POLA
PEMBINAAN BAGI PARA TAHANAN DAN NARAPIDANA SEBAGAI WUJUD PELAKSANAAN HAM
RUTAN
DAN LAPAS DI SUMATERA UTARA
Oleh:
Alvi Syahrin
I. Pidana masih
diperlukan kehadirannya dalam masyarakat sekalipun dengan berbagai pembatasan.
Pidana digunakan secara manusiawi pada tujuan-tujuan yang berorientasi serta
menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, maka ia (pidana) masih relevan
digunakan sebagai sarana (penjamin) dalam kehidupan bermasyarakat.
Fungsi
hukuman sebagai salah satu alat untuk “menghadapi” kejahatan, mengalami
perubahan-perubahan dan perkembangan, dari satu cara yang bersifat “pembalasan” terhadap orang-orang
yang melakukan kejahatan berubah menjadi alat untuk melindungi individu dari
gangguan kejahatan, terus berubah dan berkembang ke arah fungsi hukuman
khususnya hukuman penjara sebagai wadah pembinaan narapidana untuk pengembalian
ke dalam masyarakat.