Senin, 28 Februari 2011

KOMENTAR ATAS PASAL 116 UUPPLH
Oleh: Alvi Syahrin

            Ketentuan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) berbunyi, sebagai berikut:
(1)      Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:
a.    badan usaha; dan/atau
b.    orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.
(2)      Apabila tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang, yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkup kerja badan usaha, sanksi pidana dijatuhkan terhadap pemberi perintah atau pemimpin dalam tindak pidana tersebut tanpa memperhatikan tindak pidana tersebut dilakukan secara sendiri atau bersama-sama.

Kamis, 13 Januari 2011

PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN HIDUP TERPADU
DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA

Oleh: Alvi Syahrin

I.              Arah dan pendekatan pengelolaan lingkungan hidup dilandasi oleh cara pandang (visi) yang luas dan tajam jauh ke depan dengan misi yang jelas dan program-program nyata yang bermanfaat dalam rangka mewujudkan suatu kebijaksanaan program pengelolaan lingkungan hidup dengan paradigma, mengintegrasikan tuntutan penerapan hak asasi, demokrasi dan lingkungan hidup dalam suatu kelestarian fungsi lingkungan yang menunjang pelestarian fungsi lingkungan.
Pada saat yang sama, semua orang sama-sama memiliki tanggungjawab untuk membantu kebaikan bersama, menyeimbangkan tindakan mereka kepada keamanan dan kesejahteraan orang lain, melindungi kepentingan masa depan dengan mengejar perkembangan terus menerus dan menjaga publik global memelihara warisan intelektual dan kultural manusia, aktif berpartisipasi dalam pengaturan global dan bekerja untuk menghapus korupsi dan mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

Sabtu, 25 Desember 2010

PENGADUAN MASYARAKAT TERHADAP DUGAAN TERJADINYA
PENCEMARAN  DAN ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP

oleh: Alvi Syahrin


            Setiap orang dalam rangka melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mempunyai hak dan berperan dalam mengajukan pengaduan terhadap dugaan terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup. Berdasarkan Pasal 63 ayat (1) huruf ‘r’ dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Linkungan Hidup (UUPPLH) Pemerintah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertugas dan berwenang mengembangkan dan melaksanakan pengelolaan pengaduan masyarakat. Tugas dan wewenang tersebut dilaksanakan dan/atau dikoordinasikan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.

Minggu, 19 Desember 2010

KETENTUAN PASAL 124  -  126 UUPPLH DAN
PENANGANAN KASUS PIDANA LINGKUNGAN HIDUP

oleh: Alvi Syahrin

          Ketentuan Pasal 124 – Pasal 126 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) diatur dalam Bab XVII dengan di beri titel Ketentuan Penutup. Adapun bunyi dari Pasal 124 – 126 UUPPLH, sebagai berikut:

Pasal 124 UUPPLH:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 125 UUPPLH:
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 126 UUPPLH:
Peraturan pelaksanaan yang diamanatkan dalam Undang-Undang ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan.

ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)

oleh: Alvi Syahrin



Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal) berdasarkan Pasal 1 angka (11) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Dan berdasarkan Pasal 14 UUPPLH, Amdal merupakan satu diantara instrumen pencegahan dan atau kerusakan lingkungan. Ketentuan lebih lanjut mengenai Amdal diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (PP No. 27/1999).

Berdasarkan Pasal 22 UUPPLH, setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal. Dampak penting ditentukan berdasarkan kriteria:
a.    besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;
b.    luas wilayah penyebaran dampak;
c.    intensitas dan lamanya dampak berlangsung;
d.    banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak;
e.    sifat kumulatif dampak;
f.    berbalik atau tidak berbaliknya dampak; dan/atau 
g.    kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi Amdal berdasarkan Pasal 23 ayat (1) UUPPLH terdiri atas:
a.    pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
b.   eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan;
c.    proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;
d.   proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;
e.    proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya; 
f.     introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik;
g.    pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati;
h.   kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara; dan/atau
i.     penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Amdal berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UUPPLH, diatur dengan peraturan Menteri. Adapun peraturan Menteri yang dimaksud pada saat ini yaitu: Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (PermenLH No. 11/2006).

Dokumen Amdal berdasarkan Pasal 24 UUPPLH merupakan dasar keputusan kelayakan lingkungan hidup. Dan berdasarkan Pasal 25 UUPPLH, dokumen Amdal memuat:
a.    pengkajian mengenai dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;
b.    evaluasi kegiatan di sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan;
c.    saran masukan serta tanggapan masyarakat terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan;
d.    prakiraan terhadap besaran dampak serta sifat penting dampak yang terjadi jika rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut dilaksanakan;
e.    evaluasi secara holistik terhadap dampak yang terjadi untuk menentukan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup; dan
f.      rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

Rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dimuat dalam dokumen Amdal dimaksudkan untuk menghindari, meminimalkan, memitigasi, dan/ata mengompensasikan dampak suatu usaha dan/atau kegiatan.
Penyusunan dokumen Amdal berdasarkan Pasal 26 UUPPLH, disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat. Pelibatan masyarakat dilaksanakan dalam proses pengumuman dan konsultasi publik dalam rangka menjaring saran dan tanggapan. Masyarakat yang dimaksud meliputi masyarakat yang terkenan dampat, pemerhati lingkungan hidup dan/atau yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal. Pelibatan masyarakat harus dilakukan berdasarkan prinsip pemberian informasi yang transparan dan lengkap serta diberitahukan sebelum kegiatan dilaksanakan. Selanjutnya, Masyarakat dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen Amdal.

Dalam menyusun dokumen Amdal, pemrakarsa berdasarkan Pasal 27 UUPPLH, dapat meminta bantuan kepada pihak lain. Pihak lain yang dimaksud antara lain lembaga penyusun amdal atau konsultan. Penyusun Amdal, berdasarkan Pasal 28 UUPPLH, wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal. Kriteria untuk memperoleh sertifikat kompetensi penyusun amdal, meliputi: a. Penguasaan metodologi penyusunan amdal; b. kemampuan melakukan pelingkupan, prakiraan, dan evaluasi dampak serta pengambilan keputusan; dan c. kemampuan menyusun rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

Sertifikat kompetensi penyusun Amdal diterbitkan oleh lembaga sertifikasi kompetensi penyusun amdal yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi dan kriteria kompetensi penyusun Amdal diatur dengan peraturan Menteri. Peraturan Menteri dimaksud yaitu Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor  07 Tahun 2010 Tentang Sertifikasi Kompetensi Penyusunan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Persyaratan Lembaga Pelatihan Kompetensi Penyususn Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (PermenLH No. 07/2010).

Penyusun Amdal Penyusun dokumen Amdal adalah orang yang memiliki kompetensi pada kualifikasi tertentu dan bekerja di bidang penyusunan dokumen Amdal. Kompetensi merupakan kemampuan personil untuk mengerjakan suatu tugas dan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dapat dipertanggungjawabkan. Sertifikat kompetensi adalah tanda pengakuan kompetensi seseorang yang memenuhi standar kompetensi tertentu setelah melalui uji kompetensi. Uji kompetensi merupakan kegiatan untuk mengukur tingkat pengetahuan, ketrampilan personil dan sikap kerja dalam mencapai standar kompetensi yang telah ditetapkan. Standar kompetensi yaitu suatu ukuran atau kriteria yang berisi rumusan mengenai kemampuan personil yang dilandasi oleh pengetahuan, ketrampilan dan didukung sikap kerja serta penerapannya di tempat kerja yang mengacu pada unjuk kerja yang dipersyaratkan.

Lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal berdasarkan Pasal 3 PermenLH No. 07/2010, wajib memenuhi persyaratan:
a.    berbadan hukum;
b.     memiliki paling sedikit 2 (dua) orang tenaga tetap penyusun dokumen Amdal yang memiliki sertifikat kompetensi dengan kualifikasi ketua tim penyusun dokumen Amdal;
c.    memiliki perjanjian kerja dengan tenaga tidak tetap penyusun dokumen Amdal yang memiliki sertifikat kompetensi penyusun dokumen Amdal dan seluruh personil yang terlibat dalam penyusunan dokumen Amdal yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, termasuk dalam hal ketidakberpihakan;
d.    memiliki sistem manajemen mutu; dan
e.     melaksanakan pengendalian mutu internal terhadap pelaksanaan penyusunan dokumen Amdal, termasuk menjaga prinsip ketidakberpihakan dan/atau menghindari konflik kepentingan.

Dokumen Amdal, berdasarkan Pasal 29 UUPPLH, dinilai oleh Komisi Penilai Amdal yang dibentuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Komisi Penilai Amdal wajib memiliki lisensi dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Persyaratan dan tatacara lisensi dengan Peraturan Menteri.

Komisi Penilai Amdal, berdasarkan Pasal 30 UUPPLH, terdiri atas wakil dari unsur:
a.    instansi lingkungan hidup;
b.   instansi teknis terkait;
c.    pakar di bidang pengetahuan yang terkait dengan jenis usaha dan/atau kegiatan yang sedang dikaji;
d.   pakar di bidang pengetahuan yang terkait dengan dampak yang timbul dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang sedang dikaji;
e.    wakil dari masyarakat yang berpotensi terkena dampak; dan
f.     organisasi lingkungan hidup.

Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Penilai Amdal dibantu oleh tim teknis yang terdiri atas pakar independen yang melakukan kajian teknis dan sekretariat yang dibentuk untuk itu. Pakar independen dan sekretariat ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Ketentuan Pasal 31 UUPPLH mengatur bahwa, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menetapkan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup berdasarkan hasil penilaian Komisi Penilai Amdal.

Pemerintah dan pemerintah daerah berdasarkan Pasal 32 UUPPLH, membantu penyusunan amdal bagi usaha dan/atau kegiatan golongan ekonomi lemah yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup.  Bantuan penyusunan amdal dimaksud berupa fasilitasi, biaya, dan/atau penyusunan amdal. Kriteria mengenai usaha dan/atau kegiatan golongan ekonomi lemah diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal berdasarkan Pasal 36 UUPPLH, wajib memiliki izin lingkungan. Izin lingkungan dimaksud diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup. Izin lingkungan tersebut wajib mencantumkan persyaratan yang dimuat dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup. Dan izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Pasal 37 UUPPLH, wajib menolak permohonan izin lingkungan apabila permohonan izin tidak dilengkapi dengan amdal. Dan Izin lingkungan dapat dibatalkan apabila: a. persyaratan yang diajukan dalam permohonan izin mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan/atau pemalsuan data, dokumen, dan/atau informasi; b. penerbitannya tanpa memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam keputusan komisi tentang kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL; atau c. kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen amdal atau UKL-UPL tidak dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.

Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, diantaranya bertugas dan berwenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai Amdal dan UKL-UPL.

Masyarakat berdasarkan Pasal 93 ayat (1) huruf ‘a’ UUPPLH, dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara apabila badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan kepada usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen amdal. Dan tata cara pengajuan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara berdasarkan Pasal 93 ayat (2) UUPPLH, mengacu pada Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara.

Berdasarkan Pasal 69 ayat (1) huruf  ‘i’ UUPPLH, setiap orang dilarang, menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal.  Jika menyusun Amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal, berdasarkan Pasal 110 UUPPLH, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Kemudian,  berdasarkan Pasal 111 ayat (1) UUPPLH, Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan Amdal atau UKL-UPL, dipidana dengan pidana penjara paling lama  3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).


alviprofdr.blogspot.com



Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan



 
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana dan atau Kegiatan Usaha Yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup


 

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2010 tentang Sertifikasi Kompetensi Penyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Persyaratan Lembaga Pelatihan Kompetensi Penyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan

Sabtu, 18 Desember 2010

UNSUR “MEMILIKI BARANG” DALAM TINDAK PIDANA PENGGELAPAN

oleh: Alvi Syahrin


       Tindak pidana penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP, dan berbunyi sebagai berikut:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”.

       Memperhatikan rumusan Pasal 372 KUHP, dapat di uraikan bahwa satu diantara unsur-unsur Pasal 372 KUHP tersebut, yaitu: unsur “memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain”’

       Unsur “memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274 KUHP, harus diartikan sebagai: menguasai  suatu benda bertentangan dengan sifat dari hak yang dimiliki atas benda itu (Putusan Mahkamah Agung No. 69 K/Kr/1959 tanggal 11-8-1959) atau juga menguasai sesuatu barang bertentangan dengan sifat dari hak yang dijalankan seseorang atas barang-barang tersebut (Putusan Mahkamah Agung No. 83 K/Kr/1956 tanggal 8-5-1957). Artinya, pengertian memiliki pada seseorang dalam penggelapan ia (seakan) sebagai pemiliknya. Seakan sebagai pemilik yang dimaksud dapat dilihat jika orang yang disebut dalam Pasal 374 KUHP itu menjual barang tersebut, atau menggadaikan barang tersebut, atau menghadiahkan barang tersebut, atau menukarkan barang tersebut kepada orang lain, sehingga kepemilikan atas barang tadi menjadi berpindah dari si penggelap kepada pihak ketiga (pihak lain).

Unsur “memiliki” dalam tindak pidana penggelapan (Pasal 372 KUHP) merupakan unsur yang penting, dan penggelapan tersebut di pandang sudah sempurna jika tindakan kepemilikan itu sudah terjadi. Menurut SR Sianturi (dalam bukunya: Tindak Pidana di KUHP berikut uraiannya, Penerbit Alumni AHM-PTHM Jakarta, 1983, hal.: 626) menyatakan: penggelapan dipandang sudah sempurna jika tindakan pemilikan itu sudah terjadi. Demikian juga pendapat R. Soesilo (dalam bukunya: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap Pasal Demi Pasal, Politea Bogor, 1988, hal. 258) menyatakan: “memiliki” = menurut arrest Hoge Raad 16 Oktober 1905 dan 26 Maret 1906 ialah pemegang barang yang menguasai atau bertindak sebagai pemilik barang itu berlawanan dengan hukum yang mengikat padanya, sebagai pemegang barang itu. Dipandang sebagai “memiliki” misalnya: menjual, memakan, membuang, menggadaikan, membelanjakan uang dsb.”, sehingga dapat diartikan bahwa dalam penggelapan harus telah terjadi adanya kepemilikan atas barang yang digelapkan tersebut, jika belum terjadi kepemilikan atas barang tersebut maka penggelapan belum terjadi, karena unsur memiliki tidak terpenuhi.

Bagaimana halnya, jika terjadi seseorang (A) menitipkan surat-surat kepemilikan atas suatu barang kepada (B),  kemudian ternyata (B) tidak mau mengembalikan surat-surat tersebut kepada (A), dan terhadap surat-surat kepemilikan tersebut hanya di simpan oleh si (B),  apakah si (B) dapat dikatakan sebagai orang yang telah melakukan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP?

Dalam kasus yang dikemukakan di atas, tidak serta merta si (B) dapat dikatakan telah melakukan penggelapan (Pasal 372 KUHP). Ada fakta-fakta hukum yang harus diperhatikan, oleh karena, jika belum sampai kepada “memiliki” terhadap barang sebagaimana yang disebut dalam surat kepemilikan tersebut maka belum dapat dinyatakan sebagai telah melakukan penggelapan. Surat-surat kepemilikan barang merupakan keterangan terhadap suatu kepemilikan barang, dengan disimpan saja surat-surat tersebut oleh si (B) tidak menjadikan terjadinya perubahan kepemilikan atas barang tersebut, dan surat-surat kepemilikan suatu barang bukanlah sebagai pengertian barang dalam Pasal 372 KUHP.

Jika pengertian memiliki suatu barang diartikan sebagai pengertian “penguasaan”, maka pengertian “penguasaan” tersebut harus dikaitkan dengan (hak) kepemilikan, artinya penguasaan seolah-olah ia sebagai pemilik, sehingga jika kepemilikan belum pernah beralih, tidak menjadikan perbuatan penggelapan sudah terjadi. Penguasaan atas surat-surat pada si (B) belum sampai menjadi suatu “penguasaan dengan melawan hukum”, sebab penguasaan terhadap surat-surat kepemilikan tersebut hanya disimpan oleh si (B) dan tidak terjadi adanya peralihan kepemilikan. Tindak pidana penggelapan dipandang sempurna jika tindakan pemilikan itu sudah terjadi.

Mengartikan “surat-surat bukti kepemilikan” sebagai “barang” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP merupakan penafsiran yang keliru. Oleh karena “surat-surat bukti kepemilikan” hanya menunjukkan siapa yang menjadi pemilik suatu barang (hanya menerangkan kepemilikan) bukan sebagai barang (benda obyek kepemilikan). Kalau  surat-surat kepemilikan tersebut disimpan tidak akan menyebabkan hilangnya kepemilikan suatu barang.

Selanjutnya, jika tidak pernah menjadikan surat-surat tersebut untuk dimiliki atau dalam penguasaan sebagai pemilik, karena si (B) tidak pernah menggunakan surat-surat tersebut untuk dijadikan jaminan, atau dijual, atau menggadaikannya atau melakukan suatu perbuatan yang menyebabkan telah terjadinya kepemilikan atas barang-barang yang disebutkan dalam surat-surat yang menjadi barang bukti dalam perkara ini, maka unsur “memiliki barang” sebagaimana dalam Pasal 372 KUHP tidak akan terpenuhi.

Berdasarkan ketentuan Hukum Pidana, untuk dapat dikatakan seseorang itu telah melakukan suatu tindak pidana apabila yang bersangkutan telah melakukan perbuatan (memenuhi unsur obyektif) sebagaimana yang di atur dalam ketentuan hukum pidana.  Hal ini bersesuaian dengan pendapat Dr Ny Komariah Emong Sapardjaja yang menyatakan: “ ... dalam kasus konkret, pelanggaran terhadap norma-norma hukum pidana yang dilakukan oleh seseorang yang harus dibuktikan oleh seorang penuntut umum adalah unsur-unsur yang ada dalam perumusan tindak pidana.”.

Terhadap surat-surat kepemilikan tersebut, apabila si (B) tidak pernah mengalihkan kepemilikannya atau telah melakukan pemilikan atas obyek yang diterangkan dalam surat-surat tersebut ataupun melakukan tindakan hukum atas surat tersebut sehingga si (B) seolah-olah telah memiliki obyek surat tersebut seperti menjual, menggadaikan atau menjadikan surat tersebut memiliki nilai ekonomis sehingga terdakwa/pemohon kasasi mendapat keuntungan atas tindakan tersebut, maka si (B) tidak dapat dikatakan sebagai “memiliki”.

Menurut Hukum pidana, tindak pidana adalah perbuatan melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana. Untuk dinyatakan sebagai tindak pidana, selain perbuatan tersebut dilarang dan diancam pidana oleh peraturan perundang-undangan, harus juga bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan kesadaran hukum masyarakat. Dengan demikian perbuatan si (B) baru bisa dikatakan telah melakukan tindak pidana jika telah memenuhi semua unsur perbuatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 372 KUHP. Si (B) sebenarnya belum melaksanakan apa yang diinginkan oleh Pasal 372 KUHP, yaitu memiliki barang yang digelapkan. Jikapun ada perbuatan yang dilakukan oleh si (B) belum sampai kepada perbuatan yang menyebabkan telah terjadinya kepemilikan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 372 KUHP. Artinya si (B) belum mulai mewujudkan perbuatan memiliki, penguasaan terhadap surat-surat si (A) masih sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (sebagai orang yang dititipkan surat), perbuatan si (B) kalaupun ada hanya baru sampai kepada perbuatan persiapan, belum sampai kepada perbuatan pelaksanaan.

Perbuatan persiapan melakukan tindak pidana hanya terjadi apabila pembuat berusaha untuk mendapatkan atau menyiapkan sarana, mengumpulkan informasi atau menyusun perencanaan tindakan atau melakukan tindakan-tindakan serupa yang dimaksudkan menciptakan kondisi untuk dilakukannya suatu perbuatan yang secara langsung ditujukan bagi penyelesaian tindak pidana. Dan perbuatan persiapan ini tidak dapat dipidana sebagaimana yang dikemukakan oleh Jan Remmelink (dalam buku terjemahan Tristam P Moeliono, Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal.304) yang menyatakan: “... persiapan untuk melakukan persiapan juga tidak layak diancam pidana”. Dan pandangan Prof. Dr D. Schaffmeister, Prof Dr N Keijzer, Mr E PH Sutorius (dalam editor Prof. Dr JE Sahetapy, SH.MA, Hukum Pidana, Konsorsium Ilmu Hukum Departemen P & K, Liberty Yogyakarta, 1995, hal. 219) yang menyatakan: “tidak dapat dipidana karena belum ada permulaan pelaksanaan dalam arti Pasal 53 KUHP ...”.