 64, Pasal 65 ayat (1), Pasal 73, Pasal 74 ayat (1), Pasal 86 ayat (1), Pasal 87, Pasal 90.