Minggu, 09 Februari 2014

Bidang Penelitian Hukum

BIDANG PENELITIAN HUKUM

Oleh: Alvi Syahrin

I. Hukum dimaksudkan untuk mempertahankan ketertiban sosial dan menciptakan keadilan bagi setiap anggota masyarakat, dan ilmu hukum mempunyai karakter preskriptif serta sekaligus sebagi ilmu terapan. Tugas ilmu hukum membahas hukum dari semua aspek. Aspek aktif dari ilmu hukum, yaitu penelitian hukum. Penelitian hukum dapat dilakukan pada tataran penelitian dogmatik hukum dan penelitian teori hukum.

Selasa, 04 Februari 2014

Penelitian Hukum: Fungsi

FUNGSI PENELITIAN HUKUM

Oleh: Alvi Syahrin

I. Mempelajari hukum sebagai upaya mempelajari konsep-konsep yang berdasarkan konsep-konsep tersebut hukum bekerja dalam proses legislasi maupun regulasi (rule-making) maupun yudisial dan non-yudisial (rule adjudicating). Konsep hukum dalam terminologi Ius (Law) sebaiknya tidak dijumbuhkan dengan konsep peraturan atau lex (Laws). Hukum merupakan sesuatu yang lebih ideal, nilai, tentang keharusan (norma/kaidah) dalam rangka penataan suatu masyarakat, sedangkan peraturan baru ada setelah ia dibuat atau ditetapkan oleh otoritas yang berwenang (negara).

Peraturan sebagai usaha menusia untuk mengeksplisitkan hukum dalam rangka penataan suatu masyarakat melalui perantaraan otoritas yang berwenang. Oleh karena peraturan sebagai produk otoritas yang berwenang, ada kemungkinan peraturan tersebut sewenang-wenang. Dalam hukum tidak boleh ada sewenang-wenang (arbitary), hukum dibangun berdasarkan asas-asas/prinsip-prinsip (Law  is governed by principles).  Peraturan dinilai kelayakannya berdasarkan hukum, pinsip atau asas. Suatu peraturan harus sesuai dengan hukum supaya dapat berlaku atau mengikat sebagai sebuah keharusan untuk diikuti.

Minggu, 02 Februari 2014

Penelitian Hukum

PENELITIAN HUKUM (Suatu Pengantar)

Oleh: Alvi Syahrin

I. Para sarjana hukum mempunyai cara berpikir yang khas yaitu juridisch denken berdasarkan konsep, asas dan sistematika hukum yang dikenalnya. Cara berpikir seperti ini sulit dimengerti oleh mereka yang non-yurist (bukan ahli hukum), sebab kerangka berpikirnya berbeda.
      Pada saat ini berkembang dikalangan para ahli hukum, yaitu mengabaikan metode-metode penelitian hukum dan lebih ke arah penelitian sosiologis deskriptif atau penelitian sosio legal dalam rangka penemuan hukum (rechtsvinding).

Jumat, 31 Januari 2014

ILMU HUKUM

ILMU HUKUM: 
ILMU YANG BERSIFAT PRESKRIPTIF DAN TERAPAN

Oleh: Alvi Syahrin


I.    Karakter ilmu hukum yang sui generis yang memiliki karakter tersendiri sebagai ilmu yang bersifat preskriptif dan terapan, sehingga ilmu hukum selalu berkaitan dengan apa yang seyogianya atau apa yang seharusnya.  Namun demikian, seorang yuris juga masih perlu memberikan perhatian pada pertanyaan hubungan antara kenyataan dan keharusan, antara kebenaran dan keadilan.

II.   Ilmu hukum sebagai ilmu preskriptif mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep-konsep hukum dan norma-norma hukum. Kemudian sebagai ilmu terapan, ilmu hukum menetapkan standar prosedur, ketentuan-ketentuan, rambu-rambu dalam melaksanakan aturan hukum.
Hal substansial dari ilmu hukum yaitu sifat presktiptifnya tersebut. Perbincangan awal dari substansi ilmu hukum yaitu mengenai makna hukum didalam hidup bermasyarakat, artinya ilmu hukum masuk menusuk ke suatu hal yang esensial yakni sisi intrinsik dari hukum.

Kamis, 30 Januari 2014

Penemuan Hukum

PENEMUAN HUKUM
Oleh:  Alvi Syahrin


I.         Hukum dipahami sebagai suatu keharusan yang tidak berada dalam kekuasaan manusia, karena dalam diri manusia mempunyai kerinduan dan keterkaitan pada keadilan. Hukum adalah suatu keseluruhan aturan-aturan dan kewenangan-kewenangan yang tersusun secara logikal (suatu bangunan logikal) walau terus menerus berubah dan tidak pernah tertutup pada suatu masyarakat tertentu dalam suatu waktu tertentu.
Menemukan hukum merupakan tugas ahli hukum terdidik dalam hal menemukan apa hukumnya atas peristiwa konkrit (apa hukumnya in konkreto).


Rabu, 22 Januari 2014

Powerpoint AMDAL

Powerpoint AMDAL

AMDAL

PENEGAKAN HUKUM BERKAITAN DENGAN AMDAL*
Oleh: Alvi Syahrin, Prof. Dr. MS. SH.**

I.                Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) memberikan penguatan terhadap pengaturan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, diantaranya penguatan terhadap ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingungan (Amdal). Penguatan Amdal dilakukan melalui sertifikasi kompetensi penyusunan Amdal, lisensi Komisi Penilai Amdal dan keterpaduan Amdal dengan Izin Lingkungan. Penguatan ketentuan Amdal dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup membawa konsekuensi terhadap aspek penegakan hukum, antara lain dalam aspek penegakan hukum adiministrasi dan penegakan hukum pidana.

II.              Amdal berdasarkan Pasal 1 angka (11) UUPPLH adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Dan berdasarkan Pasal 14 UUPPLH, Amdal merupakan satu diantara instrumen pencegahan dan atau kerusakan lingkungan. Ketentuan lebih lanjut mengenai Amdal diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (PP No. 27/2012).