Naskah RUU-KUHP (Buku Kedua)
Naskah Buku Kedua RUU-KUHP
Rabu, 30 Oktober 2013
Naskah Akademik RUU KUHP
Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Naskah Akademik RUU-KUHP
Naskah Akademik RUU-KUHP
Selasa, 08 Oktober 2013
RUU-KUHP: Tindak Pidana Korupsi
TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM RUU-KUHP
DAN LEMBAGA
PENEGAK HUKUMNYA*
Oleh:
Alvi Syahrin
I.
Korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), dan di Indonesia
sudah dianggap menjadi suatu kebiasaan dan telah melanggar hak-hak sosial serta
hak-hak ekonomi masyarakat, bahkan berpotensi membawa bencana dalam kehidupan
perekonomian nasional, kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga diperlukan
strategi pemberantasan korupsi yang luar biasa pula.
Menurut Tim Penyusun Naskah Akademik RUU-KUHP,
perlu di dorong dilakukannya pembaharuan hukum pidana nasional Indonesia
sebagai ihtiar untuk mensistematisasikan norma hukum pidana ke dalam sistem
hukum pidana nasional Indonesia dalam bentuk kebijakan kodifikasi dalam arti
menempatkan seluruh norma hukum pidana yang berlaku secara nasional dalam satu
kitab hukum pidana.
Kamis, 11 Juli 2013
UUPPLH SEBAGAI KETENTUAN PAYUNG (UMBRELLA ACT) DAN KAITANNYA DENGAN PENERAPAN KETENTUAN PIDANA
UUPPLH SEBAGAI KETENTUAN
PAYUNG (UMBRELLA ACT)
DAN KAITANNYA DENGAN
PENERAPAN KETENTUAN PIDANA
Oleh: Alvi Syahrin
I.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) memberikan pengertian
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua
benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang
mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan
manusia serta makhluk hidup lain. selanjutnya, perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang
dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan,
pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Selasa, 09 Juli 2013
KARAKTERISTIK ILMU HUKUM
KARAKTERISTIK
ILMU HUKUM
Oleh: Alvi Syahrin
Ilmu
Hukum memiliki karakter yang khas (sui generis) yang sifatnya normatif, praktis
dan preskriptif, menjadikan metode kajian ilmu hukum akan berkaitan dengan apa
yang seyogianya atau apa yang seharusnya, sehingga metode dan prosedur
penelitian dalam ilmu-ilmu alamiah dan ilmu sosial tidak dapat diterapkan untuk
ilmu hukum. Hal ini menjadikan Ilmuan hukum harus menegaskan: dengan cara apa
ia membangun teorinya, menyajikan langkah-langkahnya agar pihak lain dapat
mengontrol teorinya dan mempertanggungjawabkan mengapa memilih cara yang
demikian.
Ilmu
hukum menempati kedudukan istimewa dalam klasifikasi ilmu karena mempunyai
sifat yang normatif dan mempunyai pengaruh langsung terhadap kehidupan manusia
dan masyarakat yang terbawa oleh sifat dan problematikanya. Keadaan yang
berpengaruh langsung terhadap kehidupan manusia dan masyarakat mengakibatkan
sebagian ahli hukum Indonesia berupaya mengempiriskan ilmu hukum melalui
kajian-kajian sosiologik, bahkan upaya tersebut sampai kepada menerapkan
metode-metode penelitian sosial ke dalam kajian hukum (normatif).
Kamis, 04 Juli 2013
ASAS LEX SPECIALIS DEROGAT LEGE GENERALIS
ASAS LEX SPECIALIS DEROGAT LEGE GENERALIS
Oleh: Alvi Syahrin
Ketentuan Pasal 63 ayat (2) KUHP mengatur
bahwa: Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur
pula dalam aturan pidana yang khusus, maka yang khusus itulah yang diterapkan.
Pasal 63 ayat (2) KUHP ini menegaskan keberlakuan (validitas) aturan pidana yang khusus ketika mendapati suatu perbuatan yang masuk baik kedalam aturan
pidana yang umum dan aturan pidana yang khusus. Dalam ketentuan Pasal 63 ayat
(2) KUHP terkandung asas Lex specialis
derogat legi generalis yang
merupakan suatu asas hukum yang mengandung makna bahwa aturan yang bersifat
khusus (specialis) mengesampingkan
aturan yang bersifat umum (general). Berdasarkan asas Lex specialis derogat legi generalis, aturan yang bersifat umum itu tidak lagi
memiliki “validity” sebagai hukum
ketika telah ada aturan yang bersifat khusus, aturan yang khusus tersebut
sebagai hukum yang valid, yang
mempunyai kekuatan mengikat untuk diterapkan terhadap peristiwa-peristiwa konkrit.
Langganan:
Postingan (Atom)