Selasa, 08 Oktober 2013

RUU-KUHP: Tindak Pidana Korupsi

TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM RUU-KUHP
 DAN LEMBAGA PENEGAK HUKUMNYA*

Oleh: Alvi Syahrin

I.            Korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), dan di Indonesia sudah dianggap menjadi suatu kebiasaan dan telah melanggar hak-hak sosial serta hak-hak ekonomi masyarakat, bahkan berpotensi membawa bencana dalam kehidupan perekonomian nasional, kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga diperlukan strategi pemberantasan korupsi yang luar biasa pula.
          Menurut Tim Penyusun Naskah Akademik RUU-KUHP, perlu di dorong dilakukannya pembaharuan hukum pidana nasional Indonesia sebagai ihtiar untuk mensistematisasikan norma hukum pidana ke dalam sistem hukum pidana nasional Indonesia dalam bentuk kebijakan kodifikasi dalam arti menempatkan seluruh norma hukum pidana yang berlaku secara nasional dalam satu kitab hukum pidana.
          Kebijakan kodifikasi hukum pidana dimaksudkan untuk mencegah pengaturan asas-asas hukum pidana baru dalam peraturan perundang-undangan di luar KUHP yang tidak tertegrasi dalam Ketentuan Umum dalam Buku I KUHP, dan mencegah kriminalisasi dalam peraturan perundang-undangan di luar KUHP baik yang bersifat umum maupun khusus yang menyebabkan duplikasi dan triplikasi norma hukum pidana serta tercegahnya penggunaan sanksi pidana yang bertentangan dengan maksud dan tujuan diadakannya sanksi pidana dalam hukum pidana.

II.          Rumusan tindak pidana korupsi dan pemberatan pidana (hukuman) dalam Naskah RUU-KUHP diatur dalam Bab XXXII dalam Pasal 668 sampai dengan Pasal 702. Adapun rumusan pasal-pasal tersebut:
         Pasal 688 RUU-KUHP
(1) Setiap orang yang menjanjikan atau memberikan sesuatu secara langsung atau tidak langsung kepada Pejabat Publik supaya pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam pelaksanaan tugas jabatannya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori III.
(2) Pejabat Publik yang menerima janji atau pemberian secara langsung atau tidak langsung supaya Pejabat Publik tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam pelaksanaan tugas jabatannya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori IV.

Pasal 689 RUU-KUHP
(1) Setiap orang yang menjanjikan atau memberikan sesuatu secara langsung atau tidak langsung kepada Pejabat Publik supaya pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori III.
(2) Pejabat Publik yang menerima janji atau pemberian secara langsung atau tidak langsung supaya Pejabat Publik tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori IV.

Pasal 690 RUU-KUHP
(1) Setiap orang yang memberikan sesuatu secara langsung atau tidak langsung kepada Pejabat Publik padahal diketahui atau patut diduga bahwa pemberian tersebut berhubungan dengan jabatannya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori III.
(2) Pejabat Publik yang menerima sesuatu pemberian secara langsung atau tidak langsung padahal diketahui atau patut diduga bahwa pemberian tersebut berhubungan dengan jabatannya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori IV.

Pasal 691 RUU-KUHP
(1) Setiap orang yang dengan tujuan memperoleh suatu keuntungan dari instansi pemerintah atau otoritas publik, menjanjikan atau memberikan sesuatu secara langsung atau tidak langsung kepada Pejabat Publik atau orang lain, supaya pejabat atau orang lain tersebut menggunakan pengaruh dalam hubungan dengan jabatannya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori III.
(2) Pejabat Publik atau orang lain yang menerima sesuatu atau janji secara langsung atau tidak langsung supaya pejabat tersebut atau orang lain menggunakan pengaruh dalam hubungan dengan jabatannya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori IV.

Pasal 692 RUU-KUHP
Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 688 ayat (2), Pasal 689 ayat (2), Pasal 690 ayat (2), dan Pasal 691 ayat (2) dilakukan oleh penegak hukum, ancaman pidananya ditambah dengan 1/3 (satu per tiga).

Pasal 693 RUU-KUHP
(1) Setiap orang yang menjanjikan, atau memberikan sesuatu secara langsung atau tidak langsung kepada seorang Pejabat Publik Asing atau Pejabat Organisasi Internasional Publik supaya pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam pelaksanaan tugas jabatannya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori IV.
(2) Pejabat Publik Asing atau Pejabat Organisasi Internasional Publik yang menerima janji atau pemberian secara langsung atau tidak langsung supaya pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam pelaksanaan tugas jabatannya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori IV.

Pasal 694 RUU-KUHP
Pejabat Publik yang dengan sengaja menyalahgunakan fungsi atau kedudukannya melakukan atau tidak melakukan sesuatu, dengan maksud memperoleh suatu keuntungan yang tidak semestinya untuk kepentingan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori IV.

Pasal 695 RUU-KUHP
(1) Setiap orang yang dalam suatu aktivitas ekonomi, keuangan, perdagangan, atau komersial yang berkaitan dengan perekonomian negara, menjanjikan, menawarkan, atau memberikan uang atau barang yang nilainya relatif besar, secara langsung atau tidak langsung kepada seseorang yang menduduki jabatan apapun pada sektor swasta suatu keuntungan yang tidak semestinya untuk kepentingan dirinya atau orang lain, supaya orang tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori III.
(2) Setiap orang yang dalam suatu aktivitas ekonomi, keuangan, perdagangan, atau komersial yang berkaitan dengan perekonomian negara, menjanjikan, menawarkan, atau memberikan uang atau barang yang nilainya sangat signifikan, secara langsung atau tidak langsung kepada seseorang yang menduduki jabatan apapun pada sektor swasta suatu keuntungan yang tidak semestinya untuk kepentingan dirinya atau orang lain, supaya orang tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori III.
(3) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Korporasi diancam dengan pidana denda paling sedikit Kategori IV.

Pasal 696 RUU-KUHP
(1) Pejabat Publik yang menggelapkan atau membiarkan atau membantu orang lain menggelapkan uang atau kertas yang bernilai uang atau barang yang berada di bawah kekuasaannya karena jabatannya yang nilainya Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
(2) Pejabat Publik yang menggelapkan atau membiarkan atau membantu orang lain menggelapkan uang atau kertas yang bernilai uang atau barang yang berada di bawah kekuasaannya karena jabatannya yang nilainya Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih dipidana dengan pidana pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori IV.
(3) Pejabat Publik yang menggelapkan atau membiarkan atau membantu orang lain menggelapkan uang atau kertas yang bernilai uang atau barang yang berada di bawah kekuasaannya karena jabatannya yang nilainya Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun atau dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Kategori VI.

Pasal 697 RUU-KUHP
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Kategori IV dan denda paling banyak Kategori V Pejabat Publik yang dengan cara melawan hukum, menjual Kekayaan negara, membeli barang untuk negara, atau memberi pekerjaan atau proyek negara.

Pasal 698 RUU-KUHP
Pejabat Publik yang dia sendiri sebagai penanggung jawab atau pengawas, baik secara langsung maupun tidak langsung, menjadi pemasok, pemborong, atau penebas, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Pasal 699 RUU-KUHP
(1) Setiap orang atau pejabat publik secara melawan hukum menggunakan dana anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah bukan pada tujuannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Kategori II.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam keadaan bencana alam, krisis keuangan, dan ekonomi dan/atau negara dalam keadaan bahaya diancam dengan pidana mati.

Pasal 700 RUU-KUHP
(1) Setiap orang yang secara langsung atau tidak langsung:
a. memberikan, menyetujui, atau menawarkan untuk memberikan suatu hadiah atau janji kepada seseorang yang mengurus kepentingan umum, baik untuk diri sendiri orang itu maupun untuk orang lain, supaya orang itu berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Kategori III.
b.           memberikan, menyetujui, atau menawarkan untuk memberikan suatu hadiah atau janji dalam mengurus kepentingan umum, baik untuk kepentingan dia sendiri maupun kepentingan orang lain, karena akan atau telah berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Kategori III.
(2) Setiap orang yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 701 RUU-KUHP
Setiap orang yang secara langsung atau tidak langsung:
a. menawarkan, menjanjikan, atau memberikan suatu hadiah atau janji, baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan orang lain, sebagai imbalan orang itu mengatur hasil akhir olahraga atau pertandingan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Kategori II.
b. meminta atau menerima suatu hadiah atau janji, baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan orang lain, sebagai imbalan dia akan atau telah mengatur hasil akhir olahraga atau pertandingan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Kategori II.

Pasal 702 RUU-KUHP
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 666, Pasal 667, Pasal 668, Pasal 670, Pasal 671, Pasal 688, Pasal 689, Pasal 690, Pasal 691, Pasal 693, Pasal 694, Pasal 695, Pasal 696, Pasal 697, Pasal 698, Pasal 699, Pasal 700, dan Pasal 701 sepanjang perbuatan tersebut merugikan keuangan atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana sesuai dengan ketentuan pasal-pasal tersebut ditambah 1/3 (satu pertiga).

          Memperhatikan rumusan pasal-pasal tindak pidana korupsi dalam RUU-KUHP dapat diuraikan bahwa dalam tindak pidana korupsi:
1.  dapat dilakukan oleh:
a. setiap orang, 
b. pejabat publik,
c. penegak hukum,
c. pejabat publik asing,
d. pejabat organisasi internasional publik.
2. dilakukan dengan sengaja.
Dengan sengaja dapat di lihat dari rumusan pasal yang menggambarkan “perbuatan” menggunakan kata kerja dan awalan “me”.
3. berupa perbuatan:
-  (setiap orang)
a. menjanjikan atau memberikan sesuatu secara langsung atau tidak langsung kepada Pejabat Publik supaya pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam pelaksanaan tugas jabatannya; à Pasal 688 ayat (1).
b. menjanjikan atau memberikan sesuatu secara langsung atau tidak langsung kepada Pejabat Publik supaya pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya; à Pasal 689 ayat (1)
c. memberikan sesuatu secara langsung atau tidak langsung kepada Pejabat Publik padahal diketahui atau patut diduga bahwa pemberian tersebut berhubungan dengan jabatannya; à Pasal 690 ayat (1)
d. dengan tujuan memperoleh suatu keuntungan dari instansi pemerintah atau otoritas publik, menjanjikan atau memberikan sesuatu secara langsung atau tidak langsung kepada Pejabat Publik atau orang lain, supaya pejabat atau orang lain tersebut menggunakan pengaruh dalam hubungan dengan jabatannya; à Pasal 691 ayat (1)
e. menerima sesuatu atau janji secara langsung atau tidak langsung supaya pejabat tersebut atau orang lain menggunakan pengaruh dalam hubungan dengan jabatannya; à Pasal 691 ayat (2)
f.  menjanjikan, atau memberikan sesuatu secara langsung atau tidak langsung kepada seorang Pejabat Publik Asing atau Pejabat Organisasi Internasional Publik supaya pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam pelaksanaan tugas jabatannya; à Pasal 693 ayat (1)
g. dalam suatu aktivitas ekonomi, keuangan, perdagangan, atau komersial yang berkaitan dengan perekonomian negara, menjanjikan, menawarkan, atau memberikan uang atau barang yang nilainya relatif besar, secara langsung atau tidak langsung kepada seseorang yang menduduki jabatan apapun pada sektor swasta suatu keuntungan yang tidak semestinya untuk kepentingan dirinya atau orang lain, supaya orang tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya; à Pasal 695 ayat (1)
(catatan: jika dilakukan korporasi hukumannya diperberat à Pasal 695 ayat (3))
h. yang dalam suatu aktivitas ekonomi, keuangan, perdagangan, atau komersial yang berkaitan dengan perekonomian negara, menjanjikan, menawarkan, atau memberikan uang atau barang yang nilainya sangat signifikan, secara langsung atau tidak langsung kepada seseorang yang menduduki jabatan apapun pada sektor swasta suatu keuntungan yang tidak semestinya untuk kepentingan dirinya atau orang lain, supaya orang tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya; à Pasal 695 ayat (2)
(catatan: jika dilakukan korporasi hukumannya diperberat à Pasal 695 ayat (3))
i.    secara melawan hukum menggunakan dana anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah bukan pada tujuannya; à Pasal 699 ayat (1)
j. secara melawan hukum menggunakan dana anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah bukan pada tujuannya yang dilakukan dalam keadaan bencana alam, krisis keuangan, dan ekonomi dan/atau negara dalam keadaan bahaya; à Pasal 699 ayat (2)
k. secara langsung atau tidak langsung:
a. memberikan, menyetujui, atau menawarkan untuk memberikan suatu hadiah atau janji kepada seseorang yang mengurus kepentingan umum, baik untuk diri sendiri orang itu maupun untuk orang lain, supaya orang itu berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya; à Pasal 700 ayat (1) huruf a
b. memberikan, menyetujui, atau menawarkan untuk memberikan suatu hadiah atau janji dalam mengurus kepentingan umum, baik untuk kepentingan dia sendiri maupun kepentingan orang lain, karena akan atau telah berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya; à Pasal 700 ayat (1) huruf b
l.  menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada Pasal 700 ayat (1);  à Pasal 700 ayat (2)
(catatan: lihat perbuatan yang di uraikan pada k)
m. secara langsung atau tidak langsung:
a. menawarkan, menjanjikan, atau memberikan suatu hadiah atau janji, baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan orang lain, sebagai imbalan orang itu mengatur hasil akhir olahraga atau pertandingan; à Pasal 701 huruf a
b. meminta atau menerima suatu hadiah atau janji, baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan orang lain, sebagai imbalan dia akan atau telah mengatur hasil akhir olahraga atau pertandingan; à Pasal 701 huruf b
n. melakukan perbuatan yang diuraikan dalam Pasal 666, Pasal 667, Pasal 668, Pasal 670, Pasal 671, Pasal 688, Pasal 689, Pasal 690, Pasal 691, Pasal 693, Pasal 694, Pasal 695, Pasal 696, Pasal 697, Pasal 698, Pasal 699, Pasal 700, dan Pasal 701 yang merugikan keuangan atau perekonomian negara; à Pasal 702
(Catatan: pidana/hukuman ditambah 1/3)

-     (pejabat publik)
a.    menerima janji atau pemberian secara langsung atau tidak langsung supaya Pejabat Publik tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam pelaksanaan tugas jabatannya; à Pasal 688 ayat (2)
b.    menerima janji atau pemberian secara langsung atau tidak langsung supaya Pejabat Publik tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya; à Pasal 689 ayat (2)
c.    menerima sesuatu pemberian secara langsung atau tidak langsung padahal diketahui atau patut diduga bahwa pemberian tersebut berhubungan dengan jabatannya; à Pasal 690 ayat (2)
d.    menerima sesuatu atau janji secara langsung atau tidak langsung supaya pejabat tersebut atau orang lain menggunakan pengaruh dalam hubungan dengan jabatannya; à Pasal 691 ayat (2)
e.    menyalahgunakan fungsi atau kedudukannya melakukan atau tidak melakukan sesuatu, dengan maksud memperoleh suatu keuntungan yang tidak semestinya untuk kepentingan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi; à Pasal 694
f.     menggelapkan atau membiarkan atau membantu orang lain menggelapkan uang atau kertas yang bernilai uang atau barang yang berada di bawah kekuasaannya karena jabatannya yang nilainya Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) atau lebih; à Pasal 696 ayat (1)
g.    menggelapkan atau membiarkan atau membantu orang lain menggelapkan uang atau kertas yang bernilai uang atau barang yang berada di bawah kekuasaannya karena jabatannya yang nilainya Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih; à Pasal 696 ayat (2)
h.    menggelapkan atau membiarkan atau membantu orang lain menggelapkan uang atau kertas yang bernilai uang atau barang yang berada di bawah kekuasaannya karena jabatannya yang nilainya Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau lebih; à Pasal 696 ayat (3)
i.      dengan cara melawan hukum, menjual Kekayaan negara, membeli barang untuk negara, atau memberi pekerjaan atau proyek negara; à Pasal 697
j.      dia sendiri sebagai penanggung jawab atau pengawas, baik secara langsung maupun tidak langsung, menjadi pemasok, pemborong, atau penebas; à Pasal 698
k.    secara melawan hukum menggunakan dana anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah bukan pada tujuannya; à Pasal 699 ayat (1)
l.      secara melawan hukum menggunakan dana anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah bukan pada tujuannya yang dilakukan dalam keadaan bencana alam, krisis keuangan, dan ekonomi dan/atau negara dalam keadaan bahaya; à Pasal 699 ayat (2)

-       (Penegak Hukum)
a.  menerima janji atau pemberian secara langsung atau tidak langsung supaya Pejabat Publik tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam pelaksanaan tugas jabatannya; à Pasal 692 jo. Pasal 688 ayat (2)
b.  menerima janji atau pemberian secara langsung atau tidak langsung supaya Pejabat Publik tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya; à Pasal 692 jo. Pasal 689 ayat (2)
c.  menerima sesuatu pemberian secara langsung atau tidak langsung padahal diketahui atau patut diduga bahwa pemberian tersebut berhubungan dengan jabatannya; à Pasal 692 jo Pasal 690 ayat (2)
d.  menerima sesuatu atau janji secara langsung atau tidak langsung supaya pejabat tersebut atau orang lain menggunakan pengaruh dalam hubungan dengan jabatannya; à Pasal 692 jo. Pasal 691 ayat (2)

-       (Pejabat Publik Asing)
menjanjikan, atau memberikan sesuatu secara langsung atau tidak langsung kepada seorang Pejabat Publik Asing atau Pejabat Organisasi Internasional Publik supaya pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam pelaksanaan tugas jabatannya; à Pasal 693 ayat (2)

-       (Pejabat Organisasi Internasional Publik)
menjanjikan, atau memberikan sesuatu secara langsung atau tidak langsung kepada seorang Pejabat Publik Asing atau Pejabat Organisasi Internasional Publik supaya pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam pelaksanaan tugas jabatannya; à Pasal 693 ayat (2)

III.            Tim perumus pembuat naskah akademik RUU KUHP dalam laporan akhir Desember 2010, menegaskan bahwa dalam menghadapi perkembangan hukum dalam kehidupan masyarakat yang memerlukan kebijakan kriminalisasi cukup dilakukan dengan melakukan amandemen KUHP dengan ancaman pidana yang disesuaikan standar pengancaman pidana pada tindak pidana yang sejenis (Naskah Akademis KUHP BPHN 2010: 96). KUHP yang hendak dibentuk dijadikan sumber utama dan satu-satunya hukum pidana nasional Indonesia yang memuat ketentuan umum hukum pidana (asas-asas hukum pidana) dan memuat semua tindak pidana (Naskah Akademis KUHP BPHN 2010: 98).
Perumusan norma hukum pidana yang mengatur tindak pidana dan pengancaman pidana (pemidanaan) tunduk kepada standar perumusan norma hukum pidana dan pemidanaan. Tidak tepat jika meningkatnya angka kejahatan atau ketidakmampuan aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum pidana dijadikan alasan untuk mengubah standar perumusan norma hukum pidana dan pemidanaan sebagai hukum pidana khusus. Menghadapi kejahatan yang bersifat khusus, kejahatan yang bersifat luar biasa (extra ordinary crimes) atau kejahatan yang serius (serious crimes) cukup dimuat dalam hukum pidana kodifikasi sebagai tindak pidana pemberatan yang bersifat khusus. (Naskah Akademis KUHP BPHN 2010: 100). Terkait dengan Hukum Acara cukup dimasukkan di dalam kodifikasi hukum acara pidana (KUHAP) dengan cara mengatur hukum acara yang khusus sebagai bagian dari hukum acara umum/biasa untuk memperoses tindak pidana tertentu yang bersifat khusus. (Naskah Akademis BPHN 2010: 100).
Penyimpangan yang diatur dalam KUHAP terhadap kejahatan yang bersifat khusus, kejahatan yang bersifat luar biasa (extra ordinary crimes) atau kejahatan yang serius (serious crimes) bersifat kondisional (temporary), dan apabila kejahatan tersebut dalam kondisi normal atau situasi kejahatan yang terkendali, prosedur dikembalikan ke dalam prosedur yang normal dan tunduk kembali kepada KUHAP. Dengan demikian, kekhususan hukum pidana khusus tidak terletak pada hukum pidana materilnya, melainkan pada hukum formil atau hukum acara pidananya.
Korupsi di Indonesia telah menjadi hasil kolaborasi antara sektor publik dan swasta, pemberantasan perlu adanya political will  yang sungguh-sungguh dan kuat dari seluruh aparatur pemerintahan. Strategi pemberantasan korupsi setidak-tidaknya harus menggunakan beberapa pendekatan secara bersamaan, diantaranya pendekatan hukum, pendekatan moralitas dan keimanan, pendekatan edukatif, dan pendekatan sosio-kultural.
Pendekatan hukum yang konvensional sudah tidak lagi memadai dalam menghadapi modus operandi tindak pidana korupsi yang bersifat sistematik dan meluas serta telah menjadi “extra ordinary crimes”. Sehingga diperlukan pendekatan hukum baru yang menempatkan kepentingan bangsa dan negara atau hak-hak ekonomi dan sosial rakyat di atas kepentingan dan hak-hak individu tersangka atau terdakwa. Penanganan kasus korupsi tidak cukup hanya ditangani dengan cara-cara yang biasa, tetapi harus dilakukan dengan cara yang luar biasa yang dilandaskan kepada: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas, serta dilandasi kepada prinsip-prinsip yang spesifik, antara lain: independensi; lex specialis derogat lex generalis, lex primum remedium derogat lex ultimum remedium; non impunity; inadminissinility (prinsip unwillingness dan prinsip inability); triger mechanism; take over mechanism; limited ne bis in idem. Untuk itu diperlukan adanya suatu lembaga dan wewenangnya sebagai lembaga tertinggi (super agency) dalam pemberantasan korupsi.
Sebagai lembaga tertinggi dalam pemberantasan korupsi, ia harus merupakan lembaga yang independen dan bertanggungjawab langsung kepada publik; memiliki wewenang yang luas termasuk melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sendiri serta dapat mengambil-alih wewenang penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dari kepolisian atau kejaksaan; memiliki wewenang menangkap atau menahan pejabat tinggi negara tanpa harus meminta izin Presiden; memiliki wewenang membekukan rekening tersangka atau terdakwa tanpa izin Gubernur Bank Indonesia dan cukup melaporkan saja. Pembentukan lembaga tertinggi dalam pemberantasan korupsi suatu yang relevan dan sebagai wujud komitmen untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak ekonomi dan sosial yang mengakibatkan meluasnya kemiskinan di tanah air.

IV.            Pengaturan tindak pidana korupsi dikembalikan ke dalam RUU-KUHP yang inti dan rumusannya telah disesuaikan dengan perkembangan pengaturan tindak pidana korupsi dan perkembangan internasional tentang pemberantasan korupsi dan praktek penegakan hukumnya, masih memerlukan penyimpangan umum yang diatur dalam KUHAP secara kondisional, serta tetap mempertahankan dibentuknya lembaga tertinggi dalam pemberantasan korupsi sebagai lembaga independen dan bertanggungjawab langsung kepada publik.


Kepustakaan:
Romli Atmasasmita, 2004, Sekitar Masalah Korupsi Aspek Nasional dan Aspek Internasional, Mandar Maju, Bandung.
Hermien Hadiati Koeswadji, Korupsi di Indonesia Dari Delik Jabatan ke Tindak Pidana Koupsi, Citra Aditya Bakti. Bandung.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, 2008, Kejahatan Negara Pemerintahan, Kekerasan dan Korupsi, Kimnas HAM Press, Jakarta.
BPHN, 2010, Laporan Akhir Tim Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


*Disampaikan pada Diskusi Terbatas (FGD) RUU KUHP pada tanggal 1 Oktober 2013 di Hotel Grand Swissbel Medan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar