TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM RUU-KUHP
DAN LEMBAGA
PENEGAK HUKUMNYA*
Oleh:
Alvi Syahrin
I.
Korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), dan di Indonesia
sudah dianggap menjadi suatu kebiasaan dan telah melanggar hak-hak sosial serta
hak-hak ekonomi masyarakat, bahkan berpotensi membawa bencana dalam kehidupan
perekonomian nasional, kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga diperlukan
strategi pemberantasan korupsi yang luar biasa pula.
Menurut Tim Penyusun Naskah Akademik RUU-KUHP,
perlu di dorong dilakukannya pembaharuan hukum pidana nasional Indonesia
sebagai ihtiar untuk mensistematisasikan norma hukum pidana ke dalam sistem
hukum pidana nasional Indonesia dalam bentuk kebijakan kodifikasi dalam arti
menempatkan seluruh norma hukum pidana yang berlaku secara nasional dalam satu
kitab hukum pidana.
Kebijakan kodifikasi hukum pidana
dimaksudkan untuk mencegah pengaturan asas-asas hukum pidana baru dalam
peraturan perundang-undangan di luar KUHP yang tidak tertegrasi dalam Ketentuan
Umum dalam Buku I KUHP, dan mencegah kriminalisasi dalam peraturan
perundang-undangan di luar KUHP baik yang bersifat umum maupun khusus yang
menyebabkan duplikasi dan triplikasi norma hukum pidana serta tercegahnya
penggunaan sanksi pidana yang bertentangan dengan maksud dan tujuan diadakannya
sanksi pidana dalam hukum pidana.
II.
Rumusan tindak pidana korupsi dan pemberatan
pidana (hukuman) dalam Naskah RUU-KUHP diatur dalam Bab XXXII dalam Pasal 668
sampai dengan Pasal 702. Adapun rumusan pasal-pasal tersebut:
Pasal 688 RUU-KUHP
(1) Setiap
orang yang menjanjikan atau memberikan sesuatu secara langsung atau tidak
langsung kepada Pejabat Publik supaya pejabat tersebut berbuat atau tidak
berbuat sesuatu dalam pelaksanaan tugas jabatannya, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori III.
(2) Pejabat
Publik yang menerima janji atau pemberian secara langsung atau tidak langsung
supaya Pejabat Publik tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam
pelaksanaan tugas jabatannya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling sedikit
Kategori II dan paling banyak Kategori IV.
Pasal 689 RUU-KUHP
(1) Setiap
orang yang menjanjikan atau memberikan sesuatu secara langsung atau tidak
langsung kepada Pejabat Publik supaya pejabat tersebut berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori III.
(2) Pejabat
Publik yang menerima janji atau pemberian secara langsung atau tidak langsung
supaya Pejabat Publik tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
bertentangan dengan tugas dan kewajibannya, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda
paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori IV.
Pasal 690 RUU-KUHP
(1) Setiap
orang yang memberikan sesuatu secara langsung atau tidak langsung kepada
Pejabat Publik padahal diketahui atau patut diduga bahwa pemberian tersebut
berhubungan dengan jabatannya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit
Kategori II dan paling banyak Kategori III.
(2) Pejabat
Publik yang menerima sesuatu pemberian secara langsung atau tidak langsung
padahal diketahui atau patut diduga bahwa pemberian tersebut berhubungan dengan
jabatannya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling sedikit Kategori II dan
paling banyak Kategori IV.
Pasal 691 RUU-KUHP
(1) Setiap orang
yang dengan tujuan memperoleh suatu keuntungan dari instansi pemerintah atau
otoritas publik, menjanjikan atau memberikan sesuatu secara langsung atau tidak
langsung kepada Pejabat Publik atau orang lain, supaya pejabat atau orang lain
tersebut menggunakan pengaruh dalam hubungan dengan jabatannya, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori III.
(2) Pejabat
Publik atau orang lain yang menerima sesuatu atau janji secara langsung atau
tidak langsung supaya pejabat tersebut atau orang lain menggunakan pengaruh
dalam hubungan dengan jabatannya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat
1 (satu) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling sedikit
Kategori II dan paling banyak Kategori IV.
Pasal 692 RUU-KUHP
Jika tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 688 ayat (2), Pasal 689 ayat (2), Pasal 690 ayat (2), dan
Pasal 691 ayat (2) dilakukan oleh penegak hukum, ancaman pidananya ditambah
dengan 1/3 (satu per tiga).
Pasal 693 RUU-KUHP
(1) Setiap
orang yang menjanjikan, atau memberikan sesuatu secara langsung atau tidak
langsung kepada seorang Pejabat Publik Asing atau Pejabat Organisasi
Internasional Publik supaya pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu
dalam pelaksanaan tugas jabatannya, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling
sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori IV.
(2) Pejabat
Publik Asing atau Pejabat Organisasi Internasional Publik yang menerima janji
atau pemberian secara langsung atau tidak langsung supaya pejabat tersebut
berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam pelaksanaan tugas jabatannya, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 9
(sembilan) tahun dan/atau denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak
Kategori IV.
Pasal 694 RUU-KUHP
Pejabat Publik yang dengan sengaja
menyalahgunakan fungsi atau kedudukannya melakukan atau tidak melakukan
sesuatu, dengan maksud memperoleh suatu keuntungan yang tidak semestinya untuk
kepentingan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori IV.
Pasal 695 RUU-KUHP
(1)
Setiap orang yang dalam suatu aktivitas
ekonomi, keuangan, perdagangan, atau komersial yang berkaitan dengan
perekonomian negara, menjanjikan, menawarkan, atau memberikan uang atau barang
yang nilainya relatif besar, secara langsung atau tidak langsung kepada
seseorang yang menduduki jabatan apapun pada sektor swasta suatu keuntungan
yang tidak semestinya untuk kepentingan dirinya atau orang lain, supaya orang
tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan
kewajibannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan
pidana denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori III.
(2)
Setiap orang yang dalam suatu aktivitas
ekonomi, keuangan, perdagangan, atau komersial yang berkaitan dengan
perekonomian negara, menjanjikan, menawarkan, atau memberikan uang atau barang
yang nilainya sangat signifikan, secara langsung atau tidak langsung kepada
seseorang yang menduduki jabatan apapun pada sektor swasta suatu keuntungan
yang tidak semestinya untuk kepentingan dirinya atau orang lain, supaya orang
tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan
kewajibannya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori II dan
paling banyak Kategori III.
(3)
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Korporasi diancam dengan pidana denda
paling sedikit Kategori IV.
Pasal 696 RUU-KUHP
(1)
Pejabat Publik yang menggelapkan atau
membiarkan atau membantu orang lain menggelapkan uang atau kertas yang bernilai
uang atau barang yang berada di bawah kekuasaannya karena jabatannya yang
nilainya Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) atau lebih dipidana dengan pidana
penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
(2) Pejabat Publik yang menggelapkan atau
membiarkan atau membantu orang lain menggelapkan uang atau kertas yang bernilai
uang atau barang yang berada di bawah kekuasaannya karena jabatannya yang
nilainya Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih dipidana dengan
pidana pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua
belas) tahun dan denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori
IV.
(3) Pejabat Publik yang menggelapkan atau
membiarkan atau membantu orang lain menggelapkan uang atau kertas yang bernilai
uang atau barang yang berada di bawah kekuasaannya karena jabatannya yang
nilainya Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau lebih dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun atau dipidana penjara paling lama
15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Kategori VI.
Pasal 697 RUU-KUHP
Dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
denda paling sedikit Kategori IV dan denda paling banyak Kategori V Pejabat
Publik yang dengan cara melawan hukum, menjual Kekayaan negara, membeli barang
untuk negara, atau memberi pekerjaan atau proyek negara.
Pasal 698 RUU-KUHP
Pejabat Publik yang dia sendiri
sebagai penanggung jawab atau pengawas, baik secara langsung maupun tidak
langsung, menjadi pemasok, pemborong, atau penebas, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Pasal 699 RUU-KUHP
(1)
Setiap orang atau pejabat publik secara melawan hukum menggunakan dana anggaran
pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah bukan
pada tujuannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan
denda paling banyak Kategori II.
(2)
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam keadaan
bencana alam, krisis keuangan, dan ekonomi dan/atau negara dalam keadaan bahaya
diancam dengan pidana mati.
Pasal 700 RUU-KUHP
(1) Setiap
orang yang secara langsung atau tidak langsung:
a.
memberikan, menyetujui, atau menawarkan
untuk memberikan suatu hadiah atau janji kepada seseorang yang mengurus
kepentingan umum, baik untuk diri sendiri orang itu maupun untuk orang lain,
supaya orang itu berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling
banyak Kategori III.
b.
memberikan, menyetujui, atau
menawarkan untuk memberikan suatu hadiah atau janji dalam mengurus kepentingan
umum, baik untuk kepentingan dia sendiri maupun kepentingan orang lain, karena
akan atau telah berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak
Kategori III.
(2)
Setiap orang yang menerima pemberian atau
janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana yang sama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 701 RUU-KUHP
Setiap orang yang secara langsung
atau tidak langsung:
a.
menawarkan, menjanjikan, atau memberikan suatu hadiah atau janji, baik untuk
kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan orang lain, sebagai imbalan
orang itu mengatur hasil akhir olahraga atau pertandingan, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Kategori
II.
b.
meminta atau menerima suatu hadiah atau janji, baik untuk kepentingan diri
sendiri maupun untuk kepentingan orang lain, sebagai imbalan dia akan atau
telah mengatur hasil akhir olahraga atau pertandingan, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Kategori II.
Pasal 702 RUU-KUHP
Setiap
orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 666, Pasal
667, Pasal 668, Pasal 670, Pasal 671, Pasal 688, Pasal 689, Pasal 690, Pasal 691,
Pasal 693, Pasal 694, Pasal 695, Pasal 696, Pasal 697, Pasal 698, Pasal 699,
Pasal 700, dan Pasal 701 sepanjang perbuatan tersebut merugikan keuangan atau
perekonomian negara, dipidana dengan pidana sesuai dengan ketentuan pasal-pasal
tersebut ditambah 1/3 (satu pertiga).
Memperhatikan rumusan pasal-pasal
tindak pidana korupsi dalam RUU-KUHP dapat diuraikan bahwa dalam tindak pidana
korupsi:
1. dapat
dilakukan oleh:
a. setiap orang,
b. pejabat publik,
c. penegak hukum,
c. pejabat publik asing,
d. pejabat organisasi
internasional publik.
2. dilakukan dengan
sengaja.
Dengan sengaja dapat di lihat dari rumusan
pasal yang menggambarkan “perbuatan” menggunakan kata kerja dan awalan “me”.
3. berupa perbuatan:
- (setiap orang)
a. menjanjikan
atau memberikan sesuatu secara langsung atau tidak langsung kepada Pejabat
Publik supaya pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam
pelaksanaan tugas jabatannya; à Pasal 688 ayat (1).
b. menjanjikan
atau memberikan sesuatu secara langsung atau tidak langsung kepada Pejabat
Publik supaya pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
bertentangan dengan tugas dan kewajibannya; à Pasal 689 ayat (1)
c. memberikan
sesuatu secara langsung atau tidak langsung kepada Pejabat Publik padahal
diketahui atau patut diduga bahwa pemberian tersebut berhubungan dengan
jabatannya; à
Pasal 690 ayat (1)
d. dengan tujuan memperoleh suatu
keuntungan dari instansi pemerintah atau otoritas publik, menjanjikan atau
memberikan sesuatu secara langsung atau tidak langsung kepada Pejabat Publik
atau orang lain, supaya pejabat atau orang lain tersebut menggunakan pengaruh
dalam hubungan dengan jabatannya; à Pasal 691 ayat (1)
e. menerima sesuatu atau janji secara
langsung atau tidak langsung supaya pejabat tersebut atau orang lain
menggunakan pengaruh dalam hubungan dengan jabatannya; à Pasal 691 ayat (2)
f. menjanjikan,
atau memberikan sesuatu secara langsung atau tidak langsung kepada seorang
Pejabat Publik Asing atau Pejabat Organisasi Internasional Publik supaya
pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam pelaksanaan tugas
jabatannya; à
Pasal 693 ayat (1)
g. dalam suatu aktivitas ekonomi,
keuangan, perdagangan, atau komersial yang berkaitan dengan perekonomian
negara, menjanjikan, menawarkan, atau memberikan uang atau barang yang nilainya
relatif besar, secara langsung atau tidak langsung kepada seseorang yang
menduduki jabatan apapun pada sektor swasta suatu keuntungan yang tidak
semestinya untuk kepentingan dirinya atau orang lain, supaya orang tersebut
berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya; à Pasal 695 ayat (1)
(catatan: jika dilakukan korporasi
hukumannya diperberat à
Pasal 695 ayat (3))
h. yang
dalam suatu aktivitas ekonomi, keuangan, perdagangan, atau komersial yang
berkaitan dengan perekonomian negara, menjanjikan, menawarkan, atau memberikan
uang atau barang yang nilainya sangat signifikan, secara langsung atau tidak
langsung kepada seseorang yang menduduki jabatan apapun pada sektor swasta
suatu keuntungan yang tidak semestinya untuk kepentingan dirinya atau orang
lain, supaya orang tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
bertentangan dengan kewajibannya; à Pasal 695 ayat (2)
(catatan:
jika dilakukan korporasi hukumannya diperberat à Pasal 695 ayat (3))
i.
secara
melawan hukum menggunakan dana anggaran pendapatan dan belanja negara atau
anggaran pendapatan dan belanja daerah bukan pada tujuannya; à Pasal 699 ayat (1)
j. secara melawan hukum menggunakan dana anggaran
pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah bukan
pada tujuannya yang dilakukan dalam keadaan bencana alam, krisis keuangan, dan
ekonomi dan/atau negara dalam keadaan bahaya; à Pasal 699 ayat (2)
k. secara langsung atau tidak langsung:
a. memberikan,
menyetujui, atau menawarkan untuk memberikan suatu hadiah atau janji kepada
seseorang yang mengurus kepentingan umum, baik untuk diri sendiri orang itu
maupun untuk orang lain, supaya orang itu berbuat sesuatu yang bertentangan
dengan kewajibannya; à
Pasal 700 ayat (1) huruf a
b.
memberikan, menyetujui, atau menawarkan untuk memberikan suatu hadiah atau
janji dalam mengurus kepentingan umum, baik untuk kepentingan dia sendiri
maupun kepentingan orang lain, karena akan atau telah berbuat sesuatu yang
bertentangan dengan kewajibannya; à Pasal 700 ayat (1) huruf b
l. menerima pemberian atau janji sebagaimana
dimaksud pada Pasal 700 ayat (1); à Pasal 700 ayat (2)
(catatan:
lihat perbuatan yang di uraikan pada k)
m. secara
langsung atau tidak langsung:
a. menawarkan, menjanjikan, atau memberikan
suatu hadiah atau janji, baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk
kepentingan orang lain, sebagai imbalan orang itu mengatur hasil akhir olahraga
atau pertandingan; à
Pasal 701 huruf a
b.
meminta atau menerima suatu hadiah atau janji, baik untuk kepentingan diri
sendiri maupun untuk kepentingan orang lain, sebagai imbalan dia akan atau
telah mengatur hasil akhir olahraga atau pertandingan; à Pasal 701 huruf b
n.
melakukan perbuatan yang diuraikan dalam Pasal 666, Pasal 667, Pasal 668, Pasal
670, Pasal 671, Pasal 688, Pasal 689, Pasal 690, Pasal 691, Pasal 693, Pasal
694, Pasal 695, Pasal 696, Pasal 697, Pasal 698, Pasal 699, Pasal 700, dan
Pasal 701 yang merugikan keuangan atau perekonomian negara; à Pasal 702
(Catatan: pidana/hukuman
ditambah 1/3)
-
(pejabat publik)
a.
menerima
janji atau pemberian secara langsung atau tidak langsung supaya Pejabat Publik
tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam pelaksanaan tugas jabatannya;
à Pasal
688 ayat (2)
b.
menerima
janji atau pemberian secara langsung atau tidak langsung supaya Pejabat Publik
tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan tugas dan
kewajibannya; à
Pasal 689 ayat (2)
c.
menerima
sesuatu pemberian secara langsung atau tidak langsung padahal diketahui atau
patut diduga bahwa pemberian tersebut berhubungan dengan jabatannya; à Pasal 690 ayat (2)
d.
menerima
sesuatu atau janji secara langsung atau tidak langsung supaya pejabat tersebut
atau orang lain menggunakan pengaruh dalam hubungan dengan jabatannya; à Pasal 691 ayat (2)
e.
menyalahgunakan
fungsi atau kedudukannya melakukan atau tidak melakukan sesuatu, dengan maksud
memperoleh suatu keuntungan yang tidak semestinya untuk kepentingan diri
sendiri, orang lain, atau Korporasi; à Pasal 694
f.
menggelapkan
atau membiarkan atau membantu orang lain menggelapkan uang atau kertas yang
bernilai uang atau barang yang berada di bawah kekuasaannya karena jabatannya
yang nilainya Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) atau lebih; à Pasal 696 ayat (1)
g.
menggelapkan
atau membiarkan atau membantu orang lain menggelapkan uang atau kertas yang
bernilai uang atau barang yang berada di bawah kekuasaannya karena jabatannya
yang nilainya Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih; à Pasal 696 ayat (2)
h.
menggelapkan
atau membiarkan atau membantu orang lain menggelapkan uang atau kertas yang
bernilai uang atau barang yang berada di bawah kekuasaannya karena jabatannya
yang nilainya Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau lebih; à Pasal 696 ayat (3)
i.
dengan
cara melawan hukum, menjual Kekayaan negara, membeli barang untuk negara, atau
memberi pekerjaan atau proyek negara; à Pasal 697
j.
dia
sendiri sebagai penanggung jawab atau pengawas, baik secara langsung maupun
tidak langsung, menjadi pemasok, pemborong, atau penebas; à Pasal 698
k.
secara
melawan hukum menggunakan dana anggaran pendapatan dan belanja negara atau
anggaran pendapatan dan belanja daerah bukan pada tujuannya; à Pasal 699 ayat (1)
l.
secara
melawan hukum menggunakan dana anggaran pendapatan dan belanja negara atau
anggaran pendapatan dan belanja daerah bukan pada tujuannya yang dilakukan
dalam keadaan bencana alam, krisis keuangan, dan ekonomi dan/atau negara dalam
keadaan bahaya; à
Pasal 699 ayat (2)
-
(Penegak Hukum)
a. menerima janji atau pemberian secara
langsung atau tidak langsung supaya Pejabat Publik tersebut berbuat atau tidak
berbuat sesuatu dalam pelaksanaan tugas jabatannya; à Pasal 692 jo. Pasal 688 ayat (2)
b. menerima janji atau pemberian secara
langsung atau tidak langsung supaya Pejabat Publik tersebut berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya; à Pasal 692 jo. Pasal 689 ayat (2)
c. menerima sesuatu pemberian secara
langsung atau tidak langsung padahal diketahui atau patut diduga bahwa
pemberian tersebut berhubungan dengan jabatannya; à Pasal 692 jo Pasal 690 ayat (2)
d. menerima sesuatu atau janji secara
langsung atau tidak langsung supaya pejabat tersebut atau orang lain
menggunakan pengaruh dalam hubungan dengan jabatannya; à Pasal 692 jo. Pasal 691 ayat (2)
-
(Pejabat Publik Asing)
menjanjikan,
atau memberikan sesuatu secara langsung atau tidak langsung kepada seorang
Pejabat Publik Asing atau Pejabat Organisasi Internasional Publik supaya
pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam pelaksanaan tugas
jabatannya; à
Pasal 693 ayat (2)
-
(Pejabat Organisasi Internasional
Publik)
menjanjikan,
atau memberikan sesuatu secara langsung atau tidak langsung kepada seorang
Pejabat Publik Asing atau Pejabat Organisasi Internasional Publik supaya
pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam pelaksanaan tugas
jabatannya; à
Pasal 693 ayat (2)
III.
Tim perumus pembuat naskah akademik RUU KUHP
dalam laporan akhir Desember 2010, menegaskan bahwa dalam menghadapi
perkembangan hukum dalam kehidupan masyarakat yang memerlukan kebijakan
kriminalisasi cukup dilakukan dengan melakukan amandemen KUHP dengan ancaman
pidana yang disesuaikan standar pengancaman pidana pada tindak pidana yang
sejenis (Naskah Akademis KUHP BPHN 2010: 96). KUHP yang hendak dibentuk
dijadikan sumber utama dan satu-satunya hukum pidana nasional Indonesia yang
memuat ketentuan umum hukum pidana (asas-asas hukum pidana) dan memuat semua
tindak pidana (Naskah Akademis KUHP BPHN 2010: 98).
Perumusan
norma hukum pidana yang mengatur tindak pidana dan pengancaman pidana
(pemidanaan) tunduk kepada standar perumusan norma hukum pidana dan pemidanaan.
Tidak tepat jika meningkatnya angka kejahatan atau ketidakmampuan aparat
penegak hukum dalam menegakkan hukum pidana dijadikan alasan untuk mengubah
standar perumusan norma hukum pidana dan pemidanaan sebagai hukum pidana
khusus. Menghadapi kejahatan yang bersifat khusus, kejahatan yang bersifat luar
biasa (extra ordinary crimes) atau kejahatan yang serius (serious
crimes) cukup dimuat dalam hukum pidana kodifikasi sebagai tindak pidana
pemberatan yang bersifat khusus. (Naskah Akademis KUHP BPHN 2010: 100). Terkait
dengan Hukum Acara cukup dimasukkan di dalam kodifikasi hukum acara pidana
(KUHAP) dengan cara mengatur hukum acara yang khusus sebagai bagian dari hukum
acara umum/biasa untuk memperoses tindak pidana tertentu yang bersifat khusus.
(Naskah Akademis BPHN 2010: 100).
Penyimpangan
yang diatur dalam KUHAP terhadap kejahatan yang bersifat khusus, kejahatan yang
bersifat luar biasa (extra ordinary crimes) atau kejahatan yang serius (serious
crimes) bersifat kondisional (temporary),
dan apabila kejahatan tersebut dalam kondisi normal atau situasi kejahatan yang
terkendali, prosedur dikembalikan ke dalam prosedur yang normal dan tunduk
kembali kepada KUHAP. Dengan demikian, kekhususan hukum pidana khusus tidak
terletak pada hukum pidana materilnya, melainkan pada hukum formil atau hukum
acara pidananya.
Korupsi
di Indonesia telah menjadi hasil kolaborasi antara sektor publik dan swasta,
pemberantasan perlu adanya political will
yang sungguh-sungguh dan kuat dari
seluruh aparatur pemerintahan. Strategi pemberantasan korupsi setidak-tidaknya
harus menggunakan beberapa pendekatan secara bersamaan, diantaranya pendekatan
hukum, pendekatan moralitas dan keimanan, pendekatan edukatif, dan pendekatan
sosio-kultural.
Pendekatan
hukum yang konvensional sudah tidak lagi memadai dalam menghadapi modus
operandi tindak pidana korupsi yang bersifat sistematik dan meluas serta telah
menjadi “extra ordinary crimes”.
Sehingga diperlukan pendekatan hukum baru yang menempatkan kepentingan bangsa
dan negara atau hak-hak ekonomi dan sosial rakyat di atas kepentingan dan
hak-hak individu tersangka atau terdakwa. Penanganan kasus korupsi tidak cukup
hanya ditangani dengan cara-cara yang biasa, tetapi harus dilakukan dengan cara
yang luar biasa yang dilandaskan kepada: kepastian hukum, keterbukaan,
akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas, serta dilandasi kepada
prinsip-prinsip yang spesifik, antara lain: independensi;
lex specialis derogat lex generalis, lex primum remedium derogat lex ultimum
remedium; non impunity; inadminissinility (prinsip unwillingness dan prinsip inability);
triger mechanism; take over mechanism; limited ne bis in idem. Untuk itu
diperlukan adanya suatu lembaga dan wewenangnya sebagai lembaga tertinggi (super agency) dalam pemberantasan
korupsi.
Sebagai
lembaga tertinggi dalam pemberantasan korupsi, ia harus merupakan lembaga yang independen
dan bertanggungjawab langsung kepada publik; memiliki wewenang yang luas
termasuk melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sendiri serta
dapat mengambil-alih wewenang penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dari
kepolisian atau kejaksaan; memiliki wewenang menangkap atau menahan pejabat
tinggi negara tanpa harus meminta izin Presiden; memiliki wewenang membekukan
rekening tersangka atau terdakwa tanpa izin Gubernur Bank Indonesia dan cukup
melaporkan saja. Pembentukan lembaga tertinggi dalam pemberantasan korupsi
suatu yang relevan dan sebagai wujud komitmen untuk mencegah terjadinya pelanggaran
hak ekonomi dan sosial yang mengakibatkan meluasnya kemiskinan di tanah air.
IV.
Pengaturan tindak pidana korupsi
dikembalikan ke dalam RUU-KUHP yang inti dan rumusannya telah disesuaikan
dengan perkembangan pengaturan tindak pidana korupsi dan perkembangan internasional
tentang pemberantasan korupsi dan praktek penegakan hukumnya, masih memerlukan
penyimpangan umum yang diatur dalam KUHAP secara kondisional, serta tetap
mempertahankan dibentuknya lembaga tertinggi dalam pemberantasan korupsi sebagai
lembaga independen dan bertanggungjawab langsung kepada publik.
Kepustakaan:
Romli Atmasasmita, 2004, Sekitar Masalah Korupsi Aspek Nasional dan Aspek Internasional,
Mandar Maju, Bandung.
Hermien Hadiati Koeswadji, Korupsi di Indonesia Dari Delik Jabatan ke Tindak Pidana Koupsi, Citra
Aditya Bakti. Bandung.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, 2008, Kejahatan Negara Pemerintahan, Kekerasan dan
Korupsi, Kimnas HAM Press, Jakarta.
BPHN, 2010, Laporan
Akhir Tim Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana.
*Disampaikan
pada Diskusi Terbatas (FGD) RUU KUHP pada tanggal 1 Oktober 2013 di Hotel Grand
Swissbel Medan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar