ILMU
HUKUM (2)
Oleh:
Alvi Syahrin
I. Penelitian
ilmiah pada Ilmu Hukum bertolak dari sudut suatu penetapan isu hukum (permasalahan dalam penelitian non hukum),
sebelum melakukan melaksanakan penelitiannya mempresentasikan isu hukumnya (permasalahannya) dan selanjutnya juga
dalam teorinya membahas (memasuki) isu hukum (permasalahan) tersebut, dan
hasilnya harus diperoleh dengan cara bermetode. Tuntutan ini memuat tiga
hal, yaitu:
- Ilmuwan hukum harus mengemukakan dengan bantuan cara kerja ajeg mana yang hendak ia pergunakan untuk membentuk teorinya;
- Ia harus mempresentasikan cara kerja itu sedemikian rupa sehingga orang lain dapat mengkaji hasil-hasil dari teorinya dengan bantuan cara kerja itu;
- Ilmuwan hukum harus mempertanggungjawabkan (memberikan penjelasan rasional) mengapa ia justru memilih cara kerja itu.