Selasa, 10 Maret 2015
Minggu, 08 Maret 2015
UUPerkebunan dan UUPPLH
UU Perkebunan dan UUPPLH
Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kaitannya dengan usaha perkebunan kelapa sawit
Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kaitannya dengan usaha perkebunan kelapa sawit
Minggu, 15 Februari 2015
Pertanggungjawaban Pidana pada Perusahaan Grup berdasarkan UUPPLH
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PADA PERUSAHAAN GRUP
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009
TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN
HIDUP
Oleh:
Alvi Syahrin, Prof. Dr. MS. SH.
Fadlielah Hasanah, MH. SH.
I.
Perkembangan dan pembentukan perusahaan
grup di Indonesia terkait dengan realitas bisnis yang terjadi karena melalui
pengelolaan melalui perusahaan grup memberikan manfaat ekonomi, namun tidak
berarti secara hukum memberikan peluang munculnya moral hazard atas sikap oportunistis induk perusahaan yang
menyalahgunakan konstruksi perusahaan grup. Induk perusahaan memperoleh
dominasi terhadap pengurusan anak perusahaan dan terhinar dari tanggungjawab
hukum (baik terhadap pihak ketiga) sebagai akibat hukum dari perbuatan anak
perusahaan yang menjalankan instruksi induk perusahaan.
Perusahaan grup merupakan suatu
susunan dari perusahaan-perusahaan yang secara yuridis mandiri, yang terkait
satu dengan yang lain secara organisatoris sehingga membentuk suatu kesatuan
ekonomis yang tunduk pada suatu pimpinan dari suatu perusahaan induk sebagai
pimpinan sentral. Perusahaan grup tidak merujuk kepada suatu badan hukum
tertentu, tetapi kesatuan ekonomi dari perusahaan-perusahaan yang bergabung
yang di dalamnya terdapat induk dan anak perusahaan (bahkan ada yang sampai
cucu perusahaan). Belum adanya pengaturan secara khusus mengenai perusahaan
grup di Indonesia, maka induk dan anak perusahaan dalam suatu perusahaan grup
diperlakukan sebagaimana halnya status badan hukum masing-masing induk dan anak
perusahaan. Tergabungnya induk dan anak perusahaan dalam konstruksi perusahaan
grup tidak menghapuskan status badan hukum induk dan anak perusahaan.
Senin, 01 Desember 2014
Pertanggungjawaban pidana bagi kasus pidana lingkungan hidup
PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI DALAM PENERAPAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009
TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN
HIDUP
BAGI KASUS-KASUS PIDANA LINGKUNGAN HIDUP
Oleh:
Prof. Dr. Alvi Syahrin, SH. MS.
Fadlielah Hasanah, SH. MH.
I. Hukum Pidana Indonesia, saat ini berorientasi pada “tiga masalah pokok”, yaitu ”tindak
pidana”, ”pertanggungjawaban pidana”, dan ”pidana dan pemidanaan”. Pembagian
permasalahan Hukum Pidana tersebut merefleksikan bahwa Hukum Pidana berdasarkan
pandangan dualistis, artinya: dipisahkannya antara “tindak pidana” dengan
“pertanggungjawaban pidana”. Pemisahan antara “tindak pidana” dan
“pertanggungjawaban pidana”, akan menjadikan adanya pemisahan mengenai
ketentuan tentang ”alasan pembenar” dan ”alasan pemaaf”. Alasan pembenar
ditempatkan dalam ”tindak pidana”, dan ”alasan pemaaf” ditempatkan
”Pertanggungjawaban Pidana”.
Pemisahan
“tindak pidana” dan “pertanggungjawaban pidana” menurut Barda Nawawi, di
samping merupakan refleksi dari pandangan dualistis juga sebagai refleksi dari
ide keseimbangan antara kepentingan umum/masyarakat dan kepentingan
individu/perseorangan, keseimbangan antara ”perbuatan” (”daad”/actus reus”, sebagai faktor objektif”) dan ”orang” (”dader” atau ”mensrea”/guilty mind”, sebagai faktor subjektif), keseimbangan
antara kriteria formal dan material, keseimbangan kepastian hukum,
kelenturan/elastisitas/fleksibilitas dan keadilan; dan keseimbangan nilai-nilai
nasional dan nilai-nilai global/internasional/ universal. Dengan demikian, kita
tidak hanya berorientasi semata-mata pada pandangan mengenai hukum pidana yang
menitikberatkan pada ”perbuatan atau akibatnya” (Daadstrafrecht/Tatsrafrecht atau Erfolgstrafrecht) yang merupakan pengaruh dari aliran Klasik, namun
harus berorientasi/berpijak pada ”orang” atau ”kesalahan” orang yang melakukan
tindak pidana (Daadstrafrecht/
Tatsrafrecht/Schuldstrafrecht), yang merupakan
pengaruh dari aliran Modern.
Pertanggunganjawab
pidana merupakan diteruskannya celaan yang secara objektif ada pada tindak
pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, dan secara subjektif kepada
pembuat yang memenuhi syarat dalam Undang-Undang (pidana) untuk dapat dikenai
pidana karena perbuatannya. Dengan diteruskannya celaan yang objektif ada pada
tindak pidana berdasarkan ketentuan yang berlaku dan yang secara subjektif
kepada pelaku yang memenuhi syarat-syarat dalam Undang-Undang (pidana) untuk
dapat dipidana karena perbuatannya itu, maka timbullah hal pertanggungjawaban
pidana. Dalam hal pelaku dapat dicela dengan melakukan perbuatan yang dilarang,
maka ia dapat dipidana, dalam hal dapat dibuktikan kesalahannya, baik dalam
arti sengaja atau tidak karena kealpaannya.
Rabu, 03 September 2014
Penegakan Hukum Lingkungan
MENDORONG PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN
DI INDONESIA
Oleh: Alvi Syahrin
I.
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
merupakan upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi
lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan
hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan,
dan penegakan hukum (Pasal 1:2 UUPPLH), dengan tujuan: a. melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; b. menjamin keselamatan, kesehatan, dan
kehidupan manusia; c. menjamin
kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem; d.
menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup; e. mencapai keserasian,
keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup; f. menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan
generasi masa depan; g. menjamin
pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak
asasi manusia; h. mengendalikan
pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana; i. mewujudkan
pembangunan berkelanjutan; dan j. mengantisipasi isu lingkungan global (Pasal 3
UUPPLH), yang ruang lingkupnya meliputi: a. perencanaan; b. pemanfaatan; c. pengendalian; d. pemeliharaan; e.
pengawasan; dan f. penegakan hukum.
Selasa, 19 Agustus 2014
Meminta Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
MEMINTA PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI
Oleh: Alvi Syahrin
Akhir-akhir ini muncul kritikan bahwa perkembangan diterapkannya pertanggungjawaban pidana korporasi telah menyebabkan ketakutan bagi para Direksi perusahaan karena mereka dapat dijutuhi hukuman pidana dalam menjalankan usahanya. Para pakar ada yang berpendapat hukuman (pemidanaan) bagi korporasi suatu kekeliruan atau sebuah kesalahan, pertanggungjawaban pidana tidak efesien dan harus dibatalkan cukup hanya menjatuhkan sanksi pidana dan meminta pertanggungjawaban kepada individu karyawan/pegawai korporasi dan agen korporasi. Akan tetapi, harus disadari bahwa korporasi bukan hanya sebagai suatu entitas fiksi belaka, namun perbuatan (usaha yang dilaksanakannya) sesuatu yang nyata dan dapat menyebabkan kerugian yang signifikan terhadap individu dan masyarakat luas.
Langganan:
Postingan (Atom)